
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Perayaan Tahun Baru yang kita kenal setiap tanggal 1 Januari memiliki benang merah sejarah yang sangat panjang. Di dalamnya terdapat pergulatan politik kekaisaran, astronomi, mitologi pagan (kepercayaan kuno terhadap banyak dewa), hingga sensor keagamaan.
Pada awalnya, masyarakat kuno tidak merayakan tahun baru di musim dingin (Januari). Peradaban awal seperti Babilonia menetapkan tahun baru pada saat vernal equinox (titik balik musim semi, sekitar akhir Maret) karena menandai mulanya musim tanam.
Kekaisaran Romawi awal di bawah Raja Romulus (sekitar 753 SM) mengadopsi hal ini. Mereka menggunakan kalender yang hanya berisi 10 bulan (304 hari), dimulai dari bulan Maret (Martius) dan berakhir di bulan Desember.
Jejak Linguistik: Mengapa September (ke-7), October (ke-8), November (ke-9), dan December (ke-10) bergeser posisinya sekarang? Itu karena pada kalender awal Romulus, mereka memang urutan bulan tersebut sesuai namanya dalam bahasa Latin (septem, octo, novem, decem). Sisa hari di musim dingin diabaikan begitu saja karena tidak ada aktivitas pertanian.
Baru pada masa Raja Numa Pompilius (sekitar 713 SM), dua bulan tambahan dimasukkan untuk mengisi kekosongan musim dingin, yaitu Januari dan Februari, sehingga kalender menjadi 355 hari.
Dewa Janus: Asal-Usul Nama Januari
Nama bulan Januari diambil dari nama Dewa Janus, dewa mitologi Romawi yang menguasai gerbang, pintu, transisi, dan permulaan.
Dewa Janus digambarkan secara unik memiliki dua wajah yang bertolak belakang: satu wajah menatap ke masa lalu (tahun yang lewat) dan wajah lainnya menatap ke masa depan (tahun yang baru). Sifat transisi inilah yang membuat Januari dianggap sebagai waktu yang ideal secara spiritual untuk memulai lembaran tahun yang baru bagi bangsa Romawi.
Era Julius Caesar dan Kalender Yulian (46 SM)
Meskipun Januari sudah ada, penetapan resmi 1 Januari sebagai awal tahun baru secara administratif baru terjadi pada tahun 46 SM oleh Kaisar Julius Caesar.
Kalender Romawi lama sangat kacau dan sering dimanipulasi oleh para politisi untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Caesar, dibantu astronom Sosigenes dari Aleksandria, merombak total kalender tersebut berbasis matahari (solar) menjadi 365,25 hari. Kalender inilah yang dinamakan Kalender Yulian.
Untuk menghormati kontribusi besar Julius Caesar, senat Romawi mengubah nama bulan Quintilis (bulan kelima dalam sistem lama) menjadi Julius (Juli).
Penerus Caesar, Kaisar Augustus (keponakan sekaligus anak angkatnya), tidak mau kalah. Setelah ia berhasil menstabilkan kekaisaran dan memenangkan berbagai pertempuran penting, senat Romawi memutuskan untuk menghormatinya dengan mengubah bulan berikutnya, Sextilis (bulan keenam dalam sistem lama), menjadi Augustus (Agustus) pada tahun 8 SM.
Larangan Kristen terhadap Tahun Baru (Era Abad Pertengahan)
Ketika Kekaisaran Romawi runtuh dan agama Kristen menjadi dominan di Eropa pada Abad Pertengahan, Gereja Katolik menghadapi masalah besar: perayaan 1 Januari sarat dengan tradisi paganisme Romawi (pesta pora, mabuk-mabukan, dan persembahan korban untuk Dewa Janus).
Akibatnya, pada Konsili Tours tahun 567 M, Gereja secara resmi melarang perayaan Tahun Baru 1 Januari.
Sebagai gantinya, dunia Kristen Eropa menggeser awal tahun baru ke tanggal-tanggal yang memiliki signifikansi religius Kristiani:
- 25 Maret (Annunciation / Kabar Sukacita): Hari ketika Malaikat Gabriel mengabarkan Maria akan mengandung Yesus.
- 25 Desember (Natal): Hari kelahiran Yesus.
Selama ratusan tahun di Abad Pertengahan, Eropa tidak mengenal 1 Januari sebagai tahun baru.
Kalender Gregorian: Kembalinya 1 Januari
Kalender Yulian ciptaan Julius Caesar ternyata memiliki sedikit kesalahan perhitungan. Kalender tersebut kelebihan waktu sekitar 11 menit 14 detik setiap tahunnya. Akibatnya, setelah seribu tahun berjalan, kalender tersebut melesat sejauh 10 hari dari siklus matahari yang sebenarnya. Hal ini mengacaukan perhitungan hari raya Paskah yang harus jatuh pada awal musim semi.
Untuk memperbaiki eror astronomis ini, Paus Gregorius XIII meluncurkan reformasi kalender pada tahun 1582 M, yang kita kenal sebagai Kalender Gregorian (sistem yang dipakai di seluruh dunia hari ini).
| Aspek Perubahan | Kalender Yulian (46 SM) | Kalender Gregorian (1582 M) |
| Awal Tahun Baru | 1 Januari | Dikembalikan secara resmi ke 1 Januari |
| Koreksi Hari | Mengalami pergeseran 10 hari | 10 hari langsung dipotong (setelah 4 Oktober 1582 langsung melompat ke 15 Oktober 1582) |
| Aturan Tahun Kabisat | Setiap kelipatan 4 tahun | Kelipatan 4 tahun, kecuali tahun abad (1700, 1800, 1900) tidak kabisat kecuali bisa dibagi 400 (seperti tahun 2000) |
Paus Gregorius XIII mengembalikan 1 Januari sebagai awal tahun baru untuk menyeragamkan penanggalan sipil di seluruh dunia, sekaligus menggeser makna spiritualnya dari penyembahan Dewa Janus menjadi perayaan Feast of the Circumcision (Hari Pensunatan Yesus) yang jatuh 8 hari setelah Natal. Lambat laun, seluruh dunia mengadopsi sistem sekuler ini demi kemudahan administrasi global.
Perayaan Memperingati Tahun Baru Masehi dalam Perspektif Islam
Memaknai peringatan Tahun Baru Masehi dalam perspektif Islam tidak bisa dilepaskan dari akar sejarahnya yang sebagaimana telah diuraikan sebelumnya sangat kental dengan teologi paganisme (penyembahan Dewa Janus), intervensi politik Kekaisaran Romawi, hingga ritual keagamaan non-Muslim.
Dalam menanggapi fenomena ini, para ulama kontemporer maupun klasik merumuskan pandangan hukum yang digali secara ketat dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Secara umum, para ulama membaginya ke dalam dua domain besar: domain akidah/ibadah (ritual) dan domain muamalah (sosial/administrasi).
Berikut adalah penjelasan lengkap, lugas, dan tuntas mengenai pandangan ulama berdasarkan dalil-dalil syar'i:
Larangan Mengikuti Ritual dan Simbol Keagamaan (Tasyabbuh)
Ulama sepakat (konsensus) bahwa haram hukumnya bagi seorang Muslim ikut serta dalam merayakan Tahun Baru Masehi jika perayaan tersebut melibatkan unsur ritual, ibadah, persembahan, atau simbol-simbol khas agama lain.
Hal ini didasarkan pada dua dalil utama:
A. Larangan Menyerupai Kaum Kafir (Tasyabbuh)
Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya mengekor atau meniru identitas khas keagamaan umat lain dalam sebuah hadits yang sangat populer:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).
Kalender Masehi secara historis berakar dari penghormatan kepada Dewa Janus dan kemudian direformasi oleh otoritas tertinggi Gereja Katolik (Paus Gregorius XIII). Oleh karena itu, meniup terompet (yang dalam riwayat hadits Abu Dawud disebut Rasulullah sebagai tradisi Yahudi), menyalakan kembang api sebagai bentuk kultus malam pergantian tahun, atau menghadiri misa perayaan tahun baru dinilai ulama sebagai bentuk tasyabbuh yang dilarang.
B. Larangan Menghadiri Perayaan Kaum Kafir
Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT memuji hamba-hamba-Nya yang saleh (Ibadurrahman) dengan firman-Nya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu (az-zuur), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72).
Banyak ahli tafsir terkemuka dari generasi tabi'in, seperti Mujahid, Ar-Rabi' bin Anas, dan Ikrimah, menjelaskan bahwa kata “az-zuur” dalam ayat tersebut merujuk pada hari raya kaum musyrik/pagan. Berdasarkan ayat ini, para ulama (seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shirathal Mustaqim) menyatakan bahwa menghadiri atau memeriahkan hari raya non-Muslim bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan iman.
Larangan Mengikuti Gaya Hidup Hedonis (Tabdzir dan Maksiat)
Malam pergantian tahun baru Masehi di era modern hampir selalu identik dengan pesta pora, pembakaran uang lewat kembang api, hura-hura, hingga pergaulan bebas. Ulama melarang keras keterlibatan Muslim dalam aktivitas ini berdasarkan dalil:
Larangan Mubazir (Pemborosan): Membeli kembang api atau meniup trompet dinilai sebagai bentuk membuang-buang harta tanpa manfaat syar'i maupun duniawi. Allah SWT berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27).
Larangan Menghabiskan Waktu dalam Kesia-siaan: Rasulullah SAW bersabda:“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi).
Sikap Islam terhadap Penggunaan Kalender Masehi secara Administratif
Apakah haram menggunakan Kalender Masehi untuk penanggalan sehari-hari? Di sinilah ulama membedakan antara "Merayakan (Perayaan)" dan "Menggunakan (Muamalah)".
Islam adalah agama yang realistis. Para ulama (termasuk Lembaga Fatwa Internasional dan MUI) menegaskan bahwa boleh hukumnya (mubah) menggunakan kalender Masehi/Gregorian untuk kepentingan:
- Administrasi negara dan perkantoran.
- Perjanjian bisnis berskala internasional.
- Pencatatan sains, teknologi, dan jadwal penerbangan.
Penggunaan ini bukan bentuk tunduk pada teologi pagan atau Kristen, melainkan murni urusan muamalah (kemaslahatan duniawi) agar tidak terjadi kekacauan komunikasi global.
Namun, umat Islam tetap diingatkan untuk tidak melupakan Kalender Hijriah, karena kalender Hijriah adalah identitas resmi umat Islam yang berkaitan langsung dengan ibadah-ibadah wajib, seperti penentuan bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan ibadah Haji (QS. At-Taubah: 36).
Bagaimana Muslim Bersikap pada 1 Januari?
Agar tidak terjebak dalam larangan agama, para ulama memberikan tuntunan bagi umat Islam saat malam pergantian tahun baru Masehi tiba:
- Tetap Beraktivitas Seperti Biasa: Tidak perlu mengistimewakan malam tersebut. Tidur lebih awal demi mengejar salat subuh berjamaah adalah pilihan terbaik.
- Muhasabah (Introspeksi Diri) Tanpa Mengkhususkan Waktu: Bermunasabah mengevaluasi diri, umur, dan dosa adalah perintah setiap saat dalam Islam (QS. Al-Hasyr: 18). Namun, ulama mengingatkan agar tidak mengkhususkan atau meyakini bahwa malam 1 Januari memiliki keutamaan khusus untuk berdoa atau istighfar berjamaah (dzikir akbar tahun baru), karena hal itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
- Menghindari Kegiatan Luar Rumah yang Tidak Perlu: Menjauh dari pusat keramaian kota guna memproteksi diri dan keluarga dari kemacetan, potensi maksiat, serta pemborosan.
Islam memandang peringatan Tahun Baru Masehi sebagai perayaan yang tidak memiliki dasar syariat, bahkan memiliki akar sejarah yang bertentangan dengan tauhid. Oleh karena itu, sikap seorang Muslim yang lurus adalah tidak ikut merayakannya, namun tetap diperbolehkan menggunakan sistem penanggalannya murni demi kemaslahatan urusan duniawi dan administrasi.
Perayaan Tahun Baru Hijriyah Perspektif Hukum Fikih Islam dan Berbagai Pendapat Ulama Setentang Malam Tahun Baru
Satu bulan setelah hiruk-pikuk pergantian tahun Masehi berlalu, umat Islam akan menemui pergantian tahunnya sendiri, yaitu 1 Muharram (Tahun Baru Hijriah). Penanggalan ini memiliki filosofi yang jauh berbeda: jika kalender Masehi berakar dari pergerakan matahari dan mitologi Romawi, kalender Hijriah berakar dari pergerakan bulan (lunar) dan momentum Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai tonggak tegaknya peradaban Islam.
Dalam perspektif hukum Fikih dan pandangan para ulama, menyikapi malam pergantian tahun baru Hijriah melahirkan beberapa perincian hukum yang sangat penting untuk dipahami agar kita tidak terjebak dalam perkara yang melanggar syariat.
1. Hukum Asal Memperingati Tahun Baru Hijriah
Para ulama kontemporer maupun lembaga fatwa dunia (seperti Dar al-Ifta' Mesir, MUI, dan Dewan Fatwa Arab Saudi) mengelompokkan hukum memperingati Tahun Baru Islam ke dalam dua pandangan utama, tergantung pada bentuk aktivitas yang dilakukan.
Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa memperingati Tahun Baru Hijriah hukum asalnya adalah Mubah (boleh), bahkan bisa bernilai pahala (ibadah) jika diisi dengan sarana syiar Islam.
Kebolehan ini sifatnya adalah Adat (tradisi budaya yang baik), bukan menganggap perayaan 1 Muharram sebagai hari raya ritual (seperti Idul Fitri atau Idul Adha).
Dasar Argumentasi:
- Sarana Pengingat Sejarah (Syiar): Menjadikan momen ini sebagai wadah edukasi umat mengenai beratnya perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabat saat berhijrah. Allah SWT berfirman:"...dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (QS. Ibrahim: 5). Para ahli tafsir menyebut "hari-hari Allah" sebagai hari-hari di mana terjadi peristiwa besar yang memperlihatkan pertolongan Allah kepada hamba-Nya.
- Metode Dakwah: Di zaman modern, momentum ini efektif digunakan untuk mengalihkan perhatian umat (terutama generasi muda) agar tidak melulu berkiblat pada budaya barat, melainkan bangga dengan identitas Islam.
Pandangan Kedua: Bid'ah (Dilarang secara Khusus)
Sebagian ulama (seperti Lajnah Daimah Saudi Arabia) berpendapat bahwa mengkhususkan malam 1 Muharram dengan seremoni tertentu, upacara, atau menganggap malam tersebut memiliki kesucian khusus adalah Bid'ah (perkara baru yang diada-adakan).
Dasar Argumentasi:
- Sepanjang sejarah hidup Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), hingga generasi Tabi'in, tidak pernah ada satu pun ritual khusus untuk merayakan malam 1 Muharram.
- Penetapan kalender Hijriah sendiri baru diresmikan pada masa Khalifah Umar bin Khattab (tahun 17 Hijriah) murni untuk kebutuhan administrasi surat-menyurat negara, bukan untuk menciptakan hari raya baru.
Tinjauan Fikih setentang Amalan Populer di Malam Tahun Baru
Di masyarakat, ada berbagai macam ekspresi dalam menyambut malam 1 Muharram. Berikut adalah kedudukan hukum Fikihnya secara lugas:
A. Membaca Doa Awal dan Akhir Tahun
Membaca doa akhir tahun (dibaca sebelum Maghrib di hari terakhir Zulhijah) dan doa awal tahun (dibaca setelah Maghrib memasuki 1 Muharram) sangat populer di dunia Melayu/Nusantara.
Doa-doa yang beredar tersebut tidak memiliki riwayat (sanad) langsung dari Rasulullah SAW maupun para sahabat. Doa tersebut disusun oleh para ulama muta'akhirin (belakangan), salah satunya tercantum dalam kitab Kanzun Najah was-Surur karya Syeikh Abdul Hamid Al-Quds.
Pendapat Ulama:
- Ulama yang Membolehkan: Menyatakan boleh karena esensi doa adalah kebaikan. Memohon ampunan di akhir tahun dan meminta perlindungan di awal tahun tidak bertentangan dengan dalil umum tentang perintah memperbanyak doa kapan saja.
- Ulama yang Melarang: Melarang jika seseorang meyakini bahwa doa spesifik tersebut memiliki fadhilah (keutamaan) khusus yang diwajibkan syariat, atau meyakini doa tersebut bersumber dari Nabi.
- Jalan Tengah: Berdoa di waktu tersebut boleh menggunakan bahasa apa saja dan redaksi apa saja yang baik, tanpa perlu mengikat diri bahwa redaksi tertentu adalah sunnah Nabi.
B. Amalan Mengkhususkan Salat Berjamaah, Zikir Akbar, atau Puasa
- Zikir dan Muhasabah (Introspeksi): Mengadakan kajian sejarah atau mengevaluasi diri (muhasabah) secara personal hukumnya baik. Namun, mengkhususkan malam tersebut dengan keyakinan bahwa pahala ibadah di malam itu berkali-kali lipat dibanding malam lain adalah keliru, karena tidak ada dalil shahih yang menetapkannya.
- Puasa Muharram: Mengenai puasa, Rasulullah SAW memang menganjurkan untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram secara umum (terutama puasa Asyura pada 10 Muharram). Sabda Nabi: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (Muharram).” (HR. Muslim). Namun, makruh atau dilarang jika seseorang mengkhususkan puasa hanya pada hari 1 Muharram karena menganggapnya sebagai "Puasa Tahun Baru" yang berdiri sendiri.
Matriks Perbandingan Pandangan Ulama
Untuk memetakan batasan yang aman bagi seorang Muslim, berikut adalah ringkasan sikap yang disepakati dan diperselisihkan oleh para ulama:
| Aktivitas di Malam 1 Muharram | Status Fikih | Catatan/Ketentuan Ulama |
|---|---|---|
| Kajian Sejarah & Tabligh Akbar | Mubah / Dianjurkan | Bernilai dakwah jika tujuannya mengedukasi umat tentang esensi Hijrah. |
| Membaca Doa Akhir/Awal Tahun | Khilafah (Berbeda Pendapat) | Boleh selama dianggap sebagai doa mutlak (umum), bukan sebagai ritual sunnah yang paten dari Nabi. |
| Pawai Obor / Kirab Budaya | Mubah (Urusan Adat) | Boleh sekadar ekspresi kegembiraan lokal, asalkan tidak bercampur dengan ritual syirik (seperti memandikan keris/benda pusaka secara mistis) dan tidak mengganggu ketertiban umum. |
| Mengkhususkan Ibadah Tertentu | Dilarang (Bid'ah) | Membuat tata cara salat baru atau zikir kelompok yang diklaim "khusus malam tahun baru" tanpa tuntunan syariat. |
Menyikapi pergantian tahun baru Islam, sikap terbaik menurut Fikih adalah menjadikannya momentum refleksi (muhasabah) iman secara internal, tanpa perlu berlebih-lebihan dalam membuat seremoni.
Jika di lingkungan kita diadakan pengajian atau tabligh akbar, menghadirinya adalah hal yang baik untuk menambah ilmu. Namun, jika malam itu dilewati dengan istirahat biasa, tidur lebih awal untuk mengejar salat sepertiga malam (Tahajud) dan salat Subuh, maka itu jauh lebih utama dan menjaga diri dari perdebatan yang tidak produktif.
Kerkaitan Tahun Baru Hijriah dengan Peristiwa Hijrah Rasulullah SAW
Keterkaitan antara Tahun Baru Hijriah dengan peristiwa Hijrah Rasulullah SAW sering kali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa tanggal 1 Muharram adalah hari di mana Rasulullah SAW mulai melangkah keluar dari Makkah atau hari saat beliau tiba di Madinah.
Peristiwa Hijrah secara fisik dari Makkah ke Yatsrib (yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah) terjadi pada bulan Rabiul Awal, bukan bulan Muharram. Berdasarkan catatan kitab-kitab Sirah Nabawiyah (seperti karya Syeikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri), berikut adalah detail hari dan tanggal konkritnya:
- Meninggalkan Rumah di Makkah: Kamis malam, 27 Safar Tahun 1 Hijriah (bertepatan dengan sekitar 12 September 622 M). Pada malam ini, Ali bin Abi Thalib melompat ke tempat tidur Rasulullah untuk mengelabui para algojo Quraisy yang mengepung rumah beliau.
- Bersembunyi di Gua Tsur: Selama 3 hari 3 malam (Jumat, Sabtu, Ahad), Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq bersembunyi di Gua Tsur guna memotong jalur pengejaran kaum kafir Quraisy.
- Melanjutkan Perjalanan: Senin, 1 Rabiul Awal 1 H (sekitar 16 September 622 M), beliau mulai bergerak menyusuri rute alternatif yang tidak biasa dilewati kafilah dagang, dipandu oleh Abdullah bin Uraiqit.
- Tiba di Quba (Pinggiran Madinah): Senin, 8 Rabiul Awal 1 H (bertepatan dengan 23 September 622 M). Di sinilah Rasulullah SAW menetap selama 4 hari dan membangun masjid pertama dalam sejarah Islam, yaitu Masjid Quba.
- Memasuki Kota Madinah: Jumat, 12 Rabiul Awal 1 H (bertepatan dengan 27 September 622 M). Rasulullah SAW disambut dengan rebana dan tangis haru kerinduan oleh kaum Anshar, lalu mendirikan salat Jumat pertama di lembah Ranuna.
Mengapa Awal Tahun Baru Justru Jatuh pada 1 Muharram?
Jika peristiwa Hijrah terjadi pada bulan Rabiul Awal, mengapa kalender Islam tidak dimulai dari bulan Rabiul Awal saja?
Titik temunya ada pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (tahun 17 Hijriah/638 M). Saat itu, wilayah kekuasaan Islam sudah meluas, dan tiadanya sistem penanggalan resmi memicu kekacauan administrasi negara (banyak surat gubernur yang mencantumkan nama bulan "Sya'ban", tetapi pusat tidak tahu itu Sya'ban tahun ini atau tahun lalu).
Khalifah Umar kemudian mengumpulkan para sahabat senior (termasuk Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Sa'ad bin Abi Waqqash) untuk bermusyawarah menentukan acuan tahun pertama Islam.
Ada sahabat yang mengusulkan tahun pertama dihitung dari tahun kelahiran Nabi (Tahun Gajah), ada pula yang mengusulkan dari tahun wafatnya Nabi, atau saat Nabi menerima wahyu pertama (Nuzulul Qur'an).
Sahabat Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar peristiwa Hijrah dijadikan sebagai acuan Tahun 1. Alasan logisnya: Hijrah adalah pemisah yang tegas antara yang hak (kebenaran) dan yang bathil, serta menjadi titik awal berdirinya institusi masyarakat dan Daulah Islamiyah yang mandiri di Madinah. Usulan ini disepakati secara mutlak.
Setelah menyepakati "Tahun Hijrah" sebagai Tahun 1, muncul diskusi bulan apa yang harus dijadikan bulan pertama (awal tahun baru). Ada yang mengusulkan bulan Ramadhan. Namun, Utsman bin Affan mengusulkan bulan Muharram.
Alasan dipilihnya Bulan Muharram Sebagai Awal Tahun
Para sahabat sepakat memilih Muharram karena meskipun Nabi secara fisik berjalan di bulan Rabiul Awal, tekad dan konsensus untuk berhijrah sejatinya lahir di bulan Muharram.
Pada akhir bulan Dzulhijjah, umat Islam baru saja menyelesaikan ibadah Haji dan melakukan Bai'at Aqabah II (perjanjian setia warga Madinah untuk melindungi Nabi). Begitu memasuki tanggal 1 Muharram, lembaran baru dimulai: jemaah haji pulang, dan instruksi massal untuk mulai berhijrah ke Madinah langsung diterbitkan. Muharram adalah bulan di mana masa "resolusi" dan persiapan hijrah diketuk palu.
Oleh karena itu, para sahabat menetapkan 1 Muharram Tahun 1 Hijriah menarik mundur penanggalan sekitar 2 bulan sebelum jatuhnya hari hijrah fisik Nabi, yang secara matematis bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 Masehi.
Matriks Hubungan Esensi Peristiwa
| Dimensi | Peristiwa Fisik Hijrah | Tahun Baru Hijriah (1 Muharram) |
|---|---|---|
| Waktu Terjadi | Rabiul Awal (September 622 M) | Muharram (Juli 622 M - secara perhitungan mundur) |
| Sifat Momen | Eksekusi perpindahan fisik dari Makkah ke Madinah | Ketetapan administratif pasca-musyawarah era Khalifah Umar |
| Esensi Spiritual | Pengorbanan, taktik, dan ketahanan iman | Simbol kemandirian, kejayaan peradaban, dan persatuan umat |
Kesimpulan: Keterkaitan Tahun Baru Hijriah dengan peristiwa Hijrah bukan terletak pada kesamaan tanggal kejadiannya, melainkan pada penghormatan terhadap nilai momentumnya. Kalender Hijriah dinamakan "Hijriah" karena tahun pertamanya mengacu pada tahun terjadinya Hijrah Nabi, dan bulan Muharram dipilih sebagai pembuka gerbang tahun tersebut karena di bulan itulah keputusan besar untuk berhijrah pertama kali digelorakan.