info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Masyarakat Adat Sedunia: Sejarah, Peran
Hari Masyarakat Adat Sedunia: Sejarah, Peran
Hari Masyarakat Adat Sedunia: Sejarah, Peran

Oleh: Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World's Indigenous Peoples) diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Peringatan ini menegaskan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 476 juta jiwa yang tersebar di 90 negara.

Peringatan ini lahir dari perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan internasional atas hak-hak fundamental mereka yang sering kali terpinggirkan oleh modernisasi dan eksploitasi lahan.

Pertemuan Pertama di PBB - 9 Agustus 1982

Kelompok Kerja PBB untuk Populasi Penduduk Asli (UN Working Group on Indigenous Populations) menggelar pertemuan pertamanya di Jenewa, Swis. Momen sejarah ini menjadi cikal bakal penetapan tanggal peringatan global.

Penetapan Resmi PBB - 23 Desember 1994

Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi 49/214, menetapkan tanggal 9 Agustus secara resmi sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati saban tahun.

Deklarasi UNDRIP - 13 September 2007

PBB mengesahkan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Dokumen ini menjadi standar internasional utama yang mengakui hak atas tanah ulayat, identitas budaya, serta hak menentukan nasib sendiri (self-determination).

Perspektif Pelestarian dan Keanekaragaman Hayati

Masyarakat adat memegang peranan krusial yang tak tergantikan dalam pelestarian ekosistem bumi:

  • Benteng Keanekaragaman Hayati: Meskipun populasi masyarakat adat hanya sekitar 6% dari total penduduk dunia, wilayah adat yang mereka jaga menampung kurang lebih 80% keanekaragaman hayati planet bumi.
  • Kearifan Ekologis Tradisional (Traditional Ecological Knowledge): Praktik penataan ruang adat, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan sistem pertanian lokal terbukti menjadi sarana mitigasi perubahan iklim yang paling efektif.
  • Pelestarian Warisan Budaya & Bahasa: Masyarakat adat memelihara ribuan bahasa ibu dan tradisi lisan yang menyimpan pengetahuan sejarah dan obat-obatan alami berharga bagi kemanusiaan.

Peran dalam Kemajuan & Kesejahteraan Global

Kesejahteraan global bangsa-bangsa di masa depan tidak akan tercapai secara berkeadilan jika masyarakat adat masih ditempatkan sebagai subjek marginal.

1. Model Pembangunan Berkelanjutan yang Inklusif

Pendekatan pembangunan global sering kali berorientasi pada eksploitasi sumber daya secara masif. Integrasi perspektif adat menawarkan paradigma baru: pembangunan yang harmonis dengan alam, di mana pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

2. Kepastian Hukum dan Hak atas Tanah (Hak Ulayat)

Pengakuan hukum terhadap wilayah adat adalah kunci utama pencegahan konflik agraria dan deforestasi liar. Ketika masyarakat adat memiliki hak legal atas tanah mereka, tingkat kelestarian hutan dan efektivitas konservasi meningkat secara signifikan.

3. Mitra Strategis Transisi Hijau

Dalam menghadapi krisis iklim global, masyarakat adat bukan sekadar kelompok rentan yang perlu dilindungi, melainkan mitra utama dalam perumusan kebijakan iklim, konservasi lingkungan, serta ketahanan pangan dunia.

Pengakuan Hukum Masyarakat Adat di Indonesia

Di Indonesia, isu masyarakat adat berada pada titik krusial yang melibat sejarah panjang perjuangan konstitusional, dinamika hukum daerah, serta tantangan pembangunan nasional.

Perjuangan pengakuan masyarakat adat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga fase utama:

  • Era Kolonial hingga Orde Baru: Pada masa kolonial (Agrarisch Wet 1870), negara mengklaim tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis sebagai "tanah negara" (domein verklaring). Cara pandang ini berlanjut hingga era Orde Baru melalui UU Kehutanan 1967/1999 dan UU Pemerintahan Desa 1979 yang mengesampingkan struktur adat dan menyeragamkan desa, yang berakibat pada perampasan wilayah adat demi konsesi tambang, kayu, dan perkebunan.
  • Era Reformasi dan Pendirian AMAN (1999): Lahirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara I tahun 1999 menjadi tonggak penting. Slogan bersejarah mereka, "Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara," menegaskan eksistensi adat yang sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
  • Kemenangan Konstitusional, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan AMAN dan memutus bahwa "Hutan Adat adalah Hutan Hak, bukan Hutan Negara." Putusan landmark ini mengubah peta legalitas wilayah adat secara mendasar di atas kertas. - Epistema Institute+ 1

Status Pengakuan Hukum Saat Ini

Secara hirarki hukum, pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia masih bersifat terfragmentasi (terpecah-pecah):

Lapis Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Hambatan Regulasi Turunan

Meskipun dijamin UUD 1945, prosedur pengakuan di tingkat teknis sangat birokratis. Untuk mendapatkan penetapan status legal atas tanah atau hutan adat, komunitas adat wajib melewati:

  1. Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terlebih dahulu. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN
  2. Penetapan Kementerian LHK untuk pelepasan status kawasan hutan adat. - Epistema Institute

Proses hukum daerah ini memakan waktu bertahun-tahun, berbiaya tinggi, dan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah daerah.

Status RUU Masyarakat Adat

Payung hukum tunggal yang komprehensif, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, telah terombang-ambing di DPR selama lebih dari 15 tahun. Meskipun masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pengesahannya terus tertunda. Hambatan utamanya kerap dipicu oleh benturan kepentingan bisnis proyek strategis nasional, konsesi ekstraktif, dan tumpang tindih kewenangan kementerian.

Kondisi Lapangan dan Realitas Saat Ini

AspekRealitas di Lapangan
Cakupan Wilayah AdatMenurut Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), belasan juta hektar wilayah adat telah dipetakan secara partisipatif oleh warga. Namun, baru sebagian kecil (kurang dari 15-20%) yang secara resmi diakui dan diterbitkan SK penetapannya oleh negara.
Konflik Agraria & KriminalisasiKetiadaan penetapan hukum membuat wilayah adat rentan tumpang tindih dengan konsesi sawit, tambang, industri kayu, serta infrastruktur. Tokoh/warga adat yang mempertahankan ruang hidupnya kerap berhadapan dengan pasal kriminalisasi (occupying land without permit).
Krisis Ekologis & Transisi HijauKomunitas adat sering berada di garis depan ancaman deforestasi. Di sisi lain, beberapa proyek transisi energi (seperti tambang nikel atau proyek hilirisasi) justru mengancam wilayah-wilayah adat pesisir dan pedalaman.

Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk menghormati masyarakat adat. Namun, stagnasi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan rumitnya skema pengakuan di tingkat daerah membuat pemenuhan hak-hak adat masih belum merata dan rentan tergeser oleh kepentingan pembangunan ekonomi ekstraktif.

Poin-Poin Utama dan Hak Dasar yang Diatur dalam UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)

UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 13 September 2007 melalui Resolusi 61/295. Deklarasi ini terdiri dari 46 pasal yang menjadi instrumen hukum dan moral internasional paling komprehensif dalam menegaskan hak-hak kolektif maupun individual masyarakat adat.

Prinsip Utama & Hak Dasar yang Diatur

Secara garis besar, hak-hak yang dijamin dalam UNDRIP dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama:

A. Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)

  • Otonomi dan Pemerintahan Mandiri (Pasal 3 & 4): Masyarakat adat berhak secara bebas menentukan status politik, pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka, serta berhak mengurus urusan internal/lokal mereka sendiri.
  • Keberadaan Lembaga Adat (Pasal 5): Berhak mempertahankan dan memperkuat lembaga politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri, tanpa kehilangan hak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan bernegara.

B. Hak Atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya

  • Kepemilikan Tradisional (Pasal 26): Pengakuan legal atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan.
  • Perlindungan dari Pemindahan Paksa (Pasal 10): Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka tanpa persetujuan awal yang bebas dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).

C. Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)

Prinsip FPIC adalah benteng perlindungan utama dalam UNDRIP (tercantum dalam Pasal 19 & 32):

  • Negara wajib berkonsultasi dan bekerja sama secara jujur dengan masyarakat adat melalui lembaga perwakilan mereka sendiri.
  • Konsultasi wajib dilakukan sebelum menetapkan langkah-langkah legislatif/administratif, atau sebelum menyetujui proyek ekstraktif/pembangunan yang berdampak pada tanah dan sumber daya mereka.

D. Hak Identitas Budaya, Bahasa, dan Pendidikan

  • Revitalisasi Budaya & Bahasa (Pasal 11–13): Hak untuk mempraktikkan, menghidupkan kembali, dan mengajarkan tradisi, adat istiadat, sejarah, bahasa, serta sistem kepercayaan mereka kepada generasi penerus.
  • Akses Pendidikan Berbasis Budaya (Pasal 14): Berhak mendirikan dan mengontrol sistem pendidikan mereka sendiri yang menggunakan bahasa ibu dan sesuai dengan metode pengajaran budaya mereka.

E. Perlindungan dari Diskriminasi & Kekerasan

  • Kesetaraan Hak (Pasal 2): Masyarakat adat dan individunya bebas dan setara dengan semua masyarakat lain, serta berhak bebas dari segala bentuk diskriminasi.
  • Integritas Fisik dan Mental (Pasal 7): Bebas dari tindakan genosida, kekerasan, serta pemisahan anak-anak adat secara paksa dari kelompoknya.

Kedudukan Legal UNDRIP

AspekPenjelasan
Sifat Hukum (Legal Status)UNDRIP berbentuk Deklarasi, bukan traktat/perjanjian internasional yang mengikat secara langsung (non-binding soft law). Deklarasi ini tidak membutuhkan proses ratifikasi oleh parlemen suatu negara.
Daya Dorong Moral & PolitikWalaupun bersifat soft law, UNDRIP merefleksikan norma hukum kebiasaan internasional (customary international law). Deklarasi ini menjadi acuan standar moral dunia, bahan rujukan hakim di pengadilan internasional/nasional, serta panduan pembentukan UU domestik di berbagai negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *