
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni merupakan salah satu momen paling krusial dalam sejarah bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekadar teks pajangan, melainkan fondasi kokoh, titik temu (kalimatun sawa), dan way of life (pandangan hidup) bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penelusuran sejarah, asal-usul, hingga kedudukan Pancasila dalam pendirian NKRI.
1. Asal-Usul dan Sejarah Lahirnya Pancasila
Lahirnya Pancasila tidak bisa dilepaskan dari rangkaian sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam sidang ini, para tokoh bangsa diminta untuk menjawab pertanyaan krusial dari Ketua BPUPKI, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat: "Apa dasarnya jika kita mendirikan negara merdeka?"
Beberapa tokoh memberikan pemikiran mereka, seperti Muhammad Yamin (29 Mei) dan Prof. Dr. Soepomo (31 Mei). Namun, momen puncaknya terjadi pada 1 Juni 1945.
Pidato Epik Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks yang kelak mengubah sejarah. Ia mengusulkan lima prinsip sebagai dasar negara, yang ia sebut dengan nama Pancasila (Panca = lima, Sila = dasar/asas). Nama ini didapat Soekarno atas saran seorang teman yang merupakan ahli bahasa.
Lima prinsip yang diusulkan Soekarno saat itu adalah:
- Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Catatan Sejarah: Soekarno juga menawarkan bahwa jika lima asas terlalu banyak, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan). Bahkan bisa diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
2. Proses Kompromi: Dari Piagam Jakarta ke Sahnya Pancasila
Gagasan Soekarno diterima dengan antusias, namun rumusan tersebut belum final. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali Pancasila berdasarkan pidato Soekarno dan masukan tokoh lain.
- 22 Juni 1945: Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Pada sila pertama tertulis: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
- 17 Agustus 1945: Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
- 18 Agustus 1945: Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), demi menjaga persatuan bangsa—terutama atas keberatan dari tokoh-tokoh Indonesia Timur—kalimat pada sila pertama diubah demi asas inklusivitas menjadi: "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pada hari yang sama (18 Agustus 1945), Pancasila secara sah konstitusional termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara yang kita kenal sekarang.
3. Perspektif Sejarah Berdirinya NKRI
Dari kacamata sejarah, NKRI tidak akan pernah ada tanpa Pancasila. Mengapa demikian?
- Pancasila sebagai Philosofische Grondslag (Dasar Filosofis): Indonesia bukan negara teokrasi (berdasar satu agama) dan bukan negara sekuler ekstrem. Indonesia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan. Pancasila adalah fondasi intelektual dan spiritual yang memungkinkan wilayah dari Sabang sampai Merauke yang berbeda suku, ras, dan agama mau menyatu dalam satu wadah bernama NKRI.
- Pancasila sebagai S समझौता (Kontrak Sosial): Para pendiri bangsa (Founding Fathers) sadar betul bahwa Indonesia adalah mozaik keluhuran yang amat beragam. Pancasila adalah "titik temu" di mana semua golongan menurunkan ego kelompoknya demi sebuah payung besar bersama.
4. Pancasila sebagai Way of Life (Pandangan Hidup Bangsa)
Sebagai way of life (Weltanschauung), Pancasila bukan sekadar teori politik, melainkan kompas moral, etika, dan perilaku sehari-hari masyarakat Indonesia.
| Sila Pancasila | Manifestasi sebagai Way of Life |
| Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa | Menghormati kebebasan beragama, toleransi antarumat, dan menolak ateisme serta radikalisme. |
| Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Menjunjung tinggi HAM, tenggang rasa, tidak semena-mena, dan bersikap humanistis. |
| Sila 3: Persatuan Indonesia | Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan; cinta tanah air. |
| Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat... | Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan, bukan tirani mayoritas atau minoritas. |
| Sila 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat... | Mengembangkan sikap gotong royong, menghargai karya orang lain, dan peduli pada kesejahteraan bersama. |
Kesimpulan
Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni adalah pengingat bahwa NKRI dibangun di atas fondasi keberagaman yang diikat oleh ideologi yang genius. Pancasila digali dari akar budaya dan nilai-nilai asli nusantara sendiri, bukan impor dari barat maupun timur. Menjaga Pancasila berarti menjaga eksistensi NKRI.
Keterkaitan antara pemikiran Mr. Mohammad Yamin (dalam pidatonya pada 29 Mei 1945) dan Ir. Soekarno (pada 1 Juni 1945) merupakan salah satu ruang dialektika paling menarik dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia.
Meskipun terdapat perdebatan akademis di kalangan sejarawan mengenai otentisitas teks tertulis Yamin yang beredar pasca-kemerdekaan, secara substansi kebangsaan, pemikiran kedua tokoh besar ini memiliki benang merah yang sangat kuat. Keduanya sama-sama bertindak sebagai "penggali" mutiara nilai-nilai asli Nusantara untuk dijadikan fondasi filosofis (philosofische grondslag) bagi Indonesia merdeka.
Keterkaitan, titik temu, serta perbedaan penekanan antara pemikiran Moh. Yamin dan Ir. Soekarno :
1. Titik Temu Substansi: Lima Pilar Kebangsaan
Secara struktural, baik Yamin maupun Soekarno sama-sama menawarkan lima prinsip utama sebagai dasar negara. Unsur-unsur yang mereka tawarkan memiliki kemiripan substantif yang sangat tinggi, yang menunjukkan bahwa mereka menangkap kegelisahan dan cita-cita yang sama dari jiwa bangsa (Volksgeist) Indonesia.
Mari kita lihat perbandingan langsung dari gagasan lisan keduanya:
| Gagasan Lisan Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945) | Gagasan Ir. Soekarno (1 Juni 1945) | Keterkaitan / Benang Merah |
| Peri Kebangsaan | Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme) | Keduanya sepakat bahwa Indonesia merdeka harus menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh, mengatasi sekat suku dan kedaerahan (fokus pada persatuan). |
| Peri Kemanusiaan | Internasionalisme atau Perikemanusiaan | Keduanya memandang Indonesia tidak boleh menjadi negara yang chauvinis (nasionalisme sempit), melainkan harus menjadi bagian dari kemanusiaan global. |
| Peri Ketuhanan | Ketuhanan yang Berkebudayaan | Keduanya menempatkan nilai spiritualitas/religiusitas sebagai fondasi penting, di mana masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang ber-Tuhan. |
| Peri Kerakyatan (Permusyawaratan, Perwakilan, Kebijaksanaan) | Mufakat atau Demokrasi | Keduanya mengakar pada tradisi musyawarah Nusantara. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pada satu individu atau golongan. |
| Kesejahteraan Rakyat | Kesejahteraan Sosial | Keduanya memandang kemerdekaan politik tidak ada artinya tanpa kemerdekaan ekonomi. Negara harus menjamin keadilan sosial bagi rakyatnya. |
2. Keterkaitan Historis dan Konseptual
Hubungan pemikiran kedua tokoh ini dapat dilihat dari beberapa aspek sosiologis dan historis berikut:
A. Sama-Sama Menggali Tradisi Hidup Suku Bangsa Nusantara
Baik Yamin maupun Soekarno menolak mentah-mentah ideologi impor (seperti liberalisme barat atau komunisme) untuk diterapkan murni di Indonesia.
- Yamin yang merupakan seorang sejarawan dan sastrawan, banyak menggali kejayaan masa lalu (Sriwijaya dan Majapahit) serta hukum adat untuk membuktikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan gotong royong sudah hidup ribuan tahun di Nusantara.
- Soekarno melengkapinya secara konseptual dengan menyatakan bahwa dirinya bukanlah "pencipta" Pancasila, melainkan hanya seorang "penggali" yang menggali jauh ke dalam bumi pertiwi untuk menemukan lima mutiara yang sempat tertimbun oleh kolonialisme.
B. Dialektika Kebangsaan vs. Internasionalisme
Keterkaitan erat terlihat dari cara keduanya menyeimbangkan rasa cinta tanah air dengan kemanusiaan. Yamin memunculkan istilah Peri Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan secara berurutan. Konsep ini berkelindan dengan pidato Soekarno yang terkenal dengan kalimatnya: "Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme. Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme."
C. Evolusi Menuju "Sila Ketuhanan"
Yamin menempatkan Peri Ketuhanan sebagai fondasi moral sejak awal sidang. Soekarno kemudian memperluasnya menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan—artinya setiap warga negara Indonesia hendaknya bertuhan secara leluasa, saling menghormati, dan tanpa egoisme agama. Gagasan dari kedua tokoh inilah yang nantinya diramu oleh Panitia Sembilan menjadi sila pertama Pancasila yang kita kenal sekarang.
3. Perbedaan Cara Pandang dan Pendekatan
Meski substantifnya serupa, terdapat perbedaan corak berpikir yang membuat pidato Soekarno pada 1 Juni menjadi begitu monumental dan akhirnya disepakati sebagai Hari Lahir Pancasila:
- Pendekatan Yamin (Yuridis-Historis): Pemikiran Moh. Yamin cenderung bersifat legalistik, akademis, dan kental dengan narasi sejarah kebesaran masa lalu. Yamin menyajikan dasar negara sebagai kerangka hukum dan sosiologis masyarakat adat Indonesia.
- Pendekatan Soekarno (Filosofis-Ideologis): Soekarno menyampaikan gagasannya dengan retorika yang membakar semangat, cair, dan bersifat ideologis-sintetis. Soekarno berhasil memeras pemikiran-pemikiran yang berkembang selama sidang BPUPKI (termasuk pemikiran Yamin dan Soepomo) menjadi satu kesatuan sistem filsafat (weltanschauung) yang utuh dan mudah dipahami oleh semua kalangan.
Kesimpulan
Keterkaitan pemikiran Mr. Moh. Yamin dan Ir. Soekarno adalah hubungan stimulus dan sintesis. Pemikiran Yamin pada 29 Mei berfungsi sebagai peletak stimulasi awal yang membuka cakrawala sidang BPUPKI mengenai unsur-unsur dasar keindonesiaan.
Soekarno kemudian pada 1 Juni merajut, menyempurnakan, dan memberikan struktur penamaan yang kokoh menjadi "Pancasila". Tanpa dialektika dan kesamaan frekuensi berpikir dari kedua tokoh ini (serta para founding fathers lainnya), Pancasila tidak akan lahir sebagai titik temu yang mampu mempersatukan keberagaman NKRI.
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan politik atau pajangan hukum, melainkan kristalisasi dari realitas sosiologis Indonesia yang sudah berjalan selama berabad-abad. Dalam konteks keberagaman agama dan kepercayaan, keduanya berfungsi sebagai infrastruktur teologis, filosofis, dan sosial yang memungkinkan dialog antarumat beragama dan moderasi beragama tumbuh subur di bumi Nusantara.
Berikut penjelasan komprehensif mengenai keterkaitan unsur-unsur tersebut dari perspektif sejarah, manifestasinya saat ini :
1. Perspektif Sejarah Keberagamaan dan Kepercayaan di Indonesia
Jauh sebelum Indonesia merdeka sebagai sebuah negara-bangsa, wilayah Nusantara telah menjadi tempat pertemuan berbagai arus agama dan kepercayaan besar dunia (Hinduisme, Buddhisme, Islam, Kristen, Konghucu) yang berdialog dengan kepercayaan lokal (animisme, dinamisme, dan aliran kepercayaan).*
- Zaman Kerajaan Majapahit (Abad ke-14): Frasa Bhinneka Tunggal Ika lahir dari petikan kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Konsep ini awalnya lahir sebagai jalan tengah spiritual untuk mendamaikan ketegangan dogmatis antara umat Hindu (Siwa) dan Buddha (Tantrayana). Kutipan aslinya, “Wanwa yan siwa ragadiwanda, mangka kalinganya bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa,” menegaskan bahwa meskipun jalannya berbeda, kebenaran itu satu adanya.
- Akar Toleransi Nusantara: Karakter dasar masyarakat Nusantara dalam sejarah cenderung sinkretis dan akomodatif. Agama-agama yang masuk ke Indonesia tidak menghancurkan kebudayaan asli, melainkan mengalami proses pribumisasi (inkulturasi). Tradisi gotong royong dalam mendirikan rumah ibadah atau merayakan hari besar keagamaan sudah menjadi hukum adat tak tertulis di berbagai daerah.
2. Pancasila sebagai Titik Temu (Kalimatun Sawa) Keberagamaan
Ketika NKRI didirikan, para pendiri bangsa dihadapkan pada pilihan sulit: menjadi negara agama (teokrasi) atau negara sekuler murni. Pancasila lahir sebagai jawaban genius atas dilema tersebut.
- Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Sila ini adalah payung teologis-konstitusional. Negara mengakui prinsip ketuhanan, tetapi tidak memihak pada satu dogma agama tertentu. Ini adalah pengakuan bahwa keberagamaan adalah identitas inheren bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Kalimatun Sawa: Dalam istilah teologi Islam, Pancasila adalah kalimatun sawa—sebuah kesepakatan atau titik temu yang adil di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Semua pemeluk agama dan aliran kepercayaan memiliki derajat kewarganegaraan yang sama (equal citizenship) di hadapan hukum tanpa ada mayoritas yang menindas atau minoritas yang terpinggirkan.
3. Hubungan Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika dengan Dialog Antarumat Beragama
Dialog antarumat beragama di Indonesia tidak dimulai dari ruang kosong, melainkan dipandu oleh nilai-nilai Pancasila:
- Dialog yang Setara (Asas Kemanusiaan): Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut agar dialog antaragama tidak dilakukan dengan semangat "menaklukkan" atau merasa paling benar sendiri, melainkan atas dasar saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
- Dialog Berbasis Konsensus (Asas Kerakyatan): Sila keempat mengajarkan tradisi musyawarah. Jika terjadi gesekan atau konflik horizontal berlatar belakang agama, ruang penyelesaiannya adalah melalui musyawarah, mediasi, dan rekonsiliasi, bukan melalui kekerasan fisik atau pemaksaan kehendak.
4. Manifestasi dalam Moderasi Beragama
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama—yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum—berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Keterkaitan erat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam menyokong 4 Pilar Moderasi Beragama meliputi:
1. Komitmen Kebangsaan
Penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum adalah bukti mutlak moderasi beragama. Seseorang yang moderat akan melihat bahwa membela NKRI dan Pancasila adalah bagian dari perwujudan iman dan kewajiban moral keagamaan mereka.
2. Toleransi
Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan psikologis-sosial untuk memberikan ruang bagi orang lain yang berbeda keyakinan untuk beribadah dan mengekspresikan keyakinannya. Toleransi dalam perspektif Indonesia bukan sekadar "membiarkan", melainkan aktif berinteraksi dan bekerja sama demi kemaslahatan publik.
3. Anti-Kekerasan
Pancasila menolak segala bentuk ekstremisme dan radikalisme yang menggunakan kekerasan atas nama agama. Sila kedua dan ketiga menegaskan bahwa kekerasan terhadap sesama manusia atas dasar perbedaan keyakinan adalah pelanggaran serius terhadap nilai keindonesiaan.
4. Akomodatif terhadap Kebudayaan Lokal
Sejarah membuktikan bahwa ekspresi keagamaan di Indonesia sangat kaya karena berdialek dengan seni, tradisi, dan budaya lokal (seperti tradisi nyadran, grebeg, atau arsitektur rumah ibadah yang mengadopsi budaya setempat). Pancasila memberikan perlindungan agar kearifan lokal ini tetap lestari dan berjalan beriringan dengan nilai keagamaan.
Kesimpulan
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika adalah benteng kembar yang menjaga Indonesia dari benturan peradaban internal. Keduanya menempatkan agama bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai energi spiritual untuk membangun bangsa. Melalui dialektika sejarah yang panjang, dialog antarumat beragama dan moderasi beragama di Indonesia akhirnya bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan sebuah gaya hidup (way of life) yang diwariskan dari generasi ke generasi demi keutuhan NKRI.