
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Zoonosis Sedunia (World Zoonoses Day) diperingati setiap tanggal 6 Juli. Hubungan yang sangat dekat antara manusia, hewan, dan lingkungan membuat pemahaman tentang zoonosis menjadi sangat krusial di era modern ini.
Peringatan setiap tanggal 6 Juli ini merujuk pada sebuah pencapaian medis luar biasa pada 6 Juli 1885. Saat itu, ilmuwan ternama asal Prancis, Louis Pasteur, berhasil menyuntikkan vaksin rabies untuk pertama kalinya kepada manusia.
Pasiennya adalah Joseph Meister, seorang anak laki-laki yang digigit oleh anjing yang terinfeksi rabies. Eksperimen tersebut berhasil menyelamatkan nyawa sang anak sekaligus menandai tonggak sejarah baru dalam dunia pencegahan penyakit menular. Guna menghormati jasa Pasteur dan membangun kesadaran global akan bahaya penyakit yang melompat dari hewan ke manusia, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Zoonosis Sedunia.
Perspektif Global: Konsep "One Health"
Secara global, perspektif dalam melihat zoonosis kini bergeser menggunakan pendekatan One Health (Satu Kesehatan). Konsep ini menyadari bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan adalah satu kesatuan yang saling memengaruhi.
Mengapa ini mendesak? Sekitar 60% penyakit infeksi yang ada pada manusia sifatnya zoonotik, dan 75% penyakit infeksi baru (emerging infectious diseases) yang muncul dalam beberapa dekade terakhir berasal dari hewan.
Faktor ini dipicu oleh Kerusakan hutan (deforestasi), perubahan iklim, perdagangan satwa liar, dan peternakan intensif membuat jarak antara manusia dan habitat satwa liar semakin terkikis. Akibatnya, lompatan patogen (pathogen spillover) dari hewan ke manusia terjadi jauh lebih cepat dan masif daripada seabad yang lalu.
Melalui kacamata One Health, menjaga kesehatan manusia secara global tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengobati pasien di rumah sakit, melainkan harus dimulai dari menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan satwa di habitatnya.
Jenis Zoonosis Urgen yang Wajib Diketahui
Berdasarkan tingkat bahaya, kecepatan penularan, dan dampaknya terhadap sejarah kesehatan modern, berikut adalah beberapa jenis zoonosis yang paling urgen untuk dipahami masyarakat:
1. Zoonosis Virus (Paling Sering Memicu Pandemi)
- Rabies: Menular melalui gigitan atau air liur hewan berdarah panas (anjing, kucing, kera). Jika gejala klinis sudah muncul pada manusia, tingkat kematiannya hampir mencapai 100%. Vaksinasi hewan peliharaan adalah kunci pencegahan utama.
- Flu Burung (Avian Influenza) & Flu Babi: Virus influenza yang bermutasi di dalam tubuh unggas atau babi dan melompat ke manusia. Beberapa varian (seperti H5N1) memiliki tingkat fatalitas yang tinggi.
- SARS-CoV-2 (COVID-19) & Mpox: Contoh nyata bagaimana virus dari satwa liar (diduga kelelawar atau mamalia kecil) dapat melompat ke manusia dan menyebabkan kedaruratan kesehatan global.
2. Zoonosis Bakteri
- Antraks: Disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang membentuk spora penular. Biasanya menular dari hewan ternak seperti sapi atau kambing. Sporanya sangat tangguh dan bisa bertahan puluhan tahun di tanah.
- Leptospirosis: Sering terjadi saat banjir. Bakteri Leptospira keluar melalui urine hewan (paling sering tikus) dan masuk ke tubuh manusia melalui luka terbuka atau mukosa saat kontak dengan air/tanah yang tercemar.
3. Zoonosis Parasit & Jamur
- Toksoplasmosis: Disebabkan oleh parasit Toxoplasma gondii. Kucing adalah inang utamanya (parasit keluar lewat kotoran). Sangat berbahaya jika menginfeksi ibu hamil karena dapat memicu keguguran atau cacat janin.
Langkah Antisipasi Individu
Kita tidak perlu panik, namun harus waspada. Langkah proteksi mendasar yang bisa kita lakukan antara lain:
- Menjaga kebersihan diri (rutin cuci tangan dengan sabun setelah berinteraksi dengan hewan).
- Memastikan daging dan produk hewan dimasak hingga benar-benar matang sempurna sebelum dikonsumsi.
- Melakukan vaksinasi rutin untuk hewan peliharaan di rumah.
- Menghindari kontak langsung dengan satwa liar yang tampak sakit atau mati secara tidak wajar.
Ancaman Nyata Dari Perilaku Perusakan Alam
Sebagai negara kepulauan yang dikaruniai kekayaan hutan tropis (mega-biodiversity) dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia berada di posisi yang sangat rentan.
Jika penebangan hutan liar (deforestasi) dibiarkan tanpa adanya gerakan penghijauan (reboisasi), ditambah dengan perusakan ekosistem laut yang semakin marak, dampaknya tidak lagi sekadar "kerusakan lingkungan", melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup, ekonomi, dan peradaban kita.
Berikut adalah rantai akibat merugikan yang saling mengunci dan merusak jika kondisi ini dibiarkan:
1. Kehancuran Sektor Daratan (Hutan dan Hulu)
Tanpa adanya akar pohon yang mengikat tanah dan menyerap air, siklus hidrologi akan rusak total.
- Bencana Hidrometeorologi Permanen: Wilayah Indonesia akan mengalami siklus ekstrem: banjir besar dan tanah longsor di musim hujan karena tanah tidak mampu menahan laju air, diikuti oleh kekeringan ekstrem di musim kemarau karena cadangan air tanah (aquifer) habis.
- Erosi Tanah dan Kemiskinan Petani: Lapisan tanah paling atas yang subur (topsoil) akan hanyut terbawa air hujan. Akibatnya, lahan-lahan pertanian menjadi tandus, memicu gagal panen massal, dan mengancam ketahanan pangan nasional.
- Kepunahan Keanekaragaman Hayati & Krisis Zoonosis: Hutan Indonesia adalah rumah bagi orangutan, harimau sumatera, dan ribuan spesies lain. Saat rumah mereka dihancurkan, satwa liar terpaksa masuk ke pemukiman. Seperti konsep One Health, kontak erat yang dipaksakan ini akan memicu ledakan penyakit menular baru (zoonosis) yang melompat dari hewan ke manusia.
2. Kehancuran Sektor Lautan (Pesisir dan Hilir)
Kerusakan di darat secara otomatis akan mengalir ke laut, diperparah oleh aktivitas destruktif langsung di perairan (seperti bom ikan, pukat harimau, dan polusi sampah plastik).
- Sedimentasi yang Membunuh Terumbu Karang: Tanah yang terkikis dari hutan yang gundul akan terbawa sungai dan bermuara di laut. Lumpur ini (sedimentasi) akan menutupi terumbu karang, menghalangi matahari, dan membunuh karang (coral bleaching). Padahal, terumbu karang adalah "hutan pemijahan" bagi sebagian besar ikan laut.
- Kehancuran Ekosistem Mangrove: Alih fungsi lahan pesisir membabat hutan bakau. Tanpa mangrove, tidak ada benteng alami yang menahan hantaman gelombang, sehingga abrasi pantai akan menenggelamkan desa-desa pesisir dan intrusi air laut akan membuat sumur-sumur warga menjadi asin dan tidak bisa diminum.
- Kolapsnya Sektor Perikanan: Penggunaan bom atau racun sianida menghancurkan rumah ikan dalam hitungan detik—padahal karang butuh puluhan tahun untuk tumbuh. Jika karang mati dan ikan habis, jutaan nelayan Indonesia akan kehilangan mata pencaharian, memicu kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir.
3. Dampak Makro: Ekonomi, Sosial, dan Iklim Global
Kombinasi rusaknya hutan dan laut di Indonesia menciptakan efek domino yang jauh lebih besar:
| Sektor | Akibat Nyata Jika Dibiarkan |
|---|---|
| Iklim Global | Hutan dan laut (terutama lamun dan mangrove) adalah penyerap karbon (carbon sink) terbesar. Jika keduanya dirusak, Indonesia yang harusnya menjadi paru-paru dunia justru berubah menjadi "bom karbon" yang mempercepat pemanasan global dan perubahan iklim ekstrem. |
| Ekonomi Negara | Kerugian negara akibat biaya pemulihan bencana (kehilangan infrastruktur, rumah, jembatan) akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek dari pembalakan liar atau eksploitasi laut ilegal. |
| Sosial & Budaya | Lahirnya pengungsi iklim (climate refugees)—masyarakat adat kehilangan hutan adatnya, nelayan kehilangan lautnya, dan warga pesisir kehilangan tanahnya karena tenggelam. Ini memicu konflik sosial baru di daerah pengungsian. |
Pentingnya Seruan Positif dan Aksi Nyata
Jika hutan digunduli dan laut dirusak, kita sedang memotong kedua lengan penopang hidup bangsa ini. Hubungan keduanya sangat erat: hutan adalah penyaring air bagi laut, dan laut adalah pengatur hujan bagi hutan.
Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan perusakan laut, serta tanpa adanya gerakan masif penghijauan kembali (reboisasi) di darat dan restorasi penanaman mangrove serta transplantasi karang di laut, maka generasi mendatang Indonesia harus bersiap menghadapi krisis ekologi yang sangat menyakitkan. Edukasi dan gerakan kesadaran lingkungan bukan lagi sekadar pilihan atau jargon, melainkan strategi mutlak untuk bertahan hidup.
Regulasi Hukum dan Sanksi Pidana di Indonesia Tentang Pembalakan Liar dan Perusakan Ekosistem laut
Pemerintah Indonesia menerapkan sistem hukum yang berlapis untuk menjerat pelaku pembalakan liar (illegal logging) dan perusakan ekosistem laut.
Pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat reformasi paradigma hukum yang signifikan. Di satu sisi, pemerintah mengedepankan sanksi denda administratif sebagai langkah utama (primium remedium) untuk pelanggaran izin usaha, namun tetap memberlakukan sanksi pidana kurungan yang sangat berat sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) bagi kejahatan lingkungan yang masif dan disengaja.
Berikut adalah rincian regulasi hukum dan sanksi pidana terbaru di Indonesia untuk kedua sektor tersebut:
1. Regulasi dan Sanksi Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Hukum di Indonesia membedakan jeratan pidana antara masyarakat kecil yang terhasut (aktor lapangan) dengan korporasi atau pemodal (intellectual dandy). Payung hukum utama yang digunakan adalah UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang ketentuannya telah diselaraskan oleh UU Cipta Kerja.
- Penebangan Tanpa Izin di Kawasan Hutan (Pasal 82 UU P3H):
- Orang Perseorangan: Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Korporasi/Perusahaan: Sanksinya melonjak tajam, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
- Memuat, Membongkar, Mengangkut, atau Menguasai Kayu Ilegal (Pasal 83 UU P3H):
- Dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi individu.
- Pembalakan di Kawasan Konservasi/Taman Nasional:
- Jika pembalakan dilakukan di wilayah lindung atau taman nasional, aparat penegak hukum (Gakkum KLHK) juga melapisinya dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menambah ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
2. Regulasi dan Sanksi Perusakan Ekosistem Laut
Untuk wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, regulasi terbaru mengacu pada integrasi UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah strukturnya dalam UU Cipta Kerja.
- Pengeboman Ikan dan Penggunaan Racun/Sianida (Pasal 84 UU Perikanan):
- Menangkap ikan menggunakan bahan peledak, beracun, atau alat tangkap yang merusak terumbu karang dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
- Perusakan Terumbu Karang dan Mangrove (Pasal 73 & 74 UU 1/2014 jo. UU Cipta Kerja):
- Setiap orang yang dengan sengaja menambang terumbu karang, mengambil karang hidup, atau membabat hutan mangrove di kawasan pesisir untuk kepentingan komersial yang merusak ekosistem, dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pencemaran Laut oleh Limbah Industri (Pasal 98 UU PPLH versi Cipta Kerja):
- Jika perusakan laut berbentuk pembuangan limbah berbahaya (B3) yang melampaui baku mutu lingkungan sehingga mengakibatkan matinya ekosistem laut, pelakunya diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
3. Ketentuan Khusus Tambahan: Jeratan untuk Korporasi
Bagi pelaku tingkat korporasi (perusahaan) yang terlibat dalam pembalakan liar maupun perusakan laut, hukum Indonesia kini menerapkan prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dan sanksi tambahan berupa:
- Pencabutan izin usaha secara permanen.
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan tersebut.
- Kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan (restorasi) yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah melalui gugatan perdata lingkungan.
Catatan Penegakan Hukum: Melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang masa transisinya mematangkan sistem peradilan, kejahatan lingkungan hidup kini dikategorikan sebagai tindak pidana yang penanganan korporasinya jauh lebih diperketat, termasuk pengurus perusahaan yang membiarkan kerusakan terjadi dapat ikut dipidana secara personal.
Mekanisme Kerja Hutan Mangrove dalam Menyerap Karbon dan Melindungi Kawasan Pesisir dari Abrasi
Hutan mangrove (bakau) adalah salah satu ekosistem paling luar biasa di planet bumi. Meskipun luasnya hanya menyusun sebagian kecil dari vegetasi global, perannya dalam mitigasi perubahan iklim dan perlindungan fisik pesisir tidak tertandingi.
Karbon yang disimpan oleh ekosistem laut dan pesisir disebut Karbon Biru (Blue Carbon). Hutan mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon hingga 4–10 kali lebih banyak per hektar dibandingkan hutan tropis daratan. Bagaimana caranya?
- Penyerapan Cepat melalui Fotosintesis: Seperti tumbuhan lain, daun mangrove menyerap gas karbon dioksida (CO2) dari atmosfer secara masif untuk diubah menjadi biomassa tanaman (batang, daun, akar).
- Penyimpanan di Bawah Tanah (Sedimen Anoksik): Ini adalah kunci utamanya. Sebagian besar karbon mangrove tidak disimpan di batang pohon, melainkan di dalam tanah/lumpur di bawahnya. Lumpur tempat mangrove tumbuh selalu tergenang air laut, sehingga menciptakan kondisi anoksik (miskin oksigen).
- Perlambatan Pembusukan: Karena tidak ada oksigen, mikroba pembusuk tidak dapat bekerja efektif memecah bahan organik (seperti daun dan ranting yang gugur). Akibatnya, sisa-sisa organik kaya karbon tersebut tidak terurai menjadi gas, melainkan terjebak dan terkunci di dalam tanah lumpur selama ratusan hingga ribuan tahun.
Akar tanaman mangrove didesain secara evolusioner untuk menjadi struktur teknik sipil alami terbaik melawan daya rusak laut.
- Peredam Energi Gelombang: Struktur akar mangrove (seperti akar tunjang pada Rhizophora atau akar napas pada Avicennia) sangat rapat dan rumit. Ketika gelombang laut menghantam pantai, jalinan akar ini bertindak sebagai "pemecah ombak alami" (breakwater). Energi gelombang akan terpecah dan berkurang drastis hingga 66% setelah melewati vegetasi mangrove sepanjang 100 meter.
- Penjebak Sedimen (Sediment Trapping): Karena arus air melambat saat melewati celah-celah akar, partikel lumpur dan pasir yang terbawa arus laut atau aliran sungai dari hulu akan mengendap di dasar hutan bakau. Proses ini tidak hanya mencegah tanah pantai hanyut (abrasi), tetapi justru menambah daratan baru seiring berjalannya waktu melalui akumulasi sedimen.
Banyak gerakan penanaman mangrove massal berujung gagal (bibit mati hingga lebih dari 80%) karena asal tancap di area yang salah atau menggunakan jenis yang tidak sesuai zonasi. Berikut tahapan restorasi yang benar berdasarkan kaidah ekologi:
Langkah Penyusunan dan Penanaman
- Jangan menanam di zona laut dalam atau pantai berpasir terjal. Pilih area pasang-surut berlumpur tenang. Perhatikan spesiesnya: Zona terdepan (paling dekat laut) cocok untuk Avicennia (api-api) atau Sonneratia, sedangkan zona tengah/belakang yang lumpurnya lebih stabil cocok untuk Rhizophora (bakau kurap).
- Gunakan buah mangrove yang berbentuk seperti tombak (propagul) yang sudah matang (biasanya ditandai dengan cincin kuning/halus di ujung buah) atau bibit yang sudah disemai di kantong polibag selama 3–6 bulan hingga memiliki 4–6 helai daun.
- Tanamlah saat air laut sedang surut terendah. Pastikan waktu penanaman tidak bertepatan dengan musim angin barat atau musim ombak tinggi musiman, agar bibit muda tidak langsung tercerabut oleh arus sebelum akarnya mengikat lumpur.
- Buat lubang sedalam sepertiga panjang propagul atau seukuran polibag. Masukkan bibit, padatkan lumpur di sekelilingnya. Wajib pasang ajir (bambu penyangga) di samping bibit, lalu ikat longgar menggunakan tali sabut. Ajir ini menjaga bibit tetap tegak dan tidak patah saat dihantam arus pasang.
Prinsip Penting: Keberhasilan restorasi mangrove tidak diukur dari berapa banyak jumlah bibit yang Anda tancapkan ke lumpur saat seremoni, melainkan seberapa banyak pohon yang berhasil tumbuh besar dan membentuk ekosistem mandiri dalam waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Perawatan pasca-tanam (seperti membersihkan sampah plastik yang tersangkut di bibit) adalah penentu utama.
Peran kerja Menteri Kehutanan dan Menteri Kelautan Indonesia 2025-2030
Dalam periode pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Kehutanan dipisah menjadi kementerian mandiri yang dipimpin oleh Raja Juli Antoni, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali diamanahkan kepada Sakti Wahyu Trenggono.
Mengingat Indonesia berada di garda terdepan dampak krisis iklim global, kedua menteri ini memikul tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi nasional dan kelestarian ekologis.
Berikut adalah peta prioritas kerja yang sangat layak dan mendesak untuk diadopsi oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Kelautan selama sisa masa jabatan:
Prioritas Kerja Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)
Pemisahan Kementerian Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup harus dimanfaatkan untuk mempercepat tata kelola hutan yang lebih fokus, bersih, dan berintegritas.
1. Pemberantasan Pembalakan Liar Berbasis Teknologi Digital
- Aksi Nyata: Mengintegrasikan pemantauan satelit real-time (seperti sistem AI-Geospatial) untuk mendeteksi dini pembalakan liar (illegal logging) dan deforestasi.
- Tujuan: Memutus rantai birokrasi yang lambat dalam pelaporan lapangan dan menindak tegas korporasi yang mencuri kayu atau memperluas lahan tanpa izin (Strict Liability).
2. Percepatan Reboisasi Radikal dan Penguatan Perhutanan Sosial
- Aksi Nyata: Menghentikan program penghijauan yang sekadar formalitas ("asal tanam"). Fokus harus beralih pada pemulihan hulu-hulu sungai yang gundul penyebab banjir bandang dan longsor.
- Tujuan: Memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat adat dan lokal melalui program Perhutanan Sosial yang legal. Jika masyarakat sejahtera dari hasil hutan non-kayu (seperti madu, buah, ekowisata), mereka sendiri yang akan menjadi benteng pelindung hutan dari para pembalak liar.
3. Komersialisasi Carbon Pricing (Nilai Ekonomi Karbon) yang Transparan
- Aksi Nyata: Menyusun regulasi perdagangan karbon internasional yang menguntungkan Indonesia tanpa mengorbankan kedaulatan negara.
- Tujuan: Menjadikan hutan Indonesia sebagai sumber pendapatan negara alternatif (bukan dari tebang pohon, melainkan dari insentif dunia atas kemampuan hutan kita menyerap emisi karbon).
Prioritas Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono)
Kunci utama kementerian ini adalah mengeksekusi visi Ekonomi Biru (Blue Economy), di mana pemanfaatan laut tidak boleh merusak daya dukung ekosistemnya.
1. Implementasi Ketat Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
- Aksi Nyata: Mengatur kuota tangkapan ikan berdasarkan zonasi laut demi mencegah fenomena overfishing (eksploitasi berlebih).
- Tujuan: Melindungi nelayan tradisional/lokal agar wilayah tangkapannya tidak dihabisi oleh kapal-kapal pukat harimau (trawl) atau kapal asing ilegal. Penegakan hukum kelautan harus bersinergi kuat dengan Bakamla dan TNI AL.
2. Rehabilitasi Masif Ekosistem Pesisir (Mangrove & Terumbu Karang)
- Aksi Nyata: Meluncurkan program restorasi wilayah pesisir yang mengalami abrasi parah. Penanaman mangrove tidak boleh asal tancap, melainkan menggunakan metode ajir penguat dan pemeliharaan jangka panjang.
- Tujuan: Menghidupkan kembali "rumah pemijahan ikan" dan melindungi desa-desa nelayan di seluruh pesisir Indonesia dari ancaman tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut.
3. Reformasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan (Smart Aquaculture)
- Aksi Nyata: Mengalihkan fokus dari penangkapan alam liar ke sektor budidaya laut (seperti rumput laut, udang, dan lobster) dengan standar ramah lingkungan.
- Tujuan: Mengurangi beban eksploitasi laut lepas sekaligus meningkatkan hilirisasi industri perikanan dalam negeri agar memiliki nilai jual tinggi di pasar ekspor tanpa merusak alam.
Integrasi Darat dan Laut
Kedua menteri ini harus bekerja dengan satu kesadaran: ekosistem Indonesia tidak bisa disekat. Lumpur erosi dari hutan yang gundul karena pembalakan liar pasti akan bermuara ke laut dan membunuh terumbu karang.
Oleh karena itu, prioritas tertinggi dari kedua kementerian ini adalah kolaborasi lintas sektor. Penegakan hukum yang berintegritas tanpa pandang bulu terhadap perusak alam,baik di pedalaman hutan maupun di tengah lautan—adalah satu-satunya cara menjamin Indonesia tetap makmur secara ekonomi dan aman secara ekologis.