info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa
Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa
Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa diperingati setiap tanggal 30 Agustus. Hari peringatan ini dirancang untuk menghormati para korban, menuntut keadilan, serta mendesak transparansi dari negara-negara atas praktik perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Sejarah dan Asal Usul

  • Akar Gerakan (1970-an - 1980-an): Praktik penghilangan paksa marak digunakan oleh kediktatoran militer di Amerika Latin (seperti Argentina dan Chili) untuk membungkam oposisi. Peringatan ini awalnya diinisiasi oleh Federación Latinoamericana de Asociaciones de Familiares de Detenidos-Desaparecidos (FEDEFAM) pada tahun 1981.
  • Langkah Deklarasi PBB (1992): Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa melalui Resolusi 47/133 sebagai tanggapan atas meluasnya praktik ini di berbagai belahan dunia.
  • Konvensi dan Penetapan Resmi (2006/2010): PBB mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) pada 2006. Pada 21 Desember 2010, melalui Resolusi 65/209, PBB secara resmi menetapkan 30 Agustus sebagai hari peringatan internasional, yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2011.

Perspektif Geopolitik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Geopoleksosbud)

1. Geopolitik

  • Alat Kontrol & Pembungkaman: Penghilangan paksa sering digunakan oleh rezim otoriter atau negara berkecamuk konflik sebagai senjata teror politik tanpa meninggalkan jejak hukum.
  • Tekanan & Diplomasi Internasional: Peringatan ini menjadi instrumen hukum internasional untuk menekan negara-negara agar meratifikasi konvensi PBB, menolak impunitas, dan membuka akses investigasi hak asasi manusia.

2. Ekonomi

  • Kemiskinan Sistemik Keluarga: Korban penghilangan paksa mayoritas adalah kepala keluarga atau tulang punggung ekonomi. Kehilangan mereka berdampak langsung pada kebangkrutan finansial keluarga yang ditinggalkan.
  • Hambatan Akses Warisan/Aset: Tanpa kepastian status hukum (apakah korban masih hidup atau sudah meninggal), keluarga sering kali terhalang secara legal untuk mengakses rekening bank, klaim asuransi, atau properti milik korban.

3. Sosial

  • Ketidakpastian Menggantung (Ambiguous Loss): Ketidaktahuan akan nasib korban memicu trauma psikologis berkepanjangan bagi keluarga.
  • Stigmatisasi dan Isolasi: Dalam banyak kasus, keluarga korban mengalami intimidasi atau pengucilan sosial karena korban kerap dituduh sebagai "pemberontak" atau "musuh negara" oleh otoritas.

4. Budaya

  • Terputusnya Ritual Duka: Tanpa ditemukannya jasad, masyarakat atau keluarga tidak dapat menjalankan ritual pemakaman atau keagamaan yang layak.
  • Kultur Memori dan Perlawanan: Peringatan ini melahirkan budaya perlawanan damai berbasis memori kolektif, seperti gerakan Aksi Kamisan di Indonesia atau Madres de Plaza de Mayo di Argentina, yang terus merawat ingatan publik agar sejarah hitam tidak berulang.

Praktik penghilangan paksa di Indonesia menjadi salah satu kejahatan HAM berat yang paling kelam dalam sejarah nasional. Tindakan ini umumnya digunakan oleh otoritas sebagai instrumen kontrol politik, peredaman resistensi, dan pengamanan stabilitas nasional.

Kronologi Sejarah Penghilangan Paksa di Indonesia

1. Peristiwa 1965–1966 (Pembersihan Pasca-G30S)

  • Konteks: Pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965, terjadi operasi pembersihan sistematis terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta ormas yang berafiliasi.
  • Bentuk Peristiwa: Ratusan ribu orang ditangkap tanpa proses hukum, ditahan di lokasi terisolasi (seperti Pulau Buru), atau dihilangkan secara paksa tanpa ketidakpastian nasib hingga saat ini.

2. Periode Penembakan Misterius / Petrus (1982–1985)

  • Konteks: Operasi intelijen dan keamanan di bawah pemerintahan Orde Baru yang ditujukan untuk menekan angka kriminalitas di kota-kota besar.
  • Bentuk Peristiwa: Sasaran utama adalah mereka yang dianggap residivis atau gali (gangster). Ribuan orang diculik dari rumah atau tempat umum, dihilangkan, dan kerap ditemukan dalam keadaan tewas di ruang publik sebagai bentuk teror peringatan.

3. Operasi Militer di Daerah Konflik: Aceh dan Papua (1989–1998)

  • Konteks: Pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (Operasi Jaring Merah) dan operasi keamanan di Papua untuk menumpas gerakan separatis (GAM dan OPM).
  • Bentuk Peristiwa: Banyak tokoh masyarakat, aktivis lokal, dan warga sipil yang dicurigai membantu kelompok pemberontak diculik oleh aparat keamanan dan tidak pernah kembali.

4. Peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Lampung/Talangsari (1989)

  • Konteks: Tindakan represif negara terhadap kelompok masyarakat Islam yang kritis terhadap kebijakan asas tunggal Pancasila.
  • Bentuk Peristiwa: Selain korban tewas akibat penembakan langsung, puluhan warga yang ditangkap pasca-bentrokan dihilangkan status keberadaannya dan tidak pernah diserahkan kembali kepada keluarga.

5. Penculikan Aktivis 1997–1998 (Seputar Reformasi)

  • Konteks: Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto menjelang jatuhnya Orde Baru.
  • Bentuk Peristiwa: Tim Mawar dari Kopassus melakukan operasi penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi.
  • Dampak: Dari puluhan aktivis yang diculik, 9 orang dilepaskan hidup-hidup, 1 orang ditemukan tewas (Udin), dan 13 aktivis masih dinyatakan hilang hingga hari ini (antara lain Wiji Thukul, Petra Jebian, Noval Alkatiri, dan Wawan Strawman).

Rekomendasi DPR dan Perkembangan Hukum

Pada tahun 2009, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penanganan Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa merumuskan 4 Rekomendasi Resmi kepada Presiden:

  • Membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili para pelaku kasus penculikan aktivis 1997–1998.
  • Pencarian 13 Aktivis yang masih hilang.
  • Rehabilitasi dan Kompensasi kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
  • Ratifikasi ICPPED (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa).

Status Hukum dan Tantangan Saat Ini

  • Pengakuan Negara (2023): Pada Januari 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk peristiwa Peristiwa 1965–1966, Kerusuhan Mei 1998, dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998.
  • Penyelesaian Non-Yudisial: Pemerintah memulai langkah pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban melalui jalur pemulihan sosial, kesehatan, dan bantuan ekonomi.
  • Tantangan Utama: Proses penegakan hukum melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc belum terealisasi penuh, dan proses pengesahan ratifikasi konvensi internasional penghilangan paksa di tingkat legislatif masih menghadapi hambatan politik. Kepastian atas keberadaan 13 aktivis yang hilang tetap menjadi tuntutan utama gerakan masyarakat sipil hingga kini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *