
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati setiap tanggal 22 Januari. Hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pengingat atas tragedi kemanusiaan dan momentum untuk memperjuangkan hak-hak pengguna jalan yang paling rentan.
1. Sejarah dan Asal-Usul: Tragedi Tugu Tani
Asal-usul Hari Pejalan Kaki Nasional berakar dari peristiwa kelam yang dikenal sebagai Tragedi Tugu Tani pada 22 Januari 2012.
- Peristiwa: Sebuah mobil yang dikendarai oleh Afriyani Susanti kehilangan kendali dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat.
- Dampak: Tragedi ini menewaskan 9 orang (termasuk seorang ibu hamil) dan melukai beberapa lainnya. Belakangan diketahui bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan narkotika.
- Lahirnya Peringatan: Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) menginisiasi tanggal tersebut sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Tujuannya adalah untuk menghormati para korban sekaligus mendesak pemerintah agar menyediakan infrastruktur yang lebih aman serta meningkatkan kesadaran publik tentang hak pejalan kaki di trotoar.
2. Perspektif Kesehatan Global
Secara global, berjalan kaki dianggap sebagai "obat ajaib" yang murah dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa aktivitas fisik sederhana ini adalah kunci menghadapi penyakit tidak menular (PTM).
- Pencegahan Penyakit Kronis: Jalan kaki secara rutin (minimal 30 menit sehari) dapat menurunkan risiko penyakit jantung, stroke, diabetes tipe 2, dan hipertensi.
- Kesehatan Mental: Studi menunjukkan bahwa berjalan kaki melepaskan hormon endorfin yang mengurangi stres, kecemasan, dan depresi. Di kota-kota besar, "walking therapy" menjadi tren untuk mengatasi kelelahan mental (burnout).
- Manfaat Muskuloskeletal: Memperkuat tulang dan otot, serta memperbaiki keseimbangan tubuh, yang sangat krusial bagi kelompok lansia untuk mencegah risiko jatuh.
3. Perspektif Lingkungan Hidup
Dalam isu perubahan iklim global, pejalan kaki adalah pahlawan lingkungan. Berjalan kaki merupakan moda transportasi paling berkelanjutan (zero emission).
- Dekarbonisasi Transportasi: Setiap perjalanan yang beralih dari kendaraan bermotor ke jalan kaki membantu mengurangi emisi karbon ($CO_2$) dan polutan udara seperti $PM_{2.5}$ yang merusak paru-paru.
- Efisiensi Ruang Kota: Mobil membutuhkan ruang parkir dan jalan yang luas. Kota yang ramah pejalan kaki (walkable city) memungkinkan penggunaan lahan yang lebih efisien untuk ruang terbuka hijau daripada aspal beton.
- Pengurangan Kebisingan: Berjalan kaki tidak menghasilkan polusi suara, menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tenang dan nyaman secara akustik.
4. Tren Global: "Walkability"
Saat ini, kota-kota besar dunia seperti Paris (dengan konsep 15-Minute City) dan Singapura sedang berlomba meningkatkan indeks walkability mereka. Paradigma pembangunan bergeser dari Car-Oriented Development (pembangunan berbasis mobil) menjadi People-Oriented Development (pembangunan berbasis manusia).
Pesan Utama: Hari Pejalan Kaki Nasional adalah seruan agar jalan raya tidak lagi menjadi tempat yang mematikan, melainkan ruang publik yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional pada 22 Januari. draf artikel opini singkat dan ide konten media sosial mungkin akan bisa membantu,
1. Draf Artikel Opini (Untuk Blog/Media)
Judul: Melampaui Tragedi: Menagih Hak Atas Trotoar yang Aman
Dua belas tahun telah berlalu sejak tragedi maut di Tugu Tani yang merenggut sembilan nyawa. Namun, setiap tanggal 22 Januari, kita diingatkan bahwa jalan raya kita masih menjadi medan tempur yang tidak adil bagi pejalan kaki.
Hari Pejalan Kaki Nasional bukan sekadar peringatan duka. Ini adalah momentum untuk menagih janji kota yang inklusif. Di tengah krisis polusi dan meningkatnya penyakit gaya hidup (sedenter), berjalan kaki seharusnya menjadi pilihan transportasi yang paling logis dan aman, bukan aktivitas yang bertaruh nyawa.
Menjadikan kota ramah pejalan kaki (walkable) bukan hanya soal estetika trotoar, tapi soal keberpihakan pada lingkungan dan kesehatan publik. Saat kita memberikan ruang bagi pejalan kaki, kita sedang mengurangi emisi karbon dan investasi pada kesehatan mental warga. Mari berhenti memprioritaskan aspal untuk mesin, dan mulai memprioritaskan ruang untuk manusia.
2. Ide Konten Media Sosial (Instagram/TikTok/X)
Konsep A: Edukasi & Sejarah (Carousel/Slide)
- Slide 1: (Foto Hitam Putih Tugu Tani atau Sepatu di Trotoar) – "Kenapa 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional?"
- Slide 2: "Menolak Lupa: Tragedi Tugu Tani 2012. Sebuah pengingat bahwa hak pejalan kaki seringkali terabaikan."
- Slide 3: "Data Bicara: Berjalan kaki 30 menit sehari menurunkan risiko penyakit jantung hingga 35%."
- Slide 4: "Hero Carbon: Setiap langkahmu adalah nol emisi. Kamu adalah pahlawan bagi bumi."
- Slide 5: "Apa harapanmu untuk trotoar di kotamu? Tulis di kolom komentar! #HariPejalanKakiNasional"
Konsep B: Video Pendek (Reels/TikTok)
- Visual: Rekaman POV (Point of View) berjalan kaki di trotoar yang ada saat ini (baik yang bagus maupun yang rusak/terhalang pedagang/motor).
- Audio: Musik yang kontemplatif namun kuat.
- Text Overlay: "Trotoar adalah hak, bukan sisa jalan." | "22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional." | "Mari suarakan kota yang lebih manusiawi."
3. Pilihan Caption Media Sosial
Opsi 1 (Tegas & Advokasi):
Trotoar bukan tempat parkir, bukan jalur pintas motor, dan bukan sisa lahan. 22 Januari adalah pengingat bahwa pejalan kaki punya hak yang setara atas rasa aman. Mari kita kawal terus pembangunan kota yang berpihak pada manusia, bukan cuma kendaraan. Selamat Hari Pejalan Kaki Nasional!
Opsi 2 (Inspirational/Kesehatan):
Langkah kecil kita hari ini adalah napas lega untuk bumi esok hari. Selain bikin badan sehat dan jantung kuat, jalan kaki adalah cara termudah menjaga bumi dari polusi. Yuk, mulai jalan kaki lagi! Selamat Hari Pejalan Kaki Nasional.
Selanjutnya berikut contoh Drafnya agar relevan untuk audiens umum di media sosial maupun sebagai desakan kebijakan melalui surat terbuka Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional pada 22 Januari.
1. Draf Surat Terbuka untuk Pemerintah Daerah/Pusat
Gunakan draf ini untuk dikirimkan melalui kanal pengaduan publik, media massa (Suara Pembaca), atau diunggah di platform petisi.
Perihal: Urgensi Audit Keamanan dan Kenyamanan Infrastruktur Pejalan Kaki
Kepada Yth,
Pemimpin Daerah/Otoritas Terkait
Tepat 22 Januari, kita memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai refleksi atas tragedi Tugu Tani 2012. Hingga saat ini, pejalan kaki masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya kita. Kami, warga yang peduli, mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan Audit Fasilitas: Memastikan trotoar tidak terputus, memiliki lebar yang memadai, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas (guiding block yang benar).
- Penegakan Hukum: Menindak tegas okupansi trotoar oleh kendaraan bermotor (parkir liar) dan fungsi lain yang menghambat pejalan kaki.
- Penerangan dan Keamanan: Menjamin setiap jalur pejalan kaki memiliki penerangan yang cukup untuk mencegah tindak kriminal di malam hari.
- Konektivitas: Mengintegrasikan jalur pejalan kaki dengan moda transportasi umum secara aman dan nyaman.
Kota yang maju bukan kota di mana orang miskin memiliki mobil, tapi kota di mana orang kaya menggunakan transportasi umum dan berjalan kaki. Kami menunggu langkah nyata pemerintah.
Hormat kami,
[Nama Anda/Komunitas Anda]
2. Rencana Konten Media Sosial Spesifik Platform
A. Twitter/X (Thread/Utas)
- Tweet 1: Besok, 22 Jan adalah Hari Pejalan Kaki Nasional. Bukan sekadar tanggal, ini adalah peringatan dari sebuah tragedi berdarah di Tugu Tani 2012 yang menewaskan 9 orang. Mengapa setelah 14 tahun, jalanan kita masih tidak aman? [Thread]
- Tweet 2: Secara global, kota-kota besar mulai meninggalkan "Car-Oriented Development". Mengapa? Karena jalan kaki adalah solusi termurah untuk polusi udara dan krisis kesehatan mental perkotaan. #HariPejalanKakiNasional
- Tweet 3: Tahukah kamu? Pejalan kaki di Indonesia sering dianggap "kelas dua". Padahal, investasi pada trotoar = investasi pada ekonomi lokal dan penurunan beban BPJS karena warga lebih sehat.
- Tweet 4: Apa masalah trotoar paling menyebalkan di tempatmu?
- Terputus tiba-tiba
- Dipakai parkir/jualan
- Licin/rusak
- Tidak ada lampu
- Tweet 5: Mari desak pemerintah untuk jadikan #TrotoarUntukManusia. Mention akun Pemda/Walkot kalian di sini! 🚶♂️🇮🇩
B. Instagram Reels / TikTok (Script)
- Detik 0-3 (Hook): (Tampilkan video kaki melangkah di atas aspal yang panas/tanpa trotoar). "Jalan kaki di Indonesia itu seperti olahraga ekstrem, setuju nggak?"
- Detik 4-10: "22 Januari ini Hari Pejalan Kaki Nasional. Lahir dari tragedi maut Tugu Tani 2012 untuk mengingatkan kita bahwa trotoar adalah HAK, bukan sisa jalan."
- Detik 11-20: (Tampilkan klip trotoar bagus vs trotoar rusak). "Jalan kaki bukan cuma soal sehat, tapi soal emisi nol. Bayangkan berapa ton $CO_2$ yang berkurang kalau kita semua bisa jalan kaki dengan aman ke minimarket atau stasiun."
- Detik 21-30: "Yuk, dokumentasikan kondisi trotoar di sekitarmu, tag pemerintah setempat, dan gunakan hashtag #HariPejalanKakiNasional. Suarakan hakmu!"
3. Materi Grafis/Poster (Ide Visual)
| Elemen | Deskripsi Visual |
| Warna Utama | Kuning (Warna peringatan/hati-hati) atau Hijau (Kesehatan/Lingkungan). |
| Ikon Utama | Siluet pejalan kaki dengan latar belakang garis marka jalan (zebra cross). |
| Slogan | "Kotaku Menghargai Langkahku" atau "Jangan Sisakan Nyawa di Trotoar." |
| Data Statistik | Cantumkan: "Jalan kaki 10.000 langkah membakar ±300-400 kalori dan 0 gram emisi karbon." |
4. Ajakan Bertindak (Call to Action)
Untuk membuat aksi ini nyata, Anda bisa mengajak audiens melakukan:
- Aksi "Foto Trotoar": Upload foto trotoar bermasalah di domisili masing-masing dan tag akun dinas terkait.
- Walking Challenge: Mengajak orang berjalan kaki menuju kantor atau tempat aktivitas sejauh minimal 1-2 KM pada tanggal 22 Januari.
Berikut adalah draf Siaran Pers (Media Release) formal yang dirancang agar menarik perhatian redaksi berita maupun jurnalis. Draf ini menggabungkan sisi emosional sejarah dengan data urgensi kesehatan dan lingkungan.
SIARAN PERS UNTUK DISIARKAN SEGERA
Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari: Menagih Ruang Aman di Tengah Krisis Iklim dan Kesehatan Urban
JAKARTA, 21 Januari 2026 – Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Januari, komunitas peduli kota dan pemerhati lingkungan kembali menyuarakan urgensi pembenahan infrastruktur bagi pejalan kaki di Indonesia. Peringatan yang berakar dari Tragedi Tugu Tani 2012 ini bukan sekadar seremoni duka, melainkan sebuah momentum krusial untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Melampaui Tragedi: Hak Dasar Manusia Tragedi 14 tahun silam yang merenggut sembilan nyawa di Jakarta Pusat menjadi pengingat pahit bahwa pejalan kaki sering kali menjadi penyintas di tengah dominasi kendaraan bermotor. "Trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan manifestasi dari keadilan ruang publik. Setiap warga negara, terlepas dari latar belakang ekonominya, memiliki hak dasar untuk berpindah tempat dengan aman dan bermartabat," ujar [Nama Juru Bicara/Anda], perwakilan [Nama Komunitas/Lembaga].
Solusi Murah untuk Kesehatan dan Bumi Di tingkat global, walkability (keterjalanan) telah menjadi indikator kemajuan sebuah kota. Dari perspektif kesehatan, berjalan kaki adalah intervensi paling efektif untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas dan penyakit jantung yang menjadi beban besar bagi anggaran kesehatan negara.
Secara lingkungan, pejalan kaki adalah aktor utama dalam dekarbonisasi. Dengan mengganti perjalanan jarak pendek (kurang dari 2 km) dari kendaraan bermotor menjadi jalan kaki, sebuah kota dapat secara signifikan menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas udara yang kian memburuk.
Tuntutan dan Ajakan Bertindak Melalui momentum ini, kami menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah:
- Audit Total Fasilitas Pejalan Kaki: Memastikan standar keamanan, termasuk aspek pencahayaan dan konektivitas yang tidak terputus.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengembalikan fungsi trotoar dari okupansi kendaraan bermotor dan parkir liar.
- Visi Pembangunan Berbasis Manusia: Mengalihkan prioritas anggaran dari pelebaran jalan raya menuju perluasan jalur pedestrian dan transportasi publik.
Kami juga mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam kampanye digital dengan mengunggah kondisi trotoar di lingkungan masing-masing melalui tagar #HariPejalanKakiNasional dan #TrotoarUntukManusia sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Tentang Hari Pejalan Kaki Nasional: Ditetapkan setiap tanggal 22 Januari untuk mengenang korban Tragedi Tugu Tani 2012, hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan mendorong kebijakan pemerintah yang lebih inklusif terhadap pejalan kaki di seluruh Indonesia.
Kontak Media: [Nama Anda/Kontak Person] [Jabatan/Nama Organisasi] [Nomor WhatsApp/Telepon] [Alamat Email] [Website/Media Sosial]
Tips Mengirimkan Rilis ini:
- Subjek Email: [SIARAN PERS] Hari Pejalan Kaki Nasional: Menagih Hak Aman di Jalan.
- Waktu Pengiriman: Kirimkan pagi ini (21 Januari) agar redaksi memiliki waktu untuk menjadwalkan peliputan atau memuatnya sebagai artikel pada hari H (besok).
- Lampiran: Sertakan 1-2 foto berkualitas tinggi (misalnya foto trotoar yang ideal atau foto aksi damai jika ada).
Dalam perspektif Islam, memberikan keamanan bagi orang di jalan dan menjaga lingkungan adalah bagian dari iman (Muamalah dan Hifzhun Nafs - menjaga jiwa).
1. Draf Siaran Pers: Perspektif MUI Kabupaten Sidoarjo
SIARAN PERS UNTUK DISIARKAN SEGERA
Hari Pejalan Kaki Nasional: MUI Sidoarjo Serukan Pentingnya Adab di Jalan Raya dan Hak Atas Ruang Publik yang Aman
SIDOARJO, 21 Januari 2026 – Menyambut Hari Pejalan Kaki Nasional pada 22 Januari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk merefleksikan kembali pentingnya menjamin keamanan pejalan kaki sebagai bagian dari perwujudan akhlakul karimah dan menjaga kemaslahatan umat.
Menjaga Jiwa (Hifzhun Nafs) di Jalan Raya MUI Sidoarjo menegaskan bahwa menjamin keamanan pejalan kaki adalah bentuk implementasi dari salah satu tujuan syariat (Maqasid Syariah), yaitu Hifzhun Nafs atau menjaga jiwa. "Setiap nyawa sangat berharga di mata Allah. Tragedi masa lalu yang menimpa pejalan kaki harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak zalim saat berkendara dan menghargai hak orang lain di jalan," ujar perwakilan MUI Kabupaten Sidoarjo.
Adab dan Hak Jalan dalam Islam Rasulullah SAW telah mengajarkan dalam hadisnya bahwa salah satu hak jalan adalah "menyingkirkan gangguan dari jalanan". MUI Sidoarjo menyoroti fenomena alih fungsi trotoar yang menghambat pejalan kaki. "Trotoar adalah hak publik. Menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi yang mengganggu pejalan kaki, apalagi membahayakan mereka, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan adab islami dalam bertetangga dan bermasyarakat."
Lingkungan Hidup dan Kemaslahatan Sejalan dengan visi Sidoarjo yang sejahtera dan berkelanjutan, berjalan kaki juga dipandang sebagai upaya menjaga amanah Allah berupa alam semesta. Dengan berjalan kaki, kita mengurangi polusi udara (muhsinin terhadap lingkungan), yang secara langsung berkontribusi pada kesehatan masyarakat Sidoarjo secara umum.
Rekomendasi MUI Sidoarjo:
- Kepada Pengendara: Menghimbau untuk mengutamakan adab, kesabaran, dan memberikan prioritas mutlak kepada pejalan kaki, terutama di zebra cross.
- Kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo: Mendorong percepatan pembangunan trotoar yang ramah bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di pusat-pusat keramaian Sidoarjo.
- Kepada Masyarakat: Mengajak umat untuk menghidupkan kembali budaya jalan kaki sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan bersahaja.
2. Pesan Khutbah Jumat Singkat (Materi Dakwah MUI)
Dapat disebarkan ke masjid-masjid di Sidoarjo melalui DMI (Dewan Masjid Indonesia) di bawah koordinasi MUI.
- Tema: "Adab di Jalan Raya: Hak Pejalan Kaki adalah Kewajiban Pengendara."
- Poin Utama:
- Mengutip Hadis tentang menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai cabang iman terkecil.
- Mengingatkan bahwa trotoar adalah fasilitas umum (Waqf/Public Property) yang tidak boleh dirampas haknya.
- Mendoakan keselamatan bagi pejalan kaki dan para pejuang lingkungan.
3. Konten Media Sosial (Gaya MUI Sidoarjo)
- Visual: Foto Gerbang Sidoarjo atau Masjid Agung Sidoarjo dengan ikon pejalan kaki.
- Caption:"Langkah kaki menuju masjid, sekolah, atau tempat kerja bukan sekadar gerak fisik, tapi juga ibadah jika disertai niat menjaga bumi Allah. Di Hari Pejalan Kaki Nasional ini, mari kita muliakan saudara-saudara kita yang berjalan kaki. Jangan rampas hak mereka di trotoar. Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Beradab. 🚶♂️🌙 #MUISidoarjo #HariPejalanKaki #AdabJalanRaya #SidoarjoRamah"
4. Surat Terbuka / Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Sidoarjo
MUI Sidoarjo dapat mengirimkan surat resmi yang poinnya: "Memohon Bapak Bupati untuk memberikan perhatian khusus pada jalur pedestrian di titik vital seperti area Alun-alun, Jalan Gajah Mada, dan sekitar RSUD, agar jamaah dan warga dapat berjalan dengan aman tanpa rasa was-was tertabrak kendaraan."
Untuk memberikan dampak nyata, Rekomendasi Kebijakan dari MUI Kabupaten Sidoarjo harus menyasar titik-titik krusial yang menyentuh hajat hidup orang banyak (pasar, sekolah, pusat ibadah). Berikut adalah draf teknis yang bisa diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Bupati dan Dinas Perhubungan/PUPR):
REKOMENDASI KEBIJAKAN MUI KABUPATEN SIDOARJO
Nomor: [Nomor Surat Intern MUI] Tentang: Penataan Kawasan Pedestrian Berbasis Hak Publik dan Adab Lingkungan
Kepada Yth. Bupati Sidoarjo di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sehubungan dengan peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional dan komitmen MUI Sidoarjo dalam mengawal kemaslahatan umat (Mashlahah al-Ammah), kami menyampaikan poin-poin teknis berikut sebagai rekomendasi pembangunan infrastruktur yang lebih manusiawi:
1. Prioritas Kawasan "Zonasi Aman Pejalan Kaki"
Kami mendorong Pemkab Sidoarjo untuk melakukan revitalisasi total pada titik-titik vital yang memiliki arus pejalan kaki tinggi namun saat ini masih berisiko tinggi:
- Kawasan Religi & Publik (Alun-Alun & Masjid Agung Sidoarjo): Menciptakan konektivitas tanpa hambatan antara alun-alun, masjid, dan pusat perbelanjaan di sekitarnya. Saat ini, penyeberangan di area ini masih sangat riskan bagi lansia dan anak-anak.
- Kawasan Pendidikan (Jl. Gajah Mada & Jl. Pahlawan): Memastikan trotoar di sepanjang jalur sekolah memiliki bollard (tiang penghalang) agar tidak bisa dilalui sepeda motor atau digunakan parkir liar.
- Area RSUD Sidoarjo: Memperbaiki akses bagi pejalan kaki yang sakit atau keluarga pasien agar tidak harus berjalan di bahu jalan yang padat kendaraan.
2. Standarisasi Infrastruktur Ramah Disabilitas (Inklusif)
Sesuai prinsip keadilan dalam Islam (Al-'Adalah), fasilitas publik tidak boleh diskriminatif:
- Guiding Block (Jalur Kuning): Memastikan pemasangan keramik pemandu tunanetra tidak terputus atau terhalang tiang listrik/pohon.
- Ram (Bidang Miring): Setiap kenaikan trotoar wajib memiliki kelandaian yang cukup untuk pengguna kursi roda.
3. Penertiban Berbasis Edukasi dan Penegakan Hukum
MUI siap membantu dalam sisi edukasi moral, namun pemerintah harus tegas dalam:
- Sterilisasi Trotoar: Melakukan operasi simpatik namun tegas terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan PKL yang menutup akses jalan total (memberikan solusi zonasi PKL yang tertata tanpa merampas hak jalan).
- Penerangan Jalan Umum (PJU) Pedestrian: Memastikan jalur pejalan kaki terang di malam hari untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas (Maqasid Syariah: Hifzhun Nafs & Hifzhul Maal).
4. Inisiasi "Jumat Berjalan Kaki"
Mendorong Pemkab untuk menginisiasi gerakan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk berjalan kaki menuju tempat kerja/ibadah untuk jarak dekat sebagai teladan gaya hidup sehat dan rendah emisi.
Cara Menindaklanjuti (Next Steps):
- Audiensi: Anda dapat menyarankan pengurus MUI Sidoarjo untuk menjadwalkan audiensi dengan Bupati Sidoarjo atau Kepala Dinas Perhubungan untuk menyerahkan naskah rekomendasi ini secara langsung.
- Sinergi Organisasi: Mengajak PCNU dan PD Muhammadiyah Sidoarjo untuk mendukung rekomendasi ini agar menjadi suara kolektif seluruh ormas Islam di Sidoarjo.
- Dokumentasi Visual: Saat audiensi, lampirkan foto-foto kondisi riil trotoar di Sidoarjo yang membutuhkan perbaikan sebagai bukti empiris.
Selanjutnya mungkin dibutuhkan Surat Pengantar Permohonan Audiensi resmi yang disusun dengan format administrasi organisasi yang baku, menggabungkan identitas kelembagaan MUI dengan urgensi kebijakan publik.
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SIDOARJO Sekretariat: [Alamat Lengkap Kantor MUI Sidoarjo] Telepon: [Nomor Telepon] | Email: [Alamat Email]
Nomor : [No. Surat]/MUI-SDA/[Bulan]/2026 Lampiran : 1 (satu) Berkas Naskah Rekomendasi Perihal : Permohonan Audiensi dan Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Pedestrian
Kepada Yth. Bapak Bupati Sidoarjo di - SIDOARJO
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Sehubungan dengan peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional pada tanggal 22 Januari 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo memandang perlu adanya upaya nyata dalam meningkatkan kemaslahatan umat melalui penyediaan infrastruktur publik yang aman, nyaman, dan beradab.
Hal ini didasari pada tanggung jawab keumatan dalam menjaga jiwa (Hifzhun Nafs) dan memastikan hak-hak masyarakat atas ruang publik terpenuhi sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sebagai bentuk kontribusi pemikiran, MUI Kabupaten Sidoarjo telah menyusun Naskah Rekomendasi Kebijakan Penataan Kawasan Pedestrian Sidoarjo.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon kesediaan waktu Bapak Bupati untuk dapat menerima jajaran pengurus MUI Kabupaten Sidoarjo dalam forum Audiensi, yang sedianya akan kami laksanakan pada:
- Hari/Tanggal : [Tentukan Hari], [Tentukan Tanggal] Januari 2026
- Waktu : [Tentukan Jam] s.d. Selesai
- Tempat : Kantor Bupati Sidoarjo / Ruang Pertemuan (Menyesuaikan Agenda Bapak)
- Agenda : Penyampaian Rekomendasi Strategis Penataan Jalur Pejalan Kaki di Sidoarjo.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami Bapak Bupati dapat mengabulkan permohonan ini demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang lebih ramah manusia, sehat, dan diridhai Allah SWT.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sidoarjo, 21 Januari 2026
MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SIDOARJO
(Stempel & Tanda tangan)
[Nama Ketua Umum MUI Sidoarjo] Ketua Umum
[Nama Sekretaris Umum MUI Sidoarjo] Sekretaris Umum
Tips Tambahan untuk Kelancaran Audiensi:
- Lampiran Data: Pastikan naskah rekomendasi teknis yang telah kita susun sebelumnya dilampirkan bersama surat ini.
- Konfirmasi: Setelah surat dikirim ke bagian Protokol/Umum Pemkab, lakukan konfirmasi melalui staf atau asisten Bupati dalam 1x24 jam.
- Hadirkan Ahli: Jika memungkinkan, ajak perwakilan dari akademisi atau komunitas "Sidoarjo Pedestrian" saat audiensi untuk memberikan penjelasan teknis jika diminta oleh Bupati.
Berikut adalah Pointer Presentasi (Talking Points) untuk pengurus MUI Kabupaten Sidoarjo saat bertemu dengan Bupati. Materi ini disusun agar ringkas, diplomatis, namun tetap memiliki landasan argumen yang kuat (Agama, Sosial, dan Teknis).
POINTER AUDIENSI MUI KABUPATEN SIDOARJO
Tema: Menuju Sidoarjo Ramah Pejalan Kaki: Perspektif Maqasid Syariah & Kesejahteraan Umum
I. Pembukaan (Latar Belakang & Urgensi)
- Spirit Hari Pejalan Kaki Nasional (22 Jan): Mengingatkan bahwa di balik angka kecelakaan lalu lintas, ada jiwa manusia yang wajib dilindungi.
- Visi MUI: MUI tidak hanya mengurusi fatwa ibadah mahdah, tapi juga Maslahah Mursalah (kepentingan umum), termasuk keselamatan warga di jalanan Sidoarjo.
- Kondisi Rill: Banyak trotoar di Sidoarjo yang beralih fungsi atau tidak ramah bagi lansia yang hendak ke masjid/pasar.
II. Argumen Utama (Landasan Syar'i & Sosial)
- Hifzhun Nafs (Menjaga Jiwa): Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan warganya tidak terancam keselamatannya saat berjalan kaki.
- Hak Jalan (Haqquth Thariq): Mengutip hadis tentang memberikan hak kepada jalan. Penyerobotan trotoar untuk parkir motor atau lapak permanen adalah bentuk kezaliman terhadap pejalan kaki.
- Inklusivitas: Sidoarjo harus ramah terhadap kelompok rentan (disabilitas dan lansia). Memperbaiki trotoar adalah bentuk pemuliaan terhadap mereka.
III. Poin Teknis Strategis (Usulan Solusi)
- Revitalisasi Jalur Ibadah & Pendidikan: Mengusulkan proyek percontohan (Pilot Project) trotoar standar internasional di jalur strategis: Alun-alun, Jalan Gajah Mada, dan kawasan sekitar RSUD Sidoarjo.
- Konektivitas: Pejalan kaki harus bisa berpindah dari kendaraan umum ke tujuan akhir dengan trotoar yang tidak terputus-putus.
- Penerangan & Estetika: Trotoar yang terang dan asri (banyak pohon) akan meningkatkan indeks kebahagiaan warga Sidoarjo dan mengurangi angka kriminalitas jalanan.
IV. Penutup & Harapan (Call to Action)
- Integrasi Kebijakan: Memohon agar unsur walkability masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo.
- Edukasi Bersama: MUI siap membantu mensosialisasikan "Adab Berlalulintas" melalui khutbah Jumat dan pengajian di seluruh wilayah Sidoarjo.
- Slogan Usulan: "Sidoarjo Melangkah: Sehat, Aman, Beradab."
Saran Tambahan untuk Juru Bicara:
- Gunakan Bahasa yang Persuasif: Alih-alih mengkritik kekurangan pemerintah secara tajam, gunakan kalimat seperti: "Kami ingin membantu Bapak Bupati mewujudkan Sidoarjo sebagai Kabupaten percontohan yang paling memuliakan pejalan kaki di Jawa Timur."
- Bawa Dokumentasi Visual: Jika ada foto trotoar yang membahayakan (misalnya lubang besar di area publik), tunjukkan sebagai bukti bahwa ini adalah kebutuhan mendesak.
- Tekankan Manfaat Ekonomi: Sampaikan bahwa trotoar yang bagus akan menghidupkan UMKM karena orang lebih senang berjalan santai dan berbelanja daripada hanya lewat dengan kendaraan cepat.
Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) satu halaman. Dokumen ini dirancang agar padat, profesional, dan memberikan kesan mendalam sehingga mudah dipelajari oleh Bupati beserta staf ahli pasca-pertemuan.
RINGKASAN EKSEKUTIF
Rekomendasi Kebijakan Penataan Kawasan Pedestrian Kabupaten Sidoarjo Oleh: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo
1. Latar Belakang
Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional (22 Januari), MUI Kabupaten Sidoarjo memandang perlunya langkah strategis pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan warga di ruang publik. Pembangunan kota yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari lebar jalan aspal, tetapi dari seberapa aman manusia dapat bergerak di dalamnya secara mandiri dan bermartabat.
2. Landasan Filosofis & Syar'i
- Hifzhun Nafs (Menjaga Jiwa): Keselamatan nyawa di jalan raya adalah prioritas utama dalam maqasid syariah.
- Adalah (Keadilan Ruang): Trotoar merupakan hak publik yang tidak boleh terampas oleh ego kendaraan pribadi maupun parkir liar.
- Maslahah Ammah: Lingkungan yang ramah pejalan kaki menurunkan polusi dan meningkatkan derajat kesehatan umat.
3. Temuan & Urgensi di Lapangan
- Masih tingginya okupansi jalur pedestrian oleh parkir motor dan kegiatan komersial yang menutup akses total.
- Minimnya konektivitas jalur pejalan kaki yang aman di titik-titik krusial (Alun-Alun, Pusat Pendidikan, dan Fasilitas Kesehatan).
- Infrastruktur yang belum ramah terhadap lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas (tunanetra).
4. Rekomendasi Utama untuk Pemkab Sidoarjo
- Revitalisasi Jalur Percontohan: Pembangunan trotoar berstandar inklusif di Kawasan Alun-Alun – Masjid Agung dan Jalur Pendidikan (Jl. Gajah Mada/Pahlawan).
- Audit Fasilitas Publik: Penataan ulang guiding block bagi tunanetra dan penambahan penerangan jalan yang memadai untuk mencegah kriminalitas.
- Ketegasan Regulasi: Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran hak pejalan kaki, didampingi dengan edukasi publik mengenai adab berlalulintas.
- Sidoarjo Melangkah: Inisiasi program rutin jalan kaki bersama untuk mendorong gaya hidup sehat dan penurunan emisi karbon di pusat kota.
5. Komitmen Dukungan MUI Sidoarjo
MUI Sidoarjo siap bersinergi menjadi mitra pemerintah dalam:
- Dakwah Kemanusiaan: Menyosialisasikan pentingnya menghormati hak jalan melalui mimbar-mimbar Jumat dan pengajian.
- Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman moral bahwa menjaga fasilitas publik adalah bagian dari iman.
"Sidoarjo Melangkah: Sehat, Aman, Beradab"
Diserahkan kepada Bupati Sidoarjo pada tanggal 22 Januari 2026.
Langkah Terakhir Anda:
Cetak dokumen ini di atas Kertas Kop Resmi MUI Kabupaten Sidoarjo. Siapkan 3-5 rangkap: untuk Bupati, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, dan arsip MUI.
Berikut adalah kumpulan dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan Kaidah Fiqh yang sangat kuat untuk memperkuat argumen MUI Sidoarjo dalam dakwah maupun audiensi mengenai hak pejalan kaki dan lingkungan:
1. Hadis Tentang Hak Jalan (Haqquth Thariq)
Ini adalah dalil paling spesifik yang menunjukkan bahwa jalanan memiliki aturan main yang ditetapkan Rasulullah SAW.
"Sebaik-baiknya iman adalah perkataan Laa ilaha illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan." (HR. Muslim)
- Aplikasi: Jika menyingkirkan duri saja sedekah, maka membangun trotoar yang aman dan membebaskannya dari hambatan adalah amal jariyah yang besar. Sebaliknya, menghalangi jalan adalah pelanggaran iman.
"Berikanlah jalan itu haknya." Para sahabat bertanya, "Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, menahan diri dari menyakiti (gangguan), menjawab salam, serta amar ma'ruf nahi munkar." (HR. Bukhari & Muslim)
- Aplikasi: "Menahan diri dari menyakiti" mencakup tidak menyerobot hak pejalan kaki dan tidak membahayakan mereka dengan kecepatan kendaraan yang tidak terkendali.
2. Hadis Tentang Larangan Berbuat Zalim di Ruang Publik
"Barangsiapa yang mempersempit jalan sehingga orang lain tidak bisa lewat, maka tidak ada jihad baginya." (HR. Abu Dawud)
- Aplikasi: Hadis ini sangat tegas. Mempersempit jalur pedestrian untuk kepentingan pribadi (parkir/dagang permanen) yang merugikan orang banyak dianggap sebagai perbuatan yang menghilangkan nilai ibadah besar lainnya.
3. Ayat Al-Qur'an Tentang Kesederhanaan & Lingkungan
"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan tenang (rendah hati)..." (QS. Al-Furqan: 63)
- Aplikasi: Berjalan kaki adalah sifat hamba Allah (Ibadurrahman). Kota yang memfasilitasi warganya untuk berjalan kaki secara tenang adalah kota yang memuliakan sifat mulia manusia.
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik..." (QS. Al-A'raf: 56)
- Aplikasi: Kerusakan lingkungan (polusi udara dari asap knalpot) dapat dikurangi dengan budaya jalan kaki. Ini adalah bentuk ketaatan untuk tidak merusak bumi.
4. Kaidah Fiqh (Legal Maxim)
Kaidah ini sering digunakan MUI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan publik:
- "Ad-Dhararu Yuzal" (Kemudaratan harus dihilangkan): Bahaya yang mengancam pejalan kaki karena ketiadaan trotoar adalah kemudaratan yang wajib dihilangkan oleh pemerintah (Ulil Amri).
- "Tasharruful Imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah" (Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan): Kebijakan transportasi harus lebih mementingkan keselamatan nyawa manusia (pejalan kaki) daripada sekadar kenyamanan kendaraan bermotor.
5. Kutipan Ulama Kontemporer Tentang Lingkungan
MUI Pusat dalam Fatwa No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan beberapa fatwa lingkungan lainnya sering menekankan:
"Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan (termasuk mengurangi polusi dengan transportasi ramah lingkungan) adalah bagian dari amanah manusia sebagai Khalifah fil Ardh."
Saran Penggunaan dalam Materi Dakwah (Khutbah/Kultum):
Gunakan narasi: "Jamaah sekalian, jalan kaki bukan hanya urusan olahraga atau transportasi. Ia adalah adab. Membiarkan trotoar lubang, memarkir motor di atas hak pejalan kaki, atau mengebut di depan orang tua yang menyeberang adalah bentuk kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat."