info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  # 80 TAHUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN (1945–2025)
# 80 TAHUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN (1945–2025)
# 80 TAHUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN (1945–2025)

oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

## BAB I PENDAHULUAN

### 1.1 Latar Belakang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang berakar dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dibentuk pada 29 Agustus 1945, merupakan salah satu pilar utama arsitektur kenegaraan Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya selama delapan dekade, lembaga perwakilan ini memegang mandat krusial sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Secara filosofis, parlemen adalah entitas yang idealnya berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir bagi **keadilan** dan **kebenaran**. Ia harus menjadi tempat di mana hukum dibuat untuk menyejahterakan, anggaran dialokasikan secara merata, dan kekuasaan eksekutif diawasi secara objektif dan akuntabel.

Perjalanan DPR RI selama 80 tahun (1945–2025) merupakan cerminan utuh dari pasang surut demokrasi Indonesia, diwarnai oleh dialektika sengit antara idealisme konstitusi dan realitas politik yang pragmatis. Era Reformasi (1998) sejatinya telah memberikan DPR perangkat konstitusional yang memadai untuk menjalankan peran ini secara independen. Namun, kritik publik yang masif terhadap integritas dan keberpihakan parlemen menunjukkan adanya diskrepansi antara idealita dan realita.

### 1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.  Bagaimana evolusi peran dan fungsi DPR RI selama 80 tahun kemerdekaan dipengaruhi oleh perubahan sistem politik?

2.  Sejauh mana DPR RI mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam perspektif menegakkan keadilan substantif dan kebenaran prosedural?

3.  Apa tantangan utama, khususnya terkait praktik korupsi dan legislasi kontroversial pasca-Reformasi, yang menghambat DPR dalam memenuhi mandat etisnya?

### 1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.  Menganalisis tahapan historis peran DPR RI dari masa KNIP, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga era Reformasi.

2.  Mengevaluasi kinerja fungsional DPR RI (legislasi, anggaran, pengawasan) dalam konteks penegakan keadilan dan kebenaran.

3.  Memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan integritas dan transparansi DPR RI di masa mendatang.

---

## BAB II FONDASI KONSTITUSIONAL DAN ETIS

### 2.1 Dasar Hukum dan Mandat Etis

Mandat DPR RI tidak hanya bersifat prosedural, yang tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945 mengenai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga memiliki akar **etis** yang mendalam. Akar etis ini bersumber dari tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan **keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia** (Sila Kelima Pancasila).

### 2.2 Konsep Keadilan dan Kebenaran dalam Parlemen

Dalam konteks DPR, **Keadilan** menuntut dua hal: **Keadilan Legislatif**, di mana undang-undang tidak bersifat diskriminatif dan memihak pada kelompok rentan; dan **Keadilan Distributif**, di mana kebijakan anggaran harus memastikan alokasi sumber daya negara untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan regional.

Sementara itu, **Kebenaran** menuntut adanya **akuntabilitas** dan **transparansi** paripurna. Kebenaran adalah antitesis dari manipulasi dan korupsi. Parlemen harus menjamin **kebenaran prosedural** dalam setiap proses pengambilan keputusan. Fungsi pengawasan (hak angket dan interpelasi) adalah mekanisme konstitusional untuk mencari kebenaran atas kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

---

## BAB III FASE KETERBATASAN DAN KEKUASAAN TERPUSAT (1945–1998)

Perjalanan historis DPR RI menunjukkan bahwa kemampuannya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran sangat ditentukan oleh iklim politik yang berlaku. Dua periode sebelum Reformasi secara fundamental membatasi peran DPR.

### 3.1 Masa Awal Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer (1945–1959)

Awal berdirinya KNIP dan pergeseran ke sistem parlementer melalui Maklumat X tahun 1945 menandai dimulainya fungsi legislatif. Namun, periode ini rentan karena instabilitas politik. Parlemen sering teralihkan fokusnya pada pergantian kabinet (yang rata-rata berusia singkat), bukan pada pembangunan hukum yang solid dan penegakan keadilan yang berkelanjutan. Meskipun DPR hasil Pemilu 1955 adalah yang paling representatif, masa kerjanya singkat dan berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

### 3.2 Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965)

Dekrit Presiden 1959 menandai pengembalian UUD 1945, namun dalam praktiknya, kekuasaan Presiden menjadi sangat besar. Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 dan pembentukan DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya ditunjuk menunjukkan **degradasi peran legislatif**. Parlemen kehilangan fungsi pengawasan yang independen dan DPR-GR sekadar menjadi instrumen politik eksekutif. Keadilan dan kebenaran kolektif tergerus oleh otoritas tunggal.

### 3.3 Masa Orde Baru (1966–1998): Parlemen sebagai Stempel

Masa Orde Baru merupakan periode yang paling suram bagi independensi parlemen. Secara struktural, DPR-MPR memang ada, namun secara fungsional, lembaga ini kehilangan otonomi politik dan direduksi perannya menjadi **stempel legitimasi** kekuasaan eksekutif.

#### 3.3.1 Keadilan yang Tergadai

Undang-undang yang dihasilkan di era ini cenderung bersifat *represif* (misalnya UU Politik dan Ormas) yang bertujuan mengendalikan kebebasan sipil dan politik, bukan mewujudkan keadilan sosial. DPR gagal menjadi kanal aspirasi rakyat karena mekanisme Pemilu yang tidak demokratis dan dominasi Golkar. Berbagai kebijakan yang menguntungkan kroni (*crony capitalism*) disahkan tanpa pengawasan yang berarti, menciptakan **ketidakadilan distributif** yang masif.

#### 3.3.2 Kebenaran yang Dibungkam

Selama lebih dari tiga dekade, praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) berkembang masif, namun tidak pernah ada Hak Angket yang serius dan tuntas dari DPR untuk membongkar kebenaran praktik tersebut. DPR tidak mampu menjamin transparansi anggaran negara. Parlemen saat itu hanya mencerminkan **kekuatan politik yang ada**, bukan **kebenaran yang dicari** dan **kebutuhan rakyat yang sejati**.

---

## BAB IV ERA KEBANGKITAN DAN TANTANGAN REFORMASI (1998–2025)

Era Reformasi memberikan DPR perangkat konstitusional yang memadai untuk menjadi *modern parliament*. Amandemen UUD 1945 memperkuat posisi DPR, memberikannya kekuasaan legislasi penuh (*equal partnership*) dengan Presiden dan membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat representasi daerah. Namun, penguatan kelembagaan ini dihadapkan pada praktik politik yang seringkali gagal mewujudkan mandat etisnya.

### 4.1 Dialektika Keadilan dan Kebenaran dalam Fungsi DPR

#### A. Fungsi Legislasi: Keadilan Prosedural dan Substansial yang Dipertanyakan

Di era Reformasi, DPR memiliki rekor yang paradoks dalam legislasi. Di satu sisi, ia berhasil mengesahkan undang-undang yang pro-HAM, namun di sisi lain, muncul legislasi yang sarat kontroversi dan dipertanyakan keadilannya.

**1. Kebenaran Prosedural yang Diabaikan:** Kasus paling mencolok adalah **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)**. Proses penyusunannya dikritik karena minimnya partisipasi publik yang bermakna (*meaningful participation*), penyusunan yang terburu-buru, dan dugaan kuat intervensi kelompok kepentingan. Kebenaran prosedural digadaikan demi kecepatan investasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah pengakuan formal atas kegagalan DPR menegakkan prinsip kebenaran dan transparansi dalam prosedur pembentukan UU.

**2. Keadilan Substansial yang Tercederai:** Revisi **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)** pada tahun 2019 juga menjadi penanda kemunduran. UU ini dipandang melemahkan independensi KPK melalui pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai. Keputusan DPR ini secara substansial dianggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya penegakan **kebenaran** (pemberantasan korupsi). Demikian pula kritik terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai mengurangi hak-hak buruh dan perlindungan lingkungan.

#### B. Fungsi Anggaran: Prioritas Kesejahteraan vs. *Pork Barrel Politics*

Fungsi anggaran DPR seharusnya menjadi instrumen utama untuk mencapai keadilan distributif. Namun, DPR sering terseret dalam praktik *pork barrel politics* atau proyek titipan yang dikenal dengan "dana aspirasi".

Fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan karena mengalihkan sumber daya dari program-program kesejahteraan yang lebih vital demi kepentingan elektoral anggota dewan. Transparansi dalam pembahasan anggaran, khususnya pada tingkat komisi, seringkali masih tertutup, menciptakan celah untuk *mark-up* proyek dan suap. Kebenaran dan keterbukaan dalam alokasi dana negara seringkali dikorbankan demi *deal-deal* politik.

#### C. Fungsi Pengawasan: Hak Angket yang Terpolitisasi

Hak angket adalah senjata DPR untuk mencari kebenaran dan memastikan akuntabilitas eksekutif. Pasca-Reformasi, penggunaannya cenderung terpolitisasi. Misalnya, **Hak Angket KPK (2017)** yang diarahkan untuk menekan lembaga antikorupsi, dianggap publik sebagai upaya DPR untuk melindungi diri dari upaya penegakan kebenaran. Penggunaan hak angket yang berbau kepentingan politik dan jarang menghasilkan sanksi hukum yang tuntas mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan sering digunakan sebagai alat tawar-menawar politik, bukan sebagai mekanisme penegakan kebenaran sejati.

### 4.2 Ancaman Internal: Korupsi Anggota Dewan

Ancaman terbesar terhadap peran DPR sebagai benteng keadilan dan kebenaran datang dari internal lembaga itu sendiri: **kasus korupsi yang masif** di kalangan anggotanya. DPR, yang seharusnya bertugas mengawasi keuangan negara, justru menjadi salah satu lembaga dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia.

#### 4.2.1 Statistik Korupsi dan Dekomisioning Parlemen

Sejak era Reformasi, puluhan anggota DPR telah diproses dan divonis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus-kasus ini meliputi suap terkait legislasi (meloloskan atau menghambat RUU), suap terkait anggaran (menerima *fee* dari proyek kementerian/lembaga), hingga korupsi mega-proyek seperti kasus *E-KTP*.

Korupsi adalah antitesis sempurna dari kebenaran dan keadilan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara (ketidakadilan distributif) tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan merusak sistem politik (kebohongan etis). Ketika wakil rakyat melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan, legitimasi DPR di mata publik runtuh. Kegagalan ini menunjukkan bahwa DPR telah gagal menjalankan fungsi pengawasan diri (kode etik) dan gagal menjadi contoh moralitas publik.

#### 4.2.2 Oligarki Legislasi

Korupsi anggota dewan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan simpul dari **Oligarki Legislasi**. Pengaruh kuat kelompok kepentingan (*interest group*), pemilik modal, dan *broker* politik terhadap proses legislasi dan anggaran telah menciptakan lingkungan di mana undang-undang tidak lagi melayani kepentingan umum, melainkan kepentingan elite. Fenomena ini menjelaskan mengapa undang-undang kontroversial dapat disahkan dengan cepat dan diiringi dengan praktik suap.

---

## BAB V PROYEKSI DAN REKOMENDASI UNTUK MASA DEPAN

Menginjak usia 80 tahun, DPR RI harus melakukan introspeksi mendalam dan reposisi strategis untuk kembali pada mandat etisnya. Proyeksi ke depan harus berfokus pada penguatan integritas, transparansi, dan partisipasi publik yang otentik.

### 5.1 Penguatan Integritas dan Reformasi Internal

1.  **Revisi Tata Tertib dan Kode Etik:** Menerapkan Kode Etik yang sangat ketat dan mengaktifkan **Badan Kehormatan (BK)** sebagai lembaga penegak kebenaran internal yang independen dari intervensi fraksi. Sanksi harus tegas, termasuk rekomendasi Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi yang terindikasi korupsi tanpa menunggu putusan inkrah.

2.  **Transparansi Keuangan Politik:** Mewajibkan pelaporan dan audit terbuka terhadap sumbangan politik dan kekayaan anggota dewan secara *real-time* untuk mencegah konflik kepentingan dan suap.

### 5.2 Transparansi Total (*Open Parliament*)

Untuk menjamin kebenaran prosedural, DPR harus bergerak menuju konsep *Open Parliament* sejati, melampaui sekadar seremoni.

1.  **Keterbukaan Rapat dan Lobi:** Semua rapat pembahasan RUU, lobi, dan konsultasi di Komisi/Baleg harus disiarkan secara *live* atau disediakan arsip video dan risalah yang mudah diakses publik. Larangan Rapat Tertutup kecuali yang menyangkut keamanan negara.

2.  **Keterbukaan Anggaran:** Mendetailkan alokasi anggaran dan program secara terbuka, termasuk "dana aspirasi," dengan skema pengawasan publik yang jelas untuk mencegah *pork barrel politics* dan *mark-up*.

### 5.3 Keadilan Prosedural dan Partisipasi Publik

DPR harus menata ulang mekanisme partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang agar menjadi **Partisipasi yang Bermakna** (*Meaningful Participation*). Partisipasi tidak hanya berupa seminar atau dengar pendapat yang terbatas, melainkan mekanisme yang menjamin masukan publik dapat memengaruhi substansi RUU. Pemanfaatan teknologi digital untuk menampung dan memproses masukan rakyat secara sistematis adalah suatu keharusan.

---

## BAB VI KESIMPULAN

Perjalanan 80 tahun DPR RI dari KNIP hingga DPR era Reformasi adalah kisah mengenai potensi besar yang dihalangi oleh inkonsistensi politik. Secara kelembagaan, DPR kini memiliki perangkat konstitusional untuk menjadi benteng keadilan dan kebenasan, namun praktik politik seringkali gagal mewujudkan mandat etis tersebut.

Pelanggaran terhadap **keadilan prosedural** (melalui UU Cipta Kerja), **ketidakadilan substantif** (melalui UU yang melemahkan KPK dan HAM), dan **pengkhianatan terhadap kebenaran** (melalui kasus korupsi yang masif), telah merusak citra dan legitimasi lembaga.

DPR RI di usia 80 tahun harus menjadikan **integritas individu** anggota dewan dan **transparansi total** dalam setiap proses pengambilan keputusan sebagai agenda utama. Keadilan dan kebenaran bukanlah tujuan yang otomatis tercapai, melainkan sebuah perjuangan berkelanjutan yang membutuhkan komitmen moral dari elite politik dan pengawasan yang tak kenal lelah dari seluruh rakyat Indonesia. DPR harus membuktikan bahwa ia adalah rumah rakyat yang berdaulat, bukan arena kepentingan elite.

---

#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *