info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Artikel  »  MUHAMMAD SAW. KEPALA AGAMA DAN NEGARA
MUHAMMAD SAW. KEPALA AGAMA DAN NEGARA
MUHAMMAD SAW. KEPALA AGAMA DAN NEGARA

Oleh : Achmad Muhammad Badjuri

I. PENDAHULUAN

Pada waktu munculnya Nabi Muhammad saw, bangsa Arab sedang melewati suatu masa kebodohan. Seluruh kehidupan sosial Arab terjerumus ke dalam kenistaan dan pelanggaran sosial. Penyembahan berhala dan politeisme merupakan tatanan pada waktu itu. Nabi Muhammad saw bangkit terhadap keadaan itu dan melaksanakan misi kemanusiaannya di tengah-tengah adat istiadat dan pemikiran-pemikiran yang berlaku.

Sewaktu Nabi mulai mensyiarkan Islam di Mekah, beliau belum dapat membentuk masyarakat yang kuat lagi berdiri sendiri. Umat Islam waktu itu baru dalam kedudukan lemah, tidak sanggup menentang kekuasaan yang dipegang kaum pedagang Kuraisy di Mekah. Karena tidak tahan terhadap kekejaman-kekejaman dan kebencian-kebencian yang brutal dari orang-orang senegeri dan marganya sendiri, Nabi mengalihkan perhatiannya untuk mencari tempat baru bagi kegiatannya. Di Mekah Nabi telah memperoleh sekelompok pengikut yang kecil jumlahnya tetapi bersemangat kuat.

Dari catatan sejarah kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah saw hijrah ke Medinah pada tahun 622 M. Ada dua aktivitas yang sangat penting yang beliau lakukan setibanya di Medinah, yaitu mendirikan masjid Quba` dan city Madinah. Hijrah merupakan titik balik di dalam karir beliau. Suatu unsur yang baru dan berbeda rencana keagamaan Nabi. Di sini beliau memulai apa yang dapat disebut karir agama-politik.

II. DAKWAH MUHAMMAD DI MEKAH

Belum pernah di dalam sejarah dunia terdapat kebutuhan begitu besar, dan waktu yang begitu matang bagi munculnya seorang Rasul ketika hari depan seluruh Arabia memberikan gambaran kehancuran rasa kebangsaan yang paling parah dan paling mengerikan, baik dalam bidang sosial maupun agama pada abad ke-7 Masehi. Namun Islam tidak disampaikan tanpa tantangan. Pada permulaan karir kenabiannya, Nabi Muhammad saw harus menderita penganiayaan dan permusuhan dari kaumnya sendiri – bangsa Kuraisy yang berkuasa, yang merupakan oligarki – kelompok kecil yang berkuasa – dan yang mempertahankan sistem kependetaan yang menghasilkan banyak kekayaan. Islam mau membongkar dan menghancurkan struktur Arabia yang ada dan membangun masyarakat baru yang didasarkan atas ajaran monoteisme dan pengertian persaudaraan universal.

Rasa cinta pembawa agama baru itu sangat demokratis; menurut pandangan Tuhannya, semua umat manusia adalah sama. Penghapusan perbedaan yang sudah lama ini bertentangan dengan semua tradisi mereka. Islam berjanji untuk menghapuskan semua jenis perbedaan dan perselisihan, dan untuk mendirikan suatu masyarakat yang di dalamnya kelebihan seseorang harus dinilai menurut akhlak dan kemampuannya, bukan atas dasar kekayaan dan nasib baik, keturunan dan kedudukannya. Oleh karena hal ini sangat dimusuhi oleh mereka.

Celaan Nabi Muhammad saw terhadap penyembahan berhala langsung mengenai kebiasaan menyembah berhala, kekafiran dan oligarki. Ajaran persaudaraan yang didengungkan oleh Islam dibenci kaum Kuraisy yang congkak dan keningratan itu. Pengertian tingkah laku, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan hidup yang mereka lakukan generasi demi generasi serta pelaksanaan ibadah salat, berpuasa dan upacara-upacara Islam lainnya serta aturan-aturan yang keras tentang moralitas dan prilaku yang baik yang ditetapkan oleh Islam, tidak menyenangkan mereka. Oleh karena itu mereka mulai mengorganisir penganiayaan dan penyiksaan.

Walaupun suasana gelap karena rintangan dan pengejaran, sementara juga berkurangnya pengikut Nabi, namun tidak gentar-gentarnya beliau meneruskan khotbah-khotbahnya. Dan terdorong dengan keyakinan yang ditunjukkan oleh beliau, banyak orang yang bertobat menjadi pengabdi kepada Tuhan YangMaha Esa, Allah swt. Usaha kaum Kuraisy untuk menekan penyebaran Islam berakhir dengan kegagalan. Para penganutnya tidak menghiraukan betapapun banyak pengalaman pahit yang dialami mereka, dan mereka lebih suka terbuang daripada melepaskan keislamannya.

Ketidak setujuan mereka oleh beberapa pengamat bukanlah semata-mata agama yang dibawa Muhammad, tetapi juga tidak kalah dominan karena kepentingan ekonumi dan kekuasaan, juga status sosial. Inti dari ajaran yang dicanangkan beliau di Mekah, jelas akan terjadi perombakan status sosial (persamaan hak) , mempecundangi keberadaan ekonumi dan lebih-lebih bisa menggeser kemapanan mereka dalam struktur kekuasaan.

Maka kaum Kuraisy memutuskan membunuh Muhammad terang-terangan. Akan tetapi, menurut undang-undang soaial Arabia, setiap suku menghormati kewajiban melindungi setiap anggotanya. Ketua marga Hasyim saat itu adalah Abu Thalib. Nabi mendapat perlindungan sempurna dari Abu Thalib, karena Nabi adalah anggota marganya, di samping cinta dan sayangnya selama ia mendidik dan membesarkan Muhammad. Hal ini memperoleh sepakat seluruh keluarga bani Hasyim kecuali Abu Lahab.

Selanjutnya Bani Hasyim dan Banu Muthalib diboikot untuk dipersona non gratakan dari berbagai hubungan. Akan tetapi, sebagian kaum Kuraisy mencabutnya, dan akhirnya dibatalkan kembali. Namun tiada lama kemudian Abu Thalib meninggal dunia, kemudian disusul kematian Khadijah istri Nabi. Kematian mereka itu menimbulkan masa sulit yang baru, Nabi memutuskan untuk pergi ke Taif karena semakin meningkatnya permusuhan mereka. Di Taif pun tidak memperoleh perlakuan yang baik. Selanjutnya beliau kembali ke Mekah, dengan bijaksana Nabi terus berdakwah teristimewa kepada orang asing yang datang ke Mekah, khususnya di musim haji.

Nabi Muhammad saw tidak datang untuk negara tertentu. Dia datang untuk menyelamatkan seluruh umat manusia. Misinya bersifat universal dan kosmopolitan (untuk seluruh dunia). Memang Nabi membaktikan seluruh hidupnya untuk meningkatkan derajat manusia dan untuk menyatukan bangsa-bangsa yang heterogen ke dalam suatu persaudaraan yang universal. Saya sependapat dengan pandangan Encyclopaedia Britanica yang menyatakan : “ Dari semua kepribadian keagamaan di dunia, Nabi Muhammad saw merupakan orang yang paling berhasil.”

Dengan demikian di Mekah ini Nabi Muhammad saw hanya dapat berfungsi sebagai kepala agama dan belum sampai ketingkat sebagai kepala negara.

III. MEMPEROLEH OTORITAS KEPALA NEGARA

Bai'atul Aqabah Pertama dan Kedua merupakan landasan pertama bagi otoritas kepemimpinan Muhammad saw di Madinah. Di Aqabah, Mina; 12 orang laki-laki penduduk Yatsrib menemui Nabi, menyatakan masuk Islam. Yang kedua terjadi pada musim haji, yaumuttasyriq, dua tahun kemudian 73 laki-laki dan dua orang perempuan yang sudah beragama Islam dari Yatsrib suku Aus dan Khazraj menemui Nabi dan berikrar. Mereka akan membela Nabi sebagaimana mereka membela istri dan anak mereka. Nabi dan mereka adalah satu bersama sahabat-sahabatnya.

Berdasar dua bai'at inilah Nabi menganjurkan pengikut-pengikutnya hijrah ke Madinah (Yatsrib) pada akhir tahun ke-13 dari kenabian. Sedangkan beliau sendiri menyusul beberapa bulan kemudian, dan bergabung dengan umat Islam di sana. Kedatangan beliau disambut dengan suka cita dan dianggap sebagai pemimpin juga oleh suku Yahudi, yang ketiganya berpengaruh besar di Madinah. Antara mereka sebelumnya sering terjadi pertentangan dan permusuhan.

Menurut sementara ahli sejarah belum cukup dua tahun dari kedatangan Nabi di Madinah, dipermaklumkannya satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di Madinah. Piagam tersebut lebih dikenal sebagai Piagam Madinah. Banyak di antara pakar ilmu politik Islam menyatakan Piagam Madinah sebagai Konstitusi Negara Islam pertama yang dicanangkan Nabi di Madinah. Perilaku Nabi tersebut pada permulaan priode Madinah membuktikan bahwa sejak semula Islam mempertautkan dengan erat antara agama dan negara.

Islam dikatakan H.A.R. Gibb dalam Mohammadanism, adalah agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat yang berdiri sendiri, lagi mempunyai sistem pemerintahan, undang-undang dan lembaga sendiri. Artinya Islam tidak sama dengan agama-agama besar lainnya. Di Mekah memang baru mempunyai corak agama, tetapi di Madinah coraknya bertambah dengan corak politik. Nabi sendiri menjadi kepala dalam masyarakat yang baru dibentuk itu dan akhirnya merupakan suatu negara. Dan daerah kekuasaannya berakhir meliputi seluruh semenanjung Arabia. Dengan demikian di Madinah Nabi Muhammad saw adalah sebagai 'kepala agama' dan juga 'kepala negara' dengan Negara Madinah.

IV. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MADINAH

Sebagai kepala negara, untuk setiap keputusan yang beliau tetapkan, Nabi selalu melakukan musyawarah dengan para sahabat, tidak pernah bertindak otoriter. Kiranya perlu dicatat, dalam proses musyawarah sebagaimana diterapkan Rasulullah, setiap peserta berhak sepenuhnya mengemukakan pandangan dan pendapatnya tentang sesuatu yang menjadi pokok masalah. Beliau tidak pernah bersikap atau memperlihatkan tanda-tanda bahwa posisi beliau lebih dominan daripada sahabat sebagai mitra dalam pengambilan keputusan yang penting berkaitan dengan negara Madinah ketika itu. Beliau sangat menghargai perbedaan pendapat , walaupun sebagai kepala negara mungkin memiliki pendapat sendiri yang berkaitan dengan kebijakannya.

Prinsip persamaan sangat berkaitan erat dengan prinsip keadilan. Nabi tidak membedakan kedudukan si pelaku pidana, apakah ia seorang pembesar atau rakyat biasa, mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Egalitarianisme di dalam Islam bukan hanya sekedar kaidah di atas kertas saja. Nabi telah menerapkan prinsip ini di dalam kehidupan beliau sebagai Rasul dan sebagai kepala negara tidak pernah merasa dirinya lebih dari yang lain. Sesuai doktrin al-Qur`an ukuran kelebihan seseorang pada tingkat taqwanya. Beliau senantiasa menghindari sikap diskriminatif dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala negara.

Nabi menerangkan prinsip kebebasan dalam Islam. Misalnya dalam kebebasan beragama. Orang Yahudi bebas menganut agama mereka, dan karena itu kaum muslimin di Madinah tidak boleh menghalangi mereka untuk beribadat. Dalam hubungan dengan kewajiban pemerintah Madinah untuk melindungi orang-orang non muslim. Mereka di namakan dzimmi. Demikian besar perhatian Rasulullah selaku kepala negara Madinah terhadap non muslim. Beliau perlu memperingatkan pengikutnya supaya tidak memusuhi golongan dzimmi itu, karena keselamatan dan keadaan mereka menjadi tanggungjawab kepala negara. Kelompok minoritas, baik orang Yahudi maupun Kristen, memiliki kebebasan penuh.

Segi lain yang perlu diperhatikan ialah meskipun pada masa Rasulullah orang belum mengenal teori pemisahan atau pembagian kekuasaan, namun beliau telah mewujudkan dalam pemerintahannya pembagian tugas kenegaraan dengan cara mengangkat orang yang memenuhi syarat, misalnya wazir (menteri), katib (sekretaris), wali (gubernur), 'amil (pengelola zakat), dan qadhi (hakim). Pada masa Rasulullah negara Madinah terdiri dari sejumlah propinsi, yaitu : Madinah, Tayma, al-Janad, daerah Banu Kindah, Mekah, Najran, Yaman, Hadramaut, Uman, dan Bahrain.

Untuk menghadapi gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan militer. Umat Islam diizinkan berperang dengan dua alasan : (1) Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya, dan (2) Menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari orang-orang yang menghalanginya.

V. PENUTUP

Makalah yang amat sangat simpel ini dibacakan dalam acara pelatihan kader ulama oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo, dengan harapan semoga menjadi tambahan wacara pengembangan pola pikir para peserta, juga para pembaca pada umumnya. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab 21). Mudah-mudahan manfaat. (Achmad Muhammad - Medio 4122014).

Motto : NKRI harga mati - PANCASILA jaya - Bhineka Tunggal Ika

DAFTAR PUSTAKA

Azhary, Muhammad Thahir, Negara Hukum, Suatu Studi Tentang prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Priode Negara Madinah, dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Cet. I, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.

Gibb, H.A.R., Islam Dalam Lintasan Sejarah, terj. Abu Salamah, Bhratara Karya Aksara, 1985.

Hasan, Ibrahim, Tarikh al-Islam : Al-Siyasi wa al-Din wa al-Saqafy wa al-Ijtima', juz I, Maktabah Nahjah Mishriyah, Cet. IX.

Heikal, Muhammad Husein, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah, Litera Antar Nusa, Jakarta, 1992.

Hisyam, Ibnu, Al-Shiratu al-Nabawiyah, Dr. Suhail Zikar, Dar al-Fikri, Beirut, Cet. I, 1992.

Hitti, Philip K., Dunia Arab Sejarah Ringkas, terj. Usuludin Hutagalung, O.D.P. Sihombing, Sumur Bandung, Cet. VII

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, PT Raja Grafindo, Persada, Cet. III, Jakarta, 1995.

Mahmudunnasir, Syed, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, terj. Adang Afandi, Cet. III, PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.

Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, UI – Press, Cet. V, 1985.

------------, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI – Press, Cet V, 1985.

Rahman, Fazlur, Islam, terj. Ahsin Muhammad, Pustaka, Bandung, 1984.

Smith, Huston, The Religions of Man, Terj. Safroedin Bahar, Agama-Agama Manusia, Cet II, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1985.

Sjadzali, Munawir, Islam Dan Tata Negara, UI – Press, Jakarta, Cet. V , 1993.

Watt, Montgomery W., Muhammad at Mecca, Oxford at the Clarendon, Press, 1953, London E.C.A. Amen House.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *