info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Ziarah Masjid Nabawi: Arbain dan Maknanya
Ziarah Masjid Nabawi: Arbain dan Maknanya
Ziarah Masjid Nabawi: Arbain dan Maknanya

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Ibadah Arbain di Masjid Nabawi, Madinah, memiliki daya tarik spiritual yang sangat kuat bagi jemaah haji maupun umrah, khususnya dari Indonesia. Berada di kota sang Nabi dan menjalankan ibadah di masjidnya mendatangkan ketenangan yang mendalam.

Berikut penjelasan komprehensif mengenai sejarah, asal-usul, serta perspektif Arbain dalam rangkaian ziarah di Masjid Nabawi.

1. Asal-Usul dan Sejarah Arbain

Kata "Arbain" (أربعين) dalam bahasa Arab berarti empat puluh. Dalam konteks ziarah Madinah, Arbain merujuk pada amalan melaksanakan salat fardu sebanyak 40 waktu secara berturut-turut (sekitar 8-9 hari) di Masjid Nabawi tanpa terputus satu waktu pun.

Dasar Hukum dan Perspektif Hadis

Tradisi ini bersumber dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas bin Malik $RA$, di mana Nabi Muhammad $SAW$ bersabda:

"Barangsiapa yang salat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh salat (waktu) tidak terlewatkan satu salat pun, maka ditetapkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari azab, dan kemunafikan." (HR. Ahmad dan Thabrani).

Perspektif Hukum Fikih

Para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai derajat hadis ini dan hukum pelaksanaannya:

  • Sebagian Ulama (termasuk tradisi amalan jemaah Indonesia): Memandang hadis ini dapat dijadikan motivasi beramal (fadhailul a'mal) untuk meningkatkan kedisiplinan beribadah dan kecintaan kepada Masjid Nabawi. Oleh karena itu, otoritas haji Indonesia (Kemenag) secara historis menyusun rute perjalanan agar jemaah memiliki waktu yang cukup (minimal 8-9 hari) di Madinah untuk menyelesaikan Arbain.
  • Sebagian Ulama Lain: Menilai hadis tersebut berstatus daif (lemah) karena adanya perawi bernama Nabil bin Abi Shalih yang dinilai kurang kuat. Kelompok ulama ini menegaskan bahwa Arbain bukanlah syarat sah maupun kewajiban dalam ibadah haji atau umrah. Menolak atau tidak dapat menyelesaikan Arbain karena uzur (seperti sakit atau haid) sama sekali tidak mengurangi keabsahan pahala haji atau umrah seseorang.

2. Perspektif Arbain dalam Ziarah Masjid Nabawi

Masjid Nabawi bukan sekadar tempat mengejar hitungan angka 40 waktu, melainkan pusat spiritualitas Islam. Keutamaan salat di dalamnya sangat besar, sebagaimana sabda Rasulullah $SAW$:

"Salat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu salat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam perspektif ziarah, waktu 8-9 hari selama masa Arbain memberikan kesempatan emas bagi jemaah untuk melakukan refleksi historis dan spiritual (tadabur). Jemaah tidak hanya salat, tetapi juga meresapi bagaimana masjid ini dahulu menjadi pusat peradaban, pemerintahan, dan strategi dakwah Islam yang mengubah dunia.

3. Ziarah Makam Nabi Muhammad SAW dan Para Sahabat

Sambil menjalankan ibadah salat fardu, jemaah dianjurkan melakukan ziarah makam yang terletak di dalam kompleks Masjid Nabawi (dahulu merupakan kamar Ummul Mukminin Aisyah $RA$).

  • Makam Rasulullah SAW: Tempat jemaah memberikan salam penghormatan secara langsung kepada Nabi dengan mengucapkan, "Assalamu'alaika ya Rasulullah..." Ziarah ini adalah momentum emosional untuk memperbarui syahadat dan rasa cinta kepada beliau.
  • Makam Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA: Terletak persis di samping makam Rasulullah $SAW$. Jemaah juga menyampaikan salam kepada dua sahabat utama yang menjadi pilar awal penegakan khilafah Islamiyah ini.
  • Etika Ziarah: Berziarah ke makam Nabi harus dilakukan dengan penuh khidmat, merendahkan suara, tidak berdesak-desakan, dan menjaga kemurnian tauhid (tidak meminta-minta atau berdoa kepada makam, melainkan berdoa kepada Allah $Subhanahu\;wa\;Ta'ala$).

4. Raudhah: Taman Surga di Bumi

Di sela-sela waktu pelaksanaan Arbain, area yang paling diburu oleh jemaah adalah Raudhah (ditandai secara fisik dengan karpet berwarna hijau, kontras dengan karpet masjid lainnya yang berwarna merah).

Makna dan Keutamaan

Raudhah adalah area yang terletak di antara rumah (makam) Rasulullah $SAW$ dan mimbar beliau. Rasulullah $SAW$ bersabda:

"Area di antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman (Raudhah) dari taman-taman surga." (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama menafsirkan hadis ini dalam dua makna:

  1. Secara Maknawi: Beribadah di tempat ini mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan layaknya berada di dalam surga, serta menjadi wasilah (perantara) yang kuat untuk mengantarkan seseorang ke surga.
  2. Secara Hakiki: Tempat tersebut kelak akan dipindahkan oleh Allah $Subhanahu\;wa\;Ta'ala$ ke dalam surga yang abadi di akhirat.

Karena tempat ini adalah area mustajab (waktu dan tempat dikabulkannya doa), jemaah memanfaatkan momen di Raudhah untuk salat sunah, beristigfar, menangis merenungi dosa, dan memanjatkan doa-doa terbaik. Catatan: Saat ini, akses masuk ke Raudhah diatur ketat menggunakan sistem tasrih (izin resmi) atau aplikasi (seperti Nusuk) demi ketertiban dan kenyamanan.

5. Perpustakaan Masjid Nabawi (Maktabah Masjid Al-Nabawi)

Bagi jemaah yang ingin melihat dimensi intelektual Islam di sela-sela waktu salat Arbain, Perpustakaan Masjid Nabawi adalah destinasi yang sangat kaya akan nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.

  • Sejarah Ringkas: Perpustakaan ini sudah ada sejak masa awal Islam, meskipun secara formal dan modern didirikan kembali pada tahun 1352 H (1933 M) atas arahan Raja Abdul Aziz Al Saud.
  • Fasilitas dan Koleksi:
    • Koleksi Kitab: Menyimpan ratusan ribu judul buku, kitab-kitab klasik (turats), serta karya ilmiah modern dalam berbagai bahasa.
    • Ruang Manuskrip (Makhtuthat): Menyimpan salinan Al-Qur'an kuno dan manuskrip langka yang ditulis tangan oleh para ulama terdahulu.
    • Perpustakaan Digital: Menyediakan akses komputer bagi para peneliti dan peziarah untuk melacak referensi keagamaan secara cepat.
  • Perspektif Ziarah: Keberadaan perpustakaan ini menegaskan bahwa ziarah ke Masjid Nabawi tidak hanya berbicara tentang ritual fisik dan emosional, melainkan juga tentang literasi dan ilmu pengetahuan. Islam dibangun di atas pondasi ilmu (Iqra'), dan perpustakaan ini memfasilitasi jemaah untuk memperdalam pemahaman keagamaan mereka selama tinggal di Madinah.

Kesimpulan

Ibadah Arbain, terlepas dari perbedaan derajat hadisnya, telah menjadi institusi kultural-spiritual yang mengkondisikan jemaah untuk berdisiplin penuh di masjid suci. Ketika dikombinasikan dengan ziarah makam Rasulullah $SAW$ untuk memupuk cinta, bermunajat di Raudhah untuk mengetuk pintu langit, serta mengunjungi perpustakaan untuk memperluas cakrawala berpikir, maka masa tinggal di Madinah menjadi sebuah paket "Nation and Character Building" yang utuh bagi setiap pribadi muslim sekembalinya mereka ke tanah air.

Tradisi mengadakan pengajian, majelis ilmu, atau halaqah setelah salat berjamaah di masjid merupakan salah satu pilar penting dalam syiar Islam. Di tempat-tempat suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tradisi ini mencapai puncaknya, terutama pada musim haji ketika jutaan umat manusia berkumpul.

Perspektif empat mazhab, hingga perkembangan terkini majelis ilmu pasca-salat berjamaah pada musim haji 1447 Hijriyah (2026 M).

1. Sejarah Asal-Usul Majelis Ilmu Pasca-Salat

Tradisi mengajar setelah salat bersumber langsung dari sunah Rasulullah $SAW$ dan praktik para sahabat (Atsar Sahabat).

  • Era Rasulullah SAW: Setelah menunaikan salat fardu, Rasulullah $SAW$ sering kali memutar tubuhnya menghadap jemaah untuk berzikir, memberikan nasihat singkat, menjawab pertanyaan, atau membacakan wahyu yang baru turun. Masjid Nabawi pada masa itu berfungsi ganda sebagai tempat ibadah sekaligus pusat edukasi umat.
  • Era Sahabat dan Tabiiun: Para sahabat besar seperti Abdullah bin Abbas $RA$ di Makkah, Abdullah bin Mas'ud $RA$ di Kufah, dan Zaid bin Tsabit $RA$ di Madinah melanjutkan tradisi ini. Mereka duduk bersandar pada tiang-tiang masjid (sawari), dikelilingi oleh murid-murid yang duduk melingkar. Inilah asal mula istilah Halaqah (lingkaran studi).

2. Perspektif Empat Mazhab Fikih

Secara umum, keempat mazhab sepakat (ijmak) bahwa mengadakan atau menghadiri majelis ilmu di dalam masjid setelah salat berjamaah hukumnya adalah sunah dan sangat dianjurkan (mustahab). Namun, terdapat beberapa catatan etis dan hukum terkait teknis pelaksanaannya agar tidak mengganggu ibadah ritual lainnya:

A. Mazhab Hanafi

  • Pandangan: Menuntut ilmu adalah kewajiban yang sangat mulia. Pengajian setelah salat sangat didukung, namun mereka memberikan batasan ketat agar suara pengajar (mudaris) tidak terlalu keras hingga mengganggu orang-orang yang sedang menyelesaikan salat masbuk (terlambat) atau sedang berzikir mandiri.

B. Mazhab Maliki

  • Pandangan: Terkenal dengan keterikatannya pada amalan penduduk Madinah (Amal Ahli Al-Madinah). Mereka sangat menganjurkan halaqah ilmiah di masjid. Hanya saja, mereka memakruhkan jika pengajian tersebut diisi dengan perdebatan sengit (jidal) yang dapat merusak kesucian masjid dan ketenangan jemaah yang sedang beriktikaf.

C. Mazhab Syafi'i

  • Pandangan: Dalam pandangan Syafi'iyyah, menuntut ilmu (khususnya ilmu yang bersifat fardu ain) memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada salat sunah pasca-salat (salat ba'diyyah). Oleh karena itu, jemaah dianjurkan menyelesaikan salat sunah rawatib terlebih dahulu secara ringkas, kemudian segera bergabung ke dalam majelis ilmu.

D. Mazhab Hanbali

  • Pandangan: Sangat menekankan pembacaan hadis dan fikih berbasis riwayat dalam majelis setelah salat. Sama seperti mazhab lainnya, mereka menekankan pentingnya menjaga adab, ketenangan, dan tidak menyempitkan ruang bagi jemaah lain yang masih ingin menggunakan area masjid untuk salat.

3. Perkembangan Era Klasik hingga Modern

Seiring berkembangnya kodifikasi ilmu Islam, pengajian pasca-salat di masjid-masjid besar bertransformasi menjadi institusi formal:

  • Sistem Kurikulum Tiang: Di institusi klasik seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Universitas Al-Azhar (Mesir), setiap ulama besar memiliki "tiang tetap". Jemaah dan penuntut ilmu sudah tahu bahwa setelah Asar atau Magrib, tiang tertentu akan diisi oleh syekh ahli tafsir, ahli hadis, atau ahli fikih mazhab tertentu.
  • Modernisasi Fasilitas: Memasuki abad ke-20 dan ke-21, pengeras suara (audio) mulai digunakan. Sistem zonasi diperkenalkan agar suara dari satu halaqah tidak bertabrakan dengan halaqah di sebelahnya.

4. Kondisi Mutakhir: Musim Haji 1447 Hijriyah (2026 M)

Pada musim haji 1447 Hijriyah, pengelolaan pengajian pasca-salat berjamaah di Dua Masjid Suci (Haramain) telah mengalami digitalisasi dan ekspansi yang luar biasa di bawah pengawasan otoritas Arab Saudi (Presidensi Kepresidenan Urusan Agama Dua Masjid Suci).

A. Pengajian Multibahasa (Inklusivitas Jemaah Global)

Mengingat jemaah haji berasal dari seluruh penjuru dunia, pengajian setelah salat tidak lagi hanya disampaikan dalam bahasa Arab.

  • Terdapat zonasi khusus untuk penerjemahan langsung (live translation).
  • Ulama-ulama yang menguasai bahasa Indonesia/Melayu, Urdu, Inggris, Prancis, dan Hausa ditempatkan di koridor-koridor strategis setelah salat Subuh, Asar, dan Magrib untuk memberikan bimbingan manasik, akidah, dan tazkiyatun nafs.

B. Integrasi Teknologi Digital dan AI

Pada musim haji 1447 H ini, jemaah yang tidak bisa mendekat ke lingkaran halaqah karena padatnya saf tetap dapat menyimak jalannya pengajian.

  • Sistem QR Code: Di tiang-tiang masjid disediakan kode QR yang dapat dipindai jemaah untuk langsung mendengarkan audio streaming pengajian yang sedang berlangsung melalui ponsel masing-masing menggunakan earphone.
  • Robot Pintar: Robot-robot pemandu multibahasa berbasis kecerdasan buatan (AI) ditempatkan di luar sela-sela halaqah untuk membagikan e-book atau syarah (penjelasan) materi pengajian hari itu secara digital kepada jemaah.

C. Fokus Materi: Kemudahan (Taysir) dan Kedamaian

Materi pengajian pasca-salat selama musim haji 1447 H sangat difokuskan pada tema Fikih Kemudahan (Fiqh At-Taysir) untuk mencegah kejenuhan dan kelelahan fisik jemaah, serta menekankan pentingnya akhlak, toleransi antar-jemaah, dan menjaga keamanan serta ketertiban bersama selama puncak ibadah haji.

Jejak intelektual ulama Nusantara di panggung internasional, khususnya di Masjidil Haram, Makkah, merupakan salah satu lembaran sejarah yang paling gemilang. Masjidil Haram bukan sekadar tempat ibadah, melainkan sebuah "universitas global" tempat bertemunya para pakar ilmu agama dari seluruh dunia.

Di antara deretan ulama besar yang mengajar di sana, para syekh asal Nusantara memegang posisi yang sangat dihormati, bahkan beberapa di antaranya diakui sebagai Syekhul Hijaz (pemimpin para ulama di wilayah Hijaz).

1. Tradisi Pengajaran Klasik di Masjidil Haram

Sebelum berdirinya sistem madrasah modern, pengajaran di Masjidil Haram menggunakan sistem Halaqah. Seorang syekh duduk bersandar pada salah satu tiang (sawari) masjid, dan para murid duduk melingkar di sekelilingnya mendengarkan pembacaan kitab (qira’ah) dan penjelasan (syarah).

Untuk dapat mengajar di tiang Masjidil Haram, seorang ulama harus memiliki kecerdasan yang diakui, kedalaman ilmu yang diuji oleh dewan ulama Makkah, serta izin resmi (tasrih) dari mufti atau penguasa setempat.

2. Syekh Nawawi al-Bantani: "Mufti" dari Tanah Jawa

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani (1813–1897 M) adalah salah satu puncak pencapaian intelektual ulama Nusantara di Makkah. Beliau dijuluki sebagai Sayyid Ulama al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz) dan Awanul Ulama (Pembantu Para Ulama).

  • Kiprah Pengajaran: Setelah mendalami ilmu dari ulama-ulama besar di Makkah, Syekh Nawawi membuka halaqah sendiri di Masjidil Haram. Kedalaman ilmunya di bidang tafsir, fikih, tauhid, dan tasawuf menarik ribuan murid dari berbagai belahan dunia, khususnya dunia Melayu-Nusantara.
  • Karya Monumental: Beliau sangat produktif menulis. Lebih dari 115 kitab ditulis dalam bahasa Arab yang fasih. Salah satu karyanya yang paling terkenal di dunia internasional adalah Tafsir Marah Labid (Tafsir al-Munir), yang diadopsi secara luas di Timur Tengah dan Nusantara.
  • Peran Sejarah: Syekh Nawawi mengkondisikan Makkah sebagai pusat kaderisasi pergerakan Islam di Indonesia. Murid-murid langsungnya kelak menjadi pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, seperti K.H. Hasyim Asy'ari (pendiri Nahdlatul Ulama) dan K.H. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah).

3. Syekh Yasin al-Fadani: "Musnid ad-Dunya" dari Abad ke-20

Melompat ke generasi berikutnya, terdapat nama Syekh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa al-Fadani (1916–1990 M). Beliau lahir di Makkah dari orang tua yang berasal dari Padang (Fadan), Sumatera Barat.

  • Gelar Musnid ad-Dunya: Syekh Yasin diakui secara global oleh para ulama dunia sebagai Musnid ad-Dunya (Ahli Sanad Dunia) pada zamannya. Sanad adalah rantai transmisi keilmuan yang bersambung langsung hingga Rasulullah $SAW$. Beliau menguasai jalur sanad dari berbagai cabang ilmu Islam dengan luar biasa.
  • Kiprah di Masjidil Haram dan Madrasah: Beliau mengajar di halaqah Masjidil Haram setelah salat Asar dan Magrib, khususnya mengajarkan kitab-kitab hadis besar (Al-Kutub as-Sittah). Selain itu, beliau adalah salah satu pendiri dan direktur Madrasah Darul Ulum ad-Diniyyah di Makkah, tempat bernaungnya banyak penuntut ilmu dari Asia Tenggara.
  • Karakteristik: Syekh Yasin dikenal sangat tawaduk, ramah, dan tidak segan memberikan ijazah sanad kepada para ulama yang mengunjungi beliau di Makkah. Kitab-kitab biografinya mengenai para guru dan rantaian sanad (Sabat) menjadi rujukan utama ahli hadis dunia hingga saat ini.

4. Ulama Nusantara Lain yang Menjadi Pilar di Makkah

Selain Syekh Nawawi dan Syekh Yasin, jaringan ulama Nusantara di Hijaz mencatat nama-nama besar lainnya yang memiliki otoritas tinggi:

A. Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1860–1916 M)

Beliau adalah orang Nusantara pertama yang berhasil menduduki jabatan sebagai Imam, Khatib, dan Mufti Mazhab Syafi'i di Masjidil Haram. Beliau memiliki halaqah yang sangat besar di dekat Bab al-Atiq. Syekh Ahmad Khatib sangat ahli dalam ilmu fikih dan ilmu falak (astronomi). Beliau juga merupakan guru langsung dari K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan.

B. Syekh Mahfudz al-Tarmasi (1842–1920 M)

Berasal dari Termas, Pacitan. Beliau adalah ahli hadis (muhadis) terkemuka di Makkah. Syekh Mahfudz adalah ulama pertama dari Nusantara yang mendapat izin resmi untuk mengajarkan Shahih Bukhari di dalam Masjidil Haram. Kitab fikihnya, Mawahib Dzi al-Fadhl, menjadi syarah penting bagi Mazhab Syafi'i.

C. Syekh Abdul Hamid Kudus (1860–1915 M)

Berasal dari Kudus, Jawa Tengah, beliau dipercaya menjadi salah satu pengajar senior di Masjidil Haram dan menulis kitab Lathaif al-Isyarah, sebuah kitab usul fikih yang hingga kini masih dikaji di berbagai pesantren dan universitas Islam.

5. Signifikansi Historis: Jembatan Peradaban dan Karakter Bangsa

Kehadiran para Syekhul Hijaz asal Nusantara di Masjidil Haram memiliki dampak yang sangat mendalam terhadap sejarah bangsa Indonesia:

  1. Legitimasi Intelektual: Membuktikan bahwa muslim dari Asia Tenggara memiliki kapasitas intelektual yang setara, bahkan melampaui, ulama-ulama dari Timur Tengah di pusat peradaban Islam.
  2. Transmisi Ilmu Keagamaan yang Otentik: Para syekh ini memastikan bahwa pemahaman Islam yang berkembang di Indonesia adalah Islam yang moderat (Wathasiyyah), berakar pada metodologi empat mazhab yang kokoh, dan memiliki sanad keilmuan yang jelas.
  3. Pondasi Kebangsaan: Melalui majelis ilmu di Masjidil Haram inilah, gagasan mengenai kemerdekaan, persatuan, dan pembangunan karakter (character building) disemaikan kepada para jemaah dan santri yang kelak pulang memimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *