info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Abu Thalib, Buhaira, dan Nabi
Abu Thalib, Buhaira, dan Nabi
Abu Thalib, Buhaira, dan Nabi

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Abu Thalib mengasuh Nabi Muhammad saw. sejak beliau berusia sekitar 8 tahun, setelah kakeknya, Abdul Muthalib, wafat. Sebagai paman yang sangat mencintai keponakannya, Abu Thalib merawat Muhammad dengan penuh kasih sayang dan memperlakukannya seperti anak sendiri, meskipun kondisi ekonominya tergolong sederhana.

Peristiwa pertemuan dengan Pendeta Buhaira terjadi ketika Nabi saw. berusia sekitar 12 tahun:

  • Perjalanan ke Syam: Abu Thalib memutuskan untuk memimpin rombongan dagang (kafilah) menuju negeri Syam (wilayah Syria/Levant saat ini). Nabi Muhammad saw. yang masih belia meminta untuk ikut, dan Abu Thalib mengizinkannya karena tidak tega meninggalkannya di Mekkah.
  • Persinggahan di Bushra: Rombongan dagang tersebut berhenti untuk beristirahat di sebuah kota bernama Bushra. Di kota ini terdapat sebuah biara tempat tinggal seorang pendeta Nasrani yang sangat alim bernama Buhaira (Bahira).
  • Tanda-Tanda Kenabian: Pendeta Buhaira melihat fenomena alam yang tidak biasa saat kafilah tersebut mendekat, seperti gumpalan awan yang selalu menaungi Nabi Muhammad saw. dari terik matahari, serta dahan pohon yang merunduk untuk memberi naungan ketika beliau duduk.
  • Pertemuan dan Pemeriksaan: Buhaira mengundang seluruh anggota kafilah untuk makan bersama. Ia mengamati ciri-ciri fisik Nabi saw. dan cocok dengan deskripsi kitab-kitab terdahulu. Untuk memastikan, Buhaira memeriksa bagian punggung Nabi saw. dan menemukan Khatamun Nubuwwah (stempel/tanda kenabian) di antara kedua belikatnya.
  • Peringatan Buhaira: Buhaira kemudian bertanya kepada Abu Thalib mengenai status pemuda tersebut. Setelah Abu Thalib menjelaskan bahwa Muhammad adalah keponakannya, Buhaira menasihati Abu Thalib agar segera membawa Muhammad kembali ke Mekkah dan melindunginya dari ancaman orang-orang Yahudi atau kaum yang berniat jahat jika mengetahui tanda-tanda kenabian tersebut.

Mengikuti nasihat Pendeta Buhaira, Abu Thalib segera menyelesaikan urusan dagangnya dan membawa Nabi Muhammad saw. pulang ke Mekkah demi keselamatan beliau.

Perang Fijar (Harb al-Fijar) adalah konflik berdarah antara kabilah Quraisy (bersama suku Kinanah) melawan suku Qais Aylan yang terjadi di kawasan Hijaz. Perang ini dinamakan Fijar (maksiat/pelanggaran) karena pecah pada bulan-bulan haram (al-asyhur al-hurum), yaitu masa ketika peperangan sangat dilarang oleh tradisi Arab.

Nabi Muhammad saw. ikut serta dalam peperangan ini ketika beliau masih berusia remaja (sekitar 14 hingga 20 tahun, menurut beberapa riwayat).

Latar Belakang Perang

  • Pemicu: Perang dipicu oleh pembunuhan Urwah ar-Rahhal dari suku Qais oleh al-Barradh ibn Qais dari suku Kinanah. Pembunuhan ini melanggar kehormatan bulan haram dan memicu kemarahan besar hingga terjadi pertempuran antarsuku.
  • Kepemimpinan: Pasukan Quraisy dan Kinanah dipimpin oleh Harb bin Umayyah (ayah dari Abu Sufyan).

Peran Nabi Muhammad saw.

  • Tidak Membunuh: Nabi Muhammad saw. tidak terlibat langsung dalam kontak fisik sengit untuk melukai atau membunuh musuh.
  • Membantu Paman-Pamannya: Peran utama beliau adalah mendukung paman-pamannya (termasuk Abu Thalib) di medan perang dengan mengumpulkan anak panah yang ditembakkan oleh pihak musuh dan menyerahkannya kembali kepada paman-pamannya untuk ditembakkan ulang.
  • Melindungi Keluarga: Beliau juga bertugas menjaga perlengkapan dan membentengi keluarga dari serangan musuh.

Hikmah dan Pelajaran Keikutsertaan Nabi saw. dalam Perang Fijar memberikan pengalamannya yang pertama mengenai realitas pertempuran, taktik militer, serta peta konflik antarsuku di Jazirah Arab. Pengalaman ini juga menjadi landasan moral bagi beliau ketika kelak mendukung lahirnya Hilf al-Fudhul (Sumpah Setia Fudhul), yaitu kesepakatan antarsuku untuk membela pihak yang tertindas dan menjaga perdamaian di Mekkah agar tragedi seperti Perang Fijar tidak terulang kembali.

Hilf al-Fudhul (Sumpah Setia Fudhul) adalah salah satu peristiwa paling bersejarah sebelum masa kenabian yang sangat membekas bagi Nabi Muhammad saw. Perjanjian ini lahir sebagai respons atas ketidakadilan yang kerap terjadi di Mekkah, khususnya setelah tragedi Perang Fijar.

Nabi Muhammad saw. hadir dan terlibat langsung dalam deklarasi sumpah setia ini saat beliau berusia sekitar 20 tahun.

Latar Belakang dan Pemicu

  • Kezaliman terhadap Pedagang: Seorang pedagang dari Yaman (suku Zubaid) datang ke Mekkah untuk menjual barang dagangannya. barang tersebut dibeli oleh al-Ash bin Wa'il al-Sahmi (seorang tokoh terpandang Quraisy), namun al-Ash menolak membayar hak sang pedagang.
  • Seruan Keadilan: Karena tidak ada kabilah yang mau membantunya melawan tokoh berpengaruh tersebut, pedagang Yaman itu naik ke Bukit Abu Qubais dan mengumandangkan syair yang mengetuk nurani masyarakat Mekkah tentang ketidakadilan yang dialaminya.

Pelaksanaan Perjanjian

  • Inisiatif Tokoh Quraisy: Tergerak oleh seruan tersebut, az-Zubair bin Abdul Muthalib (paman Nabi) mengumpulkan beberapa kabilah Quraisy (seperti Banu Hasyim, Banu Mutthalib, Banu Zuhrah, dan Banu Taim) di rumah seorang tokoh kaya dan dermawan bernama Abdullah bin Jud'an.
  • Isi Sumpah: Rombongan yang hadir bersumpah atas nama Allah untuk menyatu membela siapa pun yang dizalimi di Mekkah—baik warga lokal maupun pendatang—hingga haknya dikembalikan, serta melawan siapa pun yang bertindak zalim tanpa memandang status sosialnya.

Peran dan Pandangan Nabi Muhammad saw.

  • Saksi dan Pelaku Kesepakatan: Nabi Muhammad saw. hadir bersama pamannya dan ikut menyatakan komitmen penuh dalam perjanjian tersebut.
  • Apresiasi Masa Kenabian: Bahkan setelah diangkat menjadi Rasulullah, beliau tetap memuji spirit kemanusiaan di balik Hilf al-Fudhul. Beliau pernah bersabda bahwa ikatan sumpah tersebut lebih beliau cintai daripada memiliki unta-unta merah (harta paling berharga saat itu), dan jika diundang untuk perjanjian serupa pada masa Islam, beliau akan tetap memenuhinya.

Hikmah dan Nilai Penting Peristiwa ini menunjukkan integritas moral dan kepedulian sosial Nabi Muhammad saw. sejak usia muda. Hilf al-Fudhul menjadi bukti bahwa nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pembelaan terhadap kaum yang lemah telah menjadi prinsip hidup beliau jauh sebelum wahyu pertama turun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *