info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Disabilitas Internasional: Sejarah, Sosial, Kepemimpinan
Hari Disabilitas Internasional: Sejarah, Sosial, Kepemimpinan
Hari Disabilitas Internasional: Sejarah, Sosial, Kepemimpinan

Oleh :dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI), mulai dari sejarah, asal-usul, hingga perspektifnya dalam kehidupan sosial dan kepemimpinan di tingkat nasional maupun internasional. HDI merupakan momen penting untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan serta meningkatkan kesadaran akan situasi mereka.

Sejarah dan Asal Usul Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  • Tahun 1981: Tahun Internasional Penyandang Disabilitas (International Year of Disabled Persons)
    • PBB mencanangkan tahun 1981 sebagai langkah awal untuk memfokuskan perhatian global pada isu-isu disabilitas, dengan tema "Partisipasi Penuh dan Kesetaraan".
  • Tahun 1983-1992: Dekade Penyandang Disabilitas (Decade of Disabled Persons)
    • Setelah tahun 1981, PBB melanjutkan upaya ini dengan mencanangkan sebuah dekade untuk implementasi World Programme of Action Concerning Disabled Persons.
  • Tahun 1992: Penetapan Resmi HDI
    • Melalui resolusi Majelis Umum PBB, tanggal 3 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional (International Day of Disabled Persons).
  • Tujuan Utama:
    • Mendorong pemahaman tentang isu-isu disabilitas.
    • Meningkatkan kesadaran akan manfaat yang diperoleh dari integrasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

Perspektif Disabilitas dalam Kehidupan Sosial

Perubahan pandangan terhadap disabilitas telah bergerak dari perspektif lama yang bersifat kasihan atau medis menjadi pendekatan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan sosial.

1. Model Medis vs. Model Sosial

Model PerspektifFokus UtamaPandangan terhadap DisabilitasImplikasi Sosial
Model MedisCacat/kerusakan individu (impairment)Sebagai penyakit atau kelainan yang harus "diperbaiki" oleh tenaga medis.Penyandang disabilitas adalah pasien yang tidak mampu dan memerlukan belas kasihan.
Model SosialHambatan lingkungan dan sikap masyarakatSebagai hasil dari interaksi antara individu dengan keterbatasan dan lingkungan yang tidak mengakomodasi.
Disability rights models compare the medical and social perspectives using a wheelchair user, barriers, and inclusion arrow. Doodle style diagram

2. Inklusi Sosial

Perspektif modern menekankan pada inklusi sosial, di mana penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari keanekaragaman hidup yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Inklusi berarti:

  • Menghilangkan semua bentuk hambatan (fisik, hukum, sosial, budaya) yang menghalangi partisipasi penuh mereka.
  • Menjamin akomodasi yang wajar (reasonable accommodation) agar mereka dapat mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Perspektif Disabilitas dalam Kepemimpinan Nasional dan Internasional

Penguatan kepemimpinan penyandang disabilitas adalah kunci untuk mencapai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

1. Tingkat Nasional (Indonesia)

  • Pendekatan Hukum dan HAM: Indonesia telah beralih dari UU yang berfokus pada "Penyandang Cacat" (Pendekatan Medis) menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pendekatan Sosial dan HAM).
  • Partisipasi Politik: Regulasi nasional mengakui hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memilih dan dicalonkan. Meskipun demikian, hambatan struktural (seperti diskriminasi administratif) dan kultural (stigma negatif) masih menjadi tantangan dalam representasi politik mereka.
  • Peran Pemimpin Disabilitas: Aktivis disabilitas di Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong perubahan kebijakan dan memastikan implementasi yang selaras dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Mereka membawa perspektif unik dalam pengambilan keputusan.

2. Tingkat Internasional

  • Konvensi PBB (UNCRPD): Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (2006) adalah instrumen global yang menguatkan komitmen internasional terhadap kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat penyandang disabilitas. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini wajib menjamin hak-hak tersebut.
  • Kepemimpinan yang Diperkuat: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan PBB mendorong penguatan kepemimpinan penyandang disabilitas di semua bidang. Tujuannya adalah memastikan bahwa mereka bukan hanya objek, tetapi aktor utama dalam merancang kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Kepemimpinan ini membawa wawasan langsung (lived experience) yang sangat berharga untuk menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas adalah upaya kolektif untuk membongkar marginalisasi dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki kesempatan setara untuk berkembang dan berkontribusi.

1. Tema Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) 2025

Tema global yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hari Penyandang Disabilitas Internasional (3 Desember) tahun 2025 adalah:

"Fostering Disability-Inclusive Societies for Advancing Social Progress"

Atau dalam terjemahan bebas:

"Membangun Masyarakat yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk Kemajuan Sosial"

Makna dan Fokus Tema

Tema ini berakar dari hasil KTT Dunia Kedua untuk Pembangunan Sosial (Second World Summit for Social Development) yang menyoroti bahwa kemajuan sosial yang berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa melibatkan penyandang disabilitas.

Fokus utama dari tema ini adalah:

  1. Pengentasan Kemiskinan: Menanggapi fakta bahwa penyandang disabilitas masih memiliki risiko kemiskinan yang lebih tinggi.
  2. Pekerjaan yang Layak: Mengatasi diskriminasi dan kesenjangan akses terhadap pekerjaan yang produktif dan upah yang setara.
  3. Integrasi Sosial: Memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh, setara, dan efektif dalam masyarakat, serta terlindungi dari stigma.

Di Indonesia, peringatan HDI seringkali mengusung sub-tema nasional yang relevan, seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah yaitu "Setara Berkarya Tanpa Batas" (2025).


2. Program dan Upaya Inklusi Disabilitas di Indonesia

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan inklusi disabilitas diatur dalam kerangka hukum dan diimplementasikan melalui berbagai program di tingkat nasional dan daerah.

A. Kerangka Hukum yang Kuat

Fondasi utama inklusi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mengubah paradigma dari pendekatan berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Pelaksanaan UU ini diperkuat oleh serangkaian Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail operasional, di antaranya:

  • PP No. 70 Tahun 2019: Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  • PP No. 13 Tahun 2020: Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  • PP No. 60 Tahun 2020: Tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang bertujuan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

B. Inisiatif dan Program Inklusi Terbaru

Pemerintah dan berbagai pihak aktif menjalankan program yang terintegrasi di berbagai sektor:

SektorProgram / Upaya Nyata
PendidikanPendidikan Inklusif: Implementasi kurikulum yang fleksibel dan adaptif (akomodasi yang layak) untuk peserta didik disabilitas di sekolah umum. Peningkatan jumlah Madrasah Inklusi (Kementerian Agama) dan pemberian Anugerah Guru Penyandang Disabilitas sebagai bentuk apresiasi.
KetenagakerjaanULD (Unit Layanan Disabilitas): Pembentukan unit layanan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, pelatihan vokasi, dan kewirausahaan. Pemerintah mendorong perusahaan swasta dan BUMN untuk memenuhi kuota penyandang disabilitas sebagai karyawan.
AksesibilitasInfrastruktur Publik: Penguatan regulasi dan pemantauan untuk memastikan gedung, transportasi, dan fasilitas publik lainnya menyediakan aksesibilitas fisik (rampa, toilet khusus, jalur pemandu) dan non-fisik (informasi yang mudah diakses).
Pemberdayaan DaerahRencana Aksi Daerah (RAD PD): Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan upaya inklusi berjalan secara terstruktur dan teralokasi anggarannya dari pusat hingga daerah.
Perlindungan SosialBantuan Sosial: Pemberian bantuan berupa paket sembako, alat bantu (kursi roda, tongkat adaptif), dan layanan habilitasi/rehabilitasi untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup penyandang disabilitas kurang mampu (contoh: program Sitasmara di Buleleng).

Intinya, komitmen Pemerintah dan masyarakat Indonesia adalah mewujudkan "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul", di mana setiap penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mencapai kemandirian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *