
Oleh: Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional diperingati setiap tanggal 12 Agustus. Peringatan ini merupakan momentum tahunan untuk merayakan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
1. Sejarah dan Asal Usul Hari UMKM Nasional
Penetapan tanggal 12 Agustus sebagai Hari UMKM Nasional berawal dari serangkaian peristiwa penting:
- Kongres UMKM 2016 di Yogyakarta: Pada tanggal 25–26 Mei 2016, Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) bersama para pelaku dan pendamping UMKM menggelar Kongres UMKM dan Temu Nasional Pendamping II di Yogyakarta.
- Lahirnya Piagam Yogyakarta: Forum tersebut merumuskan Piagam Yogyakarta yang memuat Sapta Upaya (tujuh langkah strategis pengembangan UMKM dan koperasi).
- Penghormatan kepada Bung Hatta: Salah satu poin utama Piagam Yogyakarta adalah mendeklarasikan tanggal 12 Agustus sebagai Hari UMKM Nasional. Tanggal ini dipilih untuk menghormati hari kelahiran Drs. Mohammad Hatta (Bung Hatta), Proklamator sekaligus Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia.
Peringatan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 di Yogyakarta, dan sejak saat itu dirayakan secara bergilir di berbagai kota di Indonesia.
2. Prospek Masa Depan dalam Perspektif Ekonomi Kesejahteraan
Dalam kerangka Ekonomi Kesejahteraan (Welfare Economics), pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan PDB, tetapi juga dari keadilan distribusi pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menuju visi Indonesia Emas 2045, UMKM memegang peran yang sangat krusial:
A. Penyerapan Tenaga Kerja dan Inklusi Ekonomi
- Tulang Punggung Lapangan Kerja: UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional dan menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia.
- Pengurangan Ketimpangan: UMKM tersebar hingga ke pelosok daerah, sehingga pertumbuhannya langsung berdampak pada penekanan tingkat pengangguran dan pemerataan pendapatan masyarakat di luar kota-kota besar.
B. Transformasi Digital dan Formalisasi Usaha
- Go Digital & Go Global: Akselerasi adopsi teknologi (e-commerce, sistem pembayaran digital QRIS, hingga pemasaran media sosial) memungkinkan UMKM lokal menjangkau pasar nasional maupun internasional secara efisien.
- Kemudahan Perizinan: Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal yang makin mudah membantu mendorong UMKM bertransformasi dari sektor informal menjadi formal, sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan.
C. Ketahanan Ekonomi terhadap Krisis
- Daya Tahan Tinggi: Sejarah membuktikan bahwa sektor UMKM merupakan bumper utama saat terjadi krisis ekonomi global maupun pandemi. Fleksibilitas dan sifat adaptif pelaku usaha kecil menjaga roda konsumsi domestik tetap berputar.
D. Daya Dorong Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Untuk mencapai status negara maju pada tahun 2045, Indonesia membutuhkan UMKM yang naik kelas bukan sekadar bertahan hidup (survival unit), melainkan UMKM berbasis inovasi, teknologi, dan berkelanjutan (green economy). Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam hal akses modal, pelatihan manajemen, serta perlindungan pasar menjadi kunci utama transformasi ini.