
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Kisah Akhzam bin Shaifi (yang dalam beberapa riwayat sirah dan Asbabun Nuzul juga dirujuk sebagai Dhamrah bin Jundub atau Jundub bin Dhamrah Al-Dhamri) merupakan salah satu peristiwa yang sangat menyentuh dalam sejarah hijrah. Ia adalah seorang pria tua yang menderita sakit parah di Makkah, namun memiliki tekad bulat untuk beriman dan berhijrah setelah mendengar kabar dakwah Rasulullah saw.
Berikut adalah uraian kronologis peristiwa tersebut dalam perspektif sirah nabawi:
1. Seruan Hijrah dan Kerinduan Beriman di Makkah
Setelah Rasulullah saw. memancarkan cahaya Islam di Madinah dan memerintahkan umat Islam yang tertindas di Makkah untuk berhijrah, berita tersebut sampai kepada Akhzam bin Shaifi. Meskipun kondisi fisiknya sangat lemah, lanjut usia, dan mengalami gangguan penglihatan, hatinya tertaut sepenuhnya pada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Ia tidak ingin tetap tinggal di lingkungan musyrik Makkah ketika mengetahui ada kesempatan untuk bergabung dengan barisan kaum beriman di Madinah.
2. Tekad Keluar dari Makkah Meski Dalam Kondisi Sakit
Ketika menyadari kondisi fisiknya yang makin menurun, Akhzam meminta keluarga atau kerabatnya untuk menyediakannya tempat tidur/tandu (matslagh atau balai-balai). Ia menegaskan kepada keluarganya:
"Keluarkanlah aku dari Makkah dan bawalah aku menuju Rasulullah saw."
Keluarganya berusaha membawanya keluar dari Makkah menuju arah Madinah. Keberangkatannya ini didasari oleh motivasi murni untuk menaati perintah Allah dan melarikan diri dari fitnah agama di Makkah.
3. Wafat di Perjalanan (Tan'im) Sebelum Mencapai Madinah
Rombongan kecil tersebut baru berjalan beberapa mil dari Makkah hingga sampai di daerah Tan'im. Di tempat itulah rasa sakit Akhzam mencapai puncaknya dan tanda-tanda kematian makin nyata.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Akhzam menepukkan tangan kanannya ke tangan kirinya seraya berikrar:
"Ya Allah, ini ikrarku untuk-Mu, dan ini ikrarku untuk Rasul-Mu. Aku berbaiat kepada-Mu atas apa yang dibawa oleh Rasul-Mu."
Ia kemudian meninggal dunia di Tan'im dalam keadaan belum sempat bertemu secara fisik dengan Rasulullah saw. di Madinah.
4. Keraguan Sebagian Kaum Muslimin dan Turunnya QS. An-Nisa' [4]: 100
Kabar wafatnya Akhzam bin Shaifi di pertengahan jalan sampai kepada para sahabat dan masyarakat Makkah serta Madinah. Sebagian orang menyeletuk atau mempertanyakan status pahalanya: "Kasihan dia, ia tidak sempat sampai kepada Nabi saw. dan belum sampai ke tempat hijrahnya."
Merespons keraguan tersebut, Allah Swt. menurunkan firman-Nya dalam QS. An-Nisa' ayat 100:
$$\text{وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ}$$
"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian MENIMPANYA (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah..."
Ayat ini menegaskan bahwa dalam pandangan Allah, niat dan usaha (ikhtiar) seseorang yang telah melangkah untuk taat dinilai secara penuh, meskipun ajal menjemputnya sebelum tujuan fisik tercapai.
5. Keterkaitan dengan Nilai-Nilai QS. An-Nahl [16]: 90
Adapun hubungannya dengan QS. An-Nahl ayat 90—yang memerintahkan keadilan, berbuat kebaikan (ihsan), dan memberi kepada kerabat serta melarang perbuatan keji dan kemungkaran—peristiwa ini mencerminkan puncak manifestasi penegakan keadilan dan ihsan dalam jiwa seorang mukmin:
- Pilihan Memilih Keadilan over Kezaliman: Akhzam meninggalkan Makkah yang penuh dengan kezaliman (kesyirikan) menuju Madinah sebagai wujud ketundukan pada perintah Allah untuk melakukan kebaikan (ihsan) bagi dirinya sendiri.
- Keadilan Hukum Allah: Allah menunjukkan keadilan-Nya yang Maha Sempurna sebagaimana prinsip QS. An-Nahl: 90. Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya dan memberikan balasan pahala hijrah secara utuh kepada Akhzam, meskipun secara teknis ia belum sampai di Madinah.