
Oleh : dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) sejarah asal usul dan perspektifnya dalam sosialisasi kebenaran berita serta melawan hoax menuju Indonesia Maju
Selamat Hari Penyiaran Nasional! Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan bagi industri televisi atau radio, melainkan pengingat tentang kedaulatan informasi di tanah air.
Berikut adalah ulasan mengenai sejarah, makna, serta peran strategis penyiaran dalam menjaga nalar publik dari gempuran hoaks.
1. Sejarah dan Asal-usul Harsiarnas
Hari Penyiaran Nasional diperingati setiap tanggal 1 April. Penetapan ini merujuk pada peristiwa bersejarah di Solo pada tahun 1933.
- Lahirnya SRV: Pada 1 April 1933, berdiri Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Surakarta. Ini adalah lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia (pribumi).
- Tokoh Kunci: Dipelopori oleh KGPAA Mangkunegara VII bersama Sarsito Mangunkusumo.
- Misi Perjuangan: Berbeda dengan radio kolonial (NIROM) yang fokus pada kepentingan Belanda, SRV menyebarkan kebudayaan Jawa dan membangkitkan semangat nasionalisme melalui siaran informasi dan seni.
- Penetapan Resmi: Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah secara resmi menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (bukan hari libur).
2. Sosialisasi Kebenaran Berita di Era Digital
Di tengah banjir informasi saat ini, lembaga penyiaran (TV dan Radio) memiliki posisi tawar sebagai "Clear House of Information". Perspektif penyiaran dalam menyosialisasikan kebenaran mencakup:
- Verifikasi Berjenjang: Berbeda dengan media sosial yang mengutamakan kecepatan tanpa filter, lembaga penyiaran terikat oleh Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
- Kredibilitas Sumber: Penyiaran arus utama memiliki tanggung jawab hukum dan sosial untuk menyajikan narasumber yang kompeten, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat telah melalui proses kurasi.
- Fungsi Edukasi: Menjadi sarana literasi media agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh judul berita yang provokatif atau clickbait.
3. Melawan Hoaks demi Indonesia Maju
Hoaks adalah hambatan besar menuju visi Indonesia Maju 2045 karena dapat memicu polarisasi dan instabilitas nasional. Peran penyiaran dalam perlawanan ini adalah:
| Peran | Tindakan Nyata |
| Counter-Narrative | Menjadi penyeimbang ketika sebuah isu hoaks viral di media sosial dengan menyajikan fakta lapangan. |
| Integrasi Nasional | Menyatukan persepsi publik melalui konten yang mengedepankan persatuan dan nilai-nilai Pancasila. |
| Literasi Digital | Melalui kampanye kreatif, penyiaran membantu masyarakat membedakan antara opini, rumor, dan fakta medis/ilmiah. |
Catatan Penting: Di era "Post-Truth", penyiaran yang sehat adalah paru-paru bagi demokrasi. Jika siarannya jernih, maka pemikiran bangsanya pun akan jernih.
Kesimpulan
Harsiarnas bukan hanya mengenang berdirinya radio pertama, tapi merayakan kemerdekaan berpendapat yang bertanggung jawab. Menuju Indonesia Maju, penyiaran harus tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga "kesehatan informasi" masyarakat, memastikan fakta tetap tegak di atas fiksi
Melawan hoaks memerlukan pendekatan yang sistematis, mulai dari tingkat individu hingga pemanfaatan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah panduan praktis dan tinjauan regulasi terkait penanganan berita bohong.
1. Langkah Praktis & Sistematis Melawan Hoaks (Metode Saring sebelum Sharing)
Untuk mengidentifikasi hoaks secara cepat, Anda dapat menggunakan langkah-langkah sistematis berikut:
- Verifikasi Judul (Provokatif/Clickbait): Hoaks sering menggunakan judul yang mengejutkan atau menuding pihak tertentu secara ekstrem. Jika judul terasa terlalu emosional, segera bersikap skeptis.
- Cek Alamat Situs (URL): Pastikan berita berasal dari media yang terverifikasi Dewan Pers. Waspadai situs dengan domain gratisan (misal: https://www.google.com/search?q=.blogspot.com atau https://www.google.com/search?q=.wordpress.com) yang menyamar sebagai situs berita resmi.
- Periksa Fakta Melalui Foto/Video: Gunakan fitur Google Reverse Image Search untuk memastikan foto tersebut bukan foto lama yang diambil dari konteks berbeda.
- Gunakan Alat Bantu (Fact-Checking): * Situs cekfakta.com atau turnbackhoax.id.
- Chatbot WhatsApp Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).
- Adukan Konten: Jika menemukan hoaks, jangan hanya diam. Laporkan melalui fitur "Report" di media sosial atau kirim aduan ke aduankonten.id (Kominfo).
2. Payung Hukum dan Regulasi di Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki instrumen hukum yang tegas untuk menjerat pembuat dan penyebar hoaks. Berikut adalah undang-undang utamanya:
A. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Ini adalah senjata utama dalam menangani hoaks di dunia digital. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11/2008):
- Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Pasal 28 ayat (3): Melarang penyebaran informasi yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
B. UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama)
Sebelum adanya UU ITE, regulasi ini sering digunakan, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, yang mengatur tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
C. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai berita bohong diatur lebih spesifik pada Pasal 263 dan 264 terkait penyiaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan atau gangguan kepentingan umum.
3. Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Hoaks
Sanksi hukum di Indonesia cukup berat untuk memberikan efek jera, baik berupa penjara maupun denda material:
| Pelanggaran | Landasan Hukum | Sanksi Maksimal |
| Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen | Pasal 45A ayat (1) UU ITE | Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 Miliar. |
| Penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan | Pasal 45A ayat (3) UU ITE | Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 Miliar. |
| Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran | Pasal 14 UU No. 1/1946 | Penjara hingga 10 tahun. |
| Menyiarkan berita yang tidak pasti/berlebihan | Pasal 15 UU No. 1/1946 | Penjara hingga 2 tahun. |
Penting untuk Diingat: Hukum tidak hanya menyasar pembuat pertama, tetapi juga mereka yang sengaja menyebarkan informasi yang diketahuinya bohong jika hal tersebut memicu keresahan publik.
Kesimpulan
Melawan hoaks adalah tanggung jawab kolektif. Secara praktis, kita harus mengedepankan logika di atas emosi saat menerima informasi. Secara hukum, negara telah menyediakan sanksi berat bagi mereka yang merusak stabilitas nasional melalui informasi palsu.
Berikut rancangan poin-poin sosialisasi anti-hoaks yang disusun secara sistematis. Materi ini dirancang agar mudah dipahami oleh berbagai kalangan, mulai dari anggota organisasi komunitas hingga masyarakat umum dalam forum diskusi.
Materi Sosialisasi: "Membangun Ketahanan Informasi Nasional"
1. Memahami Anatomi Hoaks (Mengenali Musuh)
Sebelum melawan, kita harus tahu ciri-ciri pesan yang patut dicurigai:
- Menciptakan Kecemasan: Menggunakan kata-kata seperti "Sebarkan!", "Bahaya!", atau "Viral!".
- Sumber Tidak Jelas: Tidak mencantumkan nama penulis, tanggal kejadian, atau tautan berita resmi.
- Meminta Aksi Cepat: Memaksa pembaca untuk segera membagikan pesan tanpa sempat berpikir kritis.
- Manipulasi Visual: Foto atau video lama yang diberi keterangan baru agar seolah-olah terjadi saat ini.
2. Protokol "Saring Sebelum Sharing" (Langkah Praktis)
Gunakan metode 3-C dalam setiap menerima informasi:
- Check Source (Cek Sumber): Apakah informasi berasal dari lembaga resmi pemerintah, media nasional yang terdaftar di Dewan Pers, atau hanya dari grup WhatsApp?
- Cross-Check (Cek Silang): Cari kata kunci berita tersebut di Google. Jika berita itu benar, pasti ada minimal 3 media nasional besar yang memberitakannya secara serupa.
- Context (Cek Konteks): Baca keseluruhan isi berita, jangan hanya judulnya. Seringkali isi berita sangat berbeda dengan judul yang dibuat provokatif.
3. Konsekuensi Hukum (Mengingatkan Sanksi)
Penting untuk menekankan bahwa jempol kita bisa berujung pada masalah hukum:
- UU ITE: Penyebaran berita bohong yang memicu keonaran atau merugikan konsumen dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
- Tanggung Jawab Digital: Menjelaskan bahwa penyebar (bukan hanya pembuat) juga bisa terseret hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi palsu yang meresahkan.
4. Peran Aktif Masyarakat (Solusi Bersama)
Apa yang harus dilakukan jika menemukan hoaks?
- Putus Rantai: Jangan teruskan pesan tersebut, meskipun hanya untuk bertanya "ini benar atau tidak?". Tanyakan secara pribadi kepada sumber yang dipercaya.
- Klarifikasi Santun: Jika melihat hoaks di grup, berikan klarifikasi dengan menyertakan tautan dari situs cek fakta (seperti cekfakta.com) secara sopan agar tidak memicu konflik internal.
- Lapor Kominfo: Gunakan saluran pengaduan resmi melalui WhatsApp atau situs aduankonten.id.
Slogan Penutup yang Bisa Digunakan:
"Berita Benar Membangun Bangsa, Berita Bohong Merusak Keluarga. Mari Jadi Pemutus Rantai Hoaks demi Indonesia Maju."