Oleh : Achmad Muhammad
Pengantar
Sejarah telah mencatat bahwa persoalan yang pertama timbul dalam Islam sesudah wafatnya Rasulullah SAW. adalah masalah politik. Namun dapat terseleseikan dengan diangkatnya Abu Bakar (w.13 H/634 M) sebagai khalifah pengganti Rasulullah saw. Tetapi persoalan serupa berulang kembali di kalangan umat Islam. Perselisihan pertama terjadi pada pemerintahan khalifah Usman bin Affan. Khalifah menjalankan kebijakan-kebijakan (baca tindakan-tindakan politik) yang kurang tepat. Sehingga timbul rasa kurang puas di kalangan sahabat bahkan timbul pemberontakan dan akhirnya mengakibatkan khalifah Usman mati terbunuh.
Perselisihan kedua, antara kelompok Talhah, Zubeir dan Aisyah istri Rasulullah dengan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Usman. Perselisihan ini berahir dalam perang Jamal. Kemenangan pada pihak Ali (w. 41 H/ 661 M), Talhah dan Zubeir mati terbunuh dan Aisyah dikembalikan ke Mekah. Perselisihan ketiga terjadi antara khalifah Ali dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Pertentangan ini memicu peperangan di Shiffin dan berakhir dengan arbitrase. Amr bin Ash wakil pihak Muawiyah dan Abu Musa al-Asy'ari wakil dari pihak Ali. Dalam perundingan ini kelicikan Amr mengalahkan ketaqwaan Abu Musa. Sejarah mencatat bahwa keduanya sepakat untuk menjatuhkan Ali dan Muawiyah yang bertentangan. Namun di luar dugaan, setelah Abu Musa mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka itu, Amr bin Ash berdiri mengumumkan dengan menyetujui penjatuhan Ali dan menolak penjatuhan Muawiyah. Putusan arbitrase menguntungkan Muawiyah dan kedudukannya naik menjadi khalifah tidak resmi, dan merugikan Ali, karena itu ia menolak putusan dan tidak ingin meletakkan jabatan hingga ia mati terbunuh oleh Abdurrahman bin Muljam seorang Khawarij.
Juga berakar dari perselisihan-perselisihan politik tersebut akhirnya muncul golongan-golongan, aliran-aliran, dan mazhab-mazhab keagamaan dalam Islam, seperti Khawarij, Syiah, Murjiah, Jabariah, Qadariah, Mu'tazilah dan selanjutnya, kemudian muncullah Ahlussunnah Waljamaah.
Nama
Ahlussunnah Waljamaah adalah salah satu aliran teologi dalam Islam yang timbul karena reaksi terhadap paham golongan Mu'tazilah; dan merupakan nama bagi aliran Asy'ariah dan Maturidiah.
Sejarah
Paham Mu'tazilah (aliran teologi Islam yang dikenal bersifat rasional dan liberal) yang disebarkan pertama kali oleh Washil bin Atha` (80 H/699 M – 131 H/748 M) pada tahun 100 H/718 M berpengaruh dalam masyarakat. Pengaruh ini mencapai puncaknya pada masa khalifah Abbasiyah, yaitu al-Makmun (198 H/813 M -218 H/833 M), al-Mu'tasim (218 H/ 833 M – 227 H/ 842 M), dan al-Wasiq (227 H/842 M – 233 H/847 M). Pengaruh ini semakin kuat ketika aliran Mu'tazilah dijadikan sebagai mazhab resmi yang dianut negara pada masa khalifah al-Makmun.
Dalam penyebaran paham Mu'tazilah terjadi satu peristiwa yang membuat lembaran hitam dalam sejarah perkembangan Mu'tazilah itu sendiri. Khalifah al-Makmun dalam menerapkan prinsip 'amar makruf nahi munkar' (perintah untuk mengerjakan perbuatan baik dan larangan untuk mengerjakan perbuatan keji) melakukan pemaksaan paham Mu'tazilah kepada seluruh jajaran pemerintahannya, bahkan juga seluruh masyarakat Islam. Dalam pemaksaan paham Mu'tazilah ini banyak ulama yang sebagai panutan masyarakat menjadi korban penganiayaan. Hal ini misalnya terjadi pada Imam Ahmad bin Hanbal, seorang yang berpegang teguh pada hadis Nabi saw dan tidak mau menerima logika dalam pembuktian masalah-masalah akidah, yang harus mendapatkan siksaan karena sikap kuat dan konsistennya dalam mempertahankan prinsip bahwa Al-Qur`an itu bukanlah makhluk sebagaimana yang dianut oleh paham Mu'tazilah. Peristiwa ini dalam sejarah teologi Islam dikenal dengan nama 'Mihnah' (ujian akidah). Banyak di antara ulama yang mendapatkan ujian seperti ini dan di antara mereka ada yang dengan terpaksa lolos dari ujian tersebut, artinya menerima paham yang dianut khalifah. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh bersikeras dan tidak mau mengubah keyakinan mereka untuk mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah makhluk. Sikap Imam Ahmad bin Hanbal yang secara tegas mempertahankan keyakinannya itu di hadapan penguasa mendapat simpati dari masyarakat. Khalifah tidak berani menjatuhkan hukuman mati terhadapnya karena ia mempunyai pengikut yang luas sehingga dikhawatirkan akan timbul kekacauan. Tatkala al-Mutawakkil (232 H/847 M – 247 H/861 M, penguasa Abbasiyah di Irak setelah al-Wasiq) menjadi khalifah, ia melihat bahwa posisinya sebagai khalifah perlu mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat. Sementara itu, kelompok mayoritas masyarakat sendiri setelah peristiwa mihnah adalah pengikut Imam Ahmad bin Hanbal. Oleh sebab itu, pada tahun 856 M khalifah al-Mutawakkil membatalkan paham Mu'tazilah sebagai mazhab resmi negara.
Bagi orang awam sulit menerima paham Mu'tazilah yang rasional dan filosofis. Mereka menginginkan ajaran yang sifatnya sederhana yang sejalan dengan sunnah Nabi saw dan tradisi para sahabat, sedangkan Mu'tazilah tidak banyak berpegang pada sunnah Nabi saw. Dalam keadaan yang demikian, muncullah Abu hasan Ali bin Ismail al-Asy'ari (260 H/873 M – 324 H/935 M) dengan paham teologi baru yang berusaha menampung aspirasi rakyat dengan berpegang teguh pada sunnah Nabi saw serta tradisi para sahabatnya. Aliran teologi baru ini kemudian dikenal dengan nama Asy'ariyah atau al-Asya'irah. Paham yang dikembangkan oleh al-Asy'ari ini banyak berbeda dengan paham yang disebarkan oleh Mu'tazilah, sekalipun al-Asy'ari sendiri semula merupakan salah seorang yang berpaham Mu'tazilah bahkan menjadi juru bicara paham Mu'tazilah.
Selain itu, dalam rangka melawan paham Mu'tazilah, muncul suatu aliran teologi baru di Samarkand yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w.333 H/944 M). Aliran teologi ini dikenal dengan nama Maturidiah. Di Bukhara aliran Maturidiah didirikan dan dikembangkan oleh Ali Muhammad al-Bazdawi. Namun antara kedua aliran berbeda, teologi Maturidiah Samarkand agak liberal dan lebih dekat kepada Mu'tazilah. Sedangkan Maturidiah Bukhara bersifat tradisional dan lebih dekat pada paham teologi Asy'ariyah. Kedua aliran teologi ini kemudian dikenal dengan golongan Ahlussunnah Waljamaah. Teologi Asy'ariyah dianut oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, serta Imam Ahmad bin Hanbal, dan para pengikut mereka. Sedangkan teologi Maturidiah banyak dianut oleh para pengikut Imam Abu Hanifah di Irak.
Istilah Ahlussunnah Waljamaah dinisbahkan pada aliran teologi Asy'ariyah dan Maturidiah, karena mereka berpegang kuat pada sunnah Nabi saw dan juga merupakan kelompok mayoritas masyarakat Islam. Sedang Mu'tazilah adalah golongan yang tidak kuat berpegang kepada sunnah nabi saw dan sejak semula merupakan kelompok minoritas dalam masyarakat Islam pada waktu itu. Oleh sebab itu, sunnah dalam istilah ini berarti hadis. Ahlussunnah Waljamaah percaya kuat dan menerima hadis-hadis sahih tanpa memilih dan melakukan interpretasi. Dengan demikian istilah Ahlussunnah Waljamaah ini muncul setelah munculnya aliran teologi Asy'ariyah dan Maturidiah. Namun menurut sebagian pemikir, istilah Ahlussunnah Waljamaah telah dipergunakan sebelum munculnya al-Asy'ari dan al-Maturidi. Umpamanya dalam surat khalifah al-Makmun untuk salah seorang gubernurnya pada tahun 218 H tercantum kata-kata “wa nasab anfusahum ia as-sunnah” (mereka menisbahkan diri pada sunah).
Istilah Ahlussunnah Waljamaah oleh al-Asy'ari juga disebut sebagai ahlul hadis wa as-sunnah (golongan yang berpegang pada hadis dan sunah) dalam kitabnya yang berjudul 'Maqalatul Islamiyyin' (berisi tentang aliran-aliran teologi dan pandangannya dalam Islam). Sedangkan dalam kitabnya yang , lain, al-Ibanah (Penjelasan), istilah ini mempergunakan kata-kata ahl al-haqq wa as-sunnah (golongan yang berpegang pada kebenaran dan sunnah Nabi saw). Namun dari semua itu, pemakaian lebih populer adalah Ahlussunnah Waljamaah. Sesuai dengan pengertian Ahlussunnah Waljamaah, maka aliran Mu'tazilah, Khawarij, Murjiah, Syiah tidak termasuk sebagai Ahlussunnah waljamaah. Aliran Ahlussunnah Waljamaah ini sering disebut juga golongan Sunni.
Dengan hilangnya paham-paham teologi lain di dunia Islam, paham Ahlussunnah Waljamaah berkembang dan dianut secara luas terutama semenjak Mu'tazilah dicabut dari mazhab resmi negara di zaman khalifah al-Mutawakkil. Sekalipun paham Syiah dan pelanjut paham Mu'tazilah pernah berkuasa pada masa Dinasti Buwaihi (945-1055 M) dan pada awal pemerintahan Dinasti Saljuk (abad ke-11), namun mayoritas umat Islam pada waktu itu tidak ikut terpengaruh oleh paham teologi penguasa. Bahkan di jaman Salajikah yang terkenal dengan madrasah Nizamiyah oleh Nizam al-Mulk, ajaran al-Asy'ari lebih berkembang pesat. Para pengajar di madrasah ini adalah pengikut Asy'ariyah yang secara gencar menyebarkan ajaran Ahlussunnah Waljamaah kepada murid-muridnya. Di antara alumni Madrasah Nizamiyah yang besar pengaruhnya dalam penyebaran paham ini di Afrika dan Andalusia adalah Muhammad bin Tumart atau Ibnu Tumart (pendiri al-Muwahhidun, dinasti yang berjaya di Afrika Utara dari tahun 515 H/1121 M – 667 H/1269 M). Sedangkan di belahan dunia Timur ajaran ini dikembangkan oleh Abu Bakar Muhammad al-Baqillani yang memperoleh ajaran Asy'ariyah dari murid al-Asy'ari sendiri, yaitu Ibnu Mujahid dan Abu Hasan al-Bahili.
Al-Baqillani dalam kapasitasnya sebagai pengikut al-Asy'ari tidak begitu saja menerima ajaran Asy'ariyah. Dalam beberapa hal pemikirannya tidak sejalan dengan pemikiran al-Asy'ari sendiri. Umpamanya dalam teori Kasb (memperoleh). Dalam teori ini al-Asy'ari menyatakan bahwa perbuatan manusia ini sebenarnya adalah perbuatan Allah swt dan manusia hanya memperoleh (al-muktasib) perbuatan dari Allah swt. Sedangkan al-Baqillani menyatakan bahwa manusia mempunyai sumbangan efektif dalam perbuatannya; Allah swt hanya menempatkan daya dalam diri manusia, sedangkan bentuk dan sifat dari gerak tersebut dihasilkan oleh manusia sendiri. Selanjutnya, istilah sifat yang disebut oleh al-Asy'ari, oleh al-Baqillani dikatakan sebagai hal.
Selanjutnya ajaran ini dikembangkan oleh Imam Abu al-Ma'ali al-Juwaini. Pemikiran al-Juwaini juga banyak berbeda dengan pemikiran al-Asy'ari. Menurut Imam al-Juwaini, daya yang ada pada manusia mempunyai efek. Efek tersebut serupa dengan efek yang terdapat antara sebab dan musabab. Wujud perbuatan manusia tergantung pada daya yang ada pada diri mereka, dan daya ini tergantung pada sebab lain. Demikian seterusnya sampai pada sebab dari segala sebab, yaitu Allah swt. Dalam hal hukum kausalitas ini al-Juwaini lebih dekat pada Mu'tazilah. Ahmad Amin, ahli sejarah dari Mesir, mengatakan bahwa al-Juwaini dengan melalui jalan berkelok-kelok, kembali kepada Mu'tazilah.
Yang paling besar jasanya dalam mengembangkan ajaran Asy'ariyah adalah Imam al-Ghozali (ahli ilmu kalam, filsuf, dan sufi). Ia adalah tokoh yang paling berpengaruh dari paham Ahlussunnah Waljamaah di dunia Islam. Imam al-Ghozali mempunyai paham dan pemikiran yang sama dengan al-Asy'ari. Melalui usaha Imam al-Ghozali dan murid-muridnya, ajaran Ahlussunnah Waljamaah tersebar keseluruh dunia Islam sampai saat ini. (Achmad Muhammad - Medio 2332013).
Motto : NKRI HARGA MATI – PANCASILA JAYA – BHINEKA TUNGGAL IKA