
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Perumahan Nasional (Hapernas) diperingati setiap tanggal 25 Agustus. Peringatan ini menegaskan bahwa rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan hak dasar rakyat dan fondasi kesejahteraan sosial.
Sejarah dan Asal Usul
Asal usul Hapernas berakar dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang diselenggarakan pada 25–30 Agustus 1950 di Bandung. Kongres ini dibuka oleh Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta (Bung Hatta), yang kemudian dikenal sebagai Bapak Perumahan Indonesia.
Dalam pidato bersejarahnya, Bung Hatta menyatakan:
"Cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita mau sungguh-sungguh, bekerja keras, semua pasti bisa."
Momen ini menjadi tonggak awal keberpihakan negara terhadap pemenuhan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Penetapan resminya disahkan melalui Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 46/KPTS/M/2008.
Perspektif dalam Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
| Dimensi | Peran Perumahan bagi Kedaulatan, Keadilan, & Kemakmuran |
| Kedaulatan Sosial & Ekonomi | Kepemilikan rumah memberikan ketahanan ekonomi bagi keluarga. Rakyat yang memiliki hunian aman dan terjangkau tidak mudah terombang-ambing oleh krisis ekonomi atau penggusuran. |
| Keadilan Sosial (Sila ke-5) | Mengikis kesenjangan hunian (backlog rumah) antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Negara hadir menyediakan subsidi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terjangkau, dan fasilitas penataan kawasan kumuh. |
| Kemakmuran & Kualitas Hidup | Rumah yang layak, sehat, dan memiliki akses air bersih serta sanitasi baik merupakan syarat utama melahirkan generasi yang sehat, bebas stunting, dan produktif secara ekonomi. |
Hapernas berfungsi sebagai pengingat amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945—bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan perumahan yang merata adalah parameter nyata keberhasilan mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Sejak kemerdekaan tahun 1945, kebijakan perumahan di Indonesia telah berovolusi dari konsep perumahan rakyat yang mandiri hingga menjadi program strategis nasional berbasis teknologi dan pembiayaan modern.
Era Kemerdekaan & Perintasan (1945–1965)
1945 - 1965
Fokus utama negara adalah konsolidasi politik, sehingga penyediaan perumahan masih bersifat terbatas dan swadaya.
- 1950: Diselenggarakannya Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung yang meletakkan batu pertama gagasan perumahan nasional oleh Mohammad Hatta.
- 1952: Pembentukan Jawatan Perumahan Rakyat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum untuk merancang standarisasi rumah sehat.
- Proyek Percontohan: Pembangunan kawasan permukiman terencana pertama seperti Kebayoran Baru di Jakarta.
Era Orde Baru & Pelembagaan (1966–1998)
1966 - 1998
Perumahan mulai dikelola secara terstruktur melalui intervensi lembaga pemerintah dan BUMN.
- 1974: Pembentukan Badan Kebijakan Perumahan Nasional, Perum Perumnas (penyedia fisik rumah), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan.
- 1976: Peluncuran program KPR Bank BTN untuk kemudahan pembiayaan masyarakat. Proyek Perumnas pertama dibangun di Depok.
- Program Kampong Improvement Program (KIP): Penataan kawasan permukiman padat dan kumuh di perkotaan.
Era Reformasi & Didesentralisasi (1998–2014)
Terjadi pergeseran ke arah regulasi perlindungan konsumen dan penguatan hunian vertikal (vertikalitasi).
- 2000-an: Peluncuran program Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk mengatasi kelangkaan lahan di perkotaan.
- 2010: Diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai payung hukum hak bertempat tinggal.
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Dimulainya skema subsidi bunga KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Era Program Strategis Nasional (2015–Sekarang)
Pemerintah mempercepat penanganan kesenjangan kebutuhan rumah (backlog) secara masif.
- 2015: Peluncuran Program Satu Juta Rumah (PSR) untuk percepatan pembangunan hunian MBR dan non-MBR.
- 2020: Pembentukan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk pembiayaan rumah jangka panjang yang berkelanjutan.
- Fokus Terkini: Pembangunan hunian hijau, berbasis Transit-Oriented Development (TOD), serta penataan kawasan IKN Nusantara.

Rusunawa sebagai solusi keterbatasan lahan urban. Source: HUKUM PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Perkembangan ini menunjukkan perubahan paradigma perumahan dari sekadar kebutuhan fisik dasar di awal kemerdekaan menjadi sektor penggerak ekonomi nasional dan keadilan sosial di era modern.