info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Pajak: Sejarah dan Korupsi Pejabat
Hari Pajak: Sejarah dan Korupsi Pejabat
Hari Pajak: Sejarah dan Korupsi Pejabat

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Pajak Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 14 Juli. Peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah refleksi historis mengenai bagaimana kedaulatan ekonomi sebuah bangsa dirumuskan, sekaligus menjadi cermin besar bagi integritas pengelolaan keuangan negara.

Lahirnya Hari Pajak berakar kuat dari proses sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjelang kemerdekaan Indonesia.

Kronologi sejarahnya dapat dirangkum sebagai berikut:

  • 14 Juli 1945: Dalam Sidang Panitia Perancang Undang-Undang Dasar BPUPKI, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan agar urusan pemungutan pajak diatur secara resmi dan legal melalui undang-undang. Kata "pajak" pun pertama kali muncul dalam rancangan UUD yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang."
  • Landasan Konstitusi: Gagasan ini kemudian disahkan menjadi Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan bahwa pajak bersifat memaksa demi keperluan negara dan kesejahteraan rakyat.
  • Penetapan Resmi: Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/2017, tanggal 14 Juli secara resmi ditetapkan sebagai Hari Pajak. Tujuannya adalah menghormati sejarah lahirnya institusi perpajakan dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya gotong royong nasional melalui pajak.

Perspektif Pajak dalam Kejahatan Korupsi Pejabat

Mengingat pajak menyumbang lebih dari 70-80% pendapatan dalam APBN, sektor ini menjadi motor utama pembangunan nasional. Namun, karena perputaran uang yang masif, sektor ini juga rentan terhadap tindak pidana korupsi. Kejahatan korupsi oleh oknum pejabat pajak memicu krisis multi-dimensi.

1. Anatomi Modus Korupsi Perpajakan

Korupsi di sektor fiskal umumnya terjadi melalui beberapa celah berikut:

  • Suap dan Gratifikasi (Tax Evasion/Avoidance Scheme): Oknum pejabat atau pemeriksa pajak bersekongkol dengan wajib pajak korporasi untuk memanipulasi, menurunkan, atau menghapus nilai kewajiban pajak yang sebenarnya.
  • Penyalahgunaan Wewenang dalam Keberatan Pajak: Mengabulkan permohonan keberatan atau restitusi (pengembalian) pajak wajib pajak secara ilegal demi mendapatkan imbalan pribadi (kickback).
  • Pencucian Uang (Money Laundering): Menyembunyikan kekayaan hasil korupsi menggunakan nominee (atas nama orang lain), perusahaan cangkang (shell companies), atau aset kripto dan properti mewah untuk menghindari pelacakan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

2. Dampak Korupsi Pajak terhadap Bangsa

Korupsi oleh penegak hukum fiskal bukan sekadar pencurian uang negara biasa, melainkan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik:

Erosi Kepercayaan Publik (Distrust): Ketika oknum pejabat memamerkan gaya hidup mewah (flexing) dari hasil korupsi, muncul gerakan resistensi masyarakat untuk enggan membayar pajak. Hal ini mencederai keadilan bagi jutaan warga yang taat melaporkan SPT di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Kesenjangan Sosial: Dana yang seharusnya mengalir untuk subsidi kesehatan, pendidikan, pembangunan daerah, dan jaring pengaman sosial justru menguap ke kantong pribadi.

Pelemahan Kemandirian Fiskal: Korupsi mengurangi potensi penerimaan negara (tax ratio Indonesia berada di kisaran 10%, relatif rendah dibanding negara berkembang lainnya). Akibatnya, negara terpaksa menutup defisit anggaran melalui skema utang luar atau dalam negeri.

Urgensi Reformasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Menatap masa depan perpajakan nasional, momentum Hari Pajak harus menjadi titik balik penguatan integritas melalui tiga pilar utama:

1. Digitalisasi Penuh & Transparansi: Akselerasi sistem seperti Coretax System guna meminimalkan interaksi tatap muka langsung antara pemeriksa fiskal dan wajib pajak, yang sering menjadi celah negosiasi bawah meja.

2. Efek Jera Hukum & Pemiskinan Koruptor: Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara agresif, penyitaan aset secara menyeluruh, serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).

3. Pengawasan Internal-Eksternal yang Ketat: Optimalisasi peran Komite Pengawas Perpajakan, KPK, serta whistleblowing system yang melindungi pelapor agar manipulasi sekecil apa pun dapat dideteksi sejak dini.

Meminimalisir Korupi Demi Menggapai Indonesia Adil makmur

Melihat realita bahwa perilaku korup di sektor perpajakan sering kali melibatkan banyak pihak (multi-stakeholder)—baik dari sisi oknum aparat (petugas pajak), wajib pajak (korporasi/individu), hingga konsultan pajak sebagai perantara—maka penyelesaiannya tidak bisa lagi sekadar mengandalkan imbauan moral.

Dalam perspektif manajemen pajak yang profesional (professional tax management), meminimalisir korupsi demi mencapai Indonesia yang adil dan makmur harus dilakukan melalui pendekatan sistemik yang berlandaskan pada prinsip kepatuhan yang sehat, tata kelola yang baik (Good Corporate/Public Governance), dan minimalisir celah transaksional.

Berikut adalah langkah-langkah strategis yang mesti dilakukan:

1. Transformasi Digital Menuju Zero-Touch Economy

Dalam manajemen perpajakan modern, peluang korupsi berbanding lurus dengan intensitas pertemuan fisik dan subjektivitas penilaian manusia.

Implementasi Sistem Terintegrasi Fiskal: Percepatan adopsi sistem berbasis AI dan data raya (Big Data analytics) seperti optimalisasi Core Tax Administration System. Sistem ini harus mampu mencocokkan data transaksi pihak ketiga (perbankan, bea cukai, notaris, BPN) secara otomatis (auto-matching).

Otomatisasi Pemeriksaan (Digital Auditing): Proses audit didasarkan pada analisis risiko berbasis data ilmiah (Compliance Risk Management), bukan atas penunjukan subjektif oknum pemeriksa. Jika sistem mendeteksi ketidaksesuaian, notifikasi dikirim otomatis, meminimalisir ruang "nego" di lapangan.

2. Standardisasi Kode Etik Konsultan dan Manajemen Pajak Perusahaan

Profesionalisme manajemen pajak di sisi wajib pajak (perusahaan) harus digeser dari paradigma lama Tax Evasion (penyelundupan pajak ilegal) ke arah Tax Planning yang legal dan etis.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam Bidang Perpajakan: Perusahaan harus menempatkan pajak bukan sebagai beban yang harus dihindari dengan segala cara (termasuk menyuap), melainkan sebagai bentuk kontribusi sosial dan kepatuhan hukum yang masuk dalam penilaian ESG (Environmental, Social, and Governance).

Sanksi Tegas bagi Intermediaries (Konsultan Pajak): Konsultan pajak profesional dilarang keras menjadi arsitek penghindaran pajak agresif atau makelar kasus perpajakan. Asosiasi profesi harus mencabut izin praktik secara permanen bagi konsultan yang terbukti memfasilitasi tindakan koruptif.

3. Akuntabilitas Pengelolaan Sisi Pengeluaran (Spending Accountability)

Manajemen pajak yang profesional tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengumpulkan uang (revenue collection), tetapi juga bagaimana uang itu dibelanjakan. Keparahan korupsi pajak sering kali dipicu oleh rasa ketidakadilan wajib pajak.

Transparansi Alokasi Pajak (Tax-to-Benefit Transparency): Negara harus mampu menyajikan laporan keuangan yang sangat transparan kepada publik mengenai ke mana setiap rupiah pajak dialokasikan. Ketika masyarakat melihat pajak mereka berwujud infrastruktur berkualitas, layanan kesehatan gratis, dan pendidikan bermutu, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) akan meningkat secara drastis.

Menghapus Celah Dual-System: Kebijakan aturan perpajakan harus dibuat sederhana dan tidak multitafsir. Regulasi yang rumit dan memiliki banyak pasal "karet" sering kali sengaja dimanfaatkan oleh oknum untuk memeras atau menerima suap dari wajib pajak yang kebingungan.

4. Penguatan Sistem Insentif dan Penegakan Hukum Berbasis Risiko

Manajemen sumber daya manusia (SDM) di otoritas perpajakan harus dikelola dengan prinsip high risk, high return namun dengan pengawasan berlapis.

Whistleblowing System yang Kredibel dan Terlindungi: Membangun kanal pelaporan internal dan eksternal yang dijamin kerahasiaannya untuk melaporkan indikasi fraud.

Pemiskinan Fiskal Bagi Pelaku Korupsi: Penegakan hukum yang profesional wajib menggabungkan hukum pidana korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setiap aset tersembunyi dari hasil manipulasi pajak harus dirampas untuk kas negara, memberikan efek jera mutlak agar risiko korupsi jauh lebih besar daripada hasil yang didapatkan.

Indonesia yang adil dan makmur hanya bisa dicapai jika manajemen pajak dikelola secara profesional di kedua sisi. Dari sisi negara, menerapkan sistem yang transparan dan minim celah transaksional; dari sisi pembayar pajak, menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak dengan benar adalah bagian dari integritas bisnis dan bela negara.

Aparat Penegah Hukum Terlibat Korupsi: Pembangkangan Pembayaran Pajak Serentak

Ancaman pembangkangan sipil seperti gerakan mogok membayar pajak (tax strike) yang sempat disuarakan oleh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar merupakan sinyal bahaya (alarm keras) bagi legitimasi sebuah negara. Ketika kepercayaan publik runtuh akibat korupsi yang masif, bahkan menjalar hingga ke aparat penegak hukumnya sendiri (judicial corruption), maka fondasi hukum negara sedang mengalami krisis eksistensial.

Untuk memutus rantai korupsi yang telah merajalela secara sistemik ini, Indonesia membutuhkan pendekatan Penegakan Hukum Progresif dan Reformasi Perundang-undangan yang profesional, radikal, dan menyeluruh. Langkah strategisnya tidak lagi sekadar menangkap pelaku, melainkan merombak ekosistem hukum melalui empat pilar utama berikut:

1. Reformasi Regulasi: Pengesahan Senjata Hukum Paling Ditakuti

Pemberantasan korupsi di hulu terhambat karena hukum kita cenderung fokus pada penghukuman badan (badan penjara), bukan pada perampasan kekayaan. Regulasi harus diperbarui secara radikal:

Pengesahan UU Perampasan Aset (Asset Recovery Act): Ini adalah kunci utama. Berdasarkan pembahasan Prolegnas Prioritas, undang-undang ini harus mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana). Artinya, negara dapat langsung merampas aset yang diduga kuat hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana inkrah terhadap pelakunya, jika pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul legal aset tersebut.

Kriminalisasi Illicit Enrichment (Kekayaan Tidak Wajar): Sesuai konvensi PBB melawan korupsi (UNCAC), peningkatan kekayaan pejabat publik yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara sah berdasarkan pendapatan resminya harus otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pembatasan Transaksi Uang Kartal: Mengesahkan regulasi yang membatasi transaksi tunai (misalnya maksimal Rp 20 juta). Langkah ini akan memaksa seluruh aliran dana masuk ke sistem perbankan sehingga mudah dilacak oleh PPATK.

2. Pembersihan Internal Aparat Penegak Hukum (Cleansing the Cleansers)

Korupsi yang paling merusak adalah korupsi yang dilakukan oleh polisi, jaksa, dan hakim. Istilah "siapa yang akan mengawasi sang pengawas" harus dijawab dengan pengawasan eksternal yang agresif.

Pemberdayaan Lembaga Pengawas Eksternal: Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diberikan kewenangan eksekutorial, bukan hanya rekomendasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh hakim atau jaksa, lembaga ini harus bisa mensuspensi oknum tersebut secara langsung.

Penerapan Zero Tolerance dan Pemecatan Tidak Hormat: Setiap aparat penegak hukum yang terindikasi menerima suap atau memeras harus langsung dipecat secara tidak hormat di awal penyidikan, diikuti dengan tuntutan hukuman maksimal (hukuman seumur hidup) karena mengkhianati konstitusi.

3. Strategi Pemiskinan Mutlak bagi Koruptor

Hukuman penjara di Indonesia sering kali tidak membuat jera karena koruptor masih bisa mengendalikan aset atau hidup mewah di dalam lapas. Paradigma hukum harus diubah menjadi Pemiskinan Fiskal Total.

Penggabungan Dakwaan Tipikor dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Setiap kasus korupsi wajib dituntut bersamaan dengan pasal pencucian uang. Ini memungkinan pelacakan harta hingga ke lingkaran keluarga, korporasi cangkang, maupun aset yang disamarkan dalam bentuk instrumen keuangan lain.

Pencabutan Hak Politik secara Permanen: Koruptor politik harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih seumur hidup, bukan lagi dibatasi hanya 5 tahun setelah keluar penjara.

4. Transparansi Radikal Proses Peradilan

Ketertutupan proses hukum membuka ruang bagi praktik "jual-beli" pasal dan vonis ringan oleh majelis hakim.

Digitalisasi dan Perekaman Sidang Terbuka: Seluruh jalannya persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, wajib disiarkan secara digital dan dapat diakses publik. Rekam sidang ini menekan potensi kongkalikong antara jaksa, pengacara, dan hakim.

Sistem Pengawasan Whistleblower Nasional: Menyediakan jalur pengaduan yang terintegrasi secara nasional dengan perlindungan saksi (LPSK) yang super ketat. Masyarakat atau pegawai internal penegak hukum yang melaporkan adanya "mafia peradilan" harus dijamin keamanan identitas dan fisiknya dari ancaman kriminalisasi kriminal.

Korupsi yang merajalela tidak akan bisa diselesaikan jika penegak hukum bertindak seperti pemadam kebakaran yang hanya bergerak saat api membesar. Penegakan hukum yang profesional harus bersifat sistemik dan memiskinkan. Ketika aturan dibuat tanpa celah kompromi (melalui UU Perampasan Aset) dan aparatnya dibersihkan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan publik akan pulih. Dengan demikian, ancaman pembangkangan sipil terkait pajak dapat diredam karena rakyat melihat uang mereka dijaga oleh sistem hukum yang bersih dan berkeadilan.

Ketika Korupsi Telah Menguasai Trias Politika

Ketika tiga pilar kekuasaan, Eksekutif (pemerintah sebagai pelaksana), Yudikatif (aparat penegak hukum dan peradilan), dan Legislatif (parlemen pembuat undang-undang), mengalami korupsi yang masif dan sistemik, situasi ini dalam ilmu hukum disebut sebagai State Capture Coruption (pembajakan negara oleh koruptor).

Penolakan DPR untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan UU Pemiskinan Koruptor adalah contoh nyata bagaimana hukum sengaja disandera (law evasion by design) untuk melindungi kepentingan elit yang korup.

Jika benteng-benteng formal tersebut runtuh, penegakan hukum tidak boleh mati. Dalam perspektif hukum progresif dan konstitusional, berikut adalah langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures) yang mesti dilakukan untuk menembus kebuntuan tersebut:

1. Optimalisasi Hak Konstitusional Eksekutif (Jalur Perppu)

Jika legislatif menolak memproduksi undang-undang yang berpihak pada pemberantasan korupsi, maka konstitusi memberikan wewenang kepada Kepala Negara (Presiden) melalui Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Penerbitan Perppu Perampasan Aset: Presiden memiliki hak subjektif untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika terjadi "ikhwal kegentingan yang memaksa." Korupsi sistemik di tiga lembaga negara dan mandeknya pembahasan UU di parlemen sudah lebih dari cukup untuk memenuhi syarat "kegentingan memaksa" tersebut.

Keuntungan Strategis: Perppu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang dan langsung berlaku sejak ditandatangani. Walaupun nantinya harus disidangkan di DPR pada masa sidang berikutnya, penerbitan Perppu akan memaksa konfrontasi terbuka: parlemen yang menolak Perppu tersebut akan terang-terangan dicap oleh rakyat sebagai pembela koruptor.

2. Terobosan Hukum Yurisprudensi Hakim (Judge-Made Law)

Dalam hukum pidana modern, hakim tidak boleh hanya menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi) yang pasif ketika hukum tertulisnya sengaja dibuat lemah oleh legislatif.

Penerapan Konsep Ultra Petita yang Progresif: Hakim-hakim tipikor yang masih memiliki integritas dapat melakukan terobosan hukum (yurisprudensi) dengan menjatuhkan vonis pemiskinan secara kreatif. Misalnya, memaksimalkan hukuman uang pengganti senilai total kerugian negara ditambah dengan denda akumulatif tertinggi, serta menyita aset pelaku yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya menggunakan instrumen UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang sudah ada.

Hukum Internasional sebagai Konvensi: Menggunakan ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai dasar hukum bagi hakim untuk menerapkan prinsip Illicit Enrichment (kekayaan tidak wajar), meskipun aturan turunannya belum diadopsi penuh oleh DPR.

3. Gerakan Constitutional Civil Disobedience (Tekanan Konstitusional Rakyat)

Ketika seluruh instrumen negara korup, daulat tertinggi kembali ke tangan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Penegakan hukum berpindah menjadi penegakan hukum berbasis partisipasi publik secara radikal (people-power law enforcement).

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Melakukan gugatan massal melalui jalur hukum atas kelalaian negara (state negligence) dalam memberantas korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan regulasi yang melemahkan pemberantasan korupsi.

Sanksi Sosial dan Ekonomi (Social Auditing): Karena legislatif enggan memiskinan koruptor secara hukum, rakyat dapat melakukan "pemiskinan sosial" melalui social distrust (boikot produk/bisnis yang terafiliasi dengan koruptor) dan mengucilkan keluarga koruptor dari ruang publik. Tekanan massa yang masif secara historis adalah satu-satunya instrumen yang mampu memaksa penguasa yang korup untuk tunduk.

4. Pelibatan Instrumen Hukum Internasional (Transnational Justice)

Koruptor di tingkat kakap hampir selalu melarikan asetnya ke luar negeri (cross-border asset tracing). Jika hukum domestik sengaja dilemahkan untuk melindungi mereka, kerja sama internasional bisa menjadi jalan pintas.

Kerja Sama Mutual Legal Assistance (MLA): Menggunakan perjanjian MLA dengan negara-negara lain untuk membekukan dan menyita aset para pejabat korup yang disimpan di luar negeri. Ketika aset mereka di luar negeri disita oleh otoritas asing atas permintaan lembaga independen atau tekanan publik, kekuatan ekonomi mereka untuk menyuap penegak hukum di dalam negeri akan lumpuh.

Ketika korupsi sudah bersifat trias politika (eksekutif, legislatif, yudikatif), maka pemberantasan korupsi tidak bisa lagi menggunakan cara-cara normal yang birokratis. Diperlukan keberanian politik dari pucuk pimpinan tertinggi yang bersih, ditopang penuh oleh tekanan rakyat yang konsisten. Koruptor tidak takut pada ancaman penjara yang bisa mereka beli, mereka hanya takut pada hilangnya kekuasaan dan habisnya harta kekayaan mereka.

Ketika korupsi sudah membajak ketiga pilar kekuasaan (Trias Politica), penegakan hukum konvensional akan lumpuh karena hukum diproduksi, dijalankan, dan diadili oleh ekosistem yang sama-sama korup. Dalam kondisi ekstrem ini, keberanian politik tidak lagi berupa retorika atau pembuatan panitia kerja, melainkan tindakan eksekusi hukum yang radikal dan memutus urat nadi kekuasaan koruptor.

Dalam perspektif eksekusi hukuman, keberanian politik yang harus diambil oleh pucuk pimpinan negara (Eksekutif) dan ditopang penuh oleh rakyat adalah penerapan strategi eksekusi yang berfokus pada Penyitaan Mutlak (Pemiskinan Fiskal) dan Isolasi Sosial-Politik Total.

Berikut adalah bentuk eksekusi nyata yang harus diambil:

1. Eksekusi Perampasan Aset Seketika (Tanpa Celah Kompromi)

Koruptor tidak takut pada jeruji besi jika mereka masih memegang kendali atas triliunan rupiah uang haramnya. Keberanian eksekutif harus diarahkan pada eksekusi finansial:

Penyitaan Aset Berbasis Reverse Burden of Proof (Pembuktian Terbalik): Eksekutif (melalui instruksi tegas ke kejaksaan dan lembaga keuangan) harus berani mengeksekusi penyitaan terhadap seluruh aset pejabat Trias Politica yang tidak selaras dengan profil pendapatannya. Beban pembuktian dialihkan kepada si pejabat; jika gagal membuktikan asal-usulnya secara legal dalam waktu singkat, aset tersebut langsung dieksekusi menjadi milik kas negara.

Eksekusi Pemiskinan Total (Hingga Garis Nol): Hukuman tidak boleh menyisakan ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya setelah keluar penjara. Eksekusi harus menyasar seluruh harta koruptor, pasangan, dan anak-anaknya yang didapat selama masa jabatan, menyisakan hanya fasilitas dasar minimum agar mereka merasakan dampak ekonomi riil yang biasa dialami rakyat miskin.

2. Eksekusi Isolasi Sosial dan Politik Permanen

Korupsi massal di lembaga legislatif dan yudikatif terjadi karena para pelakunya merasa masih memiliki masa depan politik atau status sosial yang tinggi setelah dihukum.

Eksekusi Pencabutan Hak Politik Seumur Hidup: Keberanian hukum harus berujung pada eksekusi hak politik yang absolut. Mereka yang terbukti korupsi dalam jabatan publik harus dilarang selamanya—tanpa batas waktu 5 atau 10 tahun—untuk mencalonkan diri, memilih, menjadi anggota partai, atau menduduki jabatan strategis di BUMN dan lembaga negara.

Eksekusi Penjara Khusus Tanpa Fasilitas (Isolasi Total): Eksekusi penahanan harus dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimum (seperti Nusakambangan), di mana sistem kunjungan diperketat, komunikasi dengan dunia luar diputus total, dan tidak ada ruang bagi "jual-beli" fasilitas kamar mewah.

Bagaimana Rakyat Menopang Eksekusi Ini?

Keberanian politik eksekutif akan mudah digembosi oleh koalisi elit korup jika tidak ditopang oleh benteng rakyat. Rakyat harus bergerak sebagai Infrastruktur Penopang Eksekusi melalui dua aksi nyata:

A. Pengawasan Publik Berbasis Crowdsourcing (Mata Rakyat)

Ketika lembaga pengawas resmi korup, rakyat harus bertindak sebagai pengawas independen. Rakyat memantau, mendokumentasikan, dan memviralkan aset-aset tersembunyi para pejabat korup beserta keluarganya (gerakan social auditing). Ketika rakyat menyediakan data valid secara masif di ruang publik, eksekutif memiliki legitimasi moral dan politik yang kuat untuk melakukan eksekusi penyitaan tanpa bisa diintervensi oleh elit politik mana pun.

B. Legitimasi Jalanan untuk Menghalau Counter-Attack Koruptor

Setiap kali ada upaya penegakan hukum radikal, koruptor di legislatif dan yudikatif pasti akan melakukan perlawanan balik (corruptors strike back) menggunakan instrumen hukum formal atau pengerahan massa bayaran. Di sinilah peran rakyat: memberikan tekanan massa yang konstan dan masif untuk melindungi eksekutif atau jaksa yang sedang melakukan eksekusi, sekaligus memastikan bahwa parlemen tidak bisa memakzulkan presiden yang sedang membersihkan negara.

Kesimpulan: Eksekusi hukuman terhadap korupsi Trias Politica tidak boleh lagi menggunakan pendekatan rehabilitatif (memperbaiki pelaku), melainkan harus menggunakan pendekatan destruktif terhadap struktur kekayaan dan kekuasaan koruptor. Pucuk pimpinan mengeksekusi hartanya hingga habis, dan rakyat membentengi eksekusi tersebut dari segala bentuk perlawanan elit. Hanya dengan cara inilah keadilan fiskal dapat dikembalikan demi Indonesia yang adil dan makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *