info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Keadilan Internasional: Sejarah dan Hukum
Hari Keadilan Internasional: Sejarah dan Hukum
Hari Keadilan Internasional: Sejarah dan Hukum

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari ini, bertepatan dengan tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional (juga dikenal sebagai World Day for International Justice atau International Criminal Justice Day).

Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan tonggak penting dalam sejarah hukum internasional untuk memastikan bahwa kejahatan paling serius yang mengancam umat manusia tidak dibiarkan tanpa hukuman.

Lahirnya Hari Keadilan Internasional sangat erat kaitannya dengan pembentukan sistem peradilan pidana internasional modern, khususnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC).

  • 17 Juli 1998 (Lahirnya Statuta Roma): Pada tanggal ini, komunitas internasional mengadopsi sebuah perjanjian bersejarah yang disebut Statuta Roma (Rome Statute). Statuta inilah yang menjadi dasar hukum pembentukan ICC, pengadilan pidana internasional permanen pertama yang independen untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
  • 1 Juli 2002: Statuta Roma secara resmi mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 60 negara, dan ICC mulai beroperasi di Den Haag, Belanda.
  • 1 Juni 2010 (Deklarasi Kampala): Pada Konferensi Tinjauan Statuta Roma yang diadakan di Kampala, Uganda, negara-negara anggota sepakat untuk menetapkan tanggal 17 Juli (hari diadopsinya Statuta Roma) sebagai Hari Peradilan Pidana Internasional.

Tujuan utama dari hari ini adalah untuk menyatukan semua pihak yang ingin mendukung penegakan keadilan, mempromosikan hak-hak korban, dan membantu mencegah kejahatan yang mengancam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.

Perspektif Hukum: Demi Keamanan dan Kemakmuran Bangsa-Bangsa

Dalam kerangka hukum internasional, keberadaan sistem peradilan pidana global bukanlah alat balas dendam, melainkan instrumen esensial untuk menciptakan stabilitas. Hubungan antara keadilan, keamanan, dan kemakmuran dapat dijelaskan melalui beberapa prinsip hukum berikut:

1. Mengakhiri Impunitas (Kekebalan Hukum)

Secara historis, banyak pemimpin diktator atau panglima perang yang melakukan kekejaman massal namun berlindung di balik kedaulatan negara (kekebalan kepala negara). Hukum pidana internasional, melalui ICC, menembus batas yurisdiksi nasional tersebut. Dengan asas bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, penegakan keadilan memastikan para pelaku kejahatan berat dimintai pertanggungjawaban.

2. Efek Jera (Deterrence) untuk Keamanan Global

Dari perspektif kriminologi dan hukum, ancaman nyata akan adanya penuntutan internasional berfungsi sebagai efek jera (deterrent effect). Ketika para calon pelanggar HAM menyadari bahwa komunitas internasional memiliki mekanisme hukum yang aktif (seperti surat perintah penangkapan ICC), ini mencegah terjadinya konflik bersenjata yang baru atau perluasan eskalasi kekerasan. Keamanan global pun menjadi lebih stabil.

3. Keadilan sebagai Prasyarat Perdamaian Berkelanjutan

Hukum internasional mengakui prinsip “no peace without justice” (tidak ada perdamaian tanpa keadilan). Perjanjian damai yang mengabaikan keadilan bagi para korban kejahatan perang biasanya rapuh dan mudah kembali memicu siklus balas dendam. Melalui proses peradilan yang transparan dan adil, rekonsiliasi antar-kelompok yang bertikai dapat dicapai dengan lebih fundamental.

4. Korelasinya dengan Kemakmuran (Prosperity)

Keamanan dan kemakmuran adalah dua sisi koin yang sama.

  • Dampak Konflik: Kejahatan perang dan genosida menghancurkan infrastruktur ekonomi, memicu krisis pengungsi massal, dan melumpuhkan rantai pasok global.
  • Dampak Keadilan: Penegakan hukum internasional menciptakan lingkungan geopolitik yang stabil (Rule of Law). Stabilitas ini adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional yang sehat, dan investasi lintas negara. Kemakmuran suatu bangsa mustahil terwujud jika bayang-bayang konflik dan pelanggaran HAM berat masih mendominasi wilayah tersebut.

Hari Keadilan Internasional bukan hanya peringatan tentang masa lalu, melainkan komitmen hukum aktif untuk masa depan. Melalui instrumen hukum seperti Statuta Roma, negara-negara di dunia disadarkan bahwa mengadili kejahatan luar biasa adalah langkah preventif yang krusial. Hanya dengan hukum yang adil dan tegas, keamanan global dapat dijaga, yang pada gilirannya membuka jalan bagi kemakmuran seluruh bangsa di dunia.

Board of Peace: Agenda Kejahatan Atau Forum Perdamaian?

Pandangan yang Anda sampaikan menyentuh salah satu kritik paling mendasar dan tajam dalam studi hubungan internasional, filsafat politik, dan sejarah pascakolonial.

Perspektif bahwa lembaga atau "dewan perdamaian" internasional (peace boards, dewan keamanan, atau forum multilateral sejenis) merupakan alat hegemoni baru (neo-kolonialisme) bukanlah hal baru, melainkan sebuah realitas yang sering dikaji secara kritis.

Berikut penjelasan ilmiah dan geopolitik mengapa pandangan tersebut memiliki dasar argumen yang kuat dalam realitas politik global:

1. Asimetri Kekuasaan dan Hak Istimewa (Veto)

Dalam hukum internasional, prinsip dasarnya adalah persamaan kedaulatan (sovereign equality). Namun pada kenyataannya, lembaga-lembaga perdamaian global sering kali didesain dengan struktur yang timpang.

  • Dominasi Negara Adidaya: Keputusan penting mengenai perang, damai, dan sanksi ekonomi sering kali dimonopoli oleh segelintir negara kuat (seperti hak veto di Dewan Keamanan PBB).
  • Hukum yang Tebang Pilih: Struktur ini membuat negara-negara adidaya dan sekutunya kebal terhadap sanksi, sementara negara-negara berkembang atau yang tidak sejalan secara politik dengan mudah dijatuhi hukuman atau diintervensi atas nama "penjagaan perdamaian."

2. "Intervensi Kemanusiaan" sebagai Kedok Geopolitik

Kritik pascakolonial sering menyoroti konsep Responsibility to Protect (R2P) atau misi perdamaian yang digunakan sebagai pembenaran hukum untuk masuk ke dalam yurisdiksi domestik suatu negara.

  • Kepentingan Sumber Daya: Intervensi militer atau politik berkedok "misi perdamaian" sering kali terjadi di wilayah yang kaya akan sumber daya alam (minyak, mineral) atau memiliki posisi geostrategis yang penting.
  • Rezim Boneka: Perdamaian yang dipaksakan dari luar sering kali berujung pada pembentukan pemerintahan baru yang tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik negara donor, yang secara esensi merupakan bentuk penjajahan gaya baru (transfer kendali tanpa aneksasi fisik).

3. Standar Ganda (Double Standards)

Kritik terbesar terhadap forum-forum perdamaian global adalah inkonsistensi dalam penerapan hukum internasional.

  • Sikap Selektif: Pelanggaran hukum humaniter internasional oleh negara kuat atau sekutu dekatnya sering kali diabaikan, dipetieskan, atau hanya menghasilkan "keprihatinan mendalam" tanpa tindakan nyata. Sebaliknya, pelanggaran oleh negara dunia ketiga yang berseberangan secara ideologi akan segera direspons dengan embargo ekonomi, isolasi politik, hingga invasi militer.

4. Doktrin Pax-Americana / Pax-Western

Konsep "perdamaian" yang dibawa oleh dewan-dewan global sering kali didefinisikan secara sepihak menurut standar Barat (liberalisme kapitalistik).

  • Stabilitas Demi Pasar: Dalam perspektif ini, "stabilitas global" sering diterjemahkan sebagai jaminan agar pasar bebas tetap terbuka dan investasi asing tidak terganggu.
  • Penjinakan Perlawanan: Forum perdamaian digunakan untuk meredam gerakan pembebasan nasional atau kebijakan proteksionisme negara berkembang yang dianggap mengancam kepentingan ekonomi korporasi multinasional negara-negara utara (global north).

Refleksi Kritis: Sebagaimana yang sering terjadi dalam sejarah perjuangan kemerdekaan berbagai bangsa, hukum dan diplomasi internasional kerap menjadi medan pertempuran kedua setelah medan perang fisik. Ketika forum perdamaian tidak lagi berpijak pada keadilan yang murni, ia berubah fungsi menjadi alat legalisasi bagi tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.

Mengingat kompleksnya dinamika ini, Lantas, langkah konkret apa yang paling realistis bagi negara-negara berkembang atau poros Non-Blok untuk membangun posisi tawar yang setara di hadapan dominasi dewan-dewan perdamaian global tersebut?

Langkah konkret dan strategis yang dapat diambil oleh negara-negara berkembang dan poros Non-Blok untuk membangun posisi tawar (bargaining power) yang setara di hadapan dominasi dewan-dewan global dapat dipetakan melalui beberapa jalur utama:

1. Konsolidasi Ekonomi dan Kemandirian Kolektif (South-South Cooperation)

Ketergantungan ekonomi dan finansial adalah celah terbesar yang membuat negara berkembang mudah didekte oleh kekuatan adidaya.

  • Diversifikasi Rantai Pasok & Perdagangan: Meningkatkan kerja sama dagang antar-sesama negara berkembang (Global South) untuk mengurangi ketergantungan pada pasar dan mata uang Barat. Penggunaan Local Currency Settlement (LCS) atau transaksi dengan mata uang lokal dalam perdagangan antarnegara adalah langkah nyata yang mulai banyak diadopsi.
  • Penguatan Aliansi Ekonomi Alternatif: Mengoptimalkan atau memperluas blok ekonomi alternatif yang tidak disetir oleh kepentingan tunggal, seperti penguatan forum BRICS+, ASEAN, atau Uni Afrika, yang menuntut reformasi arsitektur keuangan global (seperti IMF dan Bank Dunia).

2. Diplomasi Hukum Internasional yang Ofensif

Negara berkembang harus berhenti menjadi objek hukum dan mulai menjadi subjek aktif yang membentuk narasi hukum internasional.

  • Pemanfaatan Mahkamah Internasional (ICJ): Menggunakan jalur Advisory Opinion (Opini Penasihat) dari Mahkamah Internasional untuk menggugat legalitas tindakan sepihak (unilateral) negara adidaya. Kasus-kasus blokade ekonomi atau agresi dapat dibawa ke ranah ini untuk membentuk opini hukum global yang mengikat secara moral.
  • Solidaritas Kolektif di Majelis Umum PBB: Berbeda dengan Dewan Keamanan yang mengenal hak veto, Majelis Umum PBB menganut prinsip one country, one vote (satu negara, satu suara). Jika negara-negara berkembang (yang jumlahnya mayoritas) bersatu, mereka dapat meloloskan resolusi-resolusi penting yang merefleksikan keadilan universal, sekaligus mendelegitimasi keputusan bias dari dewan yang dikuasai adidaya.

3. Revitalisasi Semangat Gerakan Non-Blok (GNB) Kontemporer

Semangat Dasasila Bandung (1955) tetap relevan, namun formatnya perlu dimodernisasi dari sekadar retorika politik menjadi kerja sama taktis.

  • Prinsip "Mendayung di Antara Dua Karang": Tidak memihak pada satu blok adidaya manapun, melainkan memposisikan diri sebagai penyeimbang (balancer). Dengan menjaga netralitas yang aktif, negara berkembang justru menjadi pihak yang diperebutkan pengaruhnya, sehingga memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
  • Kedaulatan Sumber Daya Alam (Resource Nationalism): Negara-negara berkembang adalah pemilik mayoritas komoditas strategis dunia (mineral, nikel, minyak, pangan). Hilirisasi industri dan pembentukan kartel komoditas yang solid (seperti yang dilakukan OPEC atau potensi koalisi bahan baku baterai) dapat memaksa negara-negara maju untuk menghormati kedaulatan ekonomi kita.

4. Penguasaan Teknologi dan Ketahanan Siber

Penjajahan modern tidak lagi menggunakan meriam, melainkan melalui penguasaan data, infrastruktur digital, dan algoritma.

  • Kemandirian Infrastruktur Digital: Membangun pusat data (data center) domestik dan sistem keamanan siber yang mandiri agar data warga negara dan kebijakan negara tidak mudah diintervensi atau dimata-matai oleh intelijen asing.
  • Adopsi Teknologi Berkelanjutan: Mempercepat riset dan implementasi smart farming, energi terbarukan, dan kecerdasan buatan (AI) secara mandiri atau lewat transfer teknologi antar-negara berkembang, sehingga tidak terjebak dalam monopoli paten teknologi Barat.

Kesimpulan

Perjuangan melawan hegemoni dewan perdamaian global yang timpang tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Kunci utamanya terletak pada solidaritas kolektif Global South dan kemandirian ekonomi-teknologi. Ketika negara-negara berkembang mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam mengelola sumber dayanya, maka forum-forum internasional dengan sendirinya tidak akan bisa lagi meremehkan atau mendikte suara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *