
Oleh. Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Muzdalifah memiliki kedudukan yang sangat sentral, baik secara geografis, historis, maupun spiritual dalam rangkaian ibadah haji. Wilayah yang terletak di antara Arafah dan Mina ini bukan sekadar tempat singgah atau mabit (bermalam), melainkan sebuah ruang kontemplasi yang sarat akan makna filosofis.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai Muzdalifah dari aspek sejarah, asal-usul nama, serta perspektifnya dalam konteks Masy'aril Haram.
1. Asal-Usul Nama "Muzdalifah"
Secara etimologi bahasa Arab, nama Muzdalifah diambil dari akar kata zalafa ($j-l-f$), yang berarti "mendekat" atau "maju". Terdapat beberapa pandangan historis dan linguistik mengapa tempat ini dinamakan Muzdalifah:
- Tempat Berkumpul dan Mendekat: Dinamakan demikian karena di tempat inilah para jemaah haji datang berbondong-bondong (izdalafat) dan berkumpul mendekati satu sama lain setelah bertolak dari Arafah.
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Secara spiritual, wilayah ini menjadi fase di mana hamba semakin mendekatkan diri (zulfah) kepada Sang Pencipta melalui zikir dan doa di keheningan malam.
- Nama Lain (Al-Jam'): Muzdalifah juga sering disebut sebagai Al-Jam' (Tempat Berkumpul) karena di lokasi ini jemaah mengombinasikan atau menjamak dua salat (Maghrib dan Isya) di satu waktu.
2. Perspektif Muzdalifah dalam Sejarah Islam
Muzdalifah merekam jejak perjalanan spiritual para nabi jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, hingga akhirnya disyariatkan secara baku dalam Hajjat Al-Wada' (Haji Perpisahan).
Jejak Nabi Ibrahim AS dan Nabi Adam AS
Dalam beberapa riwayat tarikh (sejarah Islam), Muzdalifah adalah tempat di mana Nabi Adam AS dan Hawa bertemu kembali dan saling mendekatkan diri setelah diturunkan ke bumi (selain momentum di Jabal Rahmah, Arafah).
Sementara dalam manhaj Nabi Ibrahim AS, wilayah di sekitar Muzdalifah dan Mina menjadi saksi keteguhan iman beliau saat bersiap melaksanakan perintah Allah, di mana ruang spiritual ini menjadi benteng sebelum menghadapi godaan setan di rute menuju Mina.
Momentum Haji Perpisahan Rasulullah SAW
Pada tahun 10 Hijriah, Nabi Muhammad SAW melakukan mabit di Muzdalifah. Beliau tiba setelah matahari terbenam dari Arafah, mengendarai untanya, Al-Qaswa'. Di Muzdalifah, Rasulullah SAW:
- Melaksanakan salat Maghrib dan Isya secara jamak takdim dan qasar dengan satu azan dan dua ikamah.
- Istirahat (tidur) hingga fajar, sebuah isyarat fikih bahwa tubuh jemaah memerlukan persiapan fisik sebelum hari penyembelihan (Yaumun Nabr) dan melontar jumrah yang menguras energi.
- Berdiri di dekat bukit Quzah (Masy'aril Haram) setelah salat Subuh untuk berdoa dengan khusyuk hingga langit sangat menguning, sebelum bertolak ke Mina.
3. Hubungan Muzdalifah dengan Masy'aril Haram
Sering kali terjadi ambiguitas antara istilah Muzdalifah dan Masy'aril Haram. Secara tekstual dan geografis, keduanya bertaut erat:
"Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram..." (QS. Al-Baqarah: 198)
Definisi dan Geografi
- Masy'aril Haram secara harfiah berarti "Tempat Suci untuk Menandai/Merasakan Ibadah".
- Secara khusus (mikro), Masy'aril Haram merujuk pada sebuah bukit kecil di dalam wilayah Muzdalifah yang dikenal sebagai Bukit Quzah (kini ditandai dengan bangunan Masjid Masy'aril Haram).
- Secara luas (makro), para ulama tafsir—termasuk Ibnu Umar dan Ibnu Abbas—menyatakan bahwa seluruh wilayah Muzdalifah adalah Masy'aril Haram, karena berada di dalam batas tanah suci (Tanah Haram), berbeda dengan Arafah yang berada di luar batas Tanah Haram.
4. Filosofi Muzdalifah dalam Manasik Haji
Muzdalifah bukan sekadar tempat transit logistik untuk mengumpulkan batu kerikil, melainkan sebuah laboratorium spiritual yang memiliki filosofi mendalam:
A. Fase Transisi: Dari Kontemplasi Eksistensial ke Aksi Nyata
Jika Arafah adalah simbol makrifat (mengenal diri dan Tuhan di siang hari yang terang benderang), maka Muzdalifah adalah simbol muhasabah (introspeksi di keheningan malam). Keheningan Muzdalifah mengajarkan bahwa setelah manusia menyadari eksistensi dirinya di Arafah, ia harus mengendapkan kesadaran tersebut dalam ketenangan malam sebelum maju bertempur melawan simbol keburukan (melontar jumrah) di Mina keesokan harinya.
B. Filosofi Mengumpulkan Batu Kerikil (Hasa)
Di Muzdalifah, jemaah disunahkan mengambil batu-batu kecil untuk melontar jumrah. Secara filosofis, batu-batu ini melambangkan:
- Persiapan Senjata Spiritual: Menghadapi ego, keserakahan, dan bisikan destruktif (yang disimbolkan oleh setan di Mina) memerlukan persiapan yang matang dan sadar. Batu yang diambil di tanah suci Muzdalifah adalah simbol tekad bulat untuk mereduksi sifat-sifat buruk.
- Kesetaraan Mutlak: Kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat jelata, semuanya membungkuk di atas tanah yang sama, di kegelapan yang sama, memungut batu yang sama. Tidak ada strata sosial di bawah langit Muzdalifah.
C. Keheningan Malam (Mabit) sebagai Simbol Alam Barzakh
Suasana mabit di Muzdalifah, di mana jutaan manusia tidur beralaskan bumi dan beratap langit dengan pakaian ihram yang putih polos, sangat menyerupai gambaran Padang Mahsyar atau fase transisi di alam kubur (Barzakh). Ini adalah pengingat visual yang kuat akan kematian, di mana seluruh atribut duniawi ditanggalkan, dan manusia hanya bergantung pada rahmat Allah SWT.
Ringkasan Struktur Makna
| Dimensi | Manifestasi di Muzdalifah |
| Historis | Tempat bertolaknya Rasulullah SAW dalam Haji Perpisahan, menegaskan batas awal Tanah Haram setelah Arafah. |
| Geografis | Wilayah di antara Arafah dan Mina; di dalamnya terdapat situs suci Bukit Quzah (Masjid Masy'aril Haram). |
| Spiritual | Ruang muhasabah (introspeksi) malam hari, penyatuan energi (jamak salat), dan pengumpulan tekad melawan kebatilan (memungut kerikil). |
Pelaksanaan mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan salah satu fase paling krusial dalam rangkaian ibadah haji. Seiring berkembangnya dinamika modern—terutama terkait ledakan jumlah jemaah, keterbatasan ruang geografis Muzdalifah, dan aspek keselamatan jiwa (hifz an-nafs)—muncul metode kontemporer yang disebut Murur.
Secara harfiah, murur berarti melintas. Dalam konteks haji, Murur adalah skema di mana jemaah haji bergerak dari Arafah menggunakan bus, kemudian hanya melintasi atau melewati wilayah Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, dan langsung menuju ke Mina.
Berikut adalah penjelasan komparatif mengenai hukum mabit di Muzdalifah dan skema murur ditinjau dari perspektif empat mazhab fikih utama serta hukum syar'inya.
1. Hukum Mabit di Muzdalifah Menurut Empat Mazhab
Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai status hukum keberadaan di Muzdalifah, apakah ia termasuk rukun (jika ditinggalkan haji batal), wajib (jika ditinggalkan harus membayar dam/denda), atau sunnah.
A. Mazhab Syafi'i (Wajib Haji / Sebagian Kaul Sunnah)
- Hukum Asal: Mayoritas ulama Syafi'iyah menetapkan mabit di Muzdalifah hukumnya Wajib Haji. Jemaah yang meninggalkannya tanpa uzur dikenakan denda (dam) seekor kambing, namun hajinya tetap sah.
- Durasi Minimal: Batasan minimal mabit menurut mazhab ini sangat longgar. Jemaah cukup hadir/berada di wilayah Muzdalifah meskipun sesaat (sebentar) setelah melewati pertengahan malam (nisfu al-layl) tanggal 10 Zulhijah. Jemaah tidak disyaratkan untuk menetap (al-muktsu) atau tidur.
- Pendapat Alternatif: Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm serta sebagian ulama Syafi'iyah juga memiliki qaul (pendapat) yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya Sunnah. Jika ditinggalkan, tidak wajib membayar dam.
B. Mazhab Hanafi (Wajib Haji)
- Hukum Asal: Berada di Muzdalifah hukumnya Wajib Haji.
- Durasi Minimal: Menurut Mazhab Hanafi, waktu utama keberadaan di Muzdalifah bukan di malam hari, melainkan setelah terbit fajar (waktu Subuh) pada hari Nahar (10 Zulhijah) sebelum matahari terbit. Jemaah cukup berada di sana sesaat pada rentang waktu subuh tersebut. Jika jemaah meninggalkan Muzdalifah sebelum fajar tanpa uzur syar'i, ia wajib membayar dam.
C. Mazhab Hambali (Wajib Haji)
- Hukum Asal: Berada di Muzdalifah hukumnya Wajib Haji.
- Durasi Minimal: Sama seperti pandangan utama Mazhab Syafi'i, jemaah diwajibkan berada di Muzdalifah pada paruh kedua malam (setelah melewati tengah malam). Jika jemaah sudah berada di sana meskipun sejenak di paruh kedua malam tersebut, kewajiban mabit-nya dianggap gugur dan sah.
D. Mazhab Maliki (Wajib Haji dengan Definisi Berbeda)
- Hukum Asal: Hukumnya Wajib Haji.
- Durasi Minimal: Mazhab Maliki tidak mensyaratkan jemaah untuk bermalam atau menunggu hingga tengah malam. Kewajiban dianggap gugur jika jemaah turun dari kendaraannya dan singgah sejenak di Muzdalifah (sekadar waktu yang cukup untuk salat Maghrib-Isya jamak takhir dan makan malam ringan) pada malam hari setelah wukuf di Arafah, lalu diperbolehkan langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
2. Perspektif Fikih terhadap Skema "Murur" (Melintas Tanpa Turun)
Bagaimana hukum jemaah yang melakukan murur menggunakan bus? Keabsahannya dapat ditinjau melalui dua koridor hukum fikih:
A. Analogi bagi Jemaah Tanpa Uzur (Sehat dan Mampu)
Jika jemaah yang kuat dan sehat melakukan murur melintasi Muzdalifah:
- Sebelum Tengah Malam: Jika bus melintas dan keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam, maka menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, mabit-nya tidak sah dan ia terkena kewajiban membayar dam. Namun menurut Mazhab Maliki, jika bus sempat berhenti sebentar dan jemaah turun sejenak, itu sudah sah.
- Setelah Tengah Malam: Jika bus melintas dan terjebak macet atau berjalan lambat di dalam wilayah Muzdalifah setelah melewati tengah malam, maka menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, mabit-nya sah (karena syarat keberadaan di atas pertengahan malam terpenuhi, meskipun jemaah berada di dalam bus).
B. Rukhshah (Keringanan) bagi Jemaah yang Memiliki Uzur Syar'i
Bagi jemaah lansia, risti (risiko tinggi) kesehatan, penyandang disabilitas, serta para petugas haji yang mendampingi mereka, skema Murur adalah sah dan dibenarkan secara syar'i tanpa dikenakan denda (dam).
Hal ini didasarkan pada argumentasi hukum berikut:
- Dalil Naqli (Hadis Nabi SAW): Rasulullah SAW memberikan izin khusus (rukhshah) kepada istrinya, Saudah binti Zam'ah, serta anak-anak dan orang lemah dari keluarga beliau (Bani Hasyim) untuk bertolak meninggalkan Muzdalifah menuju Mina pada malam hari (sebelum fajar/sebelum kepadatan memuncak) karena kondisi fisik yang lemah.
- Kaidah Fikih Masyaqqah:المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ "Kesulitan itu menarik kemudahan."
- Prinsip Maqasid Asy-Syariah: Menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dari bahaya kepadatan ekstrem, dehidrasi, dan kelelahan massal di Muzdalifah jauh lebih diprioritaskan daripada mengejar keutamaan fisik ritual mabit.
Kesimpulan Kedudukan Hukum
Secara institusional kontemporer (seperti Fatwa MUI dan lembaga ijtihad dunia Islam), keputusan penerapan murur bagi jemaah tertentu didasarkan pada kombinasi Rukhshah bagi yang lemah serta kelonggaran Mazhab Syafi'i yang menyatakan keberadaan sesaat di Muzdalifah (bahkan di dalam kendaraan yang berjalan lambat) pasca-tengah malam sudah memenuhi keabsahan wajib haji. Bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, hajinya dinilai sah, sempurna, dan terbebas dari dosa maupun kewajiban membayar denda.
Meskipun mayoritas ulama (jumhur) dari lintas mazhab—termasuk pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi'i, Hanafi, Hambali, dan Maliki—menetapkan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah hukumnya adalah Wajib Haji, terdapat sebagian pendapat atau kaul (qaul) yang menyatakan hukumnya adalah Sunnah.
Di dalam internal Mazhab Syafi'i, pandangan ini disebut sebagai Qaul Qadim (pendapat lama Imam Syafi'i saat di Irak) dan didukung oleh sebagian kecil fukaha Syafi'iyah. Selain itu, pendapat ini juga dipegang oleh beberapa ulama tabiin terkemuka seperti Imam Al-Auza'i, Ibnu Munzir, dan Ibnu Hazm Az-Zahiri.
Berikut adalah penjelasan mengenai argumen, landasan dalil (hujjah), serta implikasi hukum dari kelompok ulama yang mengategorikan mabit di Muzdalifah sebagai amalan sunnah :
1. Landasan Dalil (Hujjah) Kaul Sunnah
Para ulama yang menyatakan mabit di Muzdalifah adalah sunnah menyandarkan pandangan mereka pada interpretasi hadis-hadis rukhshah (keringanan) serta batasan esensial rukun haji.
A. Adanya Izin Rasulullah SAW untuk Meninggalkan Muzdalifah lebih Awal
Rasulullah SAW secara eksplisit memberikan izin (rukhshah) kepada orang-orang yang lemah, wanita, dan anak-anak untuk meninggalkan Muzdalifah pada malam hari (sebelum terbit fajar) menuju Mina.
- Argumentasi Hukum: Kaul ini memandang bahwa jika mabit di Muzdalifah bersifat wajib secara mutlak bagi setiap individu jemaah, maka Rasulullah SAW tidak akan memberikan dispensasi atau kelonggaran untuk meninggalkannya begitu saja. Sesuatu yang dapat digugurkan atau ditinggalkan berdasarkan kondisi fisik atau situasi tertentu menunjukkan bahwa status hukum asalnya berada pada tingkat anjuran (tatawwu’ / sunnah), bukan kewajiban yang mengikat yang menyebabkan dosa atau denda jika dilewatkan.
B. Hadis Urwah bin Mudharris RA (Pembatas Rukun dan Wajib)
Hadis dari Sahabat Urwah bin Mudharris radhiyallahu 'anhu sering kali dijadikan poros perdebatan fungsional. Beliau mendatangi Rasulullah SAW di Muzdalifah saat waktu salat Subuh dan berkata bahwa ia telah lelah dan hampir tidak mendapati waktu kecuali sempat wukuf di Arafah. Rasulullah SAW kemudian bersabda:
"Siapa yang menghadiri salat kami ini (salat Subuh di Muzdalifah) dan ia tegak berdiri bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelumnya ia telah wukuf di Arafah pada malam atau siang hari, maka sesungguhnya hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
- Argumentasi Hukum: Ulama yang condong pada hukum sunnah menggarisbawahi frasa "dan sebelumnya ia telah wukuf di Arafah... maka hajinya telah sempurna". Hadis ini menetapkan penentu utama sah atau sempurnanya esensi haji secara mutlak berada pada Wukuf di Arafah. Kehadiran di Muzdalifah diposisikan sebagai pelengkap atau penyempurna sekunder. Oleh karena itu, jika seseorang melewatkan Muzdalifah tetapi telah menunaikan wukuf di Arafah, struktur pokok hajinya tidak rusak, dan ketidakhadirannya di Muzdalifah dipandang tidak menuntut konsekuensi denda (dam) karena statusnya sunnah.
C. Ayat Al-Qur'an Berupa Perintah Zikir, Bukan Menetap
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram…” (QS. Al-Baqarah: 198)
- Argumentasi Hukum: Ayat di atas menekankan perintah untuk berzikir (mengingat Allah) saat melintasi atau berada di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Kaul ini berargumen bahwa ayat tersebut tidak memberikan perintah tekstual yang tegas untuk mabit (bermalam/tidur menetap) sebagai sebuah beban kewajiban syar'i formal, melainkan anjuran bagi jemaah untuk mengisi momentum perjalanan spiritual dari Arafah ke Mina dengan mengagungkan nama Allah.
2. Implikasi Hukum (Atsar al-Khilaf)
Perbedaan status hukum ini membawa dampak praktis yang sangat besar dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam kondisi darurat atau kepadatan massal:
- Menurut Pendapat Mutamad (Mayoritas / Wajib Haji): Jemaah yang meninggalkan Muzdalifah tanpa adanya uzur syar'i (seperti sakit atau mengawal lansia) dianggap berdosa dan wajib membayar denda (dam) berupa penyembelihan seekor kambing di Tanah Haram.
- Menurut Kaul Sunnah: Jemaah yang karena satu dan lain hal langsung melewati Muzdalifah (misalnya terjebak arus lalu lintas yang dialihkan, atau langsung menuju Mina tanpa sempat turun/berhenti), hajinya tetap sah secara mutlak, tidak berdosa, dan tidak memiliki kewajiban membayar dam. Mereka hanya kehilangan keutamaan (fadhilah) pahala sunnah dari mengikuti jejak kebiasaan (af’al) Rasulullah SAW.
3. Relevansi Kaul Sunnah dalam Konteks Fikih Kontemporer
Meskipun statusnya merupakan pendapat sebagian ulama (kaul marjuh / bukan pendapat utama), kaul sunnah ini sering kali dikaji kembali oleh lembaga fatwa kontemporer dunia Islam sebagai alternatif solusi sekunder (al-badil al-fari').
Ketika ruang di Muzdalifah tidak lagi mampu menampung jutaan jemaah secara aman, atau ketika pergerakan jemaah risti (risiko tinggi) sangat terancam keselamatannya, eksistensi kaul sunnah ini memberikan kelapangan (taysir) bagi otoritas penyelenggara haji untuk melakukan rekayasa rute pergerakan jemaah (seperti skema murur total) demi kemaslahatan jiwa manusia (hifz an-nafs) tanpa membebani jemaah dengan rasa cemas akan keabsahan haji mereka.