info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Solidaritas Palestina dan Agresi Israel
Solidaritas Palestina dan Agresi Israel
Solidaritas Palestina dan Agresi Israel

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Solidaritas Internasional bagi Rakyat Palestina

Hari Solidaritas Internasional bagi Rakyat Palestina (International Day of Solidarity with the Palestinian People) diperingati setiap tahun pada tanggal 29 November.

Latar Belakang Penetapan

  • Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 32/40 B pada tanggal 2 Desember 1977.
  • Tanggal 29 November dipilih karena pada tanggal yang sama di tahun 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181 (II), yang dikenal sebagai Rencana Partisi (Partition Plan). Resolusi ini mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi Negara Arab dan Negara Yahudi, dengan Yerusalem di bawah rezim internasional khusus.

Tujuan Peringatan

Peringatan ini bertujuan untuk:

  1. Mengingatkan komunitas internasional bahwa masalah Palestina belum selesai.
  2. Menegaskan kembali bahwa rakyat Palestina belum memperoleh hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk:
    • Hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan pihak luar.
    • Hak atas kemerdekaan dan kedaulatan nasional.
    • Hak untuk kembali ke rumah dan harta benda mereka, dari mana mereka telah dipindahkan (hak kembali).

Hubungan dengan Agresi Militer Israel

Hari Solidaritas Internasional memiliki hubungan yang sangat erat dengan konflik berkepanjangan dan agresi militer yang dilakukan oleh Israel, terutama di wilayah pendudukan Palestina.

1. Penekanan pada Hak yang Dilanggar

  • Peringatan 29 November menjadi penekanan bahwa resolusi PBB tahun 1947 yang mengusulkan pembentukan dua negara tidak pernah sepenuhnya terlaksana untuk pihak Palestina.
  • Agresi militer Israel (seperti serangan ke Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur) dipandang sebagai tindakan yang secara langsung melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina yang diakui PBB, termasuk hak untuk hidup damai, hak atas kedaulatan, dan hak kembali.

2. Konteks Konflik Kontemporer

  • Dalam konteks agresi militer brutal yang sering terjadi (termasuk serangan berulang-ulang di Gaza), peringatan ini menjadi seruan mendesak bagi dunia untuk mengambil tindakan nyata.
  • Para aktivis dan pemimpin dunia menggunakan momentum ini untuk mengutuk pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel, seperti penyerangan terhadap warga sipil, rumah sakit, dan tempat pengungsian.

3. Seruan untuk Aksi PBB

  • Hari Solidaritas menjadi wadah untuk mengingatkan "utang" PBB untuk kemerdekaan Palestina dan menuntut PBB agar lebih serius dan fokus dalam melaksanakan semua resolusi terkait konflik Israel-Palestina untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan.
  • Hal ini mendorong desakan agar masyarakat internasional bergerak cepat memberikan bantuan kemanusiaan dan menekan Israel untuk menghentikan agresi militernya secara permanen.

Pada intinya, Hari Solidaritas Internasional bagi Rakyat Palestina adalah pengingat tahunan global bahwa ketidakadilan terus berlanjut di Palestina, dan agresi militer Israel adalah manifestasi paling nyata dari kegagalan komunitas internasional untuk menjamin hak-hak asasi dan kedaulatan rakyat Palestina.

Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II) yang diadopsi pada tanggal 29 November 1947, yang juga dikenal sebagai Rencana Partisi (Pembagian) Palestina.

Resolusi 181 (II): Rencana Partisi Palestina 1947

Resolusi 181 adalah upaya PBB, setelah berakhirnya Mandat Britania Raya atas Palestina (pasca Perang Dunia I), untuk menyelesaikan ketegangan yang meningkat antara komunitas Yahudi dan Arab di wilayah tersebut.

1. Isi Utama Resolusi

Resolusi ini mengusulkan:

  • Pembentukan Dua Negara (Solusi Dua Negara): Wilayah Mandat Britania untuk Palestina harus dibagi menjadi Negara Arab merdeka dan Negara Yahudi merdeka.
  • Zona Internasional (Corpus Separatum): Kota Yerusalem dan Betlehem harus berada di bawah rezim internasional khusus (Corpus Separatum) yang dikelola oleh PBB, karena signifikansi keagamaan bagi ketiga agama besar (Islam, Kristen, dan Yudaisme).
  • Pembagian Wilayah:
    • Negara Yahudi dialokasikan sekitar 56% dari wilayah Palestina, meskipun pada saat itu, komunitas Yahudi hanya merupakan sepertiga dari populasi dan memiliki kurang dari 10% kepemilikan tanah pribadi.
    • Negara Arab dialokasikan sekitar 42% dari wilayah tersebut.
    • Sisa 2% adalah Zona Internasional Yerusalem.
  • Persatuan Ekonomi: Kedua negara, Arab dan Yahudi, harus terikat dalam persatuan ekonomi (Customs Union).

2. Tanggapan terhadap Resolusi

PihakPosisiImplikasi
Komunitas Yahudi (Zionis)MenerimaMelihat resolusi ini sebagai pengakuan PBB atas hak mereka untuk mendirikan negara, meskipun mereka tidak senang dengan pembatasan Yerusalem dan batas wilayah. Ini menjadi dasar hukum yang mereka gunakan untuk memproklamasikan Negara Israel pada Mei 1948.
Komunitas Arab (Palestina)Menolak KerasMereka menolak keras rencana pembagian ini, menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok atas hak mayoritas penduduk asli (Arab Palestina) dan prinsip penentuan nasib sendiri. Mereka juga keberatan dengan fakta bahwa negara Yahudi dialokasikan mayoritas lahan subur.

3. Dampak Historis yang Memicu Konflik

Penolakan keras dari pihak Arab segera memicu pecahnya perang sipil, yang kemudian meningkat menjadi Perang Arab-Israel 1948 (dikenal oleh orang Palestina sebagai Al-Nakba atau "Bencana").

  • Proklamasi Israel: Pada 14 Mei 1948, sehari sebelum Mandat Britania berakhir, pimpinan Zionis memproklamasikan pendirian Negara Israel.
  • Al-Nakba (Bencana): Selama perang yang terjadi setelah itu, Israel yang baru berdiri berhasil menguasai sebagian besar wilayah yang dialokasikan untuk Negara Arab. Akibatnya, lebih dari 700.000 warga Palestina dipaksa atau melarikan diri dari rumah mereka dan menjadi pengungsi.

Kesimpulan:

Resolusi 181, yang merupakan tonggak sejarah bagi pendirian Negara Israel, secara ironis juga menjadi awal dari penderitaan dan pemindahan massal (Nakba) bagi rakyat Palestina.

Inilah sebabnya Hari Solidaritas Internasional diperingati pada tanggal 29 November, untuk menyoroti resolusi yang seharusnya menghasilkan perdamaian dua negara namun sebaliknya mengarah pada konflik berkepanjangan, pendudukan, dan pelanggaran hak-hak yang terus berlangsung terhadap rakyat Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *