info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Bullying dalam Perspektif Fikih Islam
Bullying dalam Perspektif Fikih Islam
Bullying dalam Perspektif Fikih Islam

OLeh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Tindakan bullying (perundungan) dalam perspektif Fikih Islam secara tegas diharamkan atau dilarang keras. Larangan ini berakar kuat pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan keselamatan setiap individu, serta menekankan pentingnya persaudaraan, kasih sayang, dan keadilan.

Berikut adalah tinjauan bullying dari sudut pandang Fikih Islam:

1. Hukum dan Dasar Larangan (Dalil Naqli)

  • Hukum: Bullying adalah perbuatan Haram (dilarang) karena termasuk bentuk kezaliman (penganiayaan), fasik (melanggar batas agama), dan ghibah (menggunjing/mencela) atau yang sejenisnya.
  • Al-Qur'an (Q.S. Al-Hujurat Ayat 11): Ayat ini menjadi dalil utama larangan bullying verbal.
  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسْخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
  • Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. 1Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang z2alim."
    • Ayat ini secara spesifik melarang:
      • Yaskhar (Mengolok-olok/Merendahkan).
      • Talmizuu (Mencela/Menghina).
      • Tanabazuu bil-alqab (Memanggil dengan julukan/gelar yang buruk).
  • Hadits (HR. Muslim): Rasulullah $\text{shallallahu 'alaihi wa sallam}$ bersabda:"Muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzalimi, merendahkan (menghina), dan mencelanya..." (Potongan hadits)."Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim."

2. Tinjauan dalam Maqashid Syariah (Tujuan Syariat)

Larangan bullying sejalan dengan upaya Islam untuk menjaga lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah):

  • Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa/Diri): Bullying fisik maupun psikis dapat merusak jiwa korban, menyebabkan trauma, depresi, bahkan kematian (bunuh diri). Islam melindungi keselamatan fisik dan mental.
  • Hifdz al-Aql (Menjaga Akal/Pikiran): Gangguan mental akibat perundungan dapat merusak fungsi akal dan pikiran korban.
  • Hifdz al-Irdh (Menjaga Kehormatan/Martabat): Bullying bertujuan merendahkan dan merusak nama baik serta martabat seseorang, yang sangat dijaga oleh Islam.
  • Hifdz ad-Din (Menjaga Agama): Perpecahan, permusuhan, dan hilangnya rasa kasih sayang akibat bullying bertentangan dengan nilai-nilai persaudaraan dalam Islam.

3. Bentuk-Bentuk Bullying yang Dilarang Fikih

Fikih Islam mencakup semua bentuk bullying karena dampaknya yang negatif (kemudaratan):

  • Bullying Verbal: Mencakup Sukhriyyah (ejekan), Lamz (cela), Tanabuz (julukan buruk), Ghibah (menggunjing), dan Namimah (adu domba).
  • Bullying Fisik: Setiap tindakan yang menyakiti fisik termasuk dharb (memukul), qatl (membunuh), atau jarh (melukai) yang dapat dikenai hukum jinayat (pidana dalam Islam), seperti Qishash (balasan setimpal) atau Diyat (denda/ganti rugi), tergantung tingkat keparahannya.
  • Bullying Relasional/Sosial: Seperti mengucilkan (hajr) tanpa alasan syar'i, memutus silaturahmi, dan menyebarkan kebencian.

4. Konsekuensi Hukum (Akhirat dan Dunia)

  • Di Akhirat: Pelaku bullying dianggap zalim dan terancam hukuman berat (adzab pedih) jika tidak bertobat. Amal kebaikannya bisa berkurang karena diambil oleh korban yang dizalimi pada Hari Kiamat (muflis / orang bangkrut).
  • Di Dunia (Hukum Fikih):
    • Pelaku wajib bertaubat kepada Allah dan meminta maaf serta memohon kerelaan (halal) dari korban.
    • Jika perbuatan bullying menyebabkan kerugian fisik (luka) atau materi (perusakan harta), pelaku wajib mengganti kerugian tersebut (ganti rugi/diyat).
    • Pemerintah atau otoritas berhak memberikan sanksi/ta'zir (hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh syariat) kepada pelaku untuk efek jera dan menjaga ketertiban umum.

Kesimpulan:

Bullying adalah perbuatan yang diharamkan secara mutlak dalam Islam karena melanggar kehormatan manusia (Hifdz al-Irdh), menyakiti jiwa (Hifdz an-Nafs), dan merusak persaudaraan antar-Muslim, yang semua itu merupakan nilai-nilai inti dalam Fikih dan Syariat Islam.

Langkah-langkah pencegahan bullying (perundungan) dalam perspektif Islam sangat komprehensif, mencakup aspek pendidikan moral, peran komunitas, dan intervensi otoritas.

Berikut adalah langkah-langkah Islam dalam pencegahan bullying di lingkungan pendidikan dan masyarakat:


Pencegahan Bullying dalam Fikih Islam

Pencegahan harus dilakukan melalui tiga pilar utama: Pendidikan Karakter (Tarbiyah), Penegakan Aturan (Ta'zir), dan Pembangunan Lingkungan yang Kondusif.

1. Pilar Pendidikan Karakter (Tarbiyah)

Ini adalah benteng utama pencegahan. Pendidikan Islam harus menanamkan nilai-nilai yang menjadi lawan langsung dari sifat-sifat pemicu bullying.

Nilai Islam yang DitanamkanKeterangan dan Penerapan
Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan)Menekankan bahwa setiap Muslim adalah saudara. Konsep ini meniadakan perpecahan dan permusuhan. Penerapan: Mengadakan kegiatan yang menumbuhkan kerja sama (gotong royong) dan saling tolong-menolong.
Tawadhu (Rendah Hati)Melawan sifat sombong (Takabbur) dan merasa lebih unggul dari orang lain, yang merupakan akar dari tindakan meremehkan (Sukhriyyah).
Rahmah (Kasih Sayang)Mendorong empati. Murid diajarkan untuk merasakan penderitaan orang lain dan memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan.
Adab al-Ikhtilaf (Etika Perbedaan)Mengajarkan bahwa perbedaan fisik, sosial, atau kemampuan adalah Sunnatullah (ketentuan Allah). Melarang menghina ciptaan Allah.
Muhasabah (Introspeksi Diri)Mendidik individu untuk selalu mengoreksi diri sendiri sebelum mencela orang lain. Mengingat hadis: "Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim."

Poin Kunci: Pendidikan bukan hanya transfer ilmu (ta'lim), tetapi pembentukan adab dan moral (ta'dib) agar setiap murid mampu mengendalikan amarah dan hawa nafsunya.

2. Pilar Peran Komunitas dan Lingkungan

Lingkungan sekolah atau masyarakat harus menjadi ruang aman (safe space) yang aktif melawan bullying.

  • Sistem Pengawasan (Hisbah)
    • Peran Guru/Orang Tua: Guru dan orang tua memiliki kewajiban untuk aktif mengawasi dan mendeteksi tanda-tanda bullying, baik sebagai pelaku maupun korban. Mereka bertindak sebagai pihak yang melaksanakan Nahi Munkar (pencegahan kemungkaran).
    • Peran Murid: Mendidik para saksi (bystanders) agar tidak pasif, melainkan berani melaporkan atau mengintervensi dengan cara yang aman (Fardhu Kifayah). Jika ada kemungkaran (seperti bullying), wajib mengubahnya dengan tangan (otoritas), lisan (nasihat), atau minimal dengan hati (membenci).
  • Membangun Budaya Saling Menasihati (Tawashi bil Haqq)
    • Menciptakan lingkungan di mana menasihati (nasihat) dianggap sebagai bentuk kasih sayang, bukan permusuhan.
  • Perlindungan Korban
    • Memastikan korban mendapatkan dukungan emosional, psikologis, dan spiritual. Menguatkan iman dan kesabaran korban (Shabr) serta mengingatkan bahwa kezaliman akan dibalas oleh Allah.

3. Pilar Intervensi dan Penegakan Aturan (Ta'zir)

Setelah langkah pencegahan gagal, Fikih menetapkan adanya konsekuensi hukum.

  • Penerapan Ta'zir: Otoritas sekolah/lembaga berhak memberikan hukuman yang bersifat mendidik (Ta'zir) kepada pelaku bullying.
    • Tujuan Ta'zir: Bukan balas dendam, tetapi pemberian efek jera (Radd') dan perbaikan perilaku (Islah) pada pelaku.
    • Bentuk Sanksi: Sanksi harus proporsional, mulai dari teguran lisan, membuat surat perjanjian, skorsing, hingga ganti rugi (jika ada kerusakan/kerugian).
  • Kewajiban Ganti Rugi (Dhaman):
    • Jika bullying melibatkan kerusakan fisik (luka) atau harta benda, pelaku wajib menanggung biaya pengobatan atau mengganti kerugian materi (Dhaman).
  • Penyelesaian Permasalahan:
    • Mendorong penyelesaian damai dengan melibatkan Sulh (mediasi/perdamaian) di mana pelaku wajib meminta maaf secara tulus dan korban merelakan. Namun, mediasi ini harus tetap memastikan keadilan dan tidak memaksa korban untuk berdamai tanpa pemulihan yang memadai.

Inti dari Fikih: Melindungi Maslahah (kemaslahatan umum) dan menolak Mafsadah (kerusakan/kezaliman). Bullying adalah mafsadah yang wajib dihilangkan.

mari kita fokus pada dua aspek modern dan spesifik dari perundungan dalam tinjauan Fikih Islam:

1. Cyberbullying (Perundungan Siber) dalam Fikih

Cyberbullying adalah tindakan bullying yang dilakukan melalui media digital (media sosial, pesan, internet). Dalam Fikih, hukum cyberbullying sama dengan atau bahkan lebih berat daripada bullying konvensional karena cakupan dampaknya yang luas, cepat, dan sulit dihapus.

Bentuk CyberbullyingTinjauan Fikih IslamDasar Hukum Fikih
Menyebarkan Aib/Kebohongan (Hoaks, Doxing)Termasuk Fitnah dan Namimah (adu domba). Ini adalah dosa besar karena merusak kehormatan (Hifdz al-Irdh).Larangan Ghibah (menggunjing) dan Buhtan (kebohongan yang disebarkan) dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Pencemaran Nama Baik (Postingan Kebencian)Termasuk Qadzf (tuduhan zina, jika terjadi) atau penghinaan/pencelaan yang merusak reputasi.Q.S. Al-Hujurat [49]: 11 (Larangan mencela dan memberi julukan buruk).
Ancaman atau Teror (Dampak Psikologis)Termasuk Iraab (teror/menakut-nakuti) yang merusak rasa aman dan mental korban (Hifdz an-Nafs).Prinsip Fikih: Segala hal yang membahayakan jiwa dan mental adalah haram (La dharara wa la dhirar - Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Meretas Akun/Mencuri DataTermasuk Ghashab (merampas hak) dan Khiyanah (pengkhianatan atau penyalahgunaan amanah).Larangan mencuri (Sariqah) dan merampas harta/hak orang lain, meskipun hak tersebut berupa data digital.

Konsekuensi: Dalam Fikih, Cyberbullying adalah Jinayah (kejahatan) yang bisa dikenai sanksi Ta'zir yang berat oleh otoritas negara, terutama jika menyebabkan kerugian finansial atau mental yang serius pada korban.


2. Bullying Otoritas (Guru terhadap Murid)

Fikih Islam memberikan batasan yang sangat jelas mengenai penggunaan otoritas (kekuasaan) dalam mendidik, termasuk hubungan antara guru (Mu'allim) dan murid (Muta'allim).

  • Kewajiban Guru (Amanah): Guru mengemban amanah yang sangat besar untuk mendidik dengan kasih sayang (Rahmah) dan keadilan (Adl). Penggunaan kekuasaan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti murid adalah pelanggaran amanah dan termasuk kezaliman yang berlipat ganda.
  • Tujuan Pengajaran: Tujuan pendidikan Islam adalah kebaikan. Jika tindakan guru (meskipun bertujuan mendisiplinkan) menimbulkan kerugian psikis atau fisik yang berlebihan, tindakan tersebut diharamkan.
  • Prinsip Hukuman (Ta'dib/Ta'zir):
    1. Hukuman harus proporsional: Tidak boleh berlebihan (ghuluw) atau melampaui batas syariat.
    2. Tujuan harus mendidik: Bukan melampiaskan amarah atau menghukum demi kepuasan pribadi.
    3. Dilarang melukai fisik atau mental secara permanen: Rasulullah melarang memukul wajah, apalagi melakukan kekerasan yang menyebabkan trauma.

Contoh: Seorang guru yang secara rutin menggunakan bahasa kasar (Sukhriyyah) untuk mempermalukan murid di depan kelas adalah bullying verbal dan pelanggaran berat terhadap etika pendidikan Islam, serta bisa dikenakan sanksi Ta'zir.

Ringkasan Hukum Otoritas yang Zalim:

Guru yang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi murid tidak hanya melanggar Fikih, tetapi juga melanggar etika profesi yang telah ditetapkan dalam tradisi Islam yang menghargai hubungan guru-murid dengan sangat tinggi. Guru yang zalim wajib diberhentikan dari jabatannya dan dikenakan sanksi Ta'zir agar ia bertaubat dan tidak mengulangi kezalimannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *