
Oleh: Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Dalam khazanah pemikiran Islam, Imam Al-Ghazali membahas bab bepergian (safar) secara mendalam, khususnya dalam kitab monumental beliau, Ihya Ulumuddin (pada Kitab Adab as-Safar). Beliau tidak hanya melihat safar dari kacamata hukum fiqih yang kaku, tetapi juga membedah motivasi psikologis, spiritual, serta dampak sosialnya. Berikut adalah penjelasan safar menurut Imam Al-Ghazali jika dibedah melalui perspektif maslahat-mafsadat, manfaat-madharat, serta hukum fiqihnya.
1. Perspektif Maslahat dan Mafsadat
Imam Al-Ghazali membagi motif bepergian menjadi dua arus utama: melarikan diri dari sesuatu (al-harb) atau mencari sesuatu (al-thalab). Dari sini, timbul timbangan maslahat (kebaikan yang dituju) dan mafsadat (kerusakan yang dihindari/ditimbulkan).
Maslahat (Tujuan Kebaikan)
- Maslahat Keagamaan (Diniyyah): Mencari ilmu (paling ditekankan oleh beliau), beribadah (Haji, Umrah, Ziarah makam Rasulullah dan para wali), serta menjauhkan diri dari fitnah agama di suatu wilayah.
- Maslahat Keduniawian (Dunyawiyyah): Berdagang atau mencari nafkah yang halal demi menjaga kehormatan diri dan keluarga dari meminta-minta.
- Maslahat Jiwa (Nafsiyyah): Mengamati keajaiban ciptaan Allah di muka bumi untuk meningkatkan makrifat (pengenalan) kepada Allah, serta mendidik nafsu agar lebih sabar menghadapi kesulitan di jalan.
Mafsadat (Potensi Kerusakan)
- Terbengkalainya Kewajiban: Menelantarkan nafkah keluarga yang ditinggalkan atau mengabaikan hak-hak sosial yang menjadi tanggung jawabnya di tanah air.
- Fitnah dan Kemaksiatan: Bepergian ke tempat yang justru mendekatkan diri pada kemaksiatan, lingkungan yang merusak iman, atau melarikan diri dari kewajiban syariat (seperti lari dari utang atau kewajiban hukum).
2. Perspektif Manfaat dan Madharat
Bagi Al-Ghazali, safar adalah instrumen ujian bagi jiwa. Beliau mengutip ungkapan bahwa safar dinamakan demikian karena ia "menyingkap" (yusfiru) akhlak asli seseorang.
| Aspek | Manfaat (Fa'idah) | Madharat (Adhrar) |
| Spiritual & Intelektual | Memperluas wawasan, membersihkan hati dari ketakjuban pada diri sendiri (ujub), dan belajar dari guru-guru baru. | Terjebak dalam rasa lelah yang membuat ibadah wajib menjadi lalai atau dilakukan tanpa kekhusyukan. |
| Psikologis (Mental) | Menghilangkan kejenuhan hati (tazkiyatun nafs). Al-Ghazali sepakat bahwa bergantinya suasana bisa mengobati kepenatan mental. | Munculnya sifat egois, temperamental, atau tidak sabar karena menghadapi ujian fisik selama di perjalanan. |
| Sosial | Membangun relasi baru, mengenal ragam budaya umat, dan melatih tenggang rasa (muamalah) dengan teman perjalanan. | Mengisolasi diri secara berlebihan atau justru menimbulkan konflik dengan penduduk lokal karena perbedaan adat. |
3. Perspektif Hukum Fiqih Safar
Secara fiqih praktis, Imam Al-Ghazali (yang bermadzhab Syafi'i) mengembalikan hukum asal bepergian kepada lima hukum taklifiy tergantung pada niat, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan:
- Wajib: Seperti safar untuk menunaikan ibadah Haji yang pertama kali (jika mampu), berhijrah dari negeri kafir/fitnah yang mengancam nyawa dan iman, atau mencari ilmu yang hukumnya fardhu 'ain.
- Sunnah (Mandub): Bepergian untuk menyambung tali silaturahmi, menengok orang tua, menuntut ilmu yang bersifat fardhu kifayah, atau berziarah ke makam orang-orang saleh.
- Mubah (Boleh): Bepergian untuk rekreasi yang sehat, mencari nafkah tambahan melebihi kebutuhan pokok, atau berdagang barang-barang mubah.
- Makruh: Bepergian sendirian tanpa teman (terutama di medan yang berbahaya), atau safar tanpa tujuan yang jelas sehingga menyia-nyiakan waktu dan harta (idha'atul maal).
- Haram: Disebut sebagai Safar Ma'shiyah. Yaitu bepergian dengan tujuan melakukan maksiat (misal: merampok, transaksi riba, mendatangi tempat judi) atau perginya seorang istri tanpa izin suaminya.
Catatan Fiqih Penting: Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa dispensasi syariat (rukhshah) seperti menjamak dan mengqashar shalat, atau berbuka puasa Ramadhan, hanya berlaku bagi safar yang hukumnya Wajib, Sunnah, atau Mubah. Pelaku Safar Ma'shiyah (perjalanan haram) tidak berhak mendapatkan keringanan hukum ini sebelum ia bertaubat.
Kesimpulannya, dalam pandangan Imam Al-Ghazali, bepergian bukanlah sekadar perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain. Ia adalah madrasah spiritual. Jika dilakukan dengan niat yang benar dan menjaga hak-hak Allah serta sesama, maslahat dan manfaatnya akan kembali pada kebersihan jiwa sang musafir.
adab-adab sebelum dan selama bepergian (safar) yang diajarkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin (khususnya pada Kitab Adab as-Safar) membagi adab bepergian secara sangat detail menjadi dua fase besar: adab sebelum berangkat (persiapan di rumah) dan adab sejak melangkah keluar rumah hingga selama di perjalanan.
Bagi beliau, adab-adab ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk menjaga agar safar tetap bernilai ibadah dan mendatangkan berkah.
1. Adab Sebelum Berangkat (Persiapan di Rumah)
Sebelum kaki melangkah keluar dari pintu rumah, Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya membersihkan urusan keduniawian, finansial, dan spiritual:
- Menyelesaikan Hak Sesama Manusia: Mengembalikan barang titipan (wadi'ah), membayar utang-utang yang telah jatuh tempo, serta menyelesaikan sengketa atau kezaliman yang pernah dilakukan kepada orang lain.
- Menyiapkan Nafkah yang Halal: Memastikan bahwa bekal yang dibawa serta nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan berasal dari harta yang benar-benar halal, bukan syubhat apalagi haram.
- Meninggalkan Nafkah yang Cukup: Wajib hukumnya menjamin kebutuhan pokok anak, istri, atau orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya selama ia pergi.
- Meminta Izin dan Ridha: Meminta izin kepada orang tua, istri/suami, dan keluarga.
- Bermusyawarah (Istikharah & Masywarah): Bermusyawarah dengan orang-orang saleh dan berpengalaman mengenai rute, waktu, dan situasi perjalanan, serta melakukan shalat istikharah untuk memantapkan hati.
- Mencari Teman Perjalanan (Rafiqa) yang Saleh: Imam Al-Ghazali sangat melarang bepergian sendirian jika tidak terpaksa. Beliau menyarankan mencari teman yang satu visi, yang "jika kita lupa ia mengingatkan, dan jika kita ingat ia membantu."
- Mengangkat Pemimpin Rombongan (Amir): Jika bepergian dalam kelompok (tiga orang atau lebih), adabnya adalah menunjuk satu orang yang paling bijaksana sebagai pemimpin perjalanan agar segala keputusan bisa diambil dengan tertib.
- Shalat Dua Rakaat Sebelum Keluar: Melakukan shalat sunnah safar dua rakaat di rumah. Dalam rakaat pertama membaca Al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca Al-Ikhlas. Setelah shalat, membaca doa perlindungan untuk keluarga dan harta yang ditinggalkan.
2. Adab Selama di Perjalanan (Sejak Keluar Rumah)
Ketika perjalanan dimulai, fokus adab beralih pada penjagaan lisan, sikap kepada sesama musafir, dan zikir:
- Berdoa Saat Keluar Rumah: Membaca doa keluar rumah (seperti "Bismillahi tawakkaltu 'alallah...") dengan kesadaran penuh bahwa keselamatan hanya milik Allah.
- Berbuat Baik dan Menjaga Lisan (Husnul Khuluq): Perjalanan sering kali memicu rasa lelah dan stres. Al-Ghazali menekankan untuk menahan amarah, tidak mengeluh, tidak berkata kasar, dan selalu bersikap ramah (thayyib al-kalam) serta suka berbagi makanan kepada teman perjalanan.
- Membawa Barang-Barang Esensial Nabi: Beliau menyebutkan sunnah membawa beberapa barang pribadi yang kerap dibawa Rasulullah, seperti cermin, celak, sisir, siwak, dan pemotong kuku (dalam konteks modern: obat-obatan pribadi dan alat kebersihan diri).
- Bertakbir saat Menanjak, Bertasbih saat Menurun: Menghidupkan zikir sesuai dengan topografi jalanan yang dilalui. Jika jalan mendaki bertakbir (Allahu Akbar), jika menurun bertasbih (Subhanallah).
- Adab saat Singgah atau Istirahat:
- Membaca doa perlindungan ketika sampai di tempat singgah ("A'udzu bi kalimatillahit tammaati min syarri maa khalaq").
- Tidak merusak alam atau mengganggu penduduk lokal di tempat singgah.
- Jika sampai di kota tujuan pada malam hari, disunnahkan tidak langsung mengetuk pintu rumah (jika pulang ke rumah) agar tidak mengejutkan keluarga, kecuali jika sudah memberi kabar terlebih dahulu.
- Segera Pulang Jika Urusan Selesai: Imam Al-Ghazali mengingatkan sebuah hadis bahwa "safar adalah sepotong dari siksaan (karena melelahkan)." Oleh karena itu, jika tujuan utama safar (bisnis, belajar, dll.) sudah selesai, adabnya adalah segera kembali ke keluarga.
Intisari Spiritual dari Imam Al-Ghazali:
Beliau mengingatkan agar seorang musafir senantiasa melihat "kemiripan" antara perjalanan dunia dengan perjalanan akhirat. Rasa lelah di jalan mengingatkan pada huru-hara padang mahsyar, bekal perjalanan mengingatkan pada bekal amal shalih, dan perpisahan dengan keluarga mengingatkan pada kematian. Dengan cara pandang ini, safar akan berubah menjadi ibadah batin yang sangat tinggi nilainya.
Bagaimana kriteria dan adab memilih teman perjalanan (rafiqa) serta hak-hak berteman saat safar menurut Imam Al-Ghazali?
Imam Al-Ghazali memberikan perhatian yang sangat besar dalam memilih teman perjalanan (al-rafiq). Beliau bahkan mengutip sebuah kaidah masyhur: "Al-Rafiq qabla al-thariq" (Pilihlah teman perjalanan sebelum menentukan jalan).
Bagi Al-Ghazali, watak manusia itu pencuri (al-tbi'u saraqah), ia mudah meniru kebiasaan orang di dekatnya tanpa disadari. Oleh karena itu, salah memilih teman safar bisa merusak pahala perjalanan dan mengotori hati.
Berikut adalah kriteria, adab memilih, serta hak-hak berteman saat safar menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin:
1. Kriteria Teman Perjalanan yang Ideal
Al-Ghazali menyebutkan bahwa teman safar yang baik harus memiliki lima kualitas utama:
- Berakal (Cerdas/Bijaksana): Tidak ada gunanya berteman dengan orang bodoh (ahmaq) dalam perjalanan, karena niatnya yang ingin membantu justru bisa mencelakakan Anda akibat kecerobohannya.
- Berakhlak Mulia: Teman yang berakhlak buruk akan menjadi beban mental yang berat saat menghadapi situasi sulit atau melelahkan di jalan.
- Saleh/Taat Beragama: Teman yang fasik akan meremehkan waktu shalat, malas beribadah, dan berpotensi menyeret Anda ke dalam kemaksiatan selama perjalanan.
- Tidak Serakah terhadap Dunia: Jika berteman dengan orang yang ambisius terhadap harta, perjalanan akan dipenuhi dengan keluhan finansial, perhitungan yang pelit, atau kompetisi materi yang melelahkan.
- Jujur dan Setia: Teman yang tidak mencari keuntungan sepihak dari Anda dan tulus dalam bersahabat.
2. Adab Memilih Teman Safar
Saat menyortir atau bersiap bepergian dengan seseorang, Imam Al-Ghazali menekankan beberapa adab berikut:
- Penyelarasan Niat: Pastikan tujuan perjalanan Anda dan calon teman Anda selaras. Jika Anda pergi untuk menuntut ilmu atau ibadah, sementara dia pergi murni untuk bersenang-senang atau berhura-hura, maka kebersamaan akan terasa berat dan memicu konflik.
- Kesetaraan Finansial (Saling Menjaga Kehormatan): Al-Ghazali menyarankan agar tingkat ekonomi teman perjalanan tidak terlalu timpang. Jika salah satu terlalu kaya, ia berpotensi mendominasi pengeluaran yang membuat temannya yang miskin merasa rendah diri. Sebaliknya, jika terpaksa berbeda, pihak yang kaya harus memiliki sifat dermawan yang luar biasa lembut tanpa membuat temannya merasa berutang budi.
- Keterbukaan di Awal: Menyepakati rute, estimasi biaya, gaya perjalanan (misal: gaya hemat atau nyaman), dan durasi perjalanan sebelum melangkah keluar rumah agar tidak ada kekecewaan di tengah jalan.
3. Hak-Hak Berteman Selama Safar
Ketika perjalanan sudah dimulai, status pertemanan berubah menjadi ikatan persaudaraan yang intens. Imam Al-Ghazali merinci beberapa hak yang harus dipenuhi antar-teman safar:
- Hak Mengalah dan Mendahului Kepentingan Teman (Istar): Ini adalah puncak adab safar. Jika makanan terbatas, prioritaskan teman. Jika tempat istirahat sempit, berikan space yang lebih nyaman untuk teman.
- Hak Mendapatkan Kelapangan Dada (Ihtimal al-Aza): Perjalanan memicu kelelahan fisik yang sering kali membuat emosi seseorang menjadi tidak stabil. Hak seorang teman adalah dimaklumi jika ia tibat-tiba menjadi agak sensitif, cerewet, atau kurang peka saat lelah. Jangan membalas kemarahannya.
- Hak Saling Membantu dalam Kesusahan: Jika salah satu jatuh sakit, tertinggal barangnya, atau mengalami kesulitan finansial, teman yang lain wajib berhenti, merawat, dan membantunya meskipun hal itu memperlambat garis waktu perjalanan mereka.
- Hak Pembagian Tugas yang Adil: Membagi peran secara adil (siapa yang menjaga barang, siapa yang membeli perbekalan, siapa yang mengurus transportasi) agar tidak ada satu orang yang merasa dieksploitasi.
- Hak Dijaga Rahasia dan Keaibannya: Karena safar menyingkap tabiat asli seseorang, Anda mungkin akan melihat kebiasaan buruk teman Anda (seperti mendengkur keras, malas merapikan barang, atau penakut). Hak teman adalah keaiban-keaiban tersebut tetap terkunci rapat dan tidak diceritakan kepada orang lain setelah pulang.
Pesan Indah Imam Al-Ghazali:
"Kebersamaan dalam safar adalah akad persaudaraan yang singkat namun pekat. Maka jadilah orang yang paling menyenangkan bagi teman perjalananmu, karena kenangan manis di jalan akan menjadi investasi persahabatan yang abadi di akhirat."