
Oleh : Dr. Kh. Achmad Muhammad, MA
Setiap tanggal 29 Mei, dunia memperingati Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB (International Day of United Nations Peacekeepers). Misi ini sering kita kenal lewat para prajurit bertopi baja atau baret biru—termasuk Kontingen Garuda dari Indonesia.
Mari kita bedah sejarah asal-usulnya serta bagaimana peran vital mereka dalam merajut perdamaian global dan mencegah peperangan.
1. Sejarah dan Asal-Usul
Lahirnya hari peringatan ini berakar dari misi lapangan pertama PBB yang mengubah wajah diplomasi internasional:
- Misi Pertama (1948): Pada 29 Mei 1948, Dewan Keamanan PBB mendirikan misi penjaga perdamaian pertama bernama UN Truce Supervision Organization (UNTSO). Tugas pertamanya adalah mengawasi gencatan senjata setelah Perang Arab-Israel 1948.
- Transformasi Peran: Awalnya, tugas mereka murni "pasif", yaitu berdiri di garis batas untuk mengawasi gencatan senjata. Namun seiring waktu, peran ini berevolusi menjadi "aktif" dalam mengelola konflik, melindungi warga sipil, hingga membantu transisi pemerintahan pasca-perang.
- Penetapan Resmi (2002): Sidang Umum PBB secara resmi menetapkan 29 Mei sebagai Hari Penjaga Perdamaian Internasional untuk menghormati dedikasi, keberanian, dan pengorbanan para personil (militer, polisi, dan sipil) serta mengenang mereka yang gugur demi kedamaian.
2. Perspektif & Peran dalam Mewujudkan Ketentraman Dunia
Pasukan Baret Biru bukan sekadar tentara yang membawa senjata; mereka adalah instrumen politik dan kemanusiaan terpenting yang dimiliki dunia saat ini. Berikut adalah perspektif perannya:
A. Mencegah Eskalasi dan Peperangan (Conflict Prevention)
Ketika konflik pecah, pasukan PBB bertindak sebagai "buffer" atau dinding pemisah antar pihak yang bertikai. Kehadiran mereka menurunkan ketegangan fisik dan mencegah konflik lokal meluas menjadi perang regional atau global yang lebih destruktif.
B. Melindungi Warga Sipil (Protection of Civilians)
Dalam perang modern, korban terbesar justru masyarakat sipil. Pasukan PBB memiliki mandat kuat untuk:
- Mengamankan zona pengungsian.
- Memastikan bantuan kemanusiaan (makanan dan obat-obatan) sampai ke tangan yang tepat.
- Mencegah kekerasan seksual dan pelanggaran HAM di wilayah konflik.
C. Membangun Kembali Negara Pasca-Konflik (Peacebuilding)
Perdamaian tidak selesai setelah senjata diturunkan. Perspektif jangka panjang dari misi PBB meliputi:
- Membantu penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
- Melatih polisi dan aparat penegak hukum lokal.
- Melakukan program Disarmament, Demobilization, and Reintegration (DDR)—melucuti senjata mantan milisi dan mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai warga biasa.
3. Membangun Kemitraan dan Kerukunan Bangsa-Bangsa
Misi Penjaga Perdamaian PBB adalah simbol nyata dari multilateralisme (kerja sama global). Misi ini tidak dijalankan oleh satu negara adidaya, melainkan hasil gotong royong dunia:
- Solidaritas Lintas Negara: Pasukan dari Indonesia, India, Ghana, hingga Brasil bekerja berdampingan di bawah satu bendera PBB. Ini melatih kerukunan, toleransi, dan kesepahaman antar-militer dunia.
- Prinsip Kemitraan: PBB berkolaborasi aktif dengan organisasi regional seperti Uni Afrika (UA), ASEAN, atau Uni Eropa untuk menyelesaikan konflik lokal, membuktikan bahwa kedamaian adalah tanggung jawab kolektif.
Catatan Bersejarah untuk Indonesia: Indonesia merupakan salah satu kontributor pasukan perdamaian terbesar di dunia (melalui Pasukan Garuda). Hal ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Kesimpulan
Hari Penjaga Perdamaian PBB mengingatkan kita bahwa perdamaian bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan sesuatu yang harus dijaga, dirawat, dan diperjuangkan. Melalui pengorbanan para "Baret Biru", dunia memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perbedaan bukan lewat desingan peluru, melainkan lewat meja dialog dan rekonsiliasi.
Melihat piagam pendirian, fungsi hukum internasional, serta mandat asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), konsep untuk "memusnahkan suatu negara" tidak dikenal dan bertentangan secara fundamental dengan prinsip keadilan, martabat, dan hukum internasional yang dianut oleh dunia modern.
Sebagai organisasi multilateral, sikap dan perilaku PBB yang benar, bermartabat, dan berkeadilan dalam merespons konflik berkepanjangan—seperti konflik Israel-Palestina—bukanlah memusnahkan suatu entitas, melainkan menegakkan hukum, menghapus penjajahan, dan menjamin hak asasi manusia.
Perspektif hukum dan prinsip keadilan internasional yang dianut PBB :
1. Prinsip Kedaulatan dan Larangan Pemusnahan Negara
PBB berdiri di atas fondasi Piagam PBB (UN Charter), yang ditandatangani setelah dunia hancur lebur akibat Perang Dunia II.
- Kedaulatan yang Setara: Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB menyatakan bahwa organisasi ini berdiri di atas prinsip persamaan kedaulatan semua anggotanya.
- Larangan Penggunaan Kekerasan: PBB melarang keras tindakan agresi yang bertujuan menghancurkan, mencaplok, atau memusnahkan suatu wilayah negara lain.
- Tujuan Perdamaian: Mandat utama PBB adalah memelihara perdamaian, bukan melegitimasi penghancuran total suatu bangsa, karena tindakan pemusnahan justru akan melahirkan genosida baru, krisis kemanusiaan yang lebih masif, dan ketidakadilan global.
2. Sikap Berkeadilan: Menegakkan Hukum Internasional
Sikap "berkeadilan" yang bermartabat dari PBB dinilai dari sejauh mana organisasi ini mampu menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara mana pun, termasuk Israel, tanpa tebang pilih. Langkah berkeadilan yang diupayakan meliputi:
A. Menghentikan Pendudukan (Okupasi) Illegal
Keadilan yang sejati menurut hukum internasional adalah penghentian pendudukan. Berdasarkan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB (seperti Resolusi 242 dan 338) serta fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ), PBB menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur) adalah ilegal dan harus diakhiri.
B. Pertanggungjawaban Hukum (Accountability)
Sikap bermartabat ditunjukkan ketika pemimpin atau institusi suatu negara yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau tindakan apartheid dibawa ke pengadilan internasional.
- Mahkamah Internasional (ICJ): Mengadili sengketa antarnegara dan menilai legalitas tindakan suatu negara.
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Mengejar dan mengadili individu (termasuk pejabat negara) yang bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Keadilan formal dicapai dengan menghukum para pelaku kejahatan sistemik di pengadilan, bukan dengan melenyapkan negaranya.
3. Solusi Dua Negara (Two-State Solution) sebagai Jalan Damai
Hingga saat ini, konsensus mayoritas komunitas internasional di PBB untuk mewujudkan ketentraman yang berkeadilan di kawasan tersebut adalah Solusi Dua Negara (Two-State Solution).
Perspektif ini memandang bahwa jalan paling bermartabat untuk menghentikan peperangan adalah:
- Mengakui secara penuh kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina berdasarkan garis perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
- Menjamin hak bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri (self-determination), bebas dari blokade dan intimidasi.
- Memastikan kedua negara (Palestina dan Israel) hidup berdampingan secara damai, aman, dan saling menghormati di bawah hukum internasional.
Kesimpulan
Dalam sudut pandang hukum dan moral universal, tindakan memusnahkan sebuah negara—apa pun latar belakangnya—tidak akan pernah menjadi solusi yang berkeadilan, karena hal itu melanggar hak hidup masyarakat sipil di dalamnya dan mencederai nilai kemanusiaan itu sendiri.
Sikap PBB yang dianggap benar, tegas, dan bermartabat oleh dunia adalah memusnahkan ketidakadilan, memusnahkan penindasan, dan menghentikan penjajahan, seraya memastikan seluruh bangsa di dunia tunduk pada aturan hukum yang setara tanpa impunitas.
Hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris—atau sering disebut The Big Five) merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang paling kontroversial.
Di satu sisi, ia dirancang sebagai jangkar stabilitas, namun di sisi lain, ia sering bertransformasi menjadi tameng politik yang mencerminkan kesewenang-wenangan negara superpower.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai apakah hak veto bisa mewujudkan kedamaian atau justru menghambatnya dalam konflik perang dunia:
1. Perspektif Kewenangan: Desain Awal untuk Stabilitas
Secara historis (pasca-Perang Dunia II), hak veto diberikan bukan untuk menciptakan ketidakadilan, melainkan atas dasar realitas politik saat itu (realpolitik):
- Mencegah Perang Dunia Ketiga: Pencipta PBB sadar bahwa jika mayoritas negara kecil memaksakan kehendak militer terhadap negara adidaya melalui voting, negara adidaya tersebut kemungkinan besar akan keluar dari PBB dan memicu perang besar baru (seperti jatuhnya Liga Bangsa-Bangsa sebelum PD II).
- Keseimbangan Kekuatan (Balance of Power): Veto memaksa negara-negara besar untuk duduk bersama dan bernegosiasi. Sistem ini dirancang agar keputusan penting Dewan Keamanan PBB benar-benar memiliki bobot eksekusi, karena didukung (atau setidaknya tidak ditolak) oleh kekuatan militer dan ekonomi terbesar di bumi.
Dalam perspektif ini, hak veto berhasil dalam satu hal: mencegah konfrontasi militer langsung berskala besar antarnegar adidaya (perang nuklir).
2. Perspektif Kesewenang-wenangan: Penghambat Kedamaian dalam Konflik Nyata
Meskipun berhasil mencegah Perang Dunia Baru, dalam praktiknya, hak veto sering kali menjadi alat kesewenang-wenangan yang justru melanggengkan konflik dan menghambat tercapainya perdamaian dunia.
Ketika salah satu negara superpower atau sekutu dekat mereka terlibat langsung dalam perang, Dewan Keamanan PBB sering kali mengalami kelumpuhan (deadlock).
Mengapa Veto Kerap Menjadi Bentuk Kesewenang-wenangan?
- Imunitas bagi Pelanggar Hukum: Negara superpower dapat melanggar hukum internasional (melakukan agresi, pendudukan, atau kejahatan perang) tanpa takut dijatuhi sanksi resmi oleh PBB, karena mereka tinggal menjatuhkan veto terhadap resolusi tersebut.
- Melindungi Kepentingan Geopolitik Sepihak: Contoh nyata terlihat dalam rentetan konflik global, seperti:
- Konflik Israel-Palestina: Amerika Serikat berulang kali menggunakan vetonya untuk memblokir resolusi yang menuntut gencatan senjata atau mengutuk tindakan Israel.
- Perang Rusia-Ukraina: Rusia memveto resolusi yang mengutuk invasi dan aneksasi wilayah yang dilakukannya sendiri di Ukraina.
- Perang Suriah: Rusia dan China beberapa kali memveto resolusi terkait sanksi kemanusiaan dan investigasi senjata kimia terhadap rezim Suriah.
- Standar Ganda (Double Standards): Keadilan menjadi tebang pilih. Hukum internasional tajam ke bawah (kepada negara kecil/berkembang) namun tumpul ke atas (kepada pemegang veto dan sekutunya).
3. Bisakah Hak Veto Mewujudkan Perdamaian Dunia?
Jika pertanyaannya adalah: "Bisakah hak veto mewujudkan kedamaian yang adil dalam konflik perang?", jawabannya adalah sangat sulit, bahkan hampir mustahil dalam formatnya yang sekarang.
Hak veto saat ini lebih efektif untuk mempertahankan status quo kekuasaan daripada menyelesaikan konflik secara adil. Ketika veto digunakan secara sewenang-wenang, dampaknya adalah:
- Hilangnya Kepercayaan Publik: PBB dinilai macet, lemah, dan hanya menjadi "macan kertas" yang tidak berdaya di hadapan negara besar.
- Konflik yang Berlarut-larut: Karena resolusi damai atau sanksi diblokir, perang terus berkecamuk dan korban sipil terus berjatuhan.
4. Solusi dan Alternatif Masa Depan
Menyadari kelemahan fatal ini, komunitas internasional terus mendesak adanya reformasi di tubuh PBB, antara lain:
- Inisiatif "Veto Initiative" (Resolusi 76/262): Aturan baru yang menetapkan bahwa jika sebuah negara menjatuhkan veto di Dewan Keamanan, negara tersebut wajib maju ke hadapan Sidang Umum PBB (yang berisi seluruh negara anggota) untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan alasan moral/hukum penggunaan veto tersebut.
- Prinsip Responsibility to Protect (R2P): Desakan agar hak veto otomatis ditangguhkan atau tidak berlaku jika terjadi kasus kejahatan kemanusiaan luar biasa, seperti genosida, pembersihan etnis (ethnic cleansing), dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Reformasi Dewan Keamanan: Menambah anggota tetap tanpa hak veto dari kawasan regional yang belum terwakili (seperti Afrika, Amerika Latin, dan Asia Tenggara) untuk mengimbangi dominasi sentris pasca-PD II.
Kesimpulan
Hak veto adalah pisau bermata dua. Ia adalah alat kewenangan yang berhasil mencegah kiamat perang nuklir antarnegar adidaya, namun ia juga menjadi instrumen kesewenang-wenangan yang mengorbankan keadilan bagi negara-negara kecil yang terjebak dalam konflik.
Selama hak veto digunakan secara egois demi kepentingan geopolitik masing-masing negara superpower, perdamaian dunia yang hakiki, berkeadilan, dan bermartabat akan selalu sulit dicapai.
Mengapa hak veto bisa bertransformasi dari sebuah instrumen yang awalnya dirancang untuk menjaga stabilitas menjadi alat kesewenang-wenangan yang melanggengkan peperangan?
Akar masalahnya terletak pada cacat desain struktural dalam sistem PBB itu sendiri, benturan kepentingan geopolitik, serta ketiadaan mekanisme kontrol hukum yang mengikat bagi negara superpower.
1. Egoisme Geopolitik di Atas Hukum Internasional
Ketika Piagam PBB dibuat, asumsinya adalah kelima negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK PBB) akan selalu bertindak sebagai "polisi dunia" yang objektif demi menjaga perdamaian. Namun dalam realitasnya, negara superpower adalah aktor politik yang digerakkan oleh kepentingan nasional dan aliansi strategis mereka sendiri.
- Hak Istimewa Tanpa Batas: Tidak ada pasal dalam Piagam PBB yang membatasi kapan veto boleh digunakan. Akibatnya, veto tidak digunakan untuk menegakkan keadilan universal, melainkan sebagai alat pertahanan diplomatik untuk melindungi diri sendiri atau negara sekutu (proxy) dari jeratan sanksi internasional.
- Hukum yang Tebang Pilih: Jika sebuah negara kecil melanggar hukum, DK PBB bisa dengan cepat menjatuhkan sanksi ekonomi atau intervensi militer. Namun, jika pemegang veto atau sekutunya yang melanggar hukum (misalnya melakukan agresi atau pendudukan), hukum internasional langsung lumpuh karena pasti akan diblokir oleh veto mereka sendiri.
2. Struktur PBB yang Anakronistis (Ketinggalan Zaman)
Struktur Dewan Keamanan PBB yang kita lihat hari ini adalah cerminan dari peta kekuatan dunia tahun 1945 (pemenang Perang Dunia II), bukan cerminan dunia modern abad ke-21.
- Monopoli Kekuasaan: Dunia telah berubah, namun struktur kekuasaan tertinggi PBB tidak pernah berubah. Kawasan besar dengan populasi masif dan pengaruh ekonomi kuat seperti Amerika Latin, Afrika, serta sebagian besar Asia (termasuk Asia Tenggara dan Timur Tengah) tidak memiliki representasi yang setara di kursi anggota tetap.
- Ketidakseimbangan Representasi: Keputusan mengenai nasib kedamaian di Timur Tengah atau Afrika sering kali ditentukan oleh keputusan politik domestik di Washington, Moskow, atau Beijing, bukan berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah konflik tersebut.
3. Cacat Hukum: Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Dalam sistem hukum yang beradab di tingkat nasional, seorang hakim tidak boleh mengadili perkara yang melibatkan dirinya sendiri atau keluarganya demi menghindari bias. Namun, di dalam Dewan Keamanan PBB, aturan dasar ini dilanggar secara struktural.
- Menjadi Hakim Sekaligus Terdakwa: Meskipun Pasal 27 Ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam pertikaian seharusmya abstain (tidak memilih) dalam keputusan di bawah Bab VI (penyelesaian damai), klausul ini hampir tidak pernah berlaku jika konflik sudah bergeser ke Bab VII (tindakan agresi/perang).
- Imunitas Mutlak: Negara superpower bisa menjadi pelaku agresi sekaligus menjadi pihak yang memveto draf resolusi yang mengutuk agresi mereka sendiri. Inilah alasan utama mengapa perang yang melibatkan negara besar selalu berlarut-larut dan sulit dicarikan solusi damainya lewat PBB.
4. Kelemahan Sidang Umum PBB
Banyak orang keliru mengira bahwa Sidang Umum PBB (yang beranggotakan seluruh negara di dunia secara setara, satu negara satu suara) memiliki kekuasaan tertinggi.
- Hanya Bersifat Rekomendasi: Berdasarkan Piagam PBB, resolusi yang dikeluarkan oleh Sidang Umum PBB (seperti resolusi yang didukung oleh 140+ negara untuk menghentikan sebuah perang) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non-binding).
- Eksekusi Hanya di Tangan DK PBB: Satu-satunya badan PBB yang keputusan dan resolusinya bersifat mengikat dan bisa dieksekusi secara militer atau ekonomi adalah Dewan Keamanan. Dan di dalam Dewan Keamanan itulah, hak veto berkuasa mutlak.
Kesimpulan
Sistem ini menjadi demikian karena PBB sejak awal dibangun di atas kompromi antara idealisme perdamaian dan realitas kekuasaan militer (realpolitik).
Hak veto dibuat agar negara-negara besar tidak saling berperang secara langsung menggunakan senjata nuklir mereka (yang bisa memicu kiamat dunia). Namun, harga mahal yang harus dibayar dari kompromi tersebut adalah tumbangnya keadilan bagi negara-negara kecil. Di hadapan hak veto, hukum internasional sering kali berubah fungsi dari instrumen keadilan menjadi instrumen perlindungan bagi yang kuat.
Untuk memahami bagaimana dinamika ini bekerja dalam realitas politik kontemporer, hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran adalah salah satu contoh paling sempurna di mana hak veto, kewenangan, dan kesewenang-wenangan negara superpower saling berbenturan di panggung PBB.
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang telah dibahas sebelumnya, ditarik langsung ke dalam pusaran konflik AS vs Iran.
1. Veto sebagai Tameng Geopolitik (AS Melindungi Kepentingannya)
AS, sebagai salah satu pemegang hak veto (anggota tetap DK PBB), sering kali menggunakan kewenangan struktural ini untuk membendung pengaruh Iran dan melindungi sekutu utamanya di Timur Tengah, yaitu Israel.
- Penyelesaian Konflik secara Sepihak: Ketika terjadi eskalasi militer antara Iran (atau kelompok proksinya seperti Hizbullah dan Hamas) dengan Israel, mayoritas negara anggota PBB di Dewan Keamanan sering kali mencoba mengeluarkan resolusi untuk melakukan gencatan senjata atau mengutuk tindakan militer Israel.
- Penggunaan Veto AS: AS secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi-resolusi tersebut jika dinilai merugikan posisi strategis AS dan Israel, atau jika resolusi tersebut tidak secara eksplisit mengutuk tindakan Iran. Di sini, veto berfungsi sebagai alat politik luar negeri AS, bukan alat keadilan universal.
2. Hukum yang "Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas"
Dalam konteks AS vs Iran, kita dapat melihat dengan jelas bagaimana status superpower memberikan imunitas hukum bagi AS, sementara Iran (sebagai negara non-veto) harus tunduk pada mekanisme sanksi yang ketat.
- Kasus JCPOA (Perjanjian Nuklir Iran) 2018: Pada tahun 2015, Iran dan negara-negara kekuatan dunia (termasuk AS) menyepakati perjanjian nuklir yang disahkan melalui Resolusi DK PBB Nomor 2231. Namun pada tahun 2018, AS secara sepihak keluar dari perjanjian tersebut dan memberlakukan kembali sanksi ekonomi yang melumpuhkan Iran.
- Ketiadaan Sanksi untuk AS: Meskipun tindakan sepihak AS melanggar komitmen internasional yang tertuang dalam resolusi PBB, PBB tidak dapat menjatuhkan sanksi atau menghukum AS. Mengapa? Karena draf resolusi apa pun yang mencoba menghukum atau mengutuk tindakan AS akan langsung dibatalkan oleh hak veto AS sendiri.
- Sanksi Maksimal bagi Iran: Sebaliknya, ketika Iran merespons tindakan AS dengan meningkatkan kembali pengayaan uraniumnya, AS dan sekutu Baratnya dengan mudah menggerakkan mekanisme PBB untuk menjatuhkan sanksi dan tekanan internasional yang masif terhadap Teheran.
3. "Menjadi Hakim Sekaligus Terdakwa" (Kasus Pembunuhan Qasem Soleimani)
Salah satu contoh paling nyata dari cacat hukum "menjadi hakim sekaligus terdakwa" terjadi pada awal tahun 2020, ketika AS melakukan serangan pesawat tanpa awak (drone) yang menewaskan Jenderal Iran, Qasem Soleimani, di Baghdad, Irak.
- Pelanggaran Hukum Internasional: Pelapor Khusus PBB tentang eksekusi sepihak menyatakan bahwa pembunuhan Soleimani oleh AS adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum internasional serta Piagam PBB karena tidak memenuhi syarat pertahanan diri yang mendesak (imminent threat).
- Kelumpuhan Dewan Keamanan: Iran menuntut keadilan melalui Dewan Keamanan PBB atas tindakan agresi tersebut. Namun, proses hukum formal di PBB langsung menemui jalan buntu. AS bertindak sebagai terdakwa (pelaku serangan), namun di saat yang sama memegang kursi hakim (melalui hak veto) yang bisa membatalkan setiap draf keputusan hukum yang akan menyudutkan mereka.
4. Perang Proksi dan Kelumpuhan Total PBB
Karena AS memegang hak veto di Dewan Keamanan, sementara Iran memiliki jaringan proksi yang kuat di kawasan (Yaman, Suriah, Lebanon, Irak), konflik kedua negara ini tidak pernah bisa diselesaikan lewat meja birokrasi PBB.
- Resolusi yang Mandul: Setiap kali terjadi konflik di Yaman (Houthi) atau Suriah, Rusia atau China sering kali menggunakan veto mereka untuk memblokir resolusi yang diusulkan AS untuk menghukum kelompok proksi Iran. Sebaliknya, AS akan memveto resolusi yang diajukan pihak lawan.
- Dampaknya bagi Perdamaian Dunia: Akibat saling veto ini, PBB tidak mampu menghentikan perang proksi antara AS dan Iran. Konflik dibiarkan berlarut-larut, memicu krisis kemanusiaan yang masif di Timur Tengah, dan dunia internasional dipaksa menyaksikan PBB menjadi penonton yang tidak berdaya.
Kesimpulan
Dalam perspektif AS vs Iran, hak veto adalah bukti nyata dari kesewenang-wenangan terstruktur. Ia memperlihatkan bagaimana sebuah negara superpower seperti AS dapat menggunakan hukum internasional saat menguntungkan mereka (misalnya menekan program nuklir Iran), namun dapat dengan mudah mengabaikan atau memveto hukum tersebut ketika tindakan mereka sendiri dinilai melanggar aturan global. Selama ketidakseimbangan kekuasaan ini ada, PBB akan selalu kesulitan menjadi penengah yang adil dalam konflik geopolitik raksasa ini.