info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Penghapusan Kekerasan Perempuan
Hari Penghapusan Kekerasan Perempuan
Hari Penghapusan Kekerasan Perempuan

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap tahun pada tanggal 25 November.

Sejarah dan Asal Usul

Tanggal 25 November dipilih sebagai bentuk penghormatan dan pengingat atas tragedi yang menimpa tiga bersaudari Mirabal (Patria, Minerva, dan María Teresa) dari Republik Dominika.

  • Latar Belakang Tragedi (1960): Ketiga bersaudari Mirabal adalah aktivis politik yang secara aktif menentang kekejaman rezim diktator Rafael Trujillo di Republik Dominika.
  • Pembunuhan: Pada tanggal 25 November 1960, mereka dibunuh secara brutal oleh polisi rahasia Trujillo dan jasad mereka ditemukan di dasar tebing. Peristiwa ini menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan politik dan kekerasan berbasis gender.
  • Pengakuan Aktivis (1981): Para aktivis di Pertemuan Feminis Amerika Latin dan Karibia (Latin American and Caribbean Feminist Encuentros) pada tahun 1981 menetapkan tanggal 25 November sebagai hari untuk memerangi dan meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan secara lebih luas.
  • Penetapan PBB (2000): Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi resolusi 54/134 pada tanggal 7 Februari 2000, yang secara resmi menetapkan 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.

16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism)

Peringatan 25 November juga menandai dimulainya kampanye internasional "16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan" (16 Days of Activism Against Gender Violence).

  • Rentang Waktu: Dimulai pada 25 November dan berakhir pada 10 Desember, yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
  • Tujuan: Pemilihan rentang waktu ini bertujuan untuk secara simbolis menghubungkan kekerasan terhadap perempuan dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM), menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius.
  • Warna Simbolis: Kampanye ini sering menggunakan warna Oranye sebagai simbol seruan untuk masa depan dunia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Perspektif dalam Kesejahteraan Hidup

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan memiliki dampak mendasar dan sangat penting bagi kesejahteraan hidup individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dimensi KesejahteraanDampak Kekerasan (Negatif)Peran Hari Peringatan (Positif)
Fisik & MentalMenyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, depresi, kecemasan, bahkan risiko kematian.Mendorong penyediaan layanan yang aman dan komprehensif bagi penyintas (korban), termasuk layanan kesehatan dan pemulihan psikologis.
Sosial & EkonomiMembatasi partisipasi perempuan di ruang publik, pekerjaan, dan pendidikan; menyebabkan kerugian ekonomi bagi individu dan negara.Meningkatkan kesadaran publik untuk tidak menormalisasi kekerasan, menciptakan lingkungan sosial yang suportif, dan menuntut kebijakan yang melindungi (seperti UU TPKS).
Hak Asasi Manusia (HAM)Kekerasan adalah pelanggaran HAM paling luas dan mendasar, merampas kebebasan, martabat, dan hak untuk hidup aman.Menegaskan bahwa keamanan dari kekerasan adalah Hak Asasi; mendorong akuntabilitas pelaku dan penegakan hukum yang adil.
Pembangunan BerkelanjutanMenghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan 5 (Kesetaraan Gender) dan Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh).Mendorong investasi mendesak dalam upaya pencegahan kekerasan, penguatan organisasi perempuan, dan perbaikan undang-undang untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan setara.

Intinya: Kesejahteraan hidup yang sejati bagi perempuan hanya dapat terwujud jika mereka bebas dari rasa takut dan kekerasan. Peringatan 25 November adalah momentum global untuk mengingatkan kembali bahwa upaya penghapusan kekerasan adalah tanggung jawab bersama dan merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai kesetaraan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) memiliki spektrum yang luas dan seringkali terjadi secara berlapis. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum terjadi dan diakui secara internasional, dikategorikan berdasarkan sifatnya :

1. Kekerasan Fisik

Ini adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau kerusakan fisik pada tubuh.

  • Contoh: Memukul, menendang, menampar, mencekik, mendorong, membakar, atau menggunakan senjata.
  • Fokus: Seringkali paling terlihat dan meninggalkan bekas, tetapi dampaknya bisa jangka panjang, baik medis maupun psikologis.

2. Kekerasan Psikis (atau Verbal/Emosional)

Ini adalah tindakan yang menyebabkan trauma psikologis, rasa takut, atau merusak harga diri dan martabat korban. Kekerasan jenis ini sering sulit dibuktikan namun dampaknya sangat merusak.

  • Contoh:
    • Ancaman: Mengancam akan menyakiti diri sendiri atau korban, atau mengancam akan mengambil anak.
    • Penghinaan: Merendahkan, mengejek, mempermalukan di depan umum atau secara pribadi.
    • Intimidasi: Membuat korban merasa takut melalui tatapan, gestur, atau tindakan (misalnya membanting barang).
    • Isolasi: Melarang korban bertemu keluarga atau teman, membatasi akses ke luar rumah.

3. Kekerasan Seksual

Ini adalah tindakan yang melibatkan pemaksaan atau manipulasi seksual, atau tindakan lain yang bersifat seksual tanpa persetujuan (konsen) korban.

  • Contoh:
    • Pemerkosaan: Penetrasi tanpa persetujuan.
    • Pelecehan Seksual (Sexual Harassment): Komentar, sentuhan, atau ajakan yang tidak diinginkan dan bersifat seksual.
    • Eksploitasi Seksual: Memaksa korban untuk terlibat dalam prostitusi atau pornografi.
    • Kontrol Reproduksi: Memaksa korban untuk hamil atau menggugurkan kandungan.

4. Kekerasan Ekonomi (atau Penelantaran Ekonomi)

Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk membuat perempuan bergantung secara finansial pada pelaku, sehingga membatasi kemandirian dan kebebasan korban.

  • Contoh:
    • Perampasan Sumber Daya: Melarang korban bekerja atau mengambil uang hasil kerja korban.
    • Kontrol Keuangan: Tidak memberikan uang untuk kebutuhan rumah tangga atau memaksa korban meminta uang untuk setiap pengeluaran kecil.
    • Perusakan Properti: Merusak barang atau properti milik korban.

5. Kekerasan Berbasis Siber (Cyber-Based Violence)

Dengan perkembangan teknologi, kekerasan juga terjadi di ranah digital.

  • Contoh:
    • Doxing: Menyebarkan informasi pribadi korban tanpa izin.
    • Penyebaran Foto/Video Intim Non-Konsensual (Revenge Porn): Menyebar konten seksual korban.
    • Cyberbullying: Pelecehan, ancaman, atau penghinaan melalui media sosial atau pesan teks.
    • Stalking Online (Cyberstalking): Memantau atau melacak aktivitas korban secara daring.

6. Bentuk Kekerasan Lainnya yang Diatur dalam UU di Indonesia

Indonesia, melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengakui bentuk kekerasan yang lebih spesifik, seperti:

  • Penyiksaan Seksual
  • Perbudakan Seksual
  • Pernikahan Paksa: Termasuk kawin paksa anak.
  • Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Mencakup banyak contoh di poin 5.

Pentingnya Memahami Jenis Kekerasan

Memahami berbagai jenis kekerasan ini penting karena:

  1. Pengakuan: Banyak korban tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami (misalnya isolasi atau penghinaan) adalah bentuk kekerasan yang serius dan memiliki dampak hukum.
  2. Pencegahan dan Penanganan: Penanganan harus disesuaikan. Kekerasan fisik membutuhkan penanganan medis, sementara kekerasan psikis membutuhkan konseling atau dukungan psikologis.
  3. Keadilan: Pengakuan jenis-jenis kekerasan ini memungkinkan korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang sesuai (seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU TPKS).

Mencegah dan merespons kekerasan terhadap perempuan (KtP) memerlukan tindakan di berbagai tingkatan, mulai dari perubahan sikap individu hingga reformasi struktural di tingkat masyarakat dan negara. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk pencegahan dan respons KtP di tingkat individu dan komunitas.

Langkah Pencegahan dan Respons Kekerasan Terhadap Perempuan

A. Tindakan Pencegahan di Tingkat Individu & Komunitas

Pencegahan dimulai dari perubahan pola pikir dan norma sosial yang sering kali menormalisasi kekerasan.

1. Perubahan Pola Pikir dan Budaya (Edukasi)

  • Pendidikan Sejak Dini: Ajarkan konsep kesetaraan gender dan persetujuan (konsen) kepada anak-anak dan remaja. Bahwa "Tidak berarti Tidak" (No means No) adalah prinsip fundamental.
  • Mengkritisi Maskulinitas Beracun (Toxic Masculinity): Edukasi laki-laki dan anak laki-laki tentang cara mengekspresikan emosi secara sehat dan menolak anggapan bahwa kekuatan atau dominasi adalah ciri wajib kelaki-lakian.
  • Membangun Relasi Sehat: Dorong relasi yang didasarkan pada rasa saling menghormati, komunikasi terbuka, dan kesetaraan kekuatan antar pasangan.

2. Keterlibatan Saksi (Bystander Intervention)

Ini adalah intervensi aman oleh orang-orang di sekitar (saksi) ketika mereka melihat potensi atau tindakan kekerasan.

  • Model "5D" Intervensi Aman:
    • Direct: Intervensi langsung (jika aman).
    • Distract: Mengalihkan perhatian pelaku atau korban (misalnya, menjatuhkan sesuatu).
    • Delegate: Mencari bantuan dari pihak berwenang atau keamanan.
    • Document: Mendokumentasikan kejadian (jika aman), yang bisa menjadi bukti.
    • Delay: Mendukung korban setelah kejadian, meyakinkan bahwa kekerasan itu bukan salahnya, dan menawarkan bantuan.

3. Menghapus Normalisasi Kekerasan

  • Berani Bersuara: Tegur teman, kerabat, atau kolega yang melontarkan lelucon seksual, komentar merendahkan (misoginis), atau menyalahkan korban (victim blaming).
  • Mempromosikan Media yang Bertanggung Jawab: Dukung media dan konten yang tidak menampilkan kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang biasa atau romantis.

B. Langkah Respons dan Bantuan Bagi Korban

Respons yang cepat, aman, dan berpihak pada korban sangat krusial.

1. Prioritaskan Keamanan dan Dukungan Emosional

  • Percayai Korban: Hal pertama dan terpentama adalah mempercayai cerita korban tanpa menghakimi atau mempertanyakan kebenarannya (Stop Victim Blaming).
  • Pastikan Keamanan: Bantu korban mencari tempat tinggal sementara yang aman jika pelaku adalah orang terdekat (misalnya di rumah aman/shelter).
  • Dengarkan Aktif: Berikan ruang aman bagi korban untuk berbicara tanpa memaksa atau memberi solusi instan.

2. Rujukan dan Akses Bantuan Profesional

Jika Anda mengenal korban, rujuk ke lembaga-lembaga yang kompeten:

Jenis BantuanLembaga yang Dapat Dihubungi
Bantuan HukumLembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.
Layanan Darurat/PengaduanKomnas Perempuan (Kekerasan) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (jika korban anak).
Bantuan Psikologis/KonselingPsikolog atau konselor yang trauma-informed, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memiliki layanan psikologi.
Kesehatan MedisPuskesmas atau Rumah Sakit untuk pemeriksaan medis (visum et repertum) sebagai bukti hukum dan penanganan cedera.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah landasan hukum yang sangat penting dan merupakan capaian signifikan bagi perlindungan perempuan di Indonesia. Berikut adalah rangkuman mengenai UU TPKS, yang mencakup latar belakang, tujuan utama, dan kebaruan utama yang dibawanya :

1. Latar Belakang dan Tujuan

UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022 setelah melalui perjuangan panjang selama bertahun-tahun.

  • Kekosongan Hukum: UU ini hadir karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama dinilai tidak memadai untuk menangani kompleksitas kasus kekerasan seksual. KUHP hanya mengakui pemerkosaan dan pencabulan, tetapi mengabaikan banyak bentuk kekerasan seksual lain (seperti KBGO, eksploitasi seksual, dll.).
  • Tujuan Utama:
    • Menciptakan Payung Hukum yang Komprehensif: Mengatur secara spesifik dan luas berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
    • Perlindungan dan Pemulihan Korban: Menekankan pada hak-hak korban, termasuk hak atas restitusi (ganti rugi), rehabilitasi medis dan psikologis, serta perlindungan.
    • Efek Jera Pelaku: Menentukan ancaman pidana yang lebih berat dan beragam.

2. Kebaruan Utama: Definisi dan Jenis Tindak Pidana

Salah satu keunggulan terbesar UU TPKS adalah pengakuan terhadap sembilan (9) jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP.

No.Jenis Tindak Pidana Kekerasan SeksualKeterangan Singkat
1Pelecehan Seksual Non-FisikTindakan seksual non-fisik (verbal, tulisan, gambar) yang membuat korban terhina atau tidak nyaman.
2Pelecehan Seksual FisikPerbuatan yang menimbulkan sentuhan fisik atau non-fisik yang tidak dikehendaki.
3Penyalahgunaan/Pemaksaan Alat Kontrasepsi/SterilisasiMemaksa seseorang untuk menggunakan atau tidak menggunakan kontrasepsi, atau sterilisasi.
4Pemaksaan Hubungan SeksualPemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan (disebut juga pemerkosaan dalam perkawinan).
5Eksploitasi SeksualMengambil keuntungan dari kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
6Perbudakan SeksualMenempatkan seseorang dalam situasi kerja paksa atau perbudakan untuk tujuan seksual.
7Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBGO)Melakukan kekerasan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi (termasuk penyebaran konten intim non-konsensual).
8Pemaksaan PerkawinanMemaksa seseorang untuk menikah, termasuk kawin paksa anak.
9Penyiksaan SeksualTindakan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat yang dilakukan dengan maksud seksual.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBGO)

KBGO diakui sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 14 UU TPKS.

1. Definisi dan Bentuk KBGO

KBGO adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (media sosial, aplikasi pesan, email, dll.).

Bentuk-bentuk KBGO yang diatur dalam UU TPKS meliputi:

  • Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual: Merekam dan/atau menyebarkan konten bermuatan seksual milik korban tanpa persetujuan korban, termasuk revenge porn.
  • Manipulasi Konten: Membuat, menggandakan, menyebarkan, atau menggunakan informasi/data elektronik yang memuat konten kekerasan seksual yang ditujukan kepada Korban (misalnya deepfake).
  • Penguntitan Siber (Cyber Stalking): Melakukan ancaman atau intimidasi secara terus-menerus melalui media elektronik yang bersifat seksual.
  • Pemerasan Berkonten Seksual: Memeras Korban dengan ancaman akan menyebarkan konten intim atau manipulasi citra seksual Korban.

2. Penekanan UU TPKS terhadap KBGO

Pengaturan KBGO dalam UU TPKS adalah langkah maju karena:

  1. Pengakuan Formal: KBGO secara eksplisit diakui sebagai kejahatan serius, mengisi kekosongan hukum yang ada di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali tidak berpihak pada korban kekerasan seksual.
  2. Perlindungan Data: Korban KBGO mendapatkan hak yang lebih kuat terkait perlindungan data pribadinya dan penghapusan konten yang disebarkan.

Hak Restitusi (Ganti Kerugian) bagi Korban

Restitusi adalah hak korban yang dijamin dalam UU TPKS (Pasal 30 dan seterusnya), yang sebelumnya sulit didapatkan oleh korban kekerasan seksual.

1. Definisi dan Tujuan Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya.

Tujuan utama restitusi adalah memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana, sehingga beban kerugian tidak hanya ditanggung korban.

2. Komponen Kerugian yang Dapat Dimintakan Restitusi

Restitusi tidak hanya mencakup kerugian materi, tetapi juga non-materi yang diderita korban, termasuk:

  • Kerugian Biaya Medis: Biaya perawatan dan pengobatan akibat luka fisik yang ditimbulkan.
  • Kerugian Biaya Psikologis: Biaya konseling, terapi, dan rehabilitasi psikologis yang dibutuhkan korban untuk pemulihan trauma.
  • Kerugian Penghasilan: Hilangnya atau berkurangnya pendapatan korban karena tidak dapat bekerja akibat trauma atau cedera.
  • Kerugian Non-Materi Lainnya: Kerugian lain yang relevan dan dapat dibuktikan, misalnya kerugian reputasi atau hilangnya kesempatan.

3. Proses Pengajuan Restitusi

  • Korban atau pendamping korban mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • LPSK akan melakukan perhitungan kerugian secara komprehensif.
  • Perhitungan tersebut kemudian akan diajukan ke penuntut umum (Jaksa) dan hakim dalam persidangan.
  • Hakim akan memutus besaran restitusi bersamaan dengan vonis pidana pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar, restitusi dapat dibebankan kepada pihak ketiga (misalnya perusahaan tempat pelaku bekerja, jika kejahatan terjadi di sana) atau melalui mekanisme lain yang diatur negara.

Dengan adanya hak restitusi ini, UU TPKS memastikan bahwa pemulihan korban tidak hanya bersifat fisik dan psikis, tetapi juga finansial, yang esensial untuk mengembalikan kesejahteraan hidup mereka.

Penting sekali untuk mengetahui ke mana korban KBGO dapat mencari bantuan, mengingat penanganan kasus digital membutuhkan keahlian khusus.

Berikut adalah beberapa lembaga dan organisasi utama di Indonesia yang menangani kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBGO), mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis:

Lembaga dan Organisasi Penanganan KBGO

1. Lembaga Negara

Lembaga negara memiliki otoritas formal dalam proses hukum dan perlindungan.

LembagaPeran Utama
Kepolisian RI (Unit PPA)Menerima laporan tindak pidana KBGO. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di tingkat Polda dan Polres, kini memiliki mandat untuk mengacu pada UU TPKS.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)Memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban, serta memfasilitasi hak-hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)Memiliki layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak), hotline pengaduan yang menyediakan rujukan dan konseling awal.
Komnas PerempuanMenerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan memberikan rujukan kepada lembaga layanan yang sesuai bagi korban KBGO.

Berikut adalah informasi kontak dan fokus layanan dari dua organisasi masyarakat sipil utama yang berfokus pada pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KBGO:

1. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)

SAFEnet adalah organisasi yang fokus pada kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, dan memiliki program khusus untuk menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Mereka sangat ahli dalam ranah digital.

KategoriDetail
Fokus LayananPendampingan korban KBGO, advokasi penghapusan konten (termasuk revenge porn), pelatihan keamanan digital, dan rujukan bantuan psikologis/hukum.
Situs Webhttps://safenet.or.id/
Layanan Bantuan KBGOMelalui situs web, mereka menyediakan formulir pelaporan/permintaan bantuan untuk kasus KBGO.
Media Sosial@safenetvoice (Twitter/X, Instagram)

Catatan Penting:

SAFEnet menjadi salah satu lembaga rujukan tercepat bagi korban KBGO karena keahlian mereka dalam mekanisme penghapusan konten di berbagai platform digital.

2. LBH APIK Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan)

LBH APIK adalah lembaga bantuan hukum yang secara khusus memberikan layanan hukum dan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk KBGO.

KategoriDetail
Fokus LayananPendampingan hukum (pidana dan perdata), litigasi (persidangan), konsultasi hukum gratis, dan advokasi kebijakan.
Situs Webhttps://lbhapik.or.id/
Nomor Kontak UtamaInformasi kontak biasanya dicantumkan di situs web mereka. Saat ini, LBH APIK cenderung menggunakan sistem pengaduan melalui telepon atau datang langsung.
Alamat KantorJakarta (memiliki jaringan di beberapa wilayah lain di Indonesia).

Catatan Penting:

Jika kasus yang dialami sudah masuk ke ranah hukum formal (Kepolisian/Pengadilan), LBH APIK atau jaringan LBH perempuan sejenis sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses peradilan.

Alternatif Umum: Komnas Perempuan

Untuk rujukan awal yang paling umum, Anda selalu bisa mengarahkan ke Komnas Perempuan, karena mereka akan merujuk korban ke lembaga layanan yang paling tepat di wilayah terdekat.

Saran Tindakan:

Jika Anda mendampingi korban, mulailah dengan menghubungi salah satu lembaga ini (terutama SAFEnet untuk KBGO, atau LBH APIK/Komnas Perempuan) untuk mendapatkan konsultasi awal. Mereka akan memberikan panduan langkah demi langkah berdasarkan kondisi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *