
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap 25 November memiliki perspektif yang erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam kaitannya dengan hak atas pendidikan dan hak-hak profesional guru itu sendiri.
Hari Guru Nasional dan Hak Atas Pendidikan
Peringatan Hari Guru Nasional adalah momentum untuk merefleksikan dan meneguhkan peran guru dalam menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia yang fundamental: Hak atas Pendidikan.
- Pendidikan sebagai HAM: Pasal 26 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Guru adalah pilar utama yang mewujudkan hak ini di lapangan.
- Kualitas dan Akses: HGN menjadi pengingat bagi negara (pemerintah) untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang, lokasi (terpencil/pedalaman), atau status ekonomi.
- Peran Guru: Guru tidak hanya bertugas transfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai HAM, seperti toleransi, keadilan, dan kemanusiaan, yang merupakan fondasi karakter bangsa.
Perspektif HAM terhadap Profesi Guru
Dari sudut pandang HAM, Hari Guru Nasional juga merupakan momen untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak para pendidik itu sendiri.
1. Hak Kesejahteraan dan Keadilan
Guru memiliki hak untuk hidup layak, yang mencakup:
- Peningkatan Kesejahteraan: Pemenuhan gaji dan tunjangan yang adil, terutama bagi guru honorer atau guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), sehingga mereka dapat berfokus mendidik tanpa dibebani kekhawatiran finansial.
- Kepastian Status: Hak atas kepastian status kepegawaian (misalnya dari honorer menjadi ASN/PNS atau PPPK), yang menjamin stabilitas karir dan perlindungan kerja.
2. Hak Perlindungan Hukum dan Keselamatan
Dalam menjalankan tugas, guru berhak atas perlindungan:
- Perlindungan dari Kekerasan: Hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau diskriminasi, baik dari murid, orang tua, maupun pihak lain.
- Kepastian Hukum: Adanya regulasi yang jelas yang memberikan perlindungan hukum kepada guru saat menghadapi masalah terkait pelaksanaan disiplin atau proses pembelajaran, sehingga guru merasa nyaman dan aman dalam mengajar.
3. Hak Profesional dan Pengembangan Kompetensi
Guru juga memiliki hak untuk terus berkembang secara profesional:
- Kebebasan Akademik: Hak untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang kreatif, demokratis, dan humanis, sesuai dengan perkembangan peserta didik dan tanpa tekanan indoktrinasi yang berlebihan.
- Pelatihan Berkelanjutan: Hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi (seperti kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian) secara berkala dan memadai, yang merupakan hak pekerja profesional.
Kesimpulannya, Hari Guru Nasional dalam perspektif HAM adalah perayaan atas peran guru sebagai pelaksana hak atas pendidikan, sekaligus seruan untuk memastikan bahwa hak-hak guru sebagai pekerja profesional dan warga negara juga terpenuhi secara adil dan merata.
Jika Hari Guru Nasional adalah momen untuk menjamin hak atas pendidikan (HAM bagi siswa), maka tantangan guru dalam perspektif HAM adalah mengenai pemenuhan hak-hak guru itu sendiri.
Berdasarkan isu-isu yang terjadi di lapangan, berikut adalah tantangan utama yang dihadapi guru di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia :
Tantangan Guru Indonesia dalam Perspektif HAM
1. Pelanggaran Hak atas Kesejahteraan dan Penghidupan yang Layak (Isu Guru Honorer)
Ini adalah isu HAM paling mendasar bagi ribuan guru di Indonesia.
- Gaji di Bawah Standar: Banyak guru honorer (guru tidak tetap) yang menerima upah jauh di bawah upah minimum regional (UMR), bahkan ada yang hanya ratusan ribu Rupiah per bulan (Rp250.000 hingga Rp500.000). Hal ini secara langsung melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan upah yang adil dan memadai yang memungkinkannya dan keluarganya hidup dengan martabat.
- Ketidakpastian Status: Ketiadaan status kepegawaian yang jelas dan proses pengangkatan yang panjang (misalnya menjadi PPPK atau PNS) menimbulkan kerentanan ekonomi dan hukum. Guru honorer seringkali bekerja penuh waktu dan memiliki beban kerja yang sama dengan guru tetap, namun tanpa jaminan sosial dan kepastian karir, yang melanggar hak atas jaminan sosial dan kondisi kerja yang adil.
2. Isu Perlindungan Hukum dan Kriminalisasi
Meskipun guru memiliki landasan hukum yang menjamin perlindungan profesi (seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017), implementasinya masih menjadi tantangan.
- Kriminalisasi saat Mendisiplinkan: Guru seringkali rentan terhadap tuntutan hukum (kriminalisasi) ketika melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, meskipun tindakan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari proses pendidikan dan bukan kekerasan.
- Rasa Aman Bekerja: Ketidakjelasan batas antara tindakan mendidik dan kekerasan fisik/psikis menyebabkan banyak guru merasa takut dan tidak aman dalam menjalankan tugas keprofesionalan mereka. Ini melanggar hak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, seperti yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen.
3. Keterbatasan Otonomi Profesional (Hak Kebebasan Akademik)
Dari sisi profesionalisme, guru dihadapkan pada tantangan yang membatasi hak mereka untuk berinovasi.
- Beban Kurikulum dan Administrasi: Guru sering dibebani oleh kurikulum yang terpusat dan tugas administrasi yang berlebihan, sehingga mengikis waktu dan energi mereka untuk pengembangan profesional dan inovasi pembelajaran.
- Proses Indoktrinasi: Dalam beberapa kasus, guru merasa tertekan untuk hanya mentransfer "paket" materi dari pusat tanpa diberi kebebasan untuk menyesuaikannya dengan potensi lokal atau kebutuhan siswa. Hal ini dapat menghambat hak guru untuk mengembangkan materi ajar dan metode pembelajaran secara kreatif dan demokratis, yang seharusnya menjadi bagian dari profesionalisme mereka.
4. Keseimbangan HAM Guru dan HAM Siswa
Tantangan etika terbesar bagi guru adalah menjaga keseimbangan antara menjalankan kewajiban mendidik dan memastikan bahwa HAM siswa (khususnya hak anak untuk dilindungi dari kekerasan) tetap terpenuhi.
- Guru dituntut untuk menerapkan kode etik dan menjunjung tinggi HAM siswa (hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan bebas dari diskriminasi) dalam setiap interaksi.
- Kasus kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa, meskipun jumlahnya relatif kecil, menjadi sorotan serius karena melanggar HAM anak, sekaligus merusak citra profesi guru itu sendiri. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan mengenai pendidikan yang ramah anak dan non-kekerasan menjadi tantangan sekaligus keharusan.
Hari Guru Nasional adalah pengingat bahwa negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya menghormati guru, tetapi juga menjamin hak-hak dasar mereka agar mereka dapat menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa secara optimal.