
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Pelaksanaan pembayaran, penyembelihan, dan pendistribusian (penasarufan) binatang Dam jemaah haji melalui Adahi Project (sering dikenal jemaah Indonesia sebagai Bank Adahi atau Proyek Adahi Kerajaan Arab Saudi) kini dikelola secara sangat ketat, digital, dan transparan.
Pemerintah Arab Saudi (melalui otoritas resmi) bekerja sama dengan Kementerian Agama RI secara tegas mewajibkan jemaah untuk menyalurkan Dam melalui jalur resmi ini demi menghindari penipuan oleh oknum/calo non-resmi di Tanah Suci.
1. Kapan Pelaksanaannya?
Waktu pelaksanaan dibagi menjadi tiga tahapan utama:
- Pembayaran & Pembelian Voucher: Dapat dilakukan sejak jemaah tiba di Makkah (bahkan sebelum puncak haji) melalui aplikasi resmi seperti Nusuk Masar, platform Adahi.org, atau melalui loket/petugas resmi PPIH yang mendatangi hotel jemaah. Sebagai contoh, biaya resmi yang ditetapkan adalah sebesar 720 Riyal Saudi per kambing.
- Waktu Penyembelihan (Eksekusi): Untuk Dam Haji Tamattu' atau Qiran, penyembelihan dilakukan pada waktu yang sah menurut syariat Islam, yaitu dimulai setelah Salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
- Waktu Penasarufan (Pendistribusian): Daging yang telah disembelih, dibersihkan, dan dikemas langsung diproses di hari yang sama. Pendistribusian di wilayah Makkah (Tanah Haram) dilakukan selama hari-hari berkurban tersebut, sedangkan surplus daging yang dibekukan untuk dikirim ke luar negara biasanya didistribusikan dalam beberapa minggu atau bulan setelah musim haji selesai.
2. Bagaimana Pelaksanaannya? (Proses Berdasarkan Syariat & Teknis)
Proyek Adahi mengoperasikan 7 kompleks rumah potong hewan (Operation Complexes) raksasa yang modern dan terintegrasi di Makkah. Alur pelaksanaannya berjalan sebagai berikut:
A. Pembelian Berbasis Akad Wakalah (Delegasi)
Ketika jemaah membayar 720 SAR dan mendapatkan kupon/voucher resmi, secara syariat jemaah telah melakukan Akad Wakalah (memberikan kuasa/mewakilkan) kepada pihak Adahi untuk membelikan hewan, menyembelih, hingga membagikannya. Jemaah akan mendapatkan notifikasi/SMS konfirmasi saat pembayaran berhasil dan saat hewan selesai disembelih.
B. Standardisasi Hewan (Sisi Syariat & Kesehatan)
Adahi bekerja sama dengan pemasok domba/kambing terbesar. Setiap hewan yang masuk ke rumah potong melewati dua filter ketat:
- Komite Syariah: Memastikan usia hewan cukup, tidak cacat (pincang, buta, atau kurus kering), dan layak secara fikih.
- Komite Dokter Hewan (Veteriner): Memastikan hewan sehat, bebas penyakit menular, dan higienis.
C. Proses Penyembelihan yang Higienis
Penyembelihan dilakukan oleh jagal profesional yang melafalkan basmalah atas nama jemaah yang diwakilkan. Setelah disembelih, daging langsung dikuliti, dibersihkan isi perutnya, dipotong-potong, lalu masuk ke ruang pendingin (chilling room) dan dikemas secara vakum (frozen/packaged) untuk menjaga kesegaran dan mencegah pembusukan.
3. Siapa Mustahiq-nya dan Bagaimana Penasarufannya?
Prinsip utama pendistribusian daging Dam ini adalah memprioritaskan fakir miskin di Tanah Haram Makkah terlebih dahulu, kemudian menyalurkannya ke umat Muslim yang membutuhkan di seluruh dunia.
| Area Distribusi | Sasaran Penerima (Mustahiq) | Metode Penasarufan |
| Lokal (Makkah & Tanah Haram) | Fakir miskin di sekitar Makkah, lembaga amal resmi Arab Saudi, dan pekerja rentan di lingkungan kompleks suci. | Daging segar/dingin langsung dibawa menggunakan truk berpendingin ke titik-titik distribusi sosial di Makkah setelah penyembelihan. |
| Internasional (Global) | Masyarakat Muslim di negara miskin, berkembang, atau wilayah yang sedang dilanda bencana/konflik. | Sisa surplus daging dibekukan secara massal (flash-frozen), dikemas kontainer, dan dikirim via jalur laut/udara ke puluhan negara penerima (seperti Palestina, Bangladesh, Chad, Sudan, termasuk koordinasi pengiriman ke Indonesia). |
Catatan Transparansi:
Dahulu, banyak hewan Dam jemaah yang disembelih lewat calo/pihak tidak resmi berakhir menjadi limbah karena dibuang atau dikubur begitu saja di pasir akibat menumpuknya bangkai hewan di Makkah. Melalui sistem Bank Adahi ini, pemanfaatan daging dijamin zero-waste (tidak ada yang terbuang sia-sia), higienis, dan benar-benar sampai ke perut mereka yang kelaparan sesuai esensi ibadah sosial Islam.
Dalam perspektif fikih Islam, hukum menyembelih binatang Dam (khususnya Dam Nusuk seperti Haji Tamattu' dan Qiran) di luar Tanah Haram—termasuk di tanah air/Indonesia—serta bagaimana hukum pendistribusiannya, merupakan salah satu wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang sangat dinamis di kalangan ulama kontemporer.
Secara garis besar, peta hukum fikih terkait masalah ini terbagi menjadi tiga pandangan utama :
1. Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama): Wajib di Tanah Haram (Tidak Sah di Tanah Air)
Mayoritas ulama klasik dari mazhab Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa tempat penyembelihan Dam Haji memiliki keterikatan ruang (makan) yang mutlak, yaitu harus dilakukan di dalam kawasan Tanah Haram Makkah (termasuk Mina, Muzdalifah, dll.).
- Hukum Penyembelihan: Jika disembelih di tanah air/Indonesia, hukumnya TIDAK SAH. Jemaah tetap dianggap berutang Dam dan wajib mengulangnya di Makkah.
- Dasar Dalil: Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an terkait hewan hadyu (kurban haji):"...sebagai hadyu yang mencapai Ka'bah..." (QS. Al-Ma'idah: 95) "...kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (QS. Al-Hajj: 33) Serta sabda Rasulullah SAW: "Seluruh Mina adalah tempat menyembelih, dan seluruh jalan-jalan Makkah adalah tempat menyembelih." (HR. Muslim).
- Hukum Distribusi: Menurut pandangan ini, dagingnya secara asasi wajib dibagikan kepada fakir miskin yang berada di Tanah Haram.
- Rujukan Fatwa Resmi: Di Indonesia, pandangan ini dipegang teguh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011. MUI menegaskan bahwa penyembelihan Dam di luar Tanah Haram tidak sah. Namun, untuk distribusinya, MUI membolehkan daging yang sudah disembelih di Makkah dikemas dan dikirim ke luar Tanah Haram (seperti ke Indonesia) jika ada kemaslahatan yang kuat.
2. Pendapat Kontekstual-Maqashidi: Boleh di Tanah Air (Demi Maslahat)
Sebagian ulama kontemporer menggunakan pendekatan Maqashid Asy-Syari'ah (tujuan universal syariat) dan ijtihad insyahi (kontekstual). Mereka melihat bahwa substansi dari Dam bukan sekadar ritual tumpahan darah di Makkah, melainkan nilai sosial ekonomi untuk memberi makan orang miskin (ith'am al-masakin).
- Hukum Penyembelihan & Distribusi: BOLEH dan SAH dilakukan di tanah air sejak awal (baik pembelian, penyembelihan, maupun penasarufannya kepada mustahiq di Indonesia).
- Pertimbangan Fikih: Jika semua jemaah dunia menyembelih di Makkah pada hari yang sama, potensi mubazir (tabdzir) sangat tinggi, sementara angka kemiskinan di negara asal jemaah (seperti di daerah pelosok Indonesia) masih membutuhkan pasokan gizi. Menghindari kemubaziran dan memberi makan fakir miskin di tanah air dianggap memenuhi esensi dari ibadah Dam itu sendiri.
- Rujukan Fatwa Resmi: Pandangan ini diakomodasi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah RI juga memberikan keleluasaan (opsi) bagi jemaah untuk memilih jalur ini bagi yang meyakininya.
3. Pendapat Jalan Tengah (Kondisional/Kedaruratan Organisasi)
Pandangan ketiga melihat dari kacamata Fikih Siyasah (kebijakan otoritas/pemerintah) dan manajemen logistik makro, sebagaimana dirumuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU). NU memetakan hukum ini secara berjenjang (runtutan hukum):
- Ideal/Normal: Dam wajib disembelih dan dibagikan di Tanah Haram (mengikuti jalur aman khilafiyah).
- Kondisi Distribusi: Penyembelihan wajib di Tanah Haram, namun jika ada kebutuhan maslahat yang besar, dagingnya boleh diekspor/didistribusikan ke tanah air (Indonesia).
- Kondisi Uzur/Darurat Logistik: Jika terjadi situasi di mana infrastruktur Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah sama sekali tidak mampu menampung luapan jutaan hewan, terjadi krisis ketersediaan ternak, atau potensi pembusukan masif yang tak terkendali, maka boleh dialihkan penyembelihan dan distribusinya ke luar Tanah Haram (tanah air). Namun, kondisi kedaruratan atau ketidakmampuan tata kelola ini harus diputuskan secara resmi oleh pemerintah/negara (Imam).
Ringkasan Transparansi Penasarufan (Distribusi)
Berdasarkan silang pendapat fikih di atas, jika jemaah haji ingin mengambil jalan yang paling aman secara hukum (khuruj minal khilaf):
- Penyembelihannya tetap dieksekusi di RPH Makkah yang sah (melalui platform resmi seperti Bank Adahi atau kerja sama resmi Kemenag).
- Pendistribusiannya (penasarufan daging matang/beku) barulah dikirimkan melalui jalur laut/udara ke tanah air untuk dibagikan kepada fakir miskin yang mustahiq di Indonesia. Skema ini dinilai sah menurut semua lini fikih—memenuhi rukun tempat penyembelihan di Makkah sekaligus memenuhi asas kemaslahatan umat di Indonesia.
Untuk memahami realitas penyaluran daging Dam ke masyarakat lokal di Arab Saudi, kita perlu melihat data sosiologis, kebijakan kesejahteraan sosial Kerajaan, serta mekanisme distribusi operasional yang dijalankan oleh Project Adahi (yang dikelola oleh Islamic Development Bank / IsDB).
Berikut penjelasan nyata, transparan, dan objektif mengenai kondisi kemiskinan di Arab Saudi dan bagaimana daging Dam tersebut tersalurkan :
1. Realitas Angka "Kemiskinan" di Arab Saudi
Secara resmi, Pemerintah Arab Saudi jarang menggunakan istilah "kemiskinan" (poverty), melainkan menggunakan istilah "Masyarakat Berpenghasilan Rendah" (Low-Income Citizens) atau "Penerima Manfaat Jaminan Sosial" (Social Security Beneficiaries).
- Siapa Mereka? Kelompok ini umumnya terdiri dari janda, anak yatim, lansia yang tidak memiliki pensiun, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan jumlah anak banyak namun kepala keluarganya berpenghasilan rendah (di bawah standar hidup layak Saudi, biasanya di bawah 3.000–4.000 Riyal per bulan).
- Wilayah Kantong Kemiskinan: Di Makkah sendiri, kelompok berpenghasilan rendah ini banyak menetap di kawasan pinggiran atau permukiman padat bukit (seperti daerah Jabal Sharasyaf, Nakasah, atau kawsan asywaiyyat lainnya). Banyak di antara mereka juga merupakan warga keturunan asing (seperti komunitas Burma/Rohingya, imigran Afrika, dan Yaman) yang telah menetap puluhan tahun di Makkah dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.
- Bantuan Negara: Pemerintah Saudi mengover kelompok ini melalui program tunjangan tunai bulanan bernama Citizen's Account (Hisab al-Muwatin) dan asuransi sosial (Dhaman Ijtima'i). Namun, pemenuhan pangan harian mereka tetap dibantu oleh lembaga-lembaga filantropi.
2. Apakah Mereka Benar-Benar Menerima Daging Dam Adahi?
Ya, secara nyata mereka senantiasa menerimanya setiap tahun.
Fakir miskin di dalam kawasan Tanah Haram Makkah merupakan prioritas mutlak dan utama dalam fikih Islam untuk menerima daging Dam (khususnya Dam Nusuk jemaah Haji Tamattu' dan Qiran). Project Adahi terikat secara hukum syariat untuk mengutamakan konsumsi lokal Makkah terlebih dahulu sebelum mengekspor surplusnya ke luar negeri.
Karena jumlah jemaah haji mencapai jutaan dan hewan yang disembelih berkisar antara 800.000 hingga lebih dari 1 juta ekor kambing/sapi setiap musim haji, pasokan daging di Makkah selama bulan Dzulhijjah sangat melimpah. Bagi warga miskin atau komunitas imigran rentan di Makkah, musim haji adalah momen di mana kebutuhan protein daging mereka terpenuhi secara penuh untuk beberapa bulan ke depan.
3. Sistem Pendistribusian Lokal di Arab Saudi
Project Adahi tidak membagikan daging secara langsung secara acak di pinggir jalan untuk menghindari kericuhan, antrean panjang, dan menjaga kehormatan para penerima. Sistem yang digunakan sangat terstruktur dan berbasis digital:
A. Aliansi dengan Lembaga Amal Resmi (Charity Associations)
Project Adahi bekerja sama dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi serta payung lembaga amal setempat, seperti Birr Society Makkah (Jam'iyah al-Birr), Hadyah al-Hajj wal Mu'tamir, dan lembaga filantropi resmi lainnya. Lembaga-lembaga inilah yang memegang data valid by name by address mengenai keluarga mana saja yang masuk kategori mustahiq.
B. Distribusi Logistik Menggunakan Truk Pendingin (Refrigerated Trucks)
Begitu hewan selesai disembelih, dikuliti, dan dibersihkan di kompleks RPH (Rumah Pemotongan Hewan) modern di Muaissem (Mina), daging segar yang telah didinginkan (chilled meat) langsung dimuat ke dalam armada truk berpendingin raksasa. Truk-truk ini bergerak menuju:
- Titik-titik distribusi di pemukiman padat/miskin di pinggiran Makkah.
- Gudang pendingin milik lembaga-lembaga amal mitra.
C. Mekanisme Kupon atau Pengantaran Langsung (Door-to-Door)
Untuk menjaga ketertiban, distribusi lapangan dilakukan dengan dua cara:
- Pengantaran Langsung: Petugas dari lembaga amal mengantarkan paket daging menggunakan mobil boks kecil langsung ke rumah-rumah keluarga miskin yang terdaftar di database mereka.
- Pengambilan Berbasis Kupon/Aplikasi: Kepala keluarga penerima manfaat mendapatkan pesan teks atau kupon fisik untuk mengambil jatah daging mereka di posko-posko kelurahan (distrik) yang telah ditentukan pada jam tertentu.
D. Penyaluran ke Sektor Pelayanan Publik
Selain ke rumah tangga, sebagian daging Dam segar juga didistribusikan ke dapur-dapur umum yang menyediakan makanan gratis bagi jemaah haji tidak mampu, rumah sakit pemerintah, dan panti-panti sosial di wilayah Makkah dan Jeddah.
Kesimpulan Transparansi
Sistem penyaluran lokal ini memastikan bahwa esensi syariat Dam terpenuhi, yaitu memberi makan fakir miskin di Tanah Haram. Setelah kebutuhan seluruh mustahiq di Makkah dan kota-kota sekitarnya (seperti Jeddah dan Taif) terpenuhi secara merata, sisa daging yang melimpah ruah baru dibekukan (frozen) secara massal dan dikapalkan ke negara-negara Muslim yang membutuhkan di Asia dan Afrika.
Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa dekade terakhir telah melakukan transformasi besar-besaran dalam mengelola dana sosial keagamaan (zakat mal, zakat fitrah, sedekah, dan kurban/Dam) melalui digitalisasi dan integrasi sistem kesejahteraan nasional.
Respons positif ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan domestik secara bertahap, sekaligus memetakan bagaimana keterkaitannya dengan argumen bahwa Dam jemaah haji kini jauh lebih maslahat jika dialihkan pemanfaatannya ke tanah air negara asal.
Berikut penjelasan komprehensif mengenai tata kelola tersebut dan korelasi fikih sosiologisnya :
1. Respons Positif & Sistem Pengentasan Kemiskinan di Arab Saudi
Arab Saudi mengintegrasikan kewajiban agama dengan instrumen negara modern secara tersentralisasi. Strategi mereka bertumpu pada beberapa pilar utama:
A. Pengelolaan Zakat Mal Secara Negara (FATHAL & ZATCA)
Di Arab Saudi, zakat mal bagi korporasi dan individu dikelola secara resmi oleh Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA).
- Platform Fathal: Pemerintah meluncurkan platform digital Fathal yang memungkinkan warga negara menghitung dan menyalurkan zakat mal mereka secara transparan.
- Uang zakat yang terkumpul bernilai miliaran Riyal ini wajib hukumnya secara undang-undang kerajaan langsung disalurkan ke rekening Jaminan Sosial (Dhaman Ijtima'i) di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia untuk membiayai tunjangan bulanan warga miskin, janda, lansia, dan difabel.
B. Platform Keuangan Sosial Terpadu (Ehsan)
Untuk sedekah, zakat fitrah, dan bantuan khusus, Pemerintah Saudi mendirikan Ehsan Platform (National Platform for Charitable Work). Platform berbasis AI ini memetakan seluruh kantong kemiskinan di Kerajaan.
- Warga yang kelebihan harta bisa memilih langsung program bantuan: melunasi utang orang miskin yang dipenjara, membiayai pengobatan, atau menyediakan rumah.
- Zakat Fitrah Digital: Menjelang Idul Fitri, jutaan warga membayar zakat fitrah lewat Ehsan, yang kemudian didistribusikan dalam bentuk beras ke seluruh pelosok Saudi dalam hitungan jam sebelum shalat Id.
C. Bantuan Khusus Kerajaan (Citizen’s Account / Hisab Al-Muwatin)
Selain dana keagamaan, Kerajaan mengucurkan bantuan tunai langsung (BLT) dari kas negara untuk melindungi keluarga berpenghasilan rendah dari dampak reformasi ekonomi (seperti kenaikan harga BBM dan PPN).
Kenyataan Sosiologis: Dengan kombinasi Zakat Mal perusahaan, integrasi Platform Ehsan, Jaminan Sosial Negara, serta populasi warga lokal Saudi yang relatif sedikit (sekitar 22 juta jiwa warga asli), kebutuhan dasar pangan dan finansial fakir miskin di Arab Saudi sudah sangat tercukupi oleh sistem domestik mereka sendiri.
2. Hubungannya dengan Aliran Daging Dam Adahi
Ketika musim haji tiba, jutaan hewan Dam disembelih melalui Project Adahi. Berdasarkan fakta tata kelola di atas, terjadi kondisi berikut:
- Surplus yang Melimpah Ruah: Fakir miskin di Makkah (baik warga lokal maupun komunitas imigran) sudah mendapat jaminan pangan yang kuat dari lembaga amal setempat. Begitu daging Dam didistribusikan secara lokal, kebutuhan mereka langsung terpenuhi hingga titik jenuh.
- Sisa Ekspor Internasional: Karena melimpahnya pasokan yang tidak habis dikonsumsi di dalam negeri, setiap tahunnya Project Adahi mengekspor ratusan ribu karkas daging beku ke lebih dari 25 negara Muslim yang mengalami krisis pangan atau bencana (seperti Palestina, Somalia, Bangladesh, dll).
3. Korelasi Fikih: Mengapa Dam Menjadi Lebih Maslahat di Tanah Air?
Dari realitas suksesnya pengentasan kemiskinan di Saudi tersebut, muncul argumentasi fikih kontekstual (Maqashid Asy-Syari'ah) yang kuat mengapa pelaksanaan dan penasarufan Dam jauh lebih utama (afdhal dan maslahat) dialihkan ke tanah air (seperti Indonesia):
A. Asas Al-Anfa' lil Fuqara (Yang Paling Bermanfaat bagi Fakir Miskin)
Inti dari ibadah sosial (maliyah) dalam Islam adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima.
- Di Arab Saudi, penerima Dam sudah berada dalam kondisi ekonomi yang ditopang negara dan lembaga filantropi modern.
- Di tanah air (Indonesia), masih banyak daerah pelosok, wilayah stunting, serta kantong kemiskinan ekstrem yang masyarakatnya jarang mengonsumsi daging sepanjang tahun. Menyalurkan Dam ke tanah air memenuhi target sasaran yang jauh lebih membutuhkan.
B. Menghindari Kemubaziran (Sadd adz-Dzari'ah)
Meskipun Bank Adahi sudah sangat modern, menyembelih jutaan hewan dalam waktu 4 hari di satu kota (Makkah) menciptakan beban logistik pengawetan dan pengiriman global yang memakan biaya operasional sangat tinggi. Jika sebagian Dam dialihkan sejak awal ke tanah air, proses penyembelihan tersebar dan daging segar bisa langsung dikonsumsi tanpa biaya pembekuan dan pengapalan lintas samudera yang rumit.
C. Harmonisasi Hukum (Solusi Jalan Tengah Kemenag RI)
Saat ini, Kementerian Agama RI dan ormas Islam mulai mendorong penguatan tata kelola Dam jemaah haji Indonesia dengan skema: Hewan dibeli dan disembelih di Makkah (untuk memenuhi keabsahan syarat ruang menurut Jumhur Ulama), namun dagingnya langsung dikemas pasca-sembelih dan dikirimkan secara masif ke Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai titik temu terbaik: menghormati aturan tempat penyembelihan di Tanah Haram, namun secara esensi kemanfaatan (penasarufan) dikembalikan untuk membangun gizi dan mengentaskan kemiskinan bangsa sendiri di tanah air.
Gagasan untuk melakukan seluruh proses Dam di tanah air—mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian langsung kepada mustahiq di Indonesia—memang menawarkan kepraktisan logistik yang luar biasa dan kemanfaatan yang instan bagi masyarakat yang membutuhkan di sekitar kita.
Namun, jika ditinjau dari kacamata fikih Islam, gagasan ini memicu konsekuensi hukum yang sangat krusial karena berbenturan dengan syarat sahnya ibadah haji. Berikut adalah penjelasan hukumnya secara objektif, transparan, dan mendalam :
1. Status Hukum: Mayoritas Mutlak Ulama Menyatakan "TIDAK SAH"
Dalam literatur fikih empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali), unsur "Tempat" (Makan) dalam penyembelihan Dam Haji bukanlah sekadar masalah teknis atau sosial, melainkan bagian dari Ta'abbudi (ritual ibadah yang ketetapannya bersifat dogmatis/manasik) yang tidak bisa diubah fungsinya.
- Hukumnya: Jika jemaah haji menyembelih hewan Dam di Indonesia, mayoritas mutlak ulama menghukuminya TIDAK SAH.
- Konsekuensi Fikih: Jemaah yang bersangkutan dianggap belum membayar Dam. Kewajiban finansialnya belum gugur, dan ia tetap memikul dosa/utang syariat hingga Dam tersebut disembelih di dalam batas Tanah Haram Makkah. Daging yang disembelih di Indonesia itu statusnya hanya menjadi sedekah biasa, bukan Dam Haji.
Dasar Argumen Jumhur Ulama:
- Nash Al-Qur'an yang Bersifat Mengikat (Sarih): Allah SWT menegaskan tempat mengalirkan darah hewan hadyu/dam dalam firman-Nya:"...sebagai hadyu yang mencapai Ka'bah..." (QS. Al-Ma'idah: 95) "...kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah/Tanah Haram)." (QS. Al-Hajj: 33)
- Ittiba' (Mengikuti Sunnah Rasul): Rasulullah SAW dan para sahabat sepanjang sejarah tidak pernah mencontohkan atau mengizinkan umatnya yang sedang berhaji untuk mengirim atau menyembelih hewan Dam di kampung halaman mereka, meskipun saat itu Madinah atau wilayah Arab lainnya juga dihuni oleh banyak fakir miskin.
2. Sudut Pandang Kontemporer (Minoritas) yang Membolehkan
Ada sebagian kecil ulama kontemporer dan lembaga fatwa (seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam beberapa konteks pengembangan ijtihad, serta pemikir Islam modern) yang mencoba membuka ruang bagi praktik ini melalui pendekatan Maqashid Asy-Syari'ah (inti kemaslahatan syariat).
- Logika Hukum: Mereka memandang bahwa esensi Dam (terutama Haji Tamattu') adalah bentuk syukur dan tebusan sosial. Jika Makkah sudah makmur dan Indonesia lebih membutuhkan, maka kemaslahatan fakir miskin di tanah air didahulukan daripada mempertahankan simbol lokasi penyembelihan.
- Status Pendapat: Pendapat ini lemah secara dalil tekstual (matsur) dan dipandang syadz (ekstrem menyendiri) oleh mayoritas otoritas fatwa dunia, sehingga sangat berisiko jika dijadikan sandaran utama dalam keabsahan ibadah haji yang sifatnya sekali seumur hidup.
3. Solusi Jalan Tengah (Modifikasi Tata Kelola Kemenag RI)
Menyadari adanya dilema antara "keabsahan syariat tempat" (wajib di Makkah) dan "kepraktisan serta kemanfaatan lokal" (lebih maslahat di Indonesia), Kementerian Agama RI bersama Ormas Islam (seperti NU dan Muhammadiyah) menetapkan solusi moderat yang sah secara fikih sekaligus dharuri secara sosial.
Skema ini memisahkan antara tempat penyembelihan dan tempat pendistribusian:
[Tahap 1: Akad & Bayar] -> Jemaah membayar via Bank Adahi / Jalur Resmi Kemenag [Tahap 2: Penyembelihan] -> Eksekusi Sembelih WAJIB di RPH Makkah (Sah Sesuai Fikih) [Tahap 3: Pengolahan] -> Daging langsung dikemas/dibekukan (Zero Waste) [Tahap 4: Distribusi] -> Dikapalkan secara massal ke Indonesia untuk Mustahiq (Asas Maslahat)Melalui formula ini:
- Syarat Fikih Terpenuhi: Hewan disembelih di Tanah Haram Makkah pada hari Tasyrik, sehingga Haji jemaah SAH secara mutlak tanpa ada keraguan dari mazhab manapun.
- Manfaat Sosial Terwujud: Dagingnya tidak habis di Saudi, melainkan dikirim kembali ke tanah air untuk mengatasi masalah gizi, stunting, dan kemiskinan di daerah-daerah mustahiq Indonesia.
Kesimpulan
Menyembelih Dam langsung di tanah air memang jauh lebih praktis, namun tidak sah secara fikih mayoritas ulama. Jalan terbaik yang paling aman bagi agama dan paling membawa maslahat bagi bangsa adalah tetap menyembelihnya di Makkah melalu jalur resmi, lalu meminta/memastikan dagingnya dikirim ke tanah air.