
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Secara historis, lembaga pertimbangan presiden—mulai dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)—merupakan cermin dari dinamika Geopolitik, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Geopoleksosbud) Indonesia.
Lembaga ini tidak pernah berdiri secara netral, melainkan bertransformasi mengikuti konstelasi kekuasaan dan kebutuhan navigasi rezim yang sedang berkuasa.
1. Asal Usul dan Dasar Hukum
- Naskah Asli UUD 1945 (Bab IV Pasal 16): DPA dibentuk pada 25 September 1945 sebagai Lembaga Tinggi Negara yang sejajar dengan Presiden, bertugas memberikan masukan baik diminta maupun tidak diminta.
- Pasca-Reformasi (Amendemen IV UUD 1945 tahun 2002): DPA resmi dihapuskan karena dinilai memakan anggaran tanpa fungsi eksekutif yang jelas dan rapuh secara politik. Pasal 16 diubah menjadi mandat bagi Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di bawah kekuasaan eksekutif.
- UU No. 19 Tahun 2006 (Diperbarui UU No. 64 Tahun 2024): Melahirkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang secara kedudukan tidak lagi sejajar, melainkan penasihat internal di bawah ranah eksekutif Presiden.
2. Rekam Jejak Kronologis (Presiden I – VIII) dalam Perspektif Geopoleksosbud
1. Era Presiden Soekarno (1945–1967): Instrumentasi Konsolidasi Ideologi & Geopolitik Perang Dingin
- Kontekstual: DPA dibentuk pertama kali di bawah RM Margono Djojohadikusumo (1945) dan dibekukan beberapa kali hingga era Demokrasi Terpimpin, di mana Soekarno memimpin DPA Sementara (DPAS) sendiri.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Geopolitik & Politik: DPAS difungsikan untuk mengesahkan GBHN ciptaan Soekarno (Manifesto Politik/Manipol-USDEK) serta membentengi kebijakan anti-neokolonialisme.
- Sosial-Budaya: Lembaga ini menjadi wadah rekonsiliasi paksa elemen Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), yang justru memicu gesekan kultural-ideologis tajam di akar rumput.
2. Era Presiden Soeharto (1967–1998): Stabilitas Technocratic dan "Tempat Parkir" Politisi Senior
- Kontekstual: Berdasarkan UU No. 3/1967 (diubah UU No. 4/1978), DPA diisi oleh tokoh-tokoh purnawirawan tentara, birokrat, dan mantan menteri senior.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Ekonomi & Geopolitik: Fokus rezim adalah stabilitas keamanan pendukung integrasi ekonomi pasar bebas/Barat. Pertimbangan DPA diarahkan pada harmoni pembangunan nasional dan pencegahan gejolak regional.
- Politik & Sosial: DPA secara kritis dapat dinilai sebagai instrumen kooptasi (patronage Network). Tokoh-tokoh yang kritis atau pensiun diakomodasi di DPA agar tidak membentuk faksi oposisi di luar sistem.
3. Era Presiden B.J. Habibie (1998–1999): Transisi Krisis & Ketidakpastian Reformasi
- Kontekstual: DPA beroperasi di tengah puing-puing krisis moneter dan tuntutan desentralisasi politik pasca-Jatuhnya Orde Baru.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Sosial-Ekonomi: Pertimbangan lembaga terfokus pada restrukturisasi ekonomi yang ambruk dan penanganan ancaman disintegrasi wilayah (Timor Timur, Aceh, Papua).
- Kritis: DPA era transisi kehilangan pengaruh dibanding desakan riil dari gerakan mahasiswa, pers, dan IMF.
4. Era Presiden Abdurrahman Wahid / Gus Dur (1999–2001): Kebuntuan Komunikasi Politik
- Kontekstual: Gus Dur kerap mengabaikan formalitas DPA dan lebih mengandalkan pertimbangan lingkaran informal, kelompok kyai, serta aktivis sipil.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Budaya-Politik: Terjadi pergeseran gaya kepemimpinan dari sentralistik ke pluralis-kultural. DPA yang masih memegang gaya Orde Baru kurang berinteraksi secara mulus dengan orientasi politik Gus Dur, memicu friksi kelembagaan hingga Dekrit Presiden 2001.
5. Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004): Pembubaran DPA & Awal Demokrasi Konstitusional
- Kontekstual: Di bawah kepemimpinan Megawati dan proses Amendemen IV UUD 1945, DPA secara resmi dibubarkan pada 31 Juli 2003 melalui Keppres No. 135/M/2003.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Politik-Hukum: Langkah ini radikal secara tata negara: memangkas lembaga tinggi yang dianggap tidak efisien untuk menata checks and balances.
- Sosial-Ekonomi: Menghemat anggaran negara pasca-krisis serta mengakhiri era patronase politik DPA gaya Orde Baru.
6. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono / SBY (2004–2014): Kelahiran Wantimpres dan Akomodasi Koalisi
- Kontekstual: Disahkan UU No. 19/2006, SBY melantik Wantimpres pertama pada April 2007 beranggotakan 9 orang (termasuk Emil Salim, Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution).
- Analisis Geopoleksosbud:
- Geopolitik & Ekonomi: Pilihan anggota Wantimpres memancarkan citra diplomatik dan ekonomi-hijau (misal: penanganan isu perubahan iklim dan citra internasional Indonesia di G20).
- Politik: Wantimpres dimanfaatkan untuk menyeimbangkan kepentingan teknokratis dengan akomodasi patronase tokoh lintas sektor (intelektual, senior partai, mantan militer).
7. Era Presiden Joko Widodo (2014–2024): Konsolidasi Kekuatan Nasional & Pragmatisme Pembangunan
- Kontekstual: Ditandai dengan figur seperti Sri Adiningsih hingga Wiranto sebagai Ketua Wantimpres.
- Analisis Geopoleksosbud:
- Ekonomi & Geopolitik: Masukan Wantimpres diselaraskan dengan mega-proyek infrastruktur, hilirisasi, dan investasi geopolitik (khususnya Tiongkok dan kawasan ASEAN).
- Sosial-Politik: Wantimpres diposisikan sebagai jangkar konsolidasi politik untuk merangkul para senior partai pengusung dan figur keagamaan (misal: Ma'ruf Amin sebelum jadi Wapres) guna menekan polarisasi populis.
8. Era Presiden Prabowo Subianto (2024–sekarang): Reorientasi Kelembagaan & Akomodasi Koalisi Besar
- Kontekstual: Pengesahan UU No. 64/2024 mengubah kembali nomenklatur menjadi Wantimpres RI, serta menghapus batasan ketat jumlah anggota (sebelumnya maksimal 9).
- Analisis Geopoleksosbud:
- Geopolitik & Pertahanan: Terjadi pergeseran fokus masukan ke arah ketahanan pangan, kedaulatan energi, dan penataan geopolitik non-blok yang lebih aktif di tengah persaingan AS-Tiongkok.
- Politik & Sosial: Penambahan jumlah alokasi Wantimpres RI secara kritis dibaca para pengamat sebagai kebutuhan mendesak untuk menampung 'koalisi gemuk' (big tent coalition) dan senioritas lintas partai/tokoh pasca-Pilpres.
3. Evaluasi Kritis
Dari kacamata ketatanegaraan:
- Risiko Pemborosan Organisasional: Perubahan dari DPA yang elitis menjadi Wantimpres yang dinamis sering kali terjebak pada fungsi yang sama: tempat penampungan politik / tempat pensiun terhormat bagi loyalis rezim.
- Keterbatasan Pengaruh (Bite Force): Pertimbangan Wantimpres berstatus non-binding (dapat dipakai atau diabaikan Presiden), membuat efektivitas lembaga ini sangat bergantung pada kedekatan personal figur anggotanya dengan Presiden, bukan pada kelembagaannya itu sendiri.
Untuk memahami dinamika perubahan status Wantimpres dan perdebatannya di tingkat hukum constitutional, analisis ringkas mengenai perbedaan Wantimpres dan DPA dapat disimak pada video berikut:
Video ini relevan karena mengulas secara historis perbedaan mendasar antara kedudukan DPA sebagai Lembaga Tinggi Negara dan Wantimpres sebagai lembaga penasihat di bawah Presiden.