
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Kasus pemberian atau penyiapan uang (seperti isu pesangon 50 juta rupiah) yang disertai syarat atau ikatan transaksi (akad) wajib memilih calon tertentu dalam kontestasi pemilu atau perhelatan organisasi (seperti Muktamar) dalam terminologi fikih klasik dikategorikan secara tegas sebagai Risywah (Suap), bukan sekadar hadiah, ujrah (upah), atau uang transport.
Berikut adalah penjelasan komprehensif menurut hukum fikih klasik berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan para mujtahid:
1. Definisi dan Karakteristik Akad
Dalam fikih, batas antara hadiah/bantuan dan risywah terletak pada adanya kompensasi atau syarat (al-'iwadh / asy-syarth) untuk melahirkan keputusan yang memihak:
- Risywah: Harta yang diberikan untuk membatalkan yang hak (benar) atau membenarkan yang batil, atau untuk memperoleh suatu kedudukan/keputusan yang menguntungkan pihak pemberi melalui kompensasi pilihan.
- Adanya Syarat Terikat: Ketika uang pesangon tersebut diikat dengan perjanjian "wajib memilih calon tertentu", maka pemberian tersebut secara sah berpindah status dari hibah/hadiah menjadi akad risywah yang batil.
2. Hujjah Al-Qur'an dan Hadis
A. Dalil Al-Qur'an
Allah SWT melarang keras memakan harta dengan cara yang batil dan menyuap para pembuat keputusan/penguasa:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim/pemimpin, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Para mufassir menjelaskan bahwa kata tudluu biha ilal-hukkam mencakup segala bentuk pemberian harta untuk memengaruhi suara atau keputusan pihak yang memiliki hak pilih/wewenang.
B. Dalil Hadis Nabawi
Rasulullah SAW mengecam seluruh pihak yang terlibat dalam praktik transaksi penyuapan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap (ar-raasyi), penerima suap (al-murtasyi), dan perantara di antara keduanya (ar-raaysh)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
3. Pandangan Para Mujtahid dan Ulama Mazhab
Seluruh ulama dari empat mazhab (Al-Madzahib al-Arba'ah) sepakat (Ijma') mengenai keharaman risywah untuk menetapkan kepemimpinan atau merubah keputusan hakiki:
- Imam Asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i): Dalam kitab Al-Umm, ditegaskan bahwa pemberian barang atau uang untuk mendapatkan kekuasaan, jabatan, atau memengaruhi keputusan politik/kepemimpinan adalah harram mutlaq. Harta yang diterima statusnya adalah harta haram (suht) dan wajib dikembalikan.
- Imam Ibn Abidin (Mazhab Hanafi): Dalam Radd al-Muhtar, membagi risywah menjadi empat kategori. Salah satu yang paling haram adalah pemberian untuk mendapatkan kedudukan atau jabatan (amri al-wilayah). Pemilih dalam Muktamar bertindak sebagai musyawir (pemegang amanah musyawarah), sehingga menjual suara hukumnya haram.
- Imam Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali): Dalam kitab Al-Mughni, beliau menyatakan bahwa jika seseorang mengambil uang untuk mendukung atau memilih pihak tertentu yang bukan kapasitasnya (atau karena imbalan material semata), maka ia telah melakukan pengkhianatan (khiyanah) terhadap amanah agama.
- Imam Al-Ghazali (dalam Ihya' Ulumiddin): Menjelaskan bahwa harta yang diambil atas nama "hadiah" atau "pesangon", tetapi di baliknya terdapat motif untuk memengaruhi keputusan atau pilihan politik/organisasi, secara syariat berstatus Risywah yang terselubung.
4. Status Hukum Transaksi
- Hukum Pemberian & Penerimaan: Haram Dzatnya dan Dosa Besar. Baik pemberi (kandidat/tim sukses), penerima (pemilik suara), maupun perantara yang membagikan uang tersebut sama-sama terkena ancaman laknat.
- Status Harta: Uang 50 juta rupiah (atau nominal berapa pun) yang diterima dengan syarat tersebut tergolong Harta Suht (Haraam). Penerima tidak berhak memilikinya dan wajib bertaubat serta mengembalikan atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum tanpa niat bersedekah.
- Akad Perjanjian: Syarat "wajib memilih calon tertentu" dalam akad pemberian uang tersebut dianggap Bāṭil (batal demi hukum syariat) dan tidak wajib ditaati oleh penerima, sebab tidak boleh taat kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.
Dalam fikih modern dan kontemporer (al-Fiqh al-Mu'ashir), pergeseran konteks transaksi dari ruang pengadilan masa lalu ke ranah politik transaksional (money politics) dan kontestasi organisasi kemasyarakatan (seperti Muktamar) direspons secara sistematis melalui konseptualisasi kelembagaan dan pembacaan Siyasah Syar'iyyah.
Praktik pemberian uang yang diikat dengan janji atau perjanjian wajib memilih kandidat tertentu—terlepas dari penamakannya sebagai "pesangon", "uang transport", atau "bantuan operasional"—dipandang oleh para fuqaha kontemporer sebagai bentuk kecurangan fatal dan pengkhianatan terhadap amanah organisasi.
1. Pembacaan Status Perwakilan (Wakalah) dan Musyawarah
Para ulama kontemporer (seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, serta Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) membedah posisi muktamirin/pemilik suara melalui dua sudut pandang fikih modern:
- Status Syahadah (Kesaksian) dan Amanah:Pemilih dalam Muktamar berkedudukan sebagai Syahid (saksi) yang menyatakan bahwa calon tertentu layak memimpin jam'iyyah, atau sebagai Musyawir (pihak yang dimintai pendapat demi kemaslahatan umat). Menerima uang untuk memilih calon tertentu sama dengan melakukan Syahadah az-Zur (Kesaksian Palsu) yang menjual kelayakan kandidat demi imbalan materi.
- Akad Wakalah (Perwakilan):Muktamirin yang hadir membawa amanah atas nama struktur pengurus wilayah (PWNU) atau cabang (PCNU) yang diwakilinya. Mengambil imbalan pribadi dari pihak luar untuk mengarahkan suara mewakili institusi dianggap sebagai bentuk pelanggaran akad wakalah (Khiyanat al-Amanah) yang merusak keabsahan perwakilan tersebut.
2. Kategorisasi Fikih Kontemporer
Dalam dinamika fikih modern, fenomena ini diklasifikasikan ke dalam beberapa instrumen hukum:
| Instrumen Fikih | Analisis Hukum Kontemporer |
| Risywah as-Siyasiyyah (Suap Politik) | Suap tidak lagi terbatas pada hakim di pengadilan, melainkan mencakup pembelian suara politik, jabatan politik, dan kepemimpinan ormas. Hukumnya Haram Mutlaq. |
| Ghasy / Tadlis (Penipuan & Manipulasi) | Mengubah hasil musyawarah yang seharusnya lahir dari kebebasan nurani dan pertimbangan kemaslahatan menjadi transaksi kuantitatif atas dasar kekuatan finansial. |
| Aklu al-Amwal bil-Batil (Konsumsi Harta Batil) | Uang pesangon bersyarat tersebut berstatus Amwal Khabitsah (harta kotor/haram). Penerima tidak berhak memanfaatkan uang tersebut untuk diri sendiri maupun keluarga. |
3. Pengecualian Syar'i (Kondisi Dharurah) dan Batasannya
Fikih kontemporer kerap membahas apakah ada kondisi toleransi (rukhshah) dalam praktik risywah. Ulama kontemporer menetapkan batas tegas:
- Suap yang Diperbolehkan Kontemporer: Hanya terjadi ketika seseorang menyuap untuk mempertahankan hak dasarnya yang dizalimi atau menghindari kejahatan/keburukan nyata, di mana hak tersebut tidak bisa didapatkan kecuali dengan memberi uang. Dalam situasi ini, dosa hanya ditanggung oleh penerima yang menzalimi, sedangkan pemberi dimaafkan karena terdesak (mudhtarr).
- Penerapan pada Pemilihan Muktamar: Kondisi dharurah tidak berlaku pada pemilihan kepemimpinan organisasi atau politik. Memilih calon tertentu atas imbalan 50 juta rupiah bukan bentuk keadaan darurat yang mengancam jiwa atau hak dasar, melainkan transaksi opportunistik yang merusak kemaslahatan publik (Maslahah Ammah).
4. Resolusi Hukum dan Konsekuensi bagi Para Pihak
- Bagi Pemberi (Kandidat/Tim Sukses): Berdosa besar karena melakukan Tazwir (pemalsuan legitimasi kepemimpinan) dan menjadi sumber kerusakan sistem syura.
- Bagi Penerima (Pemilik Suara): Wajib membatalkan akad/perjanjian tersebut karena perjanjian untuk berbuat maksiat batal secara syar'i. Uang yang sudah diterima wajib dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan ke kas kemaslahatan umum (Baitul Maal / lembaga sosial) tanpa mengharapkan pahala sedekah.
- Keabsahan Pilihan: Suara yang diberikan atas dasar tekanan atau imbalan uang secara moral dan syariat kehilangan bobot amaliah keagamaan, karena niatnya telah bergeser dari Lillahi Ta'ala (kemaslahatan agama dan jam'iyyah) menjadi transaksi komersial.