info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  MUI DAN PEMERINTAH DALAM PRESPEKTIF DEMONSTRASI
MUI DAN PEMERINTAH DALAM PRESPEKTIF DEMONSTRASI
MUI DAN PEMERINTAH DALAM PRESPEKTIF DEMONSTRASI

Dr. KH. Ahamad Muhammad

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sidoarjo

Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah terhadap demonstrasi memiliki beberapa kesamaan, terutama dalam hal menjaga ketertiban umum dan menghindari kekerasan. Berikut adalah ringkasan pandangan dari kedua pihak:

Perspektif Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui undang-undang dan pernyataan para pejabatnya, mengakui demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi oleh hukum.

Undang-Undang: Hak untuk berdemonstrasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya secara lisan, tulisan, atau bentuk lain secara bebas dan bertanggung jawab.

Tanggung Jawab: Meskipun demikian, kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah menekankan pentingnya demonstrasi yang tertib, damai, dan tidak anarkis. Pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas publik, penjarahan, atau kekerasan tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan.

Peran Aparat: Pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya diimbau untuk bertindak secara persuasif dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Tujuannya adalah untuk mengamankan jalannya demonstrasi, bukan untuk membungkam aspirasi publik.

Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI, sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan Muslim, juga memiliki pandangan yang jelas mengenai demonstrasi. Pandangan ini seringkali dituangkan dalam bentuk imbauan atau fatwa yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam.

Hak Menyampaikan Aspirasi: MUI mengakui bahwa demonstrasi atau amar ma'ruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah bagian dari ajaran Islam. Menyampaikan kritik atau aspirasi kepada penguasa demi kebaikan umat diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar.

Batasan dan Etika: MUI secara konsisten mengimbau agar demonstrasi dilakukan secara damai dan bermartabat. Hal-hal yang ditekankan oleh MUI adalah:

Hindari Anarkisme: Tindakan anarkis, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum sangat dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama. MUI secara tegas menyatakan bahwa penjarahan dalam demonstrasi adalah pelanggaran hukum dan haram.

Jaga Persatuan: Demonstrasi tidak boleh memicu perpecahan bangsa atau merugikan masyarakat luas.

Tidak Terprovokasi: Peserta demonstrasi diimbau untuk tidak mudah terprovokasi yang dapat berujung pada kekerasan.

Kesimpulan dan Sinergi

Meskipun memiliki landasan yang berbeda (hukum negara vs. syariat Islam), pandangan MUI dan pemerintah terhadap demonstrasi seringkali bersinergi. Keduanya sepakat bahwa demonstrasi adalah hak warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan ketertiban, dan menjauhi segala bentuk kekerasan atau anarkisme yang merugikan.

Sinergi ini terlihat dalam berbagai momen, di mana MUI sering mengeluarkan imbauan untuk menjaga kedamaian menjelang atau selama aksi massa, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengelola situasi keamanan. Keduanya berusaha memastikan bahwa aspirasi rakyat tersampaikan tanpa mengorbankan stabilitas dan persatuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *