
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Ibadah Haji, khususnya rangkaian momentum pada bulan Dzulhijjah—mulai dari Hari Raya Idul Adha, lempar Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, hingga Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyriq—bukanlah sekadar ritual fisik semata. Di balik setiap gerakan dan ketetapan waktu tersebut, terdapat jalinan sejarah yang kuat, asal-usul yang bersumber dari keteguhan iman, serta filosofi mendalam bagi hubungan manusia dengan Sang Pencipta (hablum minallah) dan hubungan antar-sesama manusia (hablum minannas).
Berikut penjelasan komprehensif mengenai perspektif sejarah, asal-usul, dan filosofi dari rangkaian ibadah tersebut :
1. Perspektif Sejarah dan Asal-Usul
Rangkaian amalan di bulan Dzulhijjah ini secara historis berakar utuh pada fragmen kehidupan Nabi Ibrahim AS, Siti Hajar, dan Nabi Ismail AS, yang kemudian dilegitimasi dan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam Hajjat al-Wada' (Haji Perpisahan).
A. Lempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah) & Hari Raya Idul Adha
Asal-usul ritual ini bermula ketika Nabi Ibrahim AS mendapatkan wahyu melalui mimpi untuk menyembelih putra tercintanya, Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan tertinggi kepada Allah SWT.
- Godaan Iblis di Aqabah: Saat Nabi Ibrahim bersiap melaksanakan perintah tersebut di kawasan Mina, Iblis menampakkan diri untuk menggoyahkan imannya, memprovokasi sifat keayahannya agar membatalkan perintah Allah. Di tempat yang kini dikenal sebagai titik Jumrah Aqabah, Nabi Ibrahim kemudian mengambil batu-batu kecil dan melempari Iblis tersebut sebanyak tujuh kali sambil bertakbir.
- Penyembelihan dan Idul Adha: Setelah rintangan Iblis berhasil diatasi karena keteguhan Ibrahim dan keikhlasan Ismail, Allah SWT menggantikan Ismail dengan seekor domba jantan yang besar (qurban). Peristiwa agung penyelamatan dan pembuktian cinta tak bersyarat kepada Allah inilah yang melandasi perayaan Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Qurban) setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
B. Hari Tasyriq dan Tiga Jumrah (Ula, Wustha, Aqabah)
Hari Tasyriq jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Secara etimologi, tasyriq berarti "menjemur daging di bawah terik matahari", merujuk pada aktivitas jamaah haji zaman dahulu yang mengawetkan daging qurban di Mina.
- Tiga Kali Godaan Iblis: Pada hari-hari Tasyriq ini, jamaah haji diwajibkan melontar tiga jumrah secara berurutan: Ula (pertama/paling kecil), Wustha (tengah), dan Aqabah (terakhir/paling besar).
- Sejarah mencatat bahwa Iblis tidak menyerah hanya di satu titik. Ia kembali muncul di tempat yang berbeda untuk menggoda Siti Hajar (ibu) dan Nabi Ismail (anak) agar menghalangi niat Nabi Ibrahim. Namun, ketiganya kompak melawan. Masing-masing dari mereka melempari Iblis di ketiga titik tersebut. Oleh karena itu, pelontaran ketiga jumrah ini melambangkan perlawanan total satu keluarga suci terhadap tipu daya setan.
2. Filosofi Hubungan Manusia dengan Tuhannya (Hablum Minallah)
Secara spiritual, seluruh ritus ini merupakan madrasah ketauhidan yang sangat tinggi:
- Ketaatan Mutlak dan Totalitas (Al-Inqiyad): Kisah Ibrahim dan Ismail mengajarkan bahwa logika manusia adakalanya harus tunduk pada perintah vertikal Illahi. Mengorbankan sesuatu yang paling dicintai (anak kandung) demi perintah Allah adalah simbol puncak dari penyerahan diri (Islam).
- Deklarasi Perang terhadap Nafsu dan Setan: Melempar batu ke tiang jumrah (karakterisasi fisik tempat iblis menggoda) secara teologis adalah simbolisasi dari berlepas diri dari segala bentuk kemusyrikan dan maksiat. Manusia menegaskan komitmennya untuk meredam ego, kesombongan, dan bisikan jahat yang berpotensi merusak hubungan suci antara hamba dan Sang Pencipta.
- Dzikir di Hari Tasyriq: Allah melarang berpuasa di hari Tasyriq dan menjadikannya sebagai hari makan, minum, dan dzikir. Ini memuat filosofi bahwa kenikmatan fisik yang diberikan Allah (makanan dan minuman) sejatinya harus ditransformasikan menjadi energi positif untuk terus mengingat-Nya (tadzkirah).
3. Filosofi Hubungan Manusia dengan Sesama (Hablum Minannas)
Ibadah haji dan Idul Adha bukanlah kesalehan ritual yang egois (individual), melainkan sangat sarat dengan dimensi kesalehan sosial:
- Egalitarianisme dan Persaudaraan Universal: Saat melempar jumrah, jutaan manusia dari berbagai belahan dunia, ras, bahasa, dan strata sosial berdiri di tempat yang sama, mengenakan pakaian yang sama (ihram), dan melakukan syariat yang sama. Tidak ada sekat pembatas antara pejabat dan rakyat jelata. Ini menegaskan bahwa di hadapan Allah, semua manusia setara; yang membedakan hanyalah ketakwaannya.
- Semangat Berbagi melalui Qurban: Penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq memiliki fungsi distributif-ekonomi. Daging qurban dibagikan kepada kaum fakir dan miskin. Secara filosofis, Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan beragama harus bisa dirasakan secara nyata oleh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mengikis jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
- Menyembelih "Sifat Kehewanan": Simbolisasi menyembelih hewan kurban juga bermakna memotong sifat-sifat buruk kehewanan yang ada di dalam dada manusia—seperti tamak, rakus, mau menang sendiri, dan menindas yang lemah. Dengan hilangnya sifat-sifat destruktif tersebut, hubungan antar-sesama manusia akan dipenuhi oleh rasa aman, kedamaian, dan saling menghormati.
Kesimpulan
Rangkaian ibadah dari 10 Dzulhijjah hingga hari-hari Tasyriq adalah refleksi kehidupan yang utuh. Melalui sejarah keluarga Nabi Ibrahim, manusia diajarkan asal-usul keteguhan iman. Melalui Jumrah, manusia diingatkan untuk selalu waspada terhadap ego internal dan pengaruh eksternal yang menjauhkan diri dari Tuhan.
Sementara melalui Idul Adha dan Qurban, manusia diingatkan bahwa kesalehan spiritual kepada Allah baru dianggap sempurna apabila dibuktikan dengan kepedulian, keadilan, dan kasih sayang yang nyata terhadap sesama manusia.
Dalam fikih Islam, ibadah melontar jumrah (ramyu al-jimmar) merupakan salah satu wajib haji yang menuntut ketepatan waktu dan tata cara agar pelaksanaannya sah. Karena melibatkan jutaan jamaah di satu titik yang sama, para ulama lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) memberikan pandangan dan batasan fikih yang komprehensif, baik dalam kondisi normal (ikhtiyari) maupun kondisi darurat/udzur (rukhsah).
1. Waktu Pelaksanaan Lempar Jumrah
Waktu melempar jumrah dibagi menjadi dua fase utama: Tanggal 10 Dzulhijjah (khusus Jumrah Aqabah) dan Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah untuk ketiga jumrah).
A. Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah / Hari Raya Idul Adha)
- Awal Waktu:
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Waktu masuk sejak tengah malam (nisful lail) malam Idul Adha (setelah mabit di Muzdalifah). Oleh karena itu, jamaah yang lemah, wanita, atau lansia diperbolehkan melontar sebelum fajar demi menghindari kepadatan (tahshil ar-rukhsah).
- Mazhab Maliki dan Hanafi: Waktu melontar baru sah setelah terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Waktu Utama (Afdhal): Semua mazhab sepakat bahwa waktu paling utama adalah sejak matahari setinggi tombak (waktu dhuha) hingga tergelincir matahari (zawal).
- Akhir Waktu:
- Mayoritas Ulama: Berkelanjutan hingga terbenam matahari tanggal 10 Dzulhijjah. Jika lewat hingga malam hari, hukumnya tetap sah menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali (meski makruh jika tanpa udzur), sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, melontar di malam hari menyebabkan kewajiban membayar dam (denda) kecuali ada udzur.
B. Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Pada hari-hari ini, jamaah melontar tiga jumrah sekaligus secara berurutan: Ula, Wustha, dan Aqabah.
- Pandangan Mayoritas Mazhab (Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi): Waktu melontar baru dimulai setelah matahari tergelincir (zawal al-syams / waktu Dzuhur) pada masing-masing hari Tasyriq. Melontar sebelum Dzuhur hukumnya tidak sah.
- Pandangan Mazhab Hanafi (Serta Riwayat dari Imam Ahmad & Ibnu Abbas):
- Khusus pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil Nafar Tsani), makruh hukumnya melontar sebelum zawal, tetapi tetap sah.
- Kontekstualisasi Kontemporer: Mengingat kepadatan ekstrem (ziham) yang mengancam keselamatan jiwa, lembaga fatwa dunia (seperti Dar al-Ifta Mesir dan Majelis Ulama Indonesia) saat ini banyak memfatwakan kebolehan melontar sebelum zawal pada hari-hari Tasyriq dengan mengambil dasar hujah dari ulama tabi'in (seperti Thawus dan Atha') demi kemaslahatan dan keselamatan jiwa (hifz an-nafs).
- Waktu Akhir: Waktu melontar tiap harinya berakhir hingga terbit fajar hari berikutnya. Namun, bagi jamaah yang mengambil Nafar Awwal (meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah), mereka harus sudah keluar dari batasan Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
2. Tata Cara Lempar Jumrah yang Benar dan Sah
Agar rukun melontar ini sah menurut syariat, terdapat beberapa kriteria teknis dan syarat yang wajib dipenuhi:
A. Ketentuan Batu yang Digunakan
- Jenis Batu: Harus berupa batu gunung/batu kerikil asli (hajar). Tidak sah menggunakan semen, batu bata, besi, kayu, atau tanah kering.
- Ukuran Batu: Sunnahnya berukuran sebesar biji kacang arab (hushol khadzfi), sedikit lebih besar dari biji kacang tanah. Tidak boleh terlalu besar karena dapat membahayakan jamaah lain, dan tidak boleh terlalu kecil (seperti pasir).
- Bukan Batu Bekas (Musta’mal): Batu yang digunakan tidak boleh diambil dari dalam sumuran/marma jumrah yang sudah dilemparkan oleh jamaah lain. Batu sebaiknya diambil di Muzdalifah atau area Mina.
B. Teknis Melontar
- Jumlah Lemparan: Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah) memerlukan 7 kali lemparan. Pada hari Tasyriq, masing-masing dari ketiga jumrah memerlukan 7 lemparan, sehingga totalnya 21 lemparan per hari.
- Wajib Dilempar Satu Per Satu: Jamaah harus melemparkan batu satu demi satu secara terpisah. Jika melemparkan 7 batu sekaligus dalam satu ayunan tangan, maka hal itu hanya dihitung sebagai 1 kali lemparan yang sah. Sisa 6 lemparan lainnya harus diulang.
- Gaya Melempar (Ar-Ramyu): Batu harus benar-benar dilontarkan/dilempar dengan ayunan tangan. Tidak sah jika batu hanya diletakkan, dijatuhkan, atau digulingkan ke dalam lubang jumrah.
- Harus Masuk ke Target (Marma): Batu yang dilempar harus dipastikan jatuh ke dalam lubang lingkaran/bak penampungan jumrah. Tidak disyaratkan batu tersebut harus mengenai tiang beton tengah, yang terpenting adalah batu tersebut masuk dan menetap di dalam lingkaran penampungan.
C. Kewajiban Tertib (Berurutan) pada Hari Tasyriq
Pada hari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, urutan pelontaran bersifat tauqifi (wajib berurutan) menurut mayoritas ulama:
- Diawali dari Jumrah Ula (jumrah yang paling dekat dengan Masjidil Khaif).
- Dilanjutkan ke Jumrah Wustha (jumrah yang berada di tengah).
- Diakhiri di Jumrah Aqabah (jumrah yang paling dekat ke arah arah Makkah).
Catatan Mazhab: Jika seseorang melontar secara acak (misal mendahulukan Aqabah baru Ula), maka menurut Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, pelontaran yang tidak urut tersebut dianggap tidak sah dan harus diulang dari Ula. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, urutan ini berstatus sunnah muakkadah; jika dilanggar, lontarannya tetap sah namun pelakunya dikenakan denda (dam).
3. Sunnah-Sunnah dalam Melontar Jumrah
Untuk menyempurnakan pahala, jamaah dianjurkan mengamalkan sunnah-sunnah berikut:
- Membaca Takbir (
Allahu Akbar) pada setiap butir batu yang dilemparkan. - Mengangkat tangan kanan hingga ketiak terlihat (bagi laki-laki) saat melontar.
- Menghadap ke arah kiblat saat melontar Jumrah Ula dan Wustha, kemudian bergeser sedikit untuk berdiri tegak berdoa memohon ampunan. Khusus untuk Jumrah Aqabah, disunnahkan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan, serta langsung berjalan pergi tanpa berdiri berdoa di depannya.
- Berada dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.
4. Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah (Al-Inabah)
Syariat Islam memberikan kelonggaran penuh bagi jamaah yang mengalami udzur syar'i (seperti sakit parah, lanjut usia, fisik yang sangat lemah, atau wanita hamil yang khawatir akan keselamatannya akibat desak-desakan) untuk mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain.
- Syarat Sah Mewakilkan: Orang yang diwakilkan (al-wakil) harus sudah menyelesaikan kewajiban melontar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu pada hari tersebut.
- Teknis Pelaksanaan: Orang yang mewakili dapat menyelesaikan 7 lemparan untuk dirinya sendiri di Jumrah Ula, lalu di tempat yang sama langsung melontar 7 kali untuk orang yang diwakilinya. Cara ini diulang pada Jumrah Wustha dan Aqabah. Cara ini dinilai lebih praktis dan sah menurut keputusan mayoritas ulama kontemporer daripada harus mengitari tiga tiang berkali-kali.
Kasus menunda (ta'khir) pelontaran jumrah hari Tasyriq tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah untuk dirapel atau diakumulasikan seluruhnya pada tanggal 13 Dzulhijjah—adalah permasalahan klasik yang telah dibahas secara detail dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer.
Secara umum, tindakan jamaah tersebut (melempar Jumrah Aqabah lalu tahallul awwal pada tanggal 10 Dzulhijjah) adalah sah dan dibenarkan. Namun, terkait penundaan lempar jumrah hari Tasyriq ke hari terakhir, para ahli fikih (fuqaha) berbeda pendapat mengenai status sahnya serta konsekuensi denda (dam) yang harus dibayar.
1. Pendapat Mayoritas Fuqaha (Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki)
Mayoritas ulama dari tiga mazhab ini berpandangan bahwa menunda pelontaran jumrah hari Tasyriq ke hari terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah) hukumnya BOLEH dan laporannya TETAP SAH, tetapi jamaah tersebut dianggap meninggalkan kewajiban pada waktunya yang utama.
Ketentuan Syarat dan Konsekuensi:
- Status Sah: Lontaran yang dirapel pada tanggal 13 Dzulhijjah dianggap sebagai qadha' yang sah. Hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dipandang sebagai satu kesatuan waktu ibadah (kadzalika al-waqtu kulluhu ka al-waqti al-wahid). Selama belum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah, waktu melontar belum benar-benar habis.
- Kewajiban Membayar Dam (Denda):
- Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, jika penundaan tersebut dilakukan tanpa udzur syar'i (hanya karena malas atau sengaja), hukumnya makruh atau berdosa, tetapi tidak dikenakan dam, karena semua hari Tasyriq adalah waktu untuk melontar.
- Menurut Mazhab Maliki, menunda melontar hingga melewati malam hari berikutnya tanpa udzur tetap mewajibkan membayar Dam (menyembelih seekor kambing), meskipun lontarannya di tanggal 13 tetap sah.
- Tata Cara Merapel yang Wajib (Sangat Ketat): Jika Anda merapel di tanggal 13 Dzulhijjah, Anda wajib menjaga tertib urutan hari dan urutan tiang jumrah. Anda tidak bisa melontar secara acak. Teknisnya harus dilakukan per hari:
- Sesi Pertama (Qadha tanggal 11): Lontar Ula (7x), Wustha (7x), Aqabah (7x).
- Sesi Kedua (Qadha tanggal 12): Kembali lagi ke Ula (7x), Wustha (7x), Aqabah (7x).
- Sesi Ketiga (Ada' tanggal 13): Kembali lagi ke Ula (7x), Wustha (7x), Aqabah (7x). (Jika urutan ini dilanggar, misalnya melontar Ula 21 kali sekaligus untuk tiga hari, maka menurut mayoritas ulama lontarannya tidak sah dan harus diulang).
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai batasan waktu harian pada hari Tasyriq.
Ketentuan Syarat dan Konsekuensi:
- Status Lontaran: Menunda melontar tanggal 11 dan 12 ke tanggal 13 Dzulhijjah tetap sah sebagai qadha'.
- Kewajiban Membayar Dam (Sanksi Mutlak): Menurut Imam Abu Hanifah, setiap hari Tasyriq memiliki batas waktunya sendiri yang bersifat mandiri. Jika matahari sudah terbenam pada hari tersebut dan jamaah belum melontar, maka waktu ada' (tunai) telah habis. Oleh karena itu, menundanya ke tanggal 13 Dzulhijjah—baik karena ada udzur maupun sengaja—secara mutlak mewajibkan jamaah membayar Dam (menyembelih seekor kambing) untuk setiap hari yang ditinggalkan atau ditunda.
- Aturan Urutan: Berbeda dengan mayoritas, dalam Mazhab Hanafi, urutan pelontaran antar-jumrah hukumnya adalah sunnah muakkadah, bukan syarat sah. Namun, merapel tetap harus diselesaikan berbasis hari secara urut.
3. Kontekstualisasi dan Fatwa Kontemporer
Di era modern, dengan kondisi jamaah haji yang mencapai jutaan orang, masalah penundaan dan perapelan jumrah ini mendapatkan perhatian khusus dari lembaga-lembaga fatwa dunia.
- Jika Dilakukan Karena Udzur (Padat, Sakit, Lemah, Tersesat): Para ulama kontemporer (termasuk Komisi Fatwa Arab Saudi dan MUI) sepakat membolehkan penundaan pelontaran ke hari terakhir bagi jamaah yang memiliki udzur syar'i (seperti demi menghindari kemacetan ekstrem/kepadatan yang mengancam nyawa, lansia, atau sakit). Tindakan ini mengambil rukhshah (keringanan) sebagaimana Nabi SAW dahulu memberikan izin kepada para penggembala unta (ri'a al-ibil) untuk menjamak pelontaran jumrah mereka di satu hari karena kesibukan menggembala. Dalam kondisi ada udzur seperti ini, jamaah tidak dikenakan dosa maupun dam.
- Jika Dilakukan Tanpa Udzur (Sengaja/Meremehkan): Jika jamaah sehat walafiat, lokasi kemah dekat, tidak ada bahaya, namun sengaja tidak melontar pada tanggal 11 dan 12 hanya karena ingin santai, maka perbuatannya dinilai buruk (makruh tahrim atau berdosa karena menyalahi sunnah Rasulullah SAW). Untuk kehati-hatian (ikhtiyat), jamaah tersebut sangat dianjurkan untuk membayar Dam berupa penyembelihan seekor kambing di Makkah untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Ringkasan Kesimpulan Teknis
Jika Anda atau seseorang berada dalam situasi ini:
- Lontarannya di tanggal 13 Dzulhijjah tetap dinilai SAH oleh semua mazhab, asalkan dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
- Cara melontarnya harus urut per hari (Selesaikan paket tanggal 11 dari Ula-Wustha-Aqabah, baru pindah ke paket tanggal 12, baru disudahi paket tanggal 13).
- Jika penundaan itu dilakukan karena alasan keselamatan atau kesehatan, maka bebas dari denda (dam) menurut pendapat yang kuat (rajih). Namun jika tanpa alasan sah, wajib atau minimal sangat dianjurkan membayar Dam satu ekor kambing untuk keluar dari khilafah ulama yang mengharuskannya.
Dalam fikih Islam, penentuan waktu melempar jumrah (ramyu al-jimmar) merupakan salah satu keabsahan krusial dalam ibadah haji. Para ulama dari empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) memiliki batasan yang sangat detail mengenai kapan waktu itu dimulai (awal al-waqt), waktu yang paling utama (afdhal), serta waktu berakhirnya (akhir al-waqt).
1. Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah / Hari Raya Idul Adha)
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji hanya melontar satu titik jumrah, yaitu Jumrah Aqabah (jumrah kubra/paling besar) sebanyak 7 kali lemparan.
- Awal Waktu Sah:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: Waktu masuk sejak tengah malam (nisful lail) Idul Adha (setelah jamaah melakukan mabit sebentar di Muzdalifah). Oleh karena itu, bagi wanita, lansia, atau jamaah yang lemah, melontar sebelum terbit fajar (subuh) hukumnya sah dan menjadi keringanan (rukhsah) demi menghindari kepadatan.
- Madzhab Maliki dan Hanafi: Waktu melontar baru dianggap sah setelah terbit fajar shadiq (waktu subuh) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Melontar sebelum fajar dinilai tidak sah dan harus diulang.
- Waktu Utama (Afdhal): Semua madzhab sepakat bahwa waktu terbaik adalah sejak matahari setinggi tombak (waktu Dhuha) hingga tergelincir matahari (zawal / masuk waktu Zhuhur).
- Akhir Waktu:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: Waktunya terentang panjang hingga akhir bulan Dzulhijjah. Namun, melontar setelah matahari terbenam (malam 11 Dzulhijjah) hukumnya makruh jika tanpa udzur, tetapi tetap sah tanpa denda.
- Madzhab Hanafi: Batas waktu ada' (tunai) berakhir hingga terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah. Jika ditunda hingga malam hari tanggal 10 tanpa udzur syar'i, jamaah dikenakan denda (dam).
- Madzhab Maliki: Batas waktu utamanya hingga terbenam matahari tanggal 10 Dzulhijjah. Jika ditunda hingga malam hari, dianggap qadha' dan wajib membayar dam.
2. Hari-Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Pada hari-hari Tasyriq, jamaah haji wajib melontar ketiga jumrah secara berurutan: diawali dari Ula (kecil), lalu Wustha (sedang), dan diakhiri di Aqabah (besar). Masing-masing sebanyak 7 kali lemparan (total 21 lemparan per hari).
A. Pandangan Mayoritas Madzhab (Syafi'i, Maliki, Hanbali)
Mengenai waktu pelaksanaan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, mayoritas ulama memiliki ketetapan yang sangat ketat:
- Awal Waktu Sah: Waktu melontar baru dimulai setelah tergelincir matahari (zawal al-syams / masuknya waktu Zhuhur) pada masing-masing hari tersebut. Melontar pada pagi hari atau sebelum waktu Zhuhur hukumnya tidak sah dan wajib diulang setelah Zhuhur.
- Waktu Utama (Afdhal): Dilakukan segera setelah zawal (masuk waktu Zhuhur) sebelum melaksanakan shalat Zhuhur atau setelahnya secara langsung.
- Akhir Waktu Harian:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: Waktu melontar tiap harinya memanjang hingga terbit fajar hari berikutnya. Bahkan, seluruh hari Tasyriq dianggap sebagai satu kesatuan waktu, sehingga melontar hari ke-11 pada malam hari hukumnya tetap sah (ada').
- Madzhab Maliki: Batas waktu utama adalah sampai terbenam matahari di hari tersebut. Melontar pada malam harinya dinilai sebagai qadha' dan dikenakan kewajiban membayar dam.
B. Pandangan Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi memberikan sedikit kelonggaran, khususnya pada hari terakhir:
- Tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah: Sama seperti mayoritas ulama, waktu sah baru dimulai setelah matahari tergelincir (zawal). Batas waktunya berakhir hingga terbit fajar hari berikutnya. Melontar di malam hari hukumnya makruh (makruh tanzih), tetapi sah dan tidak dikenakan dam.
- Khusus Tanggal 13 Dzulhijjah (Bagi yang Nafar Tsani): Menurut Imam Abu Hanifah, waktu melontar pada hari terakhir ini sudah dimulai sejak terbit fajar (subuh). Melontar sebelum zawal (pagi hari) hukumnya makruh, tetapi tetap sah dan tidak perlu mengulang maupun membayar denda.
3. Ketentuan Batas Akhir bagi Nafar Awwal dan Nafar Tsani
Batas akhir total pengerjaan amalan ini juga dipengaruhi oleh pilihan jamaah untuk meninggalkan Mina:
- Nafar Awwal (Meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah): Jamaah hanya melontar pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Batas akhir waktu bagi kelompok ini adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah. Jamaah harus sudah bergerak keluar dari batas geografis Mina sebelum maghrib. Jika maghrib tiba dan mereka masih di Mina, mereka wajib menginap (mabit) satu malam lagi dan melaksanakan pelontaran tanggal 13 Dzulhijjah (menjadi Nafar Tsani).
- Nafar Tsani (Meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijjah): Jamaah melontar penuh hingga hari terakhir. Batas akhir mutlak untuk melontar bagi kelompok ini adalah sebelum matahari terbenam (ghurub) pada tanggal 13 Dzulhijjah. Jika matahari sudah terbenam, maka waktu pelaksanaan lempar jumrah untuk haji tahun tersebut telah habis secara total.
Ringkasan Matriks Waktu Lintas Madzhab
| Tanggal | Aktivitas | Madzhab Syafi'i & Hanbali | Madzhab Maliki | Madzhab Hanafi |
| 10 Dzulhijjah | Jumrah Aqabah saja | Sah sejak tengah malam Idul Adha. | Sah sejak terbit fajar Idul Adha. | Sah sejak terbit fajar Idul Adha. |
| 11 Dzulhijjah | Ula, Wustha, Aqabah | Sah setelah Zawal (Zhuhur) s.d fajar hari ke-12. | Sah setelah Zawal s.d maghrib (malamnya qadha' + dam). | Sah setelah Zawal s.d fajar hari ke-12. |
| 12 Dzulhijjah | Ula, Wustha, Aqabah | Sah setelah Zawal (Nafar Awwal harus keluar Mina sebelum maghrib). | Sah setelah Zawal (Nafar Awwal harus keluar Mina sebelum maghrib). | Sah setelah Zawal (Nafar Awwal harus keluar Mina sebelum maghrib). |
| 13 Dzulhijjah | Ula, Wustha, Aqabah | Sah setelah Zawal hingga sebelum maghrib. | Sah setelah Zawal hingga sebelum maghrib. | Sah sejak fajar subuh hingga sebelum maghrib (sebelum zawal hukumnya makruh tapi sah). |
Catatan Kontemporer: Mengingat kondisi sosiologis jamaah haji modern yang berjumlah jutaan dan demi menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs), lembaga fatwa internasional saat ini banyak yang meluaskan fatwa kebolehan melontar sebelum zawal pada hari-hari Tasyriq (11 & 12 Dzulhijjah) dengan mengambil dalil dari para ulama tabi'in (seperti Thawus dan Atha' bin Abi Rabah) serta sebagian riwayat dari Ibnu Abbas.