
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Tawaf Ifadhah dan Sa'i merupakan dua rukun haji yang sangat krusial. Keabsahan ibadah haji seseorang sangat bergantung pada pelaksanaan keduanya, karena rukun tidak dapat digantikan dengan membayar dam (denda) jika ditinggalkan.
Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai waktu pelaksanaan, tata cara, risiko, serta sanksi hukumnya dalam perspektif fikih.
1. Waktu Pelaksanaan
Tawaf Ifadhah
- Waktu Awal: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), waktu paling awal dimulainya Tawaf Ifadhah adalah setelah lewat tengah malam (lailatun nahr) pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha), tepatnya setelah jamaah melakukan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
- Waktu Utama (Afdhal): Dilakukan pada siang hari tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah Aqabah dan menyembelih halyu (jika ada).
- Waktu Akhir: Tidak ada batas akhir waktu yang menggugurkannya menurut Mazhab Syafi'i, yang berarti boleh dilakukan kapan saja selama hidup. Namun, sangat makruh menundanya hingga melewati hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) tanpa uzur syar'i. Menurut Mazhab Hanafi, menundanya hingga keluar dari bulan Dzulhijjah dikenakan denda (dam).
Sa'i Haji
- Jika melakukan Haji Tamattu': Sa'i dilakukan setelah Tawaf Ifadhah.
- Jika melakukan Haji Ifrad atau Qiran: Sa'i boleh dilakukan setelah Tawaf Qudum (tawaf selamat datang di awal kedatangan) tanpa harus menunggu Tawaf Ifadhah. Jika belum dilakukan saat Tawaf Qudum, maka wajib dilakukan setelah Tawaf Ifadhah.
2. Tata Cara Pelaksanaan
Tata Cara Tawaf Ifadhah
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jamaah.
- Suci dari Hadats dan Najis: Berbeda dengan sa'i, tawaf wajib dalam keadaan berwudhu dan suci pakaian/tempat dari najis.
- Menutup Aurat: Sama seperti syarat sah shalat.
- Memulai dari Hajar Aswad: Berdiri menghadap atau segaris dengan Hajar Aswad, melambaikan tangan (istilam) sambil membaca "Bismillahi Allahu Akbar".
- Mengitari Ka'bah 7 Kali: Berjalan berlawanan arah jarum jam. Putaran harus di luar struktur Ka'bah (termasuk di luar Hijr Ismail dan Syadzarwan).
- Membaca Doa dan Dzikir: Tidak ada doa khusus yang kaku, namun disunnahkan membaca doa sapu jagat di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
- Shalat Sunnah Tawaf: Setelah selesai 7 putaran, disunnahkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
Tata Cara Sa'i
Sa'i adalah berjalan kaki di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali perjalanan.
- Memulai dari Bukit Shafa: Menghadap Ka'bah, bertakbir, dan berdoa.
- Berjalan Menuju Marwah:
- Satu kali perjalanan dihitung dari Shafa ke Marwah (Putaran 1).
- Perjalanan balik dari Marwah ke Shafa dihitung sebagai putaran berikutnya (Putaran 2), hingga berakhir di Marwah pada putaran ke-7.
- Lari-Lari Kecil (Irmal): Disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari kecil di antara dua pilar/lampu hijau.
- Kondisi Suci (Sunnah): Sa'i sah dilakukan meski dalam keadaan berhadats (misal: wanita haid), namun tetap afdhal dalam keadaan suci.
3. Risiko dan Sanksi Hukum Jika Belum Dikerjakan
Karena status keduanya adalah Rukun, konsekuensi hukumnya sangat ketat dalam fikih Islam:
A. Status Haji Belum Sah (Belum Gugur Kewajiban)
Selama Tawaf Ifadhah dan Sa'i belum ditunaikan, ibadah haji seseorang dianggap belum selesai dan belum sah. Jika jamaah pulang ke tanah airnya tanpa melakukan kedua rukun ini, ia masih dalam status berhaji dan wajib kembali ke Makkah untuk menyelesaikannya. Rukun tidak bisa diganti atau ditebus dengan menyembelih kambing/dam.
B. Terikat Larangan Ihram (Belum Tahallul Tsani)
Secara fikih, terdapat dua tahapan pembebasan dari larangan ihram (Tahallul):
- Tahallul Awwal: Tercapai setelah melakukan dua dari tiga amalan (Melontar Jumrah Aqabah, Bercukur/Taqsir, atau Tawaf Ifadhah + Sa'i). Setelah tahallul awwal, semua larangan ihram boleh dilanggar kecuali hubungan suami istri dan akad nikah.
- Tahallul Tsani (Akbar): Tercapai setelah ketiga amalan di atas selesai dilakukan (termasuk Tawaf Ifadhah dan Sa'i).
Risiko Fikih yang Sangat Berat:
Jika seseorang belum melakukan Tawaf Ifadhah dan Sa'i, maka ia belum mencapai Tahallul Tsani. Artinya, ia diharamkan secara mutlak untuk melakukan hubungan suami istri (jima') dengan pasangannya. Larangan ini terus melekat secara syar'i meskipun ia sudah berada di negara asalnya berbulan-bulan atau bertahun-tahun, sampai ia kembali ke Makkah untuk melaksanakannya.
4. Sanksi Hukum dan Solusi Fikih dalam Berbagai Kondisi
Bagaimana jika terjadi kendala? Fikih memberikan rincian sanksi dan solusi (rukhshah) sebagai berikut:
| Kondisi Jamaah | Sanksi / Status Hukum | Solusi Fikih |
| Sengaja Menunda Tanpa Uzur | Berdosa (makruh tahrim/haram menurut sebagian mazhab), tetapi tawafnya tetap sah begitu dikerjakan. Menurut Mazhab Hanafi, jika melewati bulan Dzulhijjah dikenakan Dam (menyembelih kambing). | Harus segera bertaubat dan melaksanakannya selama masih hidup. |
| Wanita Mengalami Haid/Nifas saat Jadwal Kepulangan | Tidak boleh tawaf dalam keadaan haid. Jika nekat tawaf, menurut mayoritas ulama tawafnya tidak sah. | 1. Menunggu hingga suci di Makkah (reschedule tiket). 2. Jika terpaksa harus pulang (regulasi ketat), menurut Fatwa Kontemporer (termasuk Ibnu Taimiyah & MUI), jamaah boleh meminum obat penunda haid, atau jika darah tetap keluar, ia mandi, membalut pembalut dengan rapat, lalu Tawaf Ifadhah dalam kondisi darurat tanpa dikenakan sanksi/dam karena uzur. |
| Sakit Parah / Udzur Fisik Tetap | Tidak boleh gugur. | Pelaksanaan tawaf dan sa'i bisa ditandu, didorong dengan kursi roda, atau menggunakan skuter matik yang disediakan di Masjidil Haram. |
| Wafat Sebelum Melaksanakannya | Hajinya belum selesai dan tidak sah secara otomatis. | Ahli waris atau wali wajib membadalkan (menggantikan) pelaksanaan Tawaf Ifadhah dan Sa'i tersebut atas nama almarhum/ah, karena hal itu merupakan "utang" kepada Allah yang harus dilunasi. |
Tahallul secara bahasa berarti "menjadi halal" atau "pengambilan halal". Dalam ibadah haji, tahallul adalah keadaan di mana seorang jamaah telah terbebas dari larangan-larangan ihram secara bertahap setelah menyelesaikan rangkaian amalan tertentu.
Islam mensyariatkan dua tingkatan tahallul—Tahallul Awwal (pertama) dan Tahallul Tsani (kedua)—untuk memberikan kelonggaran hukum bagi jamaah secara bertahap sebelum seluruh rangkaian haji benar-benar selesai.
1. Apa dan Mengapa Ada Dua Tahallul?
Alasan mengapa tahallul dibagi menjadi dua tahap adalah demi kemudahan (taysir) bagi jamaah haji. Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) adalah hari yang sangat sibuk, di mana ada empat amalan besar yang harus dilakukan:
- Melontar Jumrah Aqabah.
- Menyembelih hewan kurban (bagi yang wajib).
- Bercukur atau memotong rambut (halq atau taqsir).
- Tawaf Ifadhah yang dirangkaikan dengan Sa'i.
Karena fisik manusia terbatas dan kondisi syiar haji sangat padat, syariat memberikan kelonggaran: begitu sebagian besar amalan krusial di hari itu selesai, sebagian larangan ihram langsung dicabut (Tahallul Awwal). Baru setelah semua rukun inti selesai, seluruh larangan dicabut total (Tahallul Tsani).
2. Kapan dan Bagaimana Cara Melakukannya?
Secara fikih (khususnya Mazhab Syafi'i), patokan tahallul didasarkan pada tiga amalan utama di hari Nahr (10 Dzulhijjah):
- Melontar Jumrah Aqabah.
- Bercukur / Memotong rambut.
- Tawaf Ifadhah + Sa'i (Sa'i dilakukan jika belum dikerjakan setelah Tawaf Qudum).
A. Tahallul Awwal (Tahap Pertama)
- Kapan Dilakukan: Terjadi setelah jamaah menyelesaikan dua dari tiga amalan utama di atas. Kombinasi yang paling umum dan praktis dilakukan jamaah adalah: Melontar Jumrah Aqabah DAN Mencukur/Memotong rambut.
- Bagaimana Caranya: Jika Anda memilih kombinasi umum tersebut, caranya adalah setelah melontar Jumrah Aqabah di Mina pada pagi hari 10 Dzulhijjah, Anda langsung memotong rambut (minimal 3 helai).
- Konsekuensi Hukum: Begitu rambut dipotong, Anda sudah Tahallul Awwal. Anda boleh melepas kain ihram, memakai pakaian biasa/berparfum, dan semua larangan ihram menjadi HALAL, KECUALI satu hal: hubungan suami istri (dan akad nikah).
> Fikih Memotong Rambut pada Tahallul Awwal: Oleh Siapa?
- Bolehkah memotong rambut sendiri? Boleh dan Sah. Muncul pertanyaan logis: "Bukankah memotong rambut saat ihram itu dilarang?" Benar, namun dalam konteks ini, mencukur adalah ibadah penanda keluar dari ihram, bukan pelanggaran.
- Bolehkah mencukur orang lain? Seseorang yang belum tahallul (masih dalam keadaan ihram penuh) tidak boleh mencukur rambut jamaah lain.
- Aturan Praktisnya:
- Anda mencukur rambut Anda sendiri terlebih dahulu (minimal 3 helai).
- Begitu Anda selesai mencukur rambut sendiri, Anda otomatis sudah berstatus Tahallul Awwal.
- Setelah Anda berada dalam status Tahallul Awwal, Anda barulah boleh dan sah mencukur rambut jamaah lain yang belum bertahallul.
B. Tahallul Tsani (Tahap Kedua / Sempurna)
- Kapan Dilakukan: Terjadi setelah ketiga amalan utama selesai seluruhnya.
- Bagaimana Caranya: Menyelesaikan amalan ketiga yang belum dikerjakan saat Tahallul Awwal. Jika pada Tahallul Awwal Anda sudah melontar jumrah dan bercukur, maka cara melakukan Tahallul Tsani adalah dengan pergi ke Masjidil Haram untuk melaksanakan Tawaf Ifadhah dan Sa'i.
- Konsekuensi Hukum: Begitu rangkaian Tawaf Ifadhah dan Sa'i selesai, Anda resmi mencapai Tahallul Tsani. Seluruh larangan ihram tanpa kecuali kini menjadi HALAL, termasuk hubungan suami istri.
3. Kasus Khusus: Bila Sudah Tawaf Ifadhah dan Sa'i, Apakah Berarti Sudah Tahallul Tsani Tanpa Gunting Rambut?
Jawabannya: Belum tentu, tergantung apakah Anda SUDAH memotong rambut atau BELUM.
Kembali ke rumus dasar: Tahallul Tsani HANYA TERJADI jika TIGA amalan (Jumrah Aqabah, Bercukur, dan Tawaf+Sa'i) SUDAH SELESAI SEMUANYA.
Mari kita bedah skenarionya agar jelas:
Skenario 1 (Belum Bercukur)
Jika pada tanggal 10 Dzulhijjah Anda langsung pergi ke Masjidil Haram untuk Tawaf Ifadhah dan Sa'i, kemudian Anda pergi ke Mina dan Melontar Jumrah Aqabah, tetapi Anda SAMA SEKALI BELUM MENGGUNTING RAMBUT:
- Status Anda: Anda baru menyelesaikan dua amalan (Tawaf+Sa'i DAN Melontar Jumrah).
- Kesimpulan: Anda BARU mencapai Tahallul Awwal, belum Tahallul Tsani. Anda belum boleh berhubungan suami istri sampai Anda menggunting rambut. Begitu rambut digunting (amalan ketiga), barulah jatuh status Tahallul Tsani.
Skenario 2 (Sudah Bercukur di awal saat Umrah/Haji Tamattu')
Jika Anda mengambil Haji Tamattu' (Umrah dulu baru Haji):
- Potong rambut saat Umrah tidak dihitung untuk Haji.
- Jadi pada tanggal 10 Dzulhijjah, jika Anda sudah melontar jumrah, lalu sudah menggunting rambut (berarti sudah Tahallul Awwal), kemudian pergi Tawaf Ifadhah dan Sa'i, maka setelah selesai sa'i tersebut Anda OTOMATIS sudah Tahallul Tsani TANPA PERLU menggunting rambut lagi. Mengapa? Karena amalan menggunting rambutnya sudah Anda lakukan sebelumnya di awal rangkaian hari itu.
Ringkasan Inti:
Menggunting rambut adalah rukun/wajib haji yang mandiri. Tidak bisa digantikan oleh Tawaf ataupun Sa'i. Seseorang tidak akan pernah bisa mencapai Tahallul Tsani (halal total) sebelum kepala atau rambutnya terkena gunting/pisau cukur minimal 3 helai dalam rangkaian haji tersebut.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ihram dalam ibadah haji memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas dalam fikih Islam. Sanksi atas pelanggaran ini disebut dengan Dam (secara bahasa berarti darah, namun dalam istilah fikih berarti denda atau tebusan, baik berupa penyembelihan hewan, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa).
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai jenis pelanggaran, alasan (kenapa), bentuk hukumannya (bagaimana), serta risiko hukum jika sanksi tersebut diabaikan.
1. Pembagian Larangan Ihram dan Sanksinya (Dam)
Dalam fikih (khususnya Mazhab Syafi'i), sanksi bagi pelanggar larangan ihram dibagi menjadi empat kategori utama berdasarkan jenis pelanggarannya:
A. Pelanggaran Menggugurkan Haji (Jima' / Hubungan Suami Istri)
- Kenapa Dikenakan Sanksi: Hubungan seksual adalah pelanggaran paling berat karena merusak esensi kesucian dan ketundukan total dalam ibadah haji sebelum terjadi Tahallul Awwal.
- Bagaimana Hukumannya (Dam Mughalladhah/Berat):
- Wajib menyembelih seekor unta.
- Jika tidak mampu, diganti dengan seekor sapi.
- Jika tidak mampu, diganti dengan 7 ekor kambing.
- Jika tidak mampu, harga unta tersebut ditaksir dengan uang, lalu dibelikan makanan pokok untuk dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram (1 mud per orang).
- Jika tidak mampu juga, diganti dengan berpuasa sebanyak jumlah mud makanan tersebut (1 mud = 1 hari puasa).
- Akibat pada Haji: Hajinya rusak (batal), namun jamaah wajib tetap melanjutkan sanken rangkaian hajinya sampai selesai tahun itu, dan wajib mengqadha (mengulang) haji tersebut pada tahun berikutnya, serta membayar denda di atas.
B. Pelanggaran Membunuh Binatang Buruan
- Kenapa Dikenakan Sanksi: Tanah Haram dan kondisi ihram melarang perusakan alam dan pembunuhan hewan liar (bukan hewan ternak atau hewan yang mengganggu).
- Bagaimana Hukumannya (Dam Al-Mitslu/Setara):
- Jamaah harus membayar denda berupa hewan ternak yang setara dengan hewan yang dibunuhnya (misal: membunuh burung unta dendanya unta, membunuh menjangan dendanya sapi/kambing).
- Atau membeli makanan seharga hewan setara tersebut untuk dibagikan ke fakir miskin Makkah, atau berpuasa (1 mud makanan = 1 hari puasa).
C. Pelanggaran Rafats (Pendahuluan Jima'), Jidal (Bertengkar), dan Akad Nikah
- Kenapa Dikenakan Sanksi: Melanggar batasan moral dan sosial yang diperintahkan Allah dalam Al-Baqarah: 197.
- Bagaimana Hukumannya:
- Melakukan pendahuluan jima' (bercumbu/berciuman) dikenakan Dam menyembelih seekor kambing.
- Melangsungkan akad nikah saat ihram hukum akadnya tidak sah (batal), namun menurut Mazhab Syafi'i tidak dikenakan denda materi (dam), melainkan dosa besar yang harus ditaubati.
D. Pelanggaran Kenyamanan Fisik (Dam Takhyir & Ta'dil)
Pelanggaran ini meliputi: Memakai pakaian berjahit (bagi pria), menutup kepala (pria), menutup wajah/sarung tangan (wanita), memakai wewangian, memakai minyak rambut, memotong kuku, dan mencukur/mencabut rambut tubuh.
- Kenapa Dikenakan Sanksi: Menjaga esensi ihram yang menuntut kesederhanaan dan menanggalkan kemewahan duniawi.
- Bagaimana Hukumannya (Boleh Memilih salah satu):
- Menyembelih seekor kambing, ATAU
- Memberi makan 6 orang fakir miskin di Tanah Haram (masing-masing 2 mud / sekitar 1,5 kg makanan pokok), ATAU
- Berpuasa 3 hari (boleh dilakukan di Makkah atau setelah pulang ke tanah air).
2. Bagaimana Hukum Hajinya Jika Sanksi (Dam) TIDAK Dibayar?
Jika seorang jamaah melakukan pelanggaran yang mewajibkan dam, lalu ia pulang ke tanah air tanpa membayar dam tersebut, berikut adalah status hukum dan risikonya:
A. Untuk Pelanggaran Umum (Selain Jima')
- Status Haji: Tetap SAH.Catatan Fikih: Pelanggaran seperti memotong kuku, memakai wewangian, atau memakai pakaian berjahit tidak membatalkan keabsahan haji. Hajinya tetap sah dan kewajiban hajinya sudah gugur.
- Status Hukum Pelaku: Ia menanggung Dosa Besar dan statusnya berutang kepada Allah.
- Risiko Hukum: Selama dam tersebut belum dibayar (atau belum diganti puasa jika tidak mampu), kewajiban membayar denda itu terus melekat pada dirinya sebagai utang syar'i hingga ia wafat. Jika ia wafat sebelum membayarnya, ahli warisnya wajib membayarkan dam tersebut menggunakan harta warisannya sebelum warisan dibagi.
B. Untuk Pelanggaran Jima' (Hubungan Suami Istri sebelum Tahallul Awwal)
- Status Haji: BATAL / TIDAK SAH.
- Risiko Hukum: Jika denda (unta) tidak dibayar dan haji tidak diqadha pada tahun berikutnya, maka orang tersebut selamanya dianggap belum berhaji (masih terkena kewajiban Rukun Islam kelima). Selain itu, ia berdosa besar karena membiarkan ibadah sucinya rusak tanpa pertanggungjawaban syariat.
3. Ringkasan Akibat Hukum dan Risiko di Akhirat
- Beban Utang Syar'i (Hutang kepada Allah): Nabi SAW bersabda, "Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." Menunda atau sengaja tidak membayar dam padahal mampu adalah bentuk kezaliman dan kemaksiatan.
- Tergantungnya Kesempurnaan Pahala Haji: Jamaah yang tidak melunasi damnya tidak akan mendapatkan predikat Haji Mabrur secara sempurna, karena ia membawa pulang dosa pelanggaran yang belum ditebus (dikafarat).
- Pengecualian bagi yang Lupa atau Dipaksa: Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang tidak sengaja (lupa) atau tidak tahu hukumnya saat memakai wewangian atau pakaian berjahit, ia dimaafkan dan tidak dikenakan dam. Namun, untuk masalah memotong kuku, mencukur rambut, membunuh hewan buruan, dan jima', dam tetap wajib dibayar baik dilakukan sengaja, lupa, maupun tidak tahu.
Tindakan yang dilakukan oleh jamaah tersebut mencerminkan sikap wara’ (kehati-hatian) dan ketundukan yang tinggi kepada Allah SWT. Dalam perspektif fikih Islam, status hukum dari perbuatan tersebut dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Status Hukum Puasa yang Dilakukan
Pada dasarnya, kewajiban puasa 10 hari ($3 \text{ hari di tanah suci} + 7 \text{ hari di tanah air}$) dalam Haji Tamattu’ adalah substitusi (pengganti) jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan dam (kambing), sebagaimana firman Allah dalam Al-Baqarah: 196:
"Maka bagi siapa yang bermata-mata (Tamattu') Umrah kepada Haji, (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali..."
Ketika jamaah tersebut sudah menyembelih binatang dam, maka kewajiban finansial dan ritual dam-nya sudah gugur dan sah.
Lalu, bagaimana status puasa 3 + 7 hari yang tetap ia kerjakan?
- Statusnya adalah Ibadah Sunnah (Tathawwu'): Puasa tersebut tidak bernilai sebagai penghapus dam Tamattu’ (karena dam-nya sudah dibayar dengan hewan), melainkan berstatus sebagai amal shalih sukarela yang bernilai pahala besar di sisi Allah.
- Sah dan Diperbolehkan: Melakukan puasa sunnah di tanah suci maupun di tanah air adalah perbuatan mulia, asalkan tidak dilakukan pada hari-hari yang dilarang berpuasa (yaitu Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
2. Tinjauan Niat: Menghapus Keraguan atas Rafats, Fusuq, dan Jidal
Jamaah tersebut merasa tidak yakin apakah ia benar-benar bersih dari dosa-dosa lisan dan hati seperti rafats (perkataan tidak senonoh/romantis berlebih), fusuq (perbuatan maksiat/melanggar ketaatan), dan jidal (bertengkar/berdebat) selama haji.
Dalam fikih, pelanggaran non-fisik seperti fusuq dan jidal (selama tidak sampai pada tingkat berhubungan suami istri atau kontak fisik syahwat) tidak merusak keabsahan haji dan tidak diwajibkan membayar dam materi. Sanksi atas pelanggaran ini adalah dosa yang harus ditebus dengan:
- Istighfar dan taubat nasuha.
- Memperbanyak amal kebajikan (al-hasanat) untuk menghapus keburukan tersebut.
Oleh karena itu, keputusan jamaah untuk berpuasa 10 hari dengan niat menyempurnakan haji dan menambal kekurangan moral selama ihram adalah langkah yang sangat tepat. Puasa adalah salah satu kafarat (penebus dosa) terbaik yang dideklarasikan dalam Al-Qur'an untuk membersihkan jiwa.
3. Akibat Hukum dan Peluang Meraih "Haji Mabrur"
Apakah tindakan ini menjamin atau memperbesar peluang meraih Haji Mabrur? Ya, sangat memperbesar peluangnya.
- Menambal Kekurangan (Kafarat Sukarela): Dalam sebuah hadits qudsi, Allah menyatakan bahwa puasa adalah ibadah khusus untuk-Nya dan Dia sendiri yang akan membalasnya. Puasa 10 hari yang dilakukan jamaah ini berfungsi sebagai "penambal" atas retakan-retakan kecil ibadah hajinya akibat kekhilafan lidah atau pikiran (jidal dan fusuq).
- Indikator Haji Mabrur: Salah satu tanda utama Haji Mabrur menurut para ulama adalah adanya perubahan perilaku menjadi lebih baik, meningkatnya ketakwaan, dan lahirnya sifat khauf (takut kepada Allah) serta raja' (berharap ampunan). Kesadaran jamaah bahwa dirinya "mungkin telah berdosa" dan berinisiatif menambah amalan adalah bukti nyata dari jiwa yang telah menyerap esensi mabrur.
Kesimpulan
Status hukum haji jamaah tersebut adalah SAH dan Sempurna.
Hewan dam yang disembelih telah memenuhi kewajiban syariat Haji Tamattu'-nya, sedangkan puasa 10 hari yang dikerjakannya menjadi investasi pahala sunnah sekaligus kafarat (penebus) atas keraguan dosa lisan/hati yang ia takuti. Tindakan berhati-hati (ihtiyat) seperti ini sangat terpuji dan insya Allah menjadi wasilah (jalan) yang kuat bagi diterimanya ibadah haji tersebut di sisi Allah SWT sebagai Haji yang Mabrur.