info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Hari Perdamaian Internasional dan Konflik Global
Hari Perdamaian Internasional dan Konflik Global
Hari Perdamaian Internasional dan Konflik Global

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace) diperingati setiap tahun pada 21 September. Momen ini dirancang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai panggilan global untuk memperkuat cita-cita perdamaian, menghentikan kekerasan, dan memberlakukan gencatan senjata 24 jam di seluruh zona konflik.

Sejarah dan Asal Usul

  • 1981 (Penetapan Awal): Majelis Umum PBB lewat Resolusi 36/67 menetapkan Hari Perdamaian Internasional. Gagasan ini diprakarsai oleh Inggris dan Kosta Rika untuk mengingatkan dunia akan tujuan utama berdirinya PBB setelah Perang Dunia II.
  • 1982 (Peringatan Pertama): Pertama kali diperingati pada selasa ketiga bulan September, bertepatan dengan pembukaan sidang tahunan Majelis Umum PBB.
  • 2001 (Penetapan Tanggal Tetap & Gencatan Senjata): Lewat Resolusi 55/282, PBB secara resmi menetapkan 21 September sebagai tanggal tetap setiap tahunnya. PBB juga mendeklarasikannya sebagai hari tanpa kekerasan dan gencatan senjata global.
  • Tradisi Lonceng Perdamaian: Peringatan ini ditandai dengan pemukulan Lonceng Perdamaian (Peace Bell) di Markas Besar PBB, New York, yang ditempa dari koin-koin sumbangan anak-anak dari berbagai benua.

Perspektif dalam Konflik Global Saat Ini

Idealitas Hari Perdamaian Internasional berhadapan langsung dengan realitas geopolitik yang memanas di berbagai belahan dunia:

1. Konflik AS–Israel vs Iran

  • Dinamika: Ketegangan di Timur Tengah mencakup konfrontasi tidak langsung hingga serangan langsung antar-negara, dipicu oleh perselisihan program nuklir Iran, dukungan terhadap kelompok militan kawasan (poros resistensi), serta respon militer Israel-AS.
  • Perspektif Hari Perdamaian: PBB menganggap eskalasi ini sebagai ancaman serius bagi stabilitas global dan pasokan energi dunia. Dari kacamata diplomasi internasional, peringatan hari perdamaian menekankan pentingnya pembatasan senjata, transparansi nuklir, dan penghentian siklus pembalasan dendam demi mencegah perang terbuka regional yang berisiko meluas secara global.

2. Perang Ukraina vs Rusia

  • Dinamika: Invasi skala penuh Rusia ke Ukraina sejak 2022 telah memicu krisis keamanan terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II, menyebabkan kehancuran infrastruktur, ribuan korban jiwa, dan ancaman nuklir.
  • Perspektif Hari Perdamaian: Konflik ini menguji prinsip dasar Piagam PBB mengenai kedaulatan negara dan integritas wilayah. PBB memanfaatkan momentum hari perdamaian untuk mendorong pemulihan hukum internasional, pembebasan tawanan, perlindungan warga sipil, serta negosiasi yang adil—bukan sekadar gencatan senjata sementara yang membiarkan pendudukan wilayah.

Hari Perdamaian Internasional bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan pengingat bagi negara-negara besar dan pihak yang berkonflik bahwa solusi militer jarang menghasilkan perdamaian jangka panjang. Tanpa komitmen politik dan diplomasi yang nyata dari para pemimpin dunia, ajakan gencatan senjata PBB sering kali berakhir sebatas seruan di atas kertas.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dirancang sebagai wadah diplomasi dan penjaga perdamaian dunia. Namun, ketika berhadapan dengan negara anggota tetap Dewan Keamanan (seperti Rusia dan AS) atau negara yang didukung penuh oleh anggota tetap tersebut (seperti Israel dan Iran), PBB sering kali mengalami jalan buntu (paralisis).

Secara ideal dan sesuai dengan Piagam PBB (UN Charter), berikut langkah-langkah yang semestinya dan dapat dilakukan oleh PBB terhadap pihak-pihak yang terus berperang:

1. Menggunakan Mekanisme Uniting for Peace di Majelis Umum

  • Kendala Utama: Dewan Keamanan PBB (DK PBB) adalah satu-satunya badan yang punya wewenang mengeluarkan keputusan mengikat. Namun, karena AS dan Rusia memiliki Hak Veto, DK PBB sering gagal meloloskan resolusi tegas (misalnya: AS memveto resolusi terkait Israel/Iran, Rusia memveto resolusi terkait Ukraina).
  • Solusi PBB: Mengaktifkan Resolusi Majelis Umum 377A (Uniting for Peace). Jika DK PBB lumpuh karena veto, Majelis Umum (yang diisi oleh seluruh 193 negara anggota tanpa hak veto) bisa mengambil alih untuk merekomendasikan tindakan kolektif, sanksi moral, hingga pengerahan pasukan penjaga perdamaian.

2. Melakukan Peaceenforcement (Penegakan Perdamaian) Berdasarkan Bab VII Piagam PBB

  • Bab VII Piagam PBB memberikan wewenang penuh kepada PBB untuk merespon ancaman perdamaian melalui dua tahapan:
    • Sanksi Non-Militer (Pasal 41): Membekukan aset, embargo senjata total, pemutusan hubungan diplomatik, dan pemblokiran jalur perdagangan terhadap negara yang melakukan agresi.
    • Tindakan Militer Kolektif (Pasal 42): Jika sanksi ekonomi gagal, PBB berhak mengotorisasi penggunaan kekuatan militer internasional untuk menghentikan agresi secara paksa.

3. Penyelidikan Hukum Internasional dan Pembekuan Aset

  • Memaksimalkan peran Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memutus keabsahan tindakan perang dan mengeluarkan perintah mengikat (binding order) penghentian invasi.
  • Mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memproses hukum individu, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh para pemimpin politik maupun komandan militer dari pihak-pihak yang berkonflik.

4. Reformasi Kelembagaan (Langkah Jangka Panjang)

  • PBB perlu merestrukturisasi sistem DK PBB, terutama membatasi atau menghapuskan Hak Veto dalam kasus-kasus kejahatan perang, genosida, dan pembersihan etnis. Tanpa reformasi ini, negara-negara adidaya akan terus kebal dari sanksi PBB.

5. Isolasi Diplomasi dan penangguhan Hak Keanggotaan

  • Berdasarkan Pasal 5 dan 6 Piagam PBB, Majelis Umum atas rekomendasi DK PBB dapat menangguhkan hak-hak keanggotaan atau bahkan mengeluarkan negara yang secara konsisten melanggar prinsip-prinsip Piagam PBB dari forum internasional.

Tantangan terbesar PBB bukanlah meniadakan aturan, melainkan kemauan politik (political will) dari negara-negara anggotanya untuk tunduk pada hukum internasional yang sama.

Pandangan bahwa PBB "percuma" adalah kritik yang sangat umum dan rasional, terutama ketika melihat ketidakmampuannya menghentikan perang yang melibatkan negara adidaya. Namun, untuk menilai apakah PBB benar-benar tidak berguna dan apakah perdamaian dunia mustahil terwujud, kita perlu melihat fungsinya secara lebih utuh.

Mengapa PBB Terkesan "Percuma"?

  • PBB Bukan Pemerintah Dunia: PBB tidak memiliki tentara independen atau kekuasaan absolut di atas kedaulatan suatu negara. PBB hanyalah sebuah cermin dari politik global; kekuatannya sangat bergantung pada kemauan politik (political will) dari negara-negara anggotanya, terutama lima negara anggota tetap Dewan Keamanan (AS, Rusia, Tiongkok, Inggris, Prancis).
  • Desain Hukum Pasca-Perang Dunia II: Hak veto diciptakan pada tahun 1945 untuk mencegah pemenang Perang Dunia II saling berperang secara langsung (yang bisa memicu Perang Dunia III). Efek sampingnya, sistem ini membuat PBB lumpuh ketika salah satu dari lima negara tersebut—atau sekutu dekat mereka—berkonflik.

Apakah PBB Benar-Benar Tidak Ada Gunanya?

Meski gagal menghentikan perang politik antar-negara adidaya, PBB menjalankan fungsi vital lain yang sering tidak terlihat:

  • Mencegah Perang Dunia III / Perang Nuklir: PBB menyediakan wadah diplomasi permanen di mana negara-negara adidaya yang saling bermusuhan tetap duduk di satu meja untuk berbicara, sehingga mencegah eskalasi konflik berdarah menjadi perang nuklir terbuka.
  • Bantuan Kemanusiaan Global: Badan-badan PBB seperti UNHCR, UNICEF, dan WFP memberi makan, obat-obatan, dan perlindungan kepada puluhan juta pengungsi dan korban perang di wilayah konflik setiap harinya—hal yang tidak sanggup dilakukan oleh organisasi manapun di dunia.
  • Misi Penjaga Perdamaian (Peacekeeping): Di luar konflik negara besar, pasukan PBB berhasil menstabilkan puluhan wilayah pasca-konflik di Afrika, Asia, dan Amerika Latin yang tidak menjadi fokus perebutan pengaruh geopolitik adidaya.
  • Standar Hukum & Hak Asasi Manusia: PBB menetapkan hukum internasional, Piagam HAM, dan standar regulasi global (navigasi laut, penerbangan, kesehatan global melalui WHO) yang menjaga keteraturan dunia sehari-hari.

Apakah Perdamaian Dunia Tidak Akan Pernah Terwujud?

Jika perdamaian dunia diartikan sebagai "hilangnya seluruh konflik dan perang secara permanen", maka dalam realitas sejarah dan sifat dasar geopolitik, hal itu memang hampir mustahil. Namun, jika perdamaian diartikan sebagai "terkelolanya konflik agar tidak menghancurkan peradaban", perdamaian itu dinamis dan terus diupayakan.

Dunia tanpa PBB justru berisiko jauh lebih berbahaya, karena hubungan antar-negara akan kembali ke sistem hukum rimba (might makes right) tanpa ada wadah hukum internasional sama sekali. PBB memang jauh dari kata sempurna, tetapi hadir sebagai instrumen terbaik yang dimiliki kemanusiaan saat ini untuk mencegah kehancuran total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *