info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Tuntas Bahas Tawaf Wada’ Haji dan Umrah
Tuntas Bahas Tawaf Wada’ Haji dan Umrah
Tuntas Bahas Tawaf Wada’ Haji dan Umrah

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Tawaf Wada', adalah wajib haji, sejarah asal usul dan hukum-hukumnya disyariatkannya, kapan dilakukan, bagaimana melakukannya, apa akibat tidak melakukannya, siapa yang diperbolehkan tidak tawaf wada', karena apa, mengapa, bagaimana filosofinya dalam perspektif ibadah haji atau umroh.

Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan) merupakan momentum krusial yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian ibadah haji atau umrah seorang hamba sebelum melangkah meninggalkan tanah suci Makkah.

Berikut adalah penjelasan lugas, tuntas, dan komprehensif mengenai Tawaf Wada’ berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah Nabi $SAW$, serta pandangan para fuqaha.

1. Sejarah Asal-Usul dan Pensyariatan

Pada masa jahiliyah, masyarakat Arab biasa meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan manasik tanpa ada ritual khusus di Baitullah sebagai penutup. Mereka langsung bertolak ke kampung halaman masing-masing melalui berbagai jalur.

Ketika Nabi Muhammad $SAW$ melaksanakan Haji Wada’ (Haji Perpisahan) pada tahun 10 Hijriah, beliau melihat fenomena tersebut. Rasulullah $SAW$ kemudian meluruskan tradisi ini dengan menjadikan Ka'bah sebagai titik awal kedatangan sekaligus titik akhir keberangkatan. Rasulullah $SAW$ bersabda:

"Janganlah salah seorang di antara kalian pulang (ke daerahnya) sampai menjadikan akhir pertemuannya (di Makkah) adalah di Baitullah (dengan melakukan tawaf)." (HR. Muslim)

Sejak peristiwa itulah Tawaf Wada’ resmi disyariatkan sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah haji.

2. Hukum Tawaf Wada’

Dalam mazhab fikih, terdapat sedikit perbedaan pandangan mengenai status hukum Tawaf Wada’:

  • Wajib Haji (Mayoritas Ulama/Jumhur): Menurut Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Jika ditinggalkan tanpa uzur syar'i, hajinya tetap sah tetapi yang bersangkutan berdosa dan wajib membayar denda (dam).
  • Sunnah (Mazhab Maliki): Imam Malik berpendapat bahwa Tawaf Wada’ hukumnya sunnah muakkadah. Jika ditinggalkan, tidak ada kewajiban membayar dam.
  • Dalam Ibadah Umrah: Mayoritas ulama memandangnya sunnah/anjuran yang sangat kuat, namun sebagian ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah tetap mewajibkannya bagi jamaah umrah yang akan keluar meninggalkan miqat/tanah suci.

3. Kapan dan Bagaimana Melakukannya?

Kapan Dilakukan?

Tawaf Wada’ dilakukan paling akhir, tepat sebelum jamaah benar-benar bertolak keluar dari kota Makkah untuk kembali ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah. Tidak boleh ada aktivitas duniawi yang memakan waktu lama (seperti berbelanja, berbisnis, atau menginap lagi) setelah tawaf ini, kecuali aktivitas yang berkaitan langsung dengan safar (seperti mengemas barang, menunggu bus, atau toilet).

Bagaimana Melakukannya?

Secara teknis, tata cara Tawaf Wada’ sama dengan tawaf pada umumnya:

  1. Mengitari Ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri di garis Hajar Aswad.
  2. Menutup aurat dan suci dari hadas besar maupun kecil.
  3. Perbedaan penting: Dalam Tawaf Wada’ TIDAK ADA Idhtiba’ (membuka bahu kanan bagi laki-laki) dan TIDAK ADA Ramal (lari-lari kecil pada 3 putaran pertama). Jamaah berjalan biasa.
  4. Diakhiri dengan salat sunnah tawaf dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (atau di bagian Masjidil Haram lainnya).

4. Akibat Jika Tidak Melakukannya

Bagi yang menganut pendapat mayoritas (Wajib Haji), sengaja meninggalkan Tawaf Wada’ tanpa alasan sah berkonsekuensi:

  • Berdosa karena menyelisihi perintah Rasulullah $SAW$.
  • Wajib Membayar Dam (Denda), yaitu menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban di tanah suci Makkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana.

5. Siapa yang Diperbolehkan Tidak Tawaf Wada’? (Uzur Syar'i)

Rasulullah $SAW$ memberikan keringanan (rukhsah) kepada beberapa kelompok untuk langsung pulang tanpa Tawaf Wada’, tanpa dikenai dosa maupun kewajiban membayar dam.

Siapa saja mereka?

  1. Wanita yang sedang Haid atau Nifas.
  2. Orang yang Sakit Parah atau terluka sehingga tidak mampu berada di Masjidil Haram (bahkan jika ditandu sekalipun memberatkan).
  3. Petugas atau Orang yang Terancam Keamanan Diri/Hartanya jika menunda perjalanan untuk tawaf (misal: tertinggal rombongan darurat).

Mengapa dan Karena Apa?

Keringanan ini diberikan karena faktor kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan (Taisir) dalam Islam. Dasar hukumnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

"Manusia diperintahkan agar menjadikan akhir pertemuan mereka adalah dengan Baitullah, hanya saja perintah ini diringankan (dibebaskan) bagi wanita yang haid." (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Filosofi Tawaf Wada’ dalam Perspektif Ibadah

Tawaf Wada’ bukan sekadar ritual formalitas perpisahan fisik, melainkan memiliki kedalaman filosofis spiritual yang sangat tinggi:

  • Manifestasi Adab kepada Pemilik Rumah (Allah $SWT$): Ka'bah adalah Baitullah (Rumah Allah). Secara nalar sosial, seorang tamu yang baik tidak akan keloncong pergi begitu saja dari rumah sang tuan rumah tanpa berpamitan. Tawaf Wada’ adalah bentuk ta'dzim (penghormatan) dan pamitan spiritual seorang hamba yang telah dijamu sebagai tamu Allah (Dhuyufurrahman).
  • Evaluasi dan Kontemplasi Akhir: Saat mengitari Ka'bah untuk terakhir kalinya, jamaah diajak menengok kembali seluruh proses ibadah yang telah dilalui. Ini adalah momen krusial untuk menangis, bertaubat, dan memohon agar seluruh amalan haji/umrahnya diterima (maqbul) serta dosanya diampuni.
  • Ikatan Hati yang Tak Putus: Putaran terakhir ini menanamkan rasa rindu yang mendalam. Jamaah pergi dengan tubuh fisik, namun hatinya tetap terpaut pada Baitullah. Filosofinya adalah komitmen untuk menjaga "kemabruran" haji ketika kembali ke masyarakat; bahwa nilai-nilai tauhid yang dikitari selama di Makkah harus tetap menjadi poros kehidupan di tanah air.

Masalah menunda kepulangan setelah Tawaf Wada’ serta kondisi uzur syar'i (seperti haid) adalah dinamika yang sangat sering terjadi pada jamaah haji reguler atau rombongan besar.

Berikut penjelasan lugas, jelas, dan tuntas berdasarkan hukum fikih kontemporer dan klasik :

1. Kasus: Menginap Semalam, Belanja, dan Menunda Kepulangan Usai Tawaf Wada'

Secara hukum asal, Tawaf Wada’ harus menjadi aktivitas paling terakhir sebelum roda kendaraan bergerak meninggalkan Makkah. Jika ada jeda waktu yang lama (seperti menginap semalam atau sengaja berbelanja/rekreasi), maka Tawaf Wada’ tersebut dianggap batal/gugur fungsinya, dan jamaah wajib mengulangnya. Jika tidak diulang, ia dikenai denda (dam).

Namun, untuk rombongan besar yang rata-rata awam, para ulama memberikan rincian dan kelonggaran (rukhsah) berdasarkan jenis aktivitasnya:

A. Aktivitas yang Ditoleransi (Tidak Membatalan Tawaf Wada’)

Jika jeda waktu atau aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kemaslahatan safar (perjalanan), maka Tawaf Wada’-nya tetap sah dan tidak perlu diulang. Contohnya:

  • Membeli bekal makanan/minuman untuk di jalan.
  • Membeli obat-obatan di apotek.
  • Mengemas barang bawaan (packing) di hotel.
  • Menunggu antrean bus rombongan, mengurus paspor, atau tertahan administrasi maktab yang memakan waktu berjam-jam.

B. Aktivitas yang Merusak Tawaf Wada’ (Wajib Diulang)

Jika usai tawaf jamaah melakukan aktivitas duniawi yang tidak ada hubungannya dengan safar, seperti:

  • Sengaja menginap semalam lagi karena jadwal bus ditunda atau karena keinginan sendiri.
  • Berbelanja oleh-oleh dalam waktu lama (bukan sekadar beli bekal jalan).
  • Jalan-jalan atau berkunjung ke kerabat di Makkah.

Solusinya untuk Jamaah Awam:

  1. Jika mereka telanjur menginap semalam atau berbelanja besar setelah Tawaf Wada’ karena ketidaktahuan (awam), maka sebelum bus berangkat keluar dari Makkah, mereka harus kembali ke Masjidil Haram untuk mengulang Tawaf Wada’.
  2. Jika bus sudah telanjur melewati batas Tanah Haram (Miqat) dan mereka tidak kembali untuk mengulang tawaf, maka jamaah tersebut wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing di Makkah) karena telah meninggalkan wajib haji. Ketidaktahuan (awam) menggugurkan dosa pelanggarannya, tetapi tidak menggugurkan kewajiban membayar dam menurut mayoritas ulama.

2. Kasus: Jamaah yang Haid atau Memiliki Uzur Syar'i Lainnya

Bagi jamaah wanita yang mengalami haid/nifas, atau jamaah yang sakit parah/uzur syar'i, hukumnya sangat jelas dan mutlak mendapatkan dispensasi penuh (rukhsah).

  • Gugur Kewajibannya: Mereka TIDAK WAJIB melakukan Tawaf Wada’.
  • Tidak Dikenai Sanksi Apa Pun: Mereka boleh langsung pulang/naik ke bus tanpa tawaf, tanpa berdosa, dan TIDAK WAJIB membayar dam (denda). Haji mereka tetap sah dan sempurna.

Bagaimana Adab bagi yang Uzur Syar'i?

Ketika rombongan pergi ke Masjidil Haram untuk Tawaf Wada’, jamaah yang haid atau sakit cukup:

  1. Tetap berada di hotel/bus atau ikut mengantar sampai ke luar pintu gerbang luar Masjidil Haram (jika memungkinkan dan tidak merepotkan).
  2. Berdoa menghadap kiblat dari tempatnya berada, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya ibadah haji, dan memohon agar kelak bisa diundang kembali ke Baitullah.

Kesimpulan & Rekomendasi untuk Ketua Rombongan

Mengingat jamaah haji berjumlah besar dan banyak yang awam, manajemen waktu (time management) dari ketua rombongan/pembimbing ibadah sangat menentukan:

  • Pola yang Benar: Atur jadwal agar Tawaf Wada’ dilakukan beberapa jam saja sebelum bus datang. Kosongkan kamar hotel terlebih dahulu, naikkan koper ke bus/lobi, baru bersama-sama pergi ke Masjidil Haram untuk Tawaf Wada’. Begitu selesai tawaf, jamaah langsung naik ke bus dan bertolak meninggalkan Makkah.
  • Edukasi Jamaah: Ingatkan jamaah dengan tegas: "Belanja oleh-oleh harus sudah selesai HARI SEBELUMNYA. Setelah Tawaf Wada', tidak ada lagi yang pergi ke pasar atau toko."

Rombongan haji yang besar, 1 kloter yang heterogin SDM dan usianya kesehatannya, rata-rata sehari sebelum kepulangan melaksanakan tawaf wada' sehingga nginap semalam karena berbagai urusan agar tidak tergesa dan tidak tergopoh-gopoh.

Kondisi di atas, di mana satu kloter besar dengan tingkat kesehatan, usia, dan pemahaman agama yang sangat beragam memilih melaksanakan Tawaf Wada' sehari sebelum kepulangan (menginap semalam lagi) agar tidak tergesa-gesa—adalah potret riil manajemen haji massal. Langkah ini sering diambil oleh ketua rombongan demi keselamatan fisik jamaah agar tidak kelelahan (tergopoh-gopoh).

Namun, secara tinjauan fikih, pilihan mengambil jeda "menginap semalam" ini memiliki konsekuensi dan risiko hukum yang serius. Berikut adalah penjelasan lugas, jelas, dan tuntas mengenai hukum serta risiko hukumnya :

1. Hukum Menunda Kepulangan dan Menginap Semalam Usai Tawaf Wada'

Dalam fikih empat mazhab, esensi dari Tawaf Wada' adalah kegiatan penutup yang langsung diikuti dengan perjalanan keluar dari Makkah.

  • Hukum Asalnya: Tidak Sah Wada'-nya. Jika jamaah melakukan Tawaf Wada' kemudian kembali ke hotel dan sengaja menginap semalam lagi, maka fungsi "perpisahan" dari tawaf tersebut dianggap gugur/batal.
  • Urusan-urusan administrasi maktab, mengemas barang (packing), atau istirahat beberapa jam (2–3 jam) menunggu bus adalah hal yang ditoleransi (dimaafkan). Namun, jika sampai menginap semalam (melewati waktu malam dan subuh) untuk urusan kenyamanan agar tidak tergesa-gesa, ini sudah keluar dari batasan toleransi safar menurut mayoritas ulama (Jumhur).

2. Risiko Hukum (Konsekuensi Fikih)

Karena status Tawaf Wada'-nya dianggap gugur akibat menginap semalam, maka muncul risiko hukum sebagai berikut:

A. Dianggap Meninggalkan Wajib Haji

Jika rombongan tersebut keesokan harinya langsung naik bus dan pulang (menuju Jeddah atau Madinah) tanpa mengulang tawaf, maka secara hukum mereka dianggap telah meninggalkan salah satu Wajib Haji.

B. Wajib Membayar Dam (Denda)

Sebagai konsekuensi meninggalkan wajib haji, setiap jamaah yang ikut menginap tersebut wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih seekor kambing di Makkah.

  • Bagaimana dengan keawaman mereka? Ketidaktahuan jamaah atau instruksi keliru dari ketua rombongan hanya menggugurkan dosa mereka (mereka tidak berdosa karena awam/mengikuti perintah), tetapi tidak menggugurkan kewajiban membayar dam. Dam tetap mengikat secara personal per kepala.

3. Solusi Fikih Kontemporer (Makhraj / Jalan Keluar)

Mengingat heterogennya SDM (banyak lansia, risiko kelelahan massal, dan fisik yang lemah), para ulama kontemporer dan otoritas fatwa (termasuk Komisi Fatwa Arab Saudi dan Mudzakarah Perhajian Indonesia) memberikan jalan keluar agar jamaah tidak melanggar hukum sekaligus tidak kelelahan:

Solusi 1: Mengulang Tawaf Wada' Sebelum Bus Berangkat (Sangat Direkomendasikan)

Jika rombongan terpaksa melakukan tawaf sehari sebelumnya demi mencicil fisik jamaah lansia, maka jadikan tawaf pertama itu sebagai Tawaf Sunnah untuk mengukur kemampuan fisik.

  • Lalu, keesokan harinya, sesaat sebelum bus benar-benar datang (misal 2-3 jam sebelum berangkat), jamaah yang sehat mendampingi yang lansia pergi sebentar ke Masjidil Haram untuk melakukan Tawaf Wada' yang sesungguhnya secara singkat, lalu langsung naik bus.

Solusi 2: Mengikuti Fatwa Niat "Tawaf Wada' Sekaligus Tawaf Ifadhah" (Jika Belum Ifadhah)

Kasus ini jarang, tetapi jika ada jamaah yang karena udzur fisik belum melaksanakan Tawaf Ifadhah, mereka bisa menyatukan niat Ifadhah dan Wada' di akhir.

Solusi 3: Keringanan / Rukhshah bagi Lansia dan Orang Sakit

Bagi jamaah yang sangat tua, lemah fisik, menggunakan kursi roda, atau sakit, mereka sebenarnya boleh tidak melaksanakan Tawaf Wada' sama sekali dan tidak terkena kewajiban dam.

  • Ketua rombongan tidak perlu memaksakan jamaah berisiko tinggi (risti) ini untuk ikut tawaf sehari sebelumnya jika akhirnya justru merusak hukum tawaf itu sendiri. Cukup mintakan udzur syar'i untuk mereka agar langsung pulang tanpa dam.

Kesimpulan untuk Manajemen Rombongan

Niat ketua rombongan agar jamaah tidak tergopoh-gopoh adalah niat yang mulia secara kemanusiaan, namun keliru secara manajemen syariat.

Rekomendasi terbaik: Ubah polanya. Biarkan jamaah istirahat total dan tidur nyenyak di hotel pada malam hari. Keesokan harinya, seluruh barang dan koper sudah diturunkan ke lobi/bus. Dalam keadaan siap berangkat, barulah rombongan berangkat bersama-sama ke Masjidil Haram untuk Tawaf Wada'. Selesai tawaf, langsung menuju bus dan bergerak keluar Makkah. Langkah ini aman secara fisik dan sah secara hukum syariat tanpa risiko dam.

Jika Anda atau rombongan memilih untuk mengikuti (bertaqlid) kepada Mazhab Maliki dalam masalah ini, maka dinamika menginap semalam setelah Tawaf Wada' memiliki kedudukan hukum yang jauh lebih ringan dan longgar.

Berikut penjelasan rinci, jelas, lugas, dan tuntas mengenai hukum serta risiko hukumnya jika ditinjau dari perspektif Mazhab Maliki :

1. Status Hukum Tawaf Wada' dalam Mazhab Maliki

Berbeda dengan mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) yang menghukumkannya wajib, Mazhab Maliki menegaskan bahwa hukum Tawaf Wada' adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).

Ulama Malikiyah memandang bahwa Tawaf Wada’ bukanlah bagian dari manasik (rangkaian inti) haji yang mempengaruhi keabsahan atau kesempurnaan wajib haji, melainkan sebuah adab atau penghormatan terakhir (tahiyyah) kepada Baitullah sebelum berpisah.

2. Hukum Menginap Semalam Usai Tawaf Wada' menurut Mazhab Maliki

Karena status dasarnya adalah sunnah, maka aturan mengenai keterikatan waktu antara tawaf dan waktu keberangkatan (safar) tidak seketat dalam mazhab Syafi'i atau Hanbali.

  • Tawafnya Tetap Sah: Jika jamaah telah melakukan Tawaf Wada' kemudian kembali ke hotel dan menginap semalam karena alasan teknis rombongan (agar tidak tergesa-gesa), Tawaf Wada' yang telah dilakukan itu tidak batal secara mutlak.
  • Kehilangan Keutamaan (Afdhaliah): Menginap semalam setelah tawaf tanpa uzur yang mendesak hanya dihukumkan makruh atau dinilai khilafun nuzul (menyalahi yang utama). Jamaah kehilangan pahala kesempurnaan sunnah "menjadikan Baitullah sebagai akhir perjumpaan langsung", tetapi ritual tawafnya sendiri sudah gugur dan tercatat sebagai ibadah.

3. Risiko Hukum dan Konsekuensi Fikih (Jika Mengikuti Mazhab Maliki)

Apabila rombongan haji yang heterogen dan awam tersebut menginap semalam lalu keesokan harinya langsung pulang tanpa mengulang tawaf, risiko hukumnya adalah:

A. Tidak Ada Dosa

Jamaah tidak berdosa sama sekali karena mereka meninggalkan perkara yang dihukumkan sunnah, bukan wajib.

B. Bebas dari Kewajiban Dam (Denda)

Ini adalah perbedaan paling mendasar. Dalam Mazhab Maliki, meninggalkan Tawaf Wada’—baik sengaja, karena lupa, karena awam, ataupun karena terjeda menginap semalam—TIDAK MEWAJIBKAN membayar dam (denda menyembelih kambing). Haji mereka tetap sah secara total tanpa ada utang denda apa pun di tanah suci.

4. Ketentuan Penting dalam Ber-Taqlid (Mengikuti Mazhab Lain)

Meskipun Mazhab Maliki memberikan solusi yang sangat memudahkan bagi rombongan besar yang lelah dan awam, ada rambu-rambu syariat dalam perpindahan mazhab (talfiq/taqlid) yang harus dipahami oleh pembimbing ibadah:

  1. Niat Taqlid yang Jelas: Perpindahan ini harus didasari oleh kebutuhan nyata (hajah) untuk menghindari kesulitan (masyaqqah) bagi jamaah lansia/risti, bukan karena menyepelekan hukum (tatabbu' al-rukhas). Pembimbing harus mengedukasi jamaah bahwa untuk urusan Wada' ini, mereka mengambil fatwa Mazhab Maliki.
  2. Solusi Terbaik Tanpa Mengulang: Dengan mengikuti mazhab ini, ketua rombongan tidak perlu menyuruh jamaah mengulang tawaf di hari keberangkatan (yang bisa bikin mereka pingsan atau kelelahan), dan tidak perlu membebani jamaah dengan biaya membeli kambing dam.

Kesimpulan Tuntas

Jika rombongan haji menggunakan Mazhab Maliki:

  • Hukum menginap semalam usai tawaf: Boleh (makruh jika tanpa alasan, namun bernilai uzur demi kemaslahatan kesehatan jamaah lansia).
  • Risiko hukum: TIDAK ADA RISIKO DAM (DENDA) DAN TIDAK DOSA.

Langkah ini bisa menjadi makhraj (jalan keluar) syar'i yang sangat legal dan menenangkan jiwa jamaah yang awam, sehingga mereka bisa pulang ke tanah air dengan perasaan bahagia tanpa dibayangi rasa bersalah atau beban finansial denda.