
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas terhadap Kejahatan terhadap Jurnalis (IDEI)
Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis (International Day to End Impunity for Crimes against Journalists - IDEI) diperingati setiap tanggal 2 November. Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk:
- Mendesak negara-negara agar mengambil langkah tegas untuk mengakhiri budaya impunitas terhadap kejahatan yang menargetkan jurnalis dan pekerja media.
- Meningkatkan kesadaran global tentang bahaya yang dihadapi jurnalis dan dampak buruk impunitas terhadap kebebasan berekspresi dan akses publik terhadap informasi.
Perspektif Indonesia Maju
Dalam konteks visi Indonesia Maju, yang mengedepankan pembangunan, kemakmuran, dan tata kelola yang baik (termasuk penegakan hukum dan demokrasi), masalah impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis menjadi isu yang krusial.
1. Pilar Demokrasi dan Keterbukaan Informasi
- Kebebasan Pers sebagai Fondasi: Visi Indonesia Maju tidak akan tercapai tanpa demokrasi yang matang. Jurnalis adalah pilar penting dalam sistem demokrasi, berfungsi sebagai pengawas (watchdog) pemerintah dan penyebar informasi yang terverifikasi.
- Melawan Impunitas = Menjamin Keterbukaan: Mengakhiri impunitas (ketidaktersentuhan hukum bagi pelaku kejahatan) merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman. Ini memastikan masyarakat Indonesia terus mendapatkan akses informasi yang independen, andal, dan beragam, yang merupakan ciri khas negara maju.
2. Tantangan di Era Digital dan Pembangunan
Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum, kasus kekerasan dan impunitas masih terjadi. Dalam konteks Indonesia Maju, tantangannya berkembang:
- Kekerasan Fisik dan Pembunuhan: Data dari organisasi jurnalis (seperti AJI) masih mencatat kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang penyelesaian hukumnya tetap gelap (dark number). Menyelesaikan kasus-kasus lama (misalnya kasus Udin) dan memastikan keadilan ditegakkan adalah indikator penting penegakan hukum di Indonesia Maju.
- Kekerasan Digital dan Kriminalisasi: Ancaman kini meluas ke ranah digital, termasuk pelecehan daring, doxxing, hingga penggunaan undang-undang, seperti UU ITE, yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Indonesia Maju harus memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat kerja jurnalistik.
- Aktor Pelaku: Pelaku kekerasan tidak hanya dari kelompok non-negara, tetapi seringkali melibatkan aparat negara. Dalam perspektif Indonesia Maju, perlu ada reformasi institusional dan penegakan akuntabilitas yang ketat agar tidak ada lagi aparat yang menjadi pelaku kekerasan terhadap pers.
3. Komitmen Pemerintah dan Lembaga Negara
Untuk mewujudkan Indonesia Maju, pemerintah dan lembaga terkait harus menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi impunitas:
- Penegakan Hukum yang Tegas: Mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis, tidak peduli siapa pelakunya, dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.
- Peran Dewan Pers: Memperkuat peran Dewan Pers sebagai garda terdepan perlindungan profesi jurnalis dan memastikan mekanisme mediasi dan penanganan kasus kekerasan berjalan efektif sesuai UU Pers.
- Edukasi Publik dan Aparat: Melakukan edukasi berkelanjutan kepada aparat penegak hukum, militer, dan masyarakat tentang kedudukan dan fungsi jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.
Kesimpulan:
Dalam visi Indonesia Maju, Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas terhadap Kejahatan terhadap Jurnalis menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia dan impunitas adalah musuh pembangunan demokrasi. Mengakhiri impunitas bukan sekadar melindungi profesi jurnalis, tetapi juga menjaga hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan kebenaran dan informasi yang berkualitas.