info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Sejarah dan Perspektif Hari Demokrasi Internasional
Sejarah dan Perspektif Hari Demokrasi Internasional
Sejarah dan Perspektif Hari Demokrasi Internasional

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap tanggal 15 September berdasarkan ketetapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2007. Peringatan ini bertujuan untuk meninjau kondisi demokrasi di seluruh dunia serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebebasan, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

Sejarah dan Asal Usul

  • Deklarasi Universal tentang Demokrasi (1997): Akar sejarah peringatan ini berawal dari Pertemuan Antar-Parlemen (Inter-Parliamentary Union / IPU) di Kairo, Mesir, pada 15 September 1997 yang mengadopsi Universal Declaration on Democracy. Deklarasi tersebut menegaskan prinsip dasar demokrasi, peran lembaga perwakilan, dan penegakan hukum secara internasional.
  • Proses di PBB (2007): Atas inisiatif pemerintah Qatar bersama negara-negara anggota PBB, resolusi pengakuan resmi diajukan ke Majelis Umum PBB.
  • Resolusi A/RES/62/7 (8 November 2007): Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 15 September sebagai International Day of Democracy, dengan peringatan perdana diselenggarakan pada tahun 2008.

Perspektif PBB tentang Demokrasi

  • Bukan Model Tunggal: PBB secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada model baku demokrasi yang berlaku universal. Bentuk demokrasi disesuaikan dengan konteks budaya, sejarah, dan nilai sosial masing-masing bangsa, selama memenuhi prinsip keterwakilan dan kebebasan sipil.
  • Fondasi HAM dan Hukum: Dalam pandangan PBB, demokrasi tidak sebatas pelaksanaan pemilu periodik, melainkan pilar mendasar yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, dan kesetaraan gender.
  • Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDG 16): PBB mengintegrasikan prinsip demokrasi ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Goal 16 yang menargetkan terciptanya institusi yang tangguh, inklusif, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
  • Dukungan Operasional: PBB aktif memberikan bantuan teknis pemilu melalui UN Electoral Assistance, memperkuat peran parlemen, serta mendukung kebebasan media dan perlindungan terhadap aktivis masyarakat sipil di berbagai negara.

Hak veto di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK PBB)—Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis, Rusia (meneruskan Uni Soviet), dan Tiongkok (P5). Keberadaan hak ini berulang kali memicu perdebatan terkait prinsip demokrasi global dan dinamika geopolitik dunia.

Kronologi Sejarah Hak Veto

  • Konferensi Yalta (Februari 1945): Para pemimpin Sekutu (Franklin D. Roosevelt, Winston Churchill, dan Joseph Stalin) menyepakati mekanisme pemungutan suara di DK PBB. Uni Soviet menuntut hak veto sebagai syarat mutlak bergabung guna mencegah dominasi blok Barat dalam pengambilan keputusan.
  • Konferensi San Francisco (April–Juni 1945): Piagam PBB dirumuskan. Negara-negara kecil dan menengah menolak gagasan veto karena dinilai tidak adil. Namun, negara-negara besar menegaskan bahwa PBB tidak akan terbentuk tanpa adanya hak veto bagi P5.
  • Pengesahan Pasal 27 Piagam PBB (24 Oktober 1945): Piagam PBB resmi berlaku. Pasal 27 ayat 3 menetapkan bahwa keputusan non-prosedural di DK PBB memerlukan suara mufakat atau tidak adanya suara "tidak" (veto) dari seluruh anggota tetap.
  • Masa Perang Dingin (1947–1991): Uni Soviet menjadi pengguna veto paling aktif untuk memblokir resolusi yang didukung Barat, sementara AS dan sekutunya mulai sering menggunakan veto sejak 1970-an terkait isu Timur Tengah dan Afrika Bagian Selatan.
  • Inisiatif Veto / Resolusi A/RES/76/262 (April 2022): Majelis Umum PBB mengesahkan aturan bahwa setiap penggunaan hak veto di DK PBB secara otomatis memicu sidang khusus Majelis Umum, di mana pemegang veto harus menjelaskan alasannya di hadapan seluruh negara anggota.

Eksistensi Hak Veto terhadap Demokrasi Dunia

  • Paradoks Demokrasi Global: Penggunaan veto bertentangan secara mendasar dengan prinsip dasar demokrasi, yaitu one country, one vote dan kesetaraan kedaulatan (sovereign equality).
  • Paralisis Keputusan: Veto sering menghambat tindakan tegas PBB saat menghadapi krisis kemanusiaan besar atau pelanggaran hukum internasional, terutama ketika kepentingan langsung salah satu anggota P5 atau sekutu dekatnya terlibat.
  • Dominasi Oligarki Politik: Struktur ini melegitimasi dominasi lima negara atas isu-isu keamanan global, sehingga suara mayoritas anggota Majelis Umum PBB kerap kalah oleh satu suara veto.

Perspektif Geopolitik Bangsa-Bangsa

  • Perspektif Anggota Tetap (P5): Hak veto dipandang sebagai sarana menjaga keseimbangan kekuatan (balance of power) antar-negara berdaya nuklir demi mencegah Perang Dunia III. Veto memastikan bahwa PBB tidak dapat mengesahkan aksi militer kolektif melawan negara adidaya yang berisiko memicu konflik global langsung.
  • Perspektif Negara Berkembang / Global South: Dipandang sebagai bentuk peninggalan tata dunia pasca-Perang Dunia II yang anachronistik dan tidak representatif. Kelompok ini menuntut reformasi struktur DK PBB agar lebih mencerminkan realitas geopolitik abad ke-21.
  • Inisiatif Reformasi (Kelompok G4 & Konsensus Ezulwini): Negara-negara seperti India, Jepang, Brasil, dan Jerman (G4), bersama dengan Uni Afrika, mendorong perluasan anggota tetap DK PBB dan pembatasan atau penghapusan gradual terhadap hak veto untuk menciptakan tata kelola global yang lebih inklusif.

Penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB telah dilakukan sebanyak lebih dari 300 kali sejak PBB berdiri pada tahun 1945. Tren dan frekuensi penggunannya berubah secara signifikan seiring pergeseran peta politik dunia dari era Perang Dingin hingga era kontemporer.

Statistik Penggunaan Veto per Anggota P5

  • Rusia / Uni Soviet (~125+ kali): Merupakan pengguna veto terbanyak secara akumulatif. Lebih dari 90 veto diterbitkan pada era Uni Soviet (1945–1991), terutama untuk memblokir penerimaan anggota baru PBB dari Blok Barat serta isu-isu Perang Dingin. Pasca-2011, Rusia kembali aktif menggunakan veto, khususnya terkait resolusi konflik Suriah dan perang di Ukraina.
  • Amerika Serikat (~85+ kali): Pengguna veto terbanyak kedua. AS jarang menggunakan veto sebelum tahun 1970. Namun, sejak pertengahan 1970-an hingga saat ini, mayoritas penggunaan veto AS difokuskan untuk memblokir draft resolusi yang mengkritik kebijakan militer dan politik Israel di kawasan Middle East, serta beberapa isu proteksi rezim politik selama Perang Dingin di Amerika Latin.
  • Tiongkok (~19+ kali): Selama dekade awal PBB, Tiongkok (sebelum 1971 diwakili Republic of China/Taiwan) hanya menggunakan veto 1 kali. Setelah posisi diserahkan ke People's Republic of China, Tiongkok sangat hemat menggunakan veto secara mandiri. Sejak dekade 2010-an, Tiongkok lebih sering menggunakan veto bersama (joint veto) dengan Rusia terkait isu-isu sanksi internasional dan intervensi krisis di kawasan Timur Tengah.
  • Britania Raya (32 kali): Terakhir kali menggunakan hak veto pada tahun 1989 (terkait krisis di Panama). Sebagian besar penggunaan veto Britania Raya terjadi antara dekade 1950-an hingga 1980-an, utamanya terkait krisis Terusan Suez (1956) dan isu dekolonisasi di kawasan Afrika (seperti Rhodesia dan Afrika Selatan).
  • Prancis (18 kali): Terakhir kali menggunakan hak veto pada tahun 1989 (bersama AS dan Britania Raya terkait Panama). Sejak awal dekade 1990-an, Prancis mengadopsi kebijakan menahan diri dari veto dan mengusulkan moratorium penggunaan veto secara sukarela oleh P5 dalam kasus-kasus kejahatan kekejaman massal (mass atrocities).

Dinamika Era Penggunaan Veto

  • Era Perang Dingin Awal (1945–1970): Didominasi oleh Uni Soviet yang kerap terisolasi secara voting di DK PBB akibat mayoritas anggota didominasi negara pro-Barat. Uni Soviet menggunakan veto untuk memproteksi posisi geopolitiknya.
  • Era Perang Dingin Akhir (1970–1991): Penggunaan veto bergeser ke Amerika Serikat dan Britania Raya untuk membendung resolusi-resolusi yang diusung oleh kelompok negara berkembang dan Blok Timur.
  • Era Pasca-Perang Dingin (1990–2010): Penggunaan veto berada pada titik terendah seiring meningkatnya kerja sama multilateral. Prancis dan Britania Raya sepenuhnya berhenti menggunakan veto.
  • Era Geopolitik Baru (2011–Sekarang): Penggunaan veto kembali meningkat secara tajam, terutama dipicu oleh pertentangan tajam antara Rusia-Tiongkok di satu sisi dan AS-Inggris-Prancis di sisi lain mengenai konflik di Suriah, Ukraina, serta situasi krisis Gaza.

Gagasan mengenai NEFOS (New Emerging Forces) merupakan doktrin politik luar negeri Presiden Soekarno pada dekade 1960-an yang membagi tatanan politik dunia menjadi dua kubu utama, sebagai kritik atas sistem internasional yang dinilai masih memihak kekuatan imperialis.

Konsep Pembagian Dunia: NEFOS vs OLDEFOS

  • NEFOS (New Emerging Forces): Kelompok negara-negara berkembang, negara anti-kolonialisme, anti-imperialisme, serta negara-negara sosialis/komunis di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur yang berjuang mewujudkan tata dunia baru yang adil dan sederajat.
  • OLDEFOS (Old Established Forces): Kelompok negara-negara Barat dan kapitalis maju yang dianggap masih berusaha mempertahankan pola-pola dominasi, imperialisme, dan neokolonialisme (Nekolim) di seluruh dunia.

Landasan Pemikiran Menentang PBB

  • Kritik atas Dominasi Barat: Soekarno menilai PBB didirikan atas dasar konstelasi politik pasca-Perang Dunia II yang direkayasa oleh kekuatan OLDEFOS. Akibatnya, struktur keputusan PBB—seperti keberadaan Dewan Keamanan PBB dan Hak Veto—hanya mengabdi pada kepentingan negara-negara adidaya.
  • Tuntutan Reformasi PBB (Pidato To Build the World Anew): Pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 30 September 1960, Soekarno menegaskan perlunya restrukturisasi PBB, pemindahan markas besar PBB keluar dari negara kapitalis (AS), serta memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam Piagam PBB.
  • Ketidakadilan Isu Malaysia: Puncak penolakan Soekarno terjadi pada awal 1965 ketika Federasi Malaysia—yang dianggap Indonesia sebagai proyek neokolonialisme Inggris—diterima sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Langkah Konkret dan Tandingan Internasional

  • Keluar dari PBB (7 Januari 1965): Sebagai bentuk protes keras atas diterimanya Malaysia di DK PBB, Indonesia secara resmi keluar dari keanggotaan PBB. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang pernah keluar dari organisasi global tersebut.
  • GANEFO (Games of the New Emerging Forces): Di bidang olahraga, Soekarno menyelenggarakan GANEFO pada tahun 1963 di Jakarta sebagai tandingan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang dinilainya dipolitisasi oleh negara Barat.
  • Gagasan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces): Soekarno merencanakan pembentukan CONEFO sebagai organisasi blok internasional baru untuk menandingi dan menggantikan peran PBB. Untuk mendukung gagasan ini, pemerintah membangun kompleks gedung pertunjukan dan rapat besar di Jakarta yang saat ini dikenal sebagai Gedung DPR/MPR RI.

Gagasan NEFOS dan perlawanan terhadap PBB mencerminkan puncak politik luar negeri Indonesia yang agresif dan bernuansa ideologis (politik mercusuar) dalam menggalang solidaritas negara-negara berkembang menghadapi dominasi kekuatan global.

Untuk gambaran lebih detail mengenai perlawanan politik luar negeri Indonesia era Soekarno melalui pembentukan organisasi tandingan PBB, Anda dapat menyimak penjelasan ringkas berikut: Sejarah CONEFO Organisasi Tandingan PBB Ala Soekarno. Video ini relevan karena menjelaskan latar belakang dan implementasi gagasan CONEFO sebagai manifestasi ideologi NEFOS dalam menentang struktur PBB. Jumlah tontonan video YouTube akan disimpan di Histori YouTube Anda, dan data Anda akan disimpan serta digunakan oleh YouTube sesuai dengan Persyaratan Layanannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *