
Oleh: Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Posisi resmi Pemerintah Indonesia terhadap UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) memancarkan dinamika yang unik: mendukung secara internasional di forum PBB, namun sangat membatasi dan menafsirkan ulang penerapannya di tingkat domestik.
Dukungan dalam Pemungutan Suara di PBB (2007)
Pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 13 September 2007 di New York, Indonesia menjadi salah satu dari 143 negara yang memilih SETUJU (voted in favor) untuk mengadopsi Deklarasi UNDRIP.
Dukungan ini menegaskan komitmen diplomatik Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia di panggung dunia. Namun, pada saat pemungutan suara tersebut, perwakilan Pemerintah Indonesia memberikan catatan penafsiran resmi (explanation of vote) yang menjadi landasan posisi hukum Indonesia hingga hari ini.
Poin Doktrin & Tanggapan Resmi Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia (melalui Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait) secara konsisten menggunakan argumen doktrinal berikut dalam merespons isi UNDRIP:
A. Doktrin "Seluruh Rakyat Indonesia Adalah Pribumi/Penduduk Asli"
Pemerintah menolak menyepadankan istilah Indigenous Peoples dalam UNDRIP secara langsung dengan satu atau dua kelompok etnis tertentu di Indonesia. Posisi resmi pemerintah menyatakan bahwa:
- Hampir seluruh warganegara Indonesia (kecuali kelompok minoritas keturunan pendatang dari sejarah kolonial tertentu) adalah pribumi (indigenous) yang telah merdeka bersama dari penjajahan.
- Indonesia tidak mengenal kategori indigenous peoples sebagaimana yang dimaksud dalam konteks negara-negara pembuka lahan baru (settler states) seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, atau Selandia Baru, di mana pendatang dari Eropa meminggirkan suku asli setempat.
B. Konsep "Masyarakat Hukum Adat" (MHA) sebagai Padanan Spesifik
Sebagai gantinya, Indonesia menggunakan terminologi konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Penafsiran pemerintah menegaskan bahwa status MHA hanya melekat pada kelompok yang:
- Secara nyata masih hidup dan menjalankan tradisi hukum adatnya.
- Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
- Telah diakui secara resmi melalui mekanisme hukum negara (Peraturan Daerah atau SK Pemerintah).
C. Pembatasan Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)
Dalam Pasal 3 UNDRIP diatur hak menentukan nasib sendiri. Pemerintah Indonesia menegaskan dengan sangat keras bahwa hak self-determination dalam UNDRIP hanya berlaku dalam ranah otonomi kebudayaan dan pengelolaan internal, serta TIDAK BOLEH ditafsirkan sebagai hak untuk memisahkan diri (secesion/disintegration) dari kedaulatan NKRI.
Dinamika Penerapan Sikap Pemerintah (2007 – Sekarang)
Sikap diplomasi internasional Indonesia terhadap UNDRIP beroperasi dalam dua ranah yang kerap berseberangan:
| Ranah Diplomatik (PBB & Internasional) | Realitas & Kebijakan Domestik |
|---|---|
| Aktif Melaporkan Kemajuan: Dalam forum UN Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) atau Universal Periodic Review (UPR), Indonesia kerap menampilkan program Perhutanan Sosial, pengakuan Hutan Adat oleh KLHK, serta jaminan UUD 1945 sebagai wujud komitmen pada spirit UNDRIP. | RUU Masyarakat Adat Tersendat: Pengesahan RUU Masyarakat Adat—yang merupakan sarana paling ideal untuk mengadopsi prinsip UNDRIP (seperti FPIC) ke dalam hukum nasional—tidak kunjung disahkan oleh DPR dan Pemerintah. |
| Pengakuan Prinsip Lingkungan: Mengakui kearifan lokal masyarakat adat sebagai bagian penting dari target penurunan emisi (Nationally Determined Contributions/NDC) dan mitigasi perubahan iklim global. | Dominasi Proyek Ekstraktif & PSN: Kebijakan ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, dan perkebunan kerap menerabas tanah ulayat tanpa menggunakan standar FPIC sebagaimana diamanatkan UNDRIP. |
Ringkasan Posisi
Indonesia mendukung penuh nilai-nilai kemanusiaan dalam UNDRIP di forum internasional. Namun di dalam negeri, pemerintah menolak penerapan UNDRIP secara mentah-mentah dan memilih menyaringnya melalui kacamata konstitusi (Pasal 18B UUD 1945). Hak-hak adat diakui selama tidak mengganggu kedaulatan negara, hukum nasional, dan agenda pembangunan/investasi nasional.
Syarat Administratif Komplit Untuk Pengajuan SK Pengakuan Hutan Adat dari KLHK
Prosedur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (menggantikan Permen LHK P.83/2016 dan P.21/2019).
Proses ini mengikuti prinsip dua tahapan utama: Pengakuan Subjek (Masyarakat Hukum Adat/MHA) di tingkat daerah, dilanjutkan dengan Pengakuan Objek (Wilayah Hutan Adat) di tingkat kementerian.
1. Penetapan Produk Hukum Daerah untuk Subjek Adat
Prasyarat Wajib di Tingkat Daerah (Subjek MHA): Sebelum mengajukan permohonan ke KLHK, komunitas adat wajib memiliki payung hukum pengakuan sebagai MHA yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat:
- Peraturan Daerah (Perda): Jika wilayah adat berada di dalam Kawasan Hutan Negara.
- Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota: Jika wilayah adat berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Dokumen pendukung: Peta wilayah adat yang dibuat secara partisipatif dan hasil verifikasi panitia MHA kabupaten/kota.
2. Penyusunan & Pengajuan Berkas Permohonan
Pengajuan Resmi ke Kementerian: Pemimpin/Lembaga Adat mengajukan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (cq. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan / PSKL) dengan melampirkan berkas administratif lengkap.
3. Verifikasi Administrasi & Teknis Lapangan
Pemeriksaan Oleh Tim KLHK
- Verifikasi Administrasi: Tim Ditjen PSKL memeriksa keabsahan Perda/SK Bupati, kejelasan kelembagaan adat, dan profil wilayah.
- Verifikasi Lapangan (Validasi Objek): Tim gabungan dari KLHK, BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), Dinas LHK Provinsi/Kabupaten, dan pendamping melakukan cek lapangan untuk mengecek batas wilayah adat (ground check), fungsi hutan, dan sejarah kelola adat.
4. Analisis Peta & Analisis Fungsi Hutan
Penetapan Peta dan Status Kawasan: Direktorat Jenderal Penataan Hutan dan Tata Lingkungan (PKTL) melakukan pemetaan penelaahan overlay (overlap analysis) terhadap kawasan hutan, izin konsesi lain yang ada, serta menetapkan fungsi hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Hutan Konservasi).
5. Penerbitan SK Penetapan Hutan Adat
Penerbitan Keputusan Resmi: Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Hutan Adat beserta peta lampiran analisis sah yang mengeluarkan wilayah tersebut dari status Hutan Negara menjadi Hutan Hak/Hutan Adat.
Syarat-Syarat Administratif Dokumen Komplit
Untuk mengajukan permohonan ke KLHK, MHA atau pendamping hukumnya harus menyiapkan draf/berkas bundel permohonan yang mencakup:
1. Dokumen Subjek (Masyarakat Adat)
- Surat Permohonan: Ditandatangani oleh Ketua Lembaga Adat/Kepala Adat di atas materai.
- Produk Hukum Pengakuan Daerah: Salinan Perda atau SK Bupati/Walikota tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yang masih berlaku.
- Profil dan Kelembagaan Adat: Struktur pengurus adat, aturan/hukum adat (awig-awig atau sistem keanekaragaman lokal), serta susunan sejarah kelola wilayah adat.
2. Dokumen Objek (Wilayah Hutan)
- Peta Wilayah Adat Partisipatif: Peta spasial geospasial yang memuat koordinat geografis (format ESRI Shapefile / SHP) yang sudah disepakati dengan desa/komunitas tetangga yang berbatasan.
- Deskripsi Sejarah Penguasaan: Catatan asal-usul atau bukti sejarah penguasaan hutan secara turun-temurun.
- Pernyataan Bebas Konflik: Surat keterangan tidak sedang dalam sengketa tata ruang/agraria dengan desa tetangga atau pihak ketiga, yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Kendala dan Titik Kritis (Bottleneck) Utama
| Titik Kritis | Permasalahan Utama di Lapangan |
|---|---|
| Proses Perda di DPRD | Penyusunan dan pengesahan Perda MHA di DPRD memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan anggaran Pemda yang sangat besar. |
| Tumpang Tindih Konsesi | Jika calon Hutan Adat bertumpukan dengan izin HGU sawit atau IUP tambang aktif, proses negosiasi dan pelepasan lahan sering kali jalan di tempat. |
| Penyelesaian Batas Desa | Batas wilayah adat yang belum tuntas disepakati dengan desa atau suku tetangga kerap menghentikan verifikasi teknis di lapangan. |