info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hukuman Mati Koruptor dalam Islam
Hukuman Mati Koruptor dalam Islam
Hukuman Mati Koruptor dalam Islam

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Dalam hukum Islam klasik (fikih klasik), korupsi tidak dikenal sebagai satu istilah tunggal, melainkan dikategorikan ke dalam beberapa bentuk kejahatan terhadap harta benda dan keuangan negara (baitul mal). Oleh karena itu, penetapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dibahas melalui beberapa pendekatan berikut:

1. Konstruksi Tindak Pidana Korupsi dalam Fikih Klasik Para ulama klasik mengelompokkan bentuk-bentuk tindakan yang setara dengan korupsi ke dalam beberapa kategori:

  • Ghulul: Penyelewengan atau penggelapan harta milik publik/negara, seperti harta rampasan perang atau dana baitul mal.
  • Khiyanah: Pengkhianatan atas amanah atau jabatan yang dipercayakan.
  • Sariqah: Pencurian. Namun, korupsi harta negara umumnya tidak dikategorikan sebagai sariqah yang dijatuhi hukuman potong tangan (hadd), karena pelaku dianggap memiliki hak atau akses terhadap dana publik tersebut (syubhat milkiyyah).
  • Risywah: Suap-menyuap untuk memanipulasi hukum atau wewenang.
  • Hirabah: Perampokan atau penyebaran kerusakan di muka bumi (ifsad fi al-ardh).

2. Jenis Hukuman: Ta'zir dan Pilihan Hukuman Mati Sebagian besar ulama sepakat bahwa korupsi tidak masuk dalam kategori hudud (hukuman dengan batas tegas dari teks Al-Qur'an/Hadis seperti pada pencurian biasa) maupun qisas. Kejahatan korupsi secara umum masuk dalam ranah Ta'zir—hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa (ulil amri) atau hakim (qadhi) berdasarkan kemaslahatan publik.

  • Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur): Hukuman ta'zir pada dasarnya bertujuan mendidik (ta'dib) dan mencegah (zajr). Oleh sebab itu, hukuman dasarnya berupa pencopotan jabatan, pengasingan, cambuk, penjara, hingga penyitaan harta (mushadarah).
  • Penerapan Hukuman Mati (Ta'zir bil Qatl): Sebagian ulama (terutama dari mazhab Hanafi, Malik, dan Ibnu Taimiyah dari mazhab Hanbali) membolehkan hukuman mati dalam ranah ta'zir dengan syarat ketat:
    • Jika kejahatan tersebut berulang (mukarrir), terstruktur, dan menimbulkan dampak kerusakan masif (ifsad fi al-ardh) pada masyarakat atau stabilitas negara.
    • Hukuman mati diterapkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) apabila bentuk hukuman pencegahan lainnya tidak lagi efektif.

3. Penerapan Melalui Kategori Hirabah / Ifsad fi al-Ardh Sebagian fuqaha dan akademisi hukum Islam modern mengkontekstualisasikan korupsi tingkat tinggi (grand corruption) ke dalam kategori Hirabah (QS. Al-Ma'idah: 33). Jika tindakan korupsi melumpuhkan perekonomian publik, merusak tatanan sosial, dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat luas, tindakan tersebut dikategorikan sebagai ifsad fi al-ardh (membuat kerusakan berat di bumi). Dalam kategori ini, hukuman mati secara eksplisit dapat dijatuhkan.

4. Prinsip Pembuktian dan Kehati-hatian Hukum Islam klasik menekankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) yang sangat tinggi sebelum menjatuhkan vonis mati:

  • Terbuktinya niat jahat (qashd al-jina'i) dan unsur pengkhianatan jabatan secara pasti.
  • Pembuktian mutlak tanpa keraguan (syubhat), mengingat hadis Nabi SAW yang memerintahkan untuk menghindarkan hukuman berat jika terdapat keraguan dalam pembuktian.

Dalam konstelasi hukum Islam modern (fikih mu'ashirah), fenomena korupsi sistemik yang melibatkan nilai fantastis (miliaran hingga triliunan rupiah) serta dilakukan oleh jaringan mafia terorganisasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai kejahatan penggelapan biasa (ghulul) atau pengkhianatan (khiyanah).

Para ulama dan lembaga fatwa internasional modern telah merekonstruksi pendekatan fikih klasik untuk merespons kejahatan keuangan luar biasa (extraordinary crime) ini.

1. Rekonstruksi Kejahatan: Dari Ghulul ke Jarimah al-Ifsad fi al-Ardh Fikih modern menggeser kategori korupsi berskala besar dari pelanggaran administrasi/keuangan biasa menjadi Jarimah al-Ifsad fi al-Ardh (kejahatan perusakan tatanan kehidupan).

Korupsi triliunan rupiah yang terorganisasi melumpuhkan hak dasar masyarakat—seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Syekh Wahbah az-Zuhaili dan lembaga fikih internasional menegaskan bahwa dampak kerusakan sistemik akibat korupsi skala besar jauh lebih dahsyat ketimbang perampokan jalanan biasa.

2. Penerapan Delik Hirabah Bagi Koruptor Terorganisasi Salah satu landasan utama penetapan hukuman mati dalam fikih kontemporer adalah perluasan makna surah Al-Ma'idah ayat 33 mengenai Hirabah (perampokan/terorisme):

  • Definisi Hirabah Kontemporer: Jika fikih klasik mengartikan hirabah sebagai perampokan terang-terangan dengan senjata fisik di jalanan, fikih modern mengartikannya secara substansial. Korupsi terorganisasi (mafia) memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kelicikan sistemik sebagai "senjata" untuk merampok harta publik tanpa daya perlawanan dari rakyat.
  • Sanksi Maksimal: Karena dikategorikan sebagai hirabah dan perusakan di muka bumi, maka vonis hukumannya dapat merujuk pada ketentuan eksplisit ayat tersebut, yaitu hukuman mati (yutaqtaluu) atau penyaliban/pengasingan, sesuai tingkat kejahatannya.

3. Validasi Hukuman Mati Melalui Ta'zir bil Qatl Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa pemerintah (ulil amri) atau majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan Ta'zir bil Qatl (hukuman mati berdasarkan kewenangan pidana takzir) untuk kasus-kasus korupsi berat:

  • Asas Siyasah Syar'iyyah: Penguasa berhak menetapkan jenis hukuman berat yang tidak termaktub secara spesifik dalam dalil mutlak, selama bertujuan melindungi kemaslahatan umum (maslahah ammah) dan mencegah kemudaratan yang luas.
  • Prinsip Ultimum Remedium: Ketika hukuman penjara, denda, atau penyitaan harta terbukti gagal memberikan efek jera (zajr) dan justru melahirkan residivisme atau mafia hukum di dalam penjara, maka hukuman mati menjadi instrumen hukum yang sah dan diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.

4. Pertimbangan Maqasid asy-Syar'iah (Tujuan Hukum Islam) Dari sudut pandang Maqasid asy-Syar'iah, korupsi triliunan rupiah secara langsung merusak prinsip-prinsip utama perlindungan:

  • Hifdh al-Mal (Perlindungan Harta): Menjaga kedaulatan ekonomi publik dan negara dari penjarahan.
  • Hifdh an-Nafs (Perlindungan Jiwa): Kerugian negara triliunan rupiah berpotensi mengorbankan jiwa rakyat secara tidak langsung (misalnya kegagalan jaminan kesehatan, fasilitas keselamatan yang memprihatinkan, atau kelaparan).
  • Hifdh ad-Din wal Aql (Perlindungan Agama & Akal/Tatanan): Korupsi sistemik merusak moralitas bangsa dan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum.

5. Keputusan Musyawarah dan Fatwa Ormas Islam di Indonesia Di Indonesia sendiri, mayoritas organisasi keagamaan utama telah memberikan legitimasi fikih terkait hukuman mati bagi koruptor:

  • Muktamar NU (Siti Jenar, 2002): Menegaskan bahwa koruptor yang merugikan keuangan negara dalam skala besar yang mengancam kelangsungan hidup rakyat dan negara dapat dijatuhi hukuman mati (ta'zir bil qatl).
  • Keputusan Musyawarah Keputusan Tarjih & Tajdid Muhammadiyah: Memandang korupsi sebagai ifsad fi al-ardh dan mendukung penjatuhan sanksi berat terberat termasuk penyitaan seluruh aset kejahatan hingga hukuman mati untuk kasus-kasus luar biasa demi kemaslahatan umum.

Secara garis besar, fikih modern tidak lagi melihat korupsi triliunan yang terstruktur sebagai kejahatan finansial biasa, melainkan aksi kejahatan terhadap kemanusiaan dan keberlangsungan negara yang memenuhi syarat mutlak untuk penjatuhan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *