info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Pelecehan Santri: Perspektif Islam & Budaya
Pelecehan Santri: Perspektif Islam & Budaya
Pelecehan Santri: Perspektif Islam & Budaya

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Pelecehan sexual dan kekerasan terhadap santri dalam perspektif akhlaqul karimah, budaya, medsos, ujub, nasab, pergaulan, dengan filosofi merujuk kepada kitabullah wa sunnati Rasulihi.

Membahas maraknya pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan pesantren adalah sebuah keprihatinan yang mendalam. Pesantren, yang seharusnya menjadi thesaf (benteng) moral dan spiritual, belakangan ini kerap tercoreng oleh oknum-oknum yang memanfaatkan relasi kuasa.

Untuk membedahnya secara lugas dan tuntas, kita harus melihat fenomena ini dari berbagai dimensi, dengan menempatkan Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah ﷺ sebagai fondasi filosofis tertinggi.

1. Fondasi Filosofis: Kitabullah wa Sunnati Rasulihi

Dua instrumen utama hukum Islam ini secara mutlak mengharamkan segala bentuk kezaliman, kekerasan, dan pelanggaran kehormatan manusia.

  • Aspek Pelecehan Seksual: Al-Qur'an tidak hanya melarang perzinaannya, melainkan mendekatinya saja sudah diharamkan:{QS. Al-Isra [17]: 32} {"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."}Tubuh dan kehormatan seorang santri adalah amanah yang wajib dilindungi, bukan objek pelampiasan syahwat.
  • Aspek Kekerasan: Islam adalah agama rahmah. Rasulullah ﷺ bersabda:"Seorang muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak menyakiti muslim lain." (HR. Bukhari & Muslim).Kekerasan fisik maupun psikis dengan dalih "mendidik" yang melampaui batas syariat adalah bentuk kezaliman (dhulm) yang diharamkan secara absolut.

2. Analisis Multidimensi Fenomena

Berikut adalah bedah kasus pelecehan dan kekerasan di pesantren berdasarkan unsur-unsur yang Anda sebutkan:

A. Perspektif Akhlaqul Karimah

Akhlaqul karimah (akhlak yang mulia) adalah buah dari iman. Ketika pelecehan dan kekerasan terjadi, terjadi degradasi total dari fungsi akhlak.

  • Guru atau senior yang seharusnya memiliki sifat ra'fah (welas asih) dan amanah (bisa dipercaya) justru berubah menjadi khain (pengkhianat amanah).
  • Membungkam korban atau menutupi aib pelaku demi nama baik institusi adalah bentuk akhlaqul madzmumah (akhlak tercela) yang nyata, karena mengorbankan keadilan demi ego kelompok.

B. Perspektif Budaya (Relasi Kuasa & Ewuh Pakewuh)

Di sebagian kultur pesantren, terbangun budaya ketaatan mutlak (sami'na wa atha'na) kepada kiai, nyai, atau senior.

  • Budaya ini sangat baik untuk takzim ilmu, namun menjadi bumerang ketika disalahgunakan.
  • Santri sering kali mengalami ewuh pakewuh (sungkan/takut) atau menganggap tindakan manipulatif pelaku sebagai bentuk "berkah" atau "ujian kesabaran". Budaya kepatuhan buta inilah yang melanggengkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

C. Perspektif Media Sosial (Medsos)

Medsos hari ini bertindak sebagai pisau bermata dua dalam ekosistem ini:

  • Sisi Positif (Alat Kontrol): Medsos sering menjadi satu-satunya jalan pintas bagi korban untuk mencari keadilan (viral justice) ketika jalur internal pesantren atau hukum formal mengalami kebuntuan atau intervensi.
  • Sisi Negatif: Kehidupan digital yang kurang terfilter di kalangan santri (jika ada akses) atau pengajar bisa memicu paparan konten pornografi yang merusak pikiran, yang kemudian bermanifestasi pada perilaku penyimpangan seksual di dunia nyata.

D. Perspektif Sifat Ujub (Kesombongan Rohani)

Ujub adalah perasaan bangga atas kelebihan diri sendiri dan meremehkan orang lain.

  • Pelaku kekerasan (biasanya senior atau pengajar) merasa memiliki otoritas moral, ilmu, atau posisi yang lebih tinggi, sehingga merasa sah-sah saja "menghukum" atau mendominasi santri yang lebih lemah.
  • Sifat ujub ini menutup mata hati mereka dari rasa bersalah, karena merasa tindakan mereka selalu benar atau dilindungi oleh status suci mereka.

E. Perspektif Nasab (Primordialisme Elit Pesantren)

Ini adalah salah satu akar masalah yang paling sensitif. Ketika pelaku kekerasan atau pelecehan adalah bagian dari dzurriyah (keturunan/nasab) pendiri pesantren, sering kali hukum menjadi tumpul.

  • Ada salah kaprah di masyarakat yang menyamakan penghormatan terhadap nasab dengan pemakluman terhadap maksiat.
  • Secara filosofis syariat, hal ini keliru. Rasulullah ﷺ menegaskan ketegasan hukum tanpa pandang nasab:"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari).Nasab yang mulia seharusnya melahirkan tanggung jawab moral yang lebih besar, bukan menjadi tameng kekebalan hukum atas tindakan kriminal.

F. Perspektif Pergaulan (Ekosistem Lingkungan)

Pesantren adalah lingkungan komunal yang padat. Faktor pergaulan di sini mencakup dua hal:

  • Homogenitas & Kejenuhan: Lingkungan yang homogen (sesama jenis) dan minimnya ruang privasi, jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan penanaman konsep batasan aurat & sentuhan, dapat memicu terjadinya penyimpangan seksual seperti perilaku amrad (ketertarikan pada sesama jenis yang lebih muda) atau pelecehan antarsantri.
  • Tekanan Teman Sebaya (Peer Pressure): Dalam kasus kekerasan fisik (perundungan), sering kali pelakunya berkelompok akibat solidaritas kelompok yang salah kaprah (ashabiyah).

Kesimpulan & Solusi Prinsipil

Kekerasan dan pelecehan seksual di pesantren tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan "jalan kekeluargaan" atau sekadar dipindahkan pelakunya. Penyelesaiannya harus radikal dan kembali ke khittah Kitabullah wa Sunnati Rasulihi :

  1. Dekonstruksi Budaya Kepatuhan: Memahamkan santri bahwa ketaatan kepada makhluk terbatas selama makhluk tersebut tidak memerintahkan atau melakukan kemaksiatan/kezaliman (La tha'ata li makhluqin fi ma'shiyatil Khaliq).
  2. Supremasi Hukum Syariat & Formal: Menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Status nasab, jabatan pengasuh, atau nama baik pesantren tidak boleh lebih tinggi daripada hak keadilan bagi korban.
  3. Sistem Perlindungan Anak (Santri): Pesantren wajib membangun pos pengaduan yang independen, aman, dan responsif terhadap trauma korban.

Islam datang untuk menjaga lima hal pokok (Kulliyatul Khamsah), yang dua di antaranya adalah menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan menjaga kehormatan/keturunan (hifzhun nasl). Menoleransi kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan agama berarti meruntuhkan fondasi Islam itu sendiri dari dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *