info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Kejaksaan Nasional: Sejarah dan Visi Misi
Hari Kejaksaan Nasional: Sejarah dan Visi Misi
Hari Kejaksaan Nasional: Sejarah dan Visi Misi

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Bhakti Adhyaksa (Hari Kejaksaan Nasional) yang diperingati setiap tanggal 22 Juli merupakan momen penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Hari ini menandai perjalanan sejarah panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan peran dasarnya sebagai pengawal keadilan dan kebenaran.

Istilah "Adhyaksa" berakar dari zaman Kerajaan Majapahit, di mana kata Dhyaksa merujuk pada pejabat penegak hukum atau pengawas keadilan. Pada masa independensi Indonesia, perkembangan Kejaksaan melewati momentum sejarah mendasar.

Pada 19 Agustus 1945, Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi dibentuk sehari setelah pengesahan UUD 1945. Pada saat itu, Kejaksaan masih berada di bawah lingkup Departemen Kehakiman, dengan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.

Kemudian 22 Juli 1960, Berdasarkan Rapat Kabinet Pemerintah Republik Indonesia, Kejaksaan dipisahkan secara struktural dari Departemen Kehakiman dan menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penetapan Hari Bhakti Adhyaksa terjadi pada Tanggal 22 Juli 1960 kemudian diabadikan dan diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Bhakti Adhyaksa melalui Keputusan Presiden RI Nomor 290 Tahun 1964.

Visi dan Misi Kejaksaan RI

Sebagai penuntut umum tertinggi dan satu-satunya pemilik asas dominus litis (pengendali perkara) di Indonesia, Kejaksaan berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana—Jujur/Setia, Sempurna/Tinggi, dan Bijaksana).

Visi

"Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel."

Misi
  1. Pengawalan Hukum & Keadilan: Meningkatkan efektivitas penanganan perkara secara transparan dan objektif.
  2. Pencegahan & Pemberantasan Korporasi/Kejahatan Luar Biasa: Berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara.
  3. Penyelamatan & Pulihnya Aset Negara: Memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi guna mendukung pembangunan nasional.
  4. Perlindungan Hak Asasi Manusia & Kepentingan Umum: Menjaga kepastian hukum dan memberikan bantuan hukum keilmuan melalui bidang Perdata dan Tuntutan Tata Usaha Negara (Datun).
Perspektif Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Menyongsong visi besar Indonesia Maju / Indonesia Emas 2045, penegakan hukum oleh Kejaksaan menghadapi paradigma yang terus berkembang. Hukum tidak lagi sekadar instrumen pembalasan (retributif), melainkan pilar penting pembangunan perekonomian dan ketertiban sosial.

A. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Melalui Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Kejaksaan memelopori penyelesaian perkara kerugian ringan melalui jalur perdamaian. Ini mengembalikan keadilan substantif di masyarakat, mengurai penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan "berhati nurani."

B. Kepastian Hukum dan Penyelamatan Keuangan Negara

Untuk menuju Indonesia Maju, iklim investasi dan kepastian berusaha memerlukan jaminan hukum yang kuat. Kejaksaan memiliki peran strategis melalui:

  • Penindakan Korupsi Skala Besar (Big Fish): Mengusut tuntas kasus korupsi sistemik di sektor keuangan, energi, dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN): Memastikan tata kelola (good governance) berjalan tanpa celah penyalahgunaan, sehingga anggaran pembangunan terserap secara efektif.
  • Pemulihan Aset Negara: Mengoptimalkan perampasan aset kejahatan di dalam dan luar negeri untuk dikembalikan ke kas negara.

C. Integritas dan Pengawasan Lembaga

Tantangan terbesar penegakan hukum adalah menjaga kepercayaan publik (public trust). Penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah hanya dapat diwujudkan jika korps Adhyaksa bertindak transparan, bebas dari intervensi politik, serta konsisten memberantas praktik koruptif internal.

Penegakan hukum yang adil dan transparan bukan sekadar instrumen ketertiban, melainkan pondasi utama agar stabilitas ekonomi dan keadilan sosial dapat terwujud menuju cita-cita Indonesia Emas.

Jaksa Korupsi Kepercayaan Rakyat Menurut

Ketika oknum pejabat kejaksaan (jaksa) justru terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hal ini merupakan bentuk pelanggaran berat yang merusak integritas lembaga dan menciderai kepercayaan publik. Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap oknum jaksa yang korup dilakukan melalui dua jalur utama: proses pidana (sanksi hukum) dan proses administratif/etik (sanksi kepegawaian).

1. Proses Hukum dan Sanksi Pidana

Tidak ada kekebalan hukum (impunity) bagi jaksa yang melakukan korupsi. Kedudukan setiap warga negara adalah sama di mata hukum (equality before the law).

  • Penindakan Pidana Korupsi: Jaksa yang menerima suap, melakukan pemerasan, atau menyalahgunakan wewenang dapat ditindak menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Lembaga yang Berwenang:
    • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut jaksa yang diduga melakukan korupsi (khususnya jika melibatkan kerugian negara di atas jumlah tertentu atau melibatkan penyelenggara negara/perhatian publik).
    • Pihak Kepolisian (Bareskrim/Polda): Dapat melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi atau pemerasan yang dilakukan oknum.
    • Bidang Pengawasan Kejaksaan (Internal): Dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) internal atau penyidikan mandiri melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Pemberatan Sanksi: Dalam praktik peradilan, jaksa yang merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan sering kali dijatuhi tuntutan dan hukuman yang lebih berat oleh hakim karena statusnya sebagai aparat penegak hukum (aggravating factor).
2. Sanksi Etik dan Administrative (Kepegawaian)

Selain ancaman penjara, kejaksaan memiliki mekanisme internal yang tegas untuk membersihkan oknum dari korps Adhyaksa:

  • Pemeriksaan Kode Etik (Tri Krama Adhyaksa): Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.
  • Pemberhentian Sementara: Jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan atas kasus korupsi akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan statusnya sebagai Penuntut Umum dicabut.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi, oknum tersebut akan dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Kejaksaan dan PNS.
3. Peran Lembaga Pengawas Eksternal

Untuk memastikan proses penanganan tidak tebang pilih atau memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), pengawasan dilakukan oleh pihak luar:

  1. Komisi Kejaksaan RI (Komjak): Lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja, perilaku, dan tata kerja jaksa. Komjak berwenang menerima laporan masyarakat dan merekomendasikan tindakan tegas.
  2. KPK: Sebagai trigger mechanism, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum jika penanganan internal dianggap tidak objektif atau mengalami hambatan.
4. Dampak Penindakan dan Rekonstruksi Kepercayaan Publik

Penindakan tegas terhadap oknum jaksa korup memiliki implikasi penting bagi penegakan hukum secara keseluruhan:

  • Pembersihan Internal (Clean Up): Menjadi peringatan (deterrent effect) bagi seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik pemerasan atau transaksi perkara.
  • Menjaga Asas Keadilan: Mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum tidak hanya "tajam ke bawah," tetapi juga "tajam ke dalam" bagi jajarannya sendiri.
  • Penyitaan Aset: Hasil korupsi yang diperoleh oknum jaksa wajib disita dan dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *