info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Akses Universal Informasi dan Perdamaian
Akses Universal Informasi dan Perdamaian
Akses Universal Informasi dan Perdamaian

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information atau IDUAI) yang diperingati setiap 28 September merupakan momentum global untuk menegaskan bahwa hak atas informasi adalah fondasi mendasar bagi kebebasan, keadilan, dan demokrasi.

Sejarah dan Asal Usul

Gagasan mengenai peringatan ini lahir dari gerakan masyarakat sipil internasional dan lembaga advokasi kebebasan informasi.

  • 2002 (Deklarasi Sofia): Dalam Konferensi Jaringan Pakar Kebebasan Informasi di Sofia, Bulgaria, tanggal 28 September pertama kali diusulkan sebagai Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu).
  • 2015 (Resolusi UNESCO): Konferensi Umum UNESCO secara resmi mengadopsi resolusi (38 C/70) yang menetapkan tanggal 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information.
  • 2019 (Pengakuan PBB): Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan penetapan ini pada Sidang Ke-74, memperkuat statusnya sebagai peringatan resmi PBB di seluruh dunia.

Tujuan utamanya adalah mendorong setiap negara untuk membentuk serta memperkuat undang-undang keterbukaan informasi publik (Right to Information / RTI), sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Perspektif IDUAI dalam Pers dan Insan Pers

Bagi pers dan insan pers (wartawan, media, dan pekerja informasi), keterbukaan informasi bukan sekadar wacana normatif, melainkan oksigen utama keberlanjutan kerja jurnalistik.

  • Senjata Melawan Kerahasiaan Negara: Tanpa jaminan akses informasi, kerja-kerja investigasi akan terhalang oleh tembok kerahasiaan birokrasi. Undang-undang keterbukaan informasi memungkinkan jurnalis mengakses dokumen publik, anggaran, dan kebijakan pemerintah secara legal.
  • Akuntabilitas dan Transparansi: Pers bertindak sebagai watchdog (pengawas) kekuasaan. Akses informasi publik yang dijamin hukum memvalidasi fungsi penyeimbang pers dalam membongkar korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM.
  • Perlindungan Keselamatan Jurnalis: Keterbukaan informasi secara terstruktur mengurangi kebiasaan mengandalkan "pembocoran rahasia" secara sembunyi-sembunyi, yang kerap menempatkan jurnalis dan sumber berita dalam bahaya.

Tantangan Disinformasi dan Hoaks

Di era digital, ketersediaan informasi melimpah ruang publik, namun melahirkan tantangan baru berupa kelangkaan informasi terverifikasi di tengah banjir hoaks (misinformation/disinformation).

  • Senjata Hoaks di Ruang Publik: Hoaks berkembang pesat ketika terjadi vakum informasi resmi atau ketertutupan dari otoritas publik. Ketika informasi yang benar ditutupi, narasi palsu dan spekulasi akan mengisi kekosongan tersebut.
  • Peran Keterbukaan Informasi: Akses yang mudah dan transparan terhadap data resmi merupakan obat paling efektif melawan hoaks. Informasi publik yang terbuka, presisi, dan mudah dijangkau memotong rantai penyebaran berita bohong sebelum meluas.
  • Literasi Informasi: Hak atas informasi juga mencakup hak masyarakat untuk dibekali kemampuan memilah informasi yang sahih dari yang menyesatkan.

Hubungan Akses Informasi dengan Perdamaian

Akses informasi universal merupakan syarat mutlak bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan (sustainable peace).

  • Mencegah Konflik dan Manipulasi: Konflik sosial dan politik sering kali disulut oleh propaganda, prasangka, dan manipulasi informasi. Informasi yang terbuka dan independen membantu mengklarifikasi prasangka antarkelompok.
  • Membangun Kepercayaan Publik (Public Trust): Masyarakat yang percaya bahwa pemerintahnya transparan dan akuntabel cenderung menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum dan dialog demokratis, bukan kekerasan.
  • Keadilan Sosial: Perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang, melainkan hadirnya keadilan. Ketika warga miskin atau kelompok marjinal memiliki akses informasi mengenai hak-hak mereka (bantuan sosial, kesehatan, hukum), ketimpangan sosial dapat ditekan.

Akses terhadap informasi bukan sekadar hak prosedural, melainkan pilar utama yang menghubungkan pers yang merdeka, masyarakat yang terliterasi, dan tatanan dunia yang damai serta berkeadilan.

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diselenggarakan pada 27–31 Agustus 2026 berpusat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan venue utama di komplek Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

1. Lokasi dan Signifikansi Jombang

Pemilihan Jombang sebagai lokasi Muktamar ke-35 memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat kuat bagi warga Nahdliyin:

  • Kota Kelahiran NU: Jombang merupakan tanah kelahiran para pendiri (Muassis) NU, seperti Hadratusy Syeikh KH Hasyim Asy'ari (Pesantren Tebuireng), KH Abdul Wahab Hasbullah (Pesantren Tambakberas), dan KH Bisri Syansuri (Pesantren Denanyar).
  • Kembali ke Pesantren: Penyelenggaraan muktamar di komplek pesantren (Tambakberas) menguatkan simbolik penegasan kembali jati diri NU yang berbasis tradisi keilmuan dan kultur pondok pesantren.

2. Rangkaian Agenda dan Pembukaan

Muktamar ini mengusung tema pendorong khidmat organisasi bagi kemaslahatan bangsa:

  • Pembukaan Resmi: Acara dibuka secara resmi pada 27 Agustus 2026 di Lapangan Untung Suropati, Tambakberas, yang dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
  • Sidang Pleno dan Bahtsul Masail (28–29 Agustus): Membahas isu-isu keagamaan (Bahtsul Masail ad-Diniyah waqi'iyyah, maudlu'iyyah, dan qonuniyyah), arah kebijakan organisasi, program kerja strategis, serta rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat.
  • Pemilihan Kepemimpinan (29 Agustus): Proses penetapan Rais Aam PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
  • Penutupan (30–31 Agustus): Penyampaian hasil-hasil keputusan Muktamar, pidato perdana kepengurusan baru, dan penutupan rangkaian acara.

3. Dynamic dan Isu Strategis

Pelaksanaan Muktamar ke-35 di Jombang diwarnai beberapa catatan penting:

  • Kemandirian dan Marwah Organisasi: Muktamar ini menjadi ajang konsolidasi untuk menjaga independensi NU dari intervensi politik praktis dan menegaskan peran NU sebagai pembawa maslahat bagi umat dan bangsa.
  • Aspirasi Kalangan Pesantren: Kalangan pondok pesantren dan akademisi NU menitipkan berbagai agenda strategis terkait pengembangan pendidikan pesantren, kemandirian ekonomi umat, dan pemikiran keislaman moderat (Rahmatan lil 'Alamin) di era digital.

Siaran langsung acara pembukaan dapat disaksikan di Pembukaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, Jombang untuk melihat suasana awal dan jalannya seremoni di lokasi.

Munculnya isu risywah (suap atau politik uang) dan jual-beli suara dalam arena forum tertinggi seperti Muktamar Ke-35 NU merupakan dinamika yang sangat disayangkan.

1. Perspektif Fiqih Islam dan Marwah Jam'iyyah

  • Perspektif Fiqih: Dalam Islam, hukum risywah secara tegas diharamkan (al-raasyei wal murtasyi fi al-naar). Terlebih dalam konteks memilih pemimpin umat atau ulama, praktik politik uang mencederai prinsip amanah dan keikhlasan yang menjadi fondasi dasar berorganisasi.
  • Marwah Organisasi: NU lahir dari tradisi keilmuan dan keikhlasan para kiai pendiri (Muassis). Adanya dugaan transaksi finansial dalam kontestasi kepemimpinan berisiko merusak marwah, independensi, serta kepercayaan nahdliyin di tingkat akar rumput terhadap legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan.

2. Peta Dinamika dan Respons di Arena Muktamar

Isu yang berembus di arena muktamar memicu perhatian dan respons dari berbagai elemen internal:

  • Tudingan dan Laporan: Berbagai tudingan mengenai dugaan pengondisian delegasi (PCNU/PWNU) lewat sokongan modal atau panjar dana sempat mencuat dan memicu ketegangan antar-kubu peserta.
  • Klarifikasi Pimpinan PBNU: Jajaran elit PBNU menepis tuduhan aliran dana ilegal atau praktik suap terstruktur, serta mengimbau agar semua pihak tidak memanaskan suasana dengan rumor tanpa bukti sah yang dapat memecah belah warga NU.
  • Gelombang Kritis Mubes Warga NU: Kelompok kiai muda, akademisi, dan kader yang terhimpun dalam gerakan kultural (seperti Musyawarah Bersama Warga NU dan Komite Penyelamat Muktamar/KPK NU) menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk money politics, menuntut transparansi, serta meminta verifikasi jika terdapat bukti pelanggaran hukum muktamar.

3. Langkah dan Refleksi Penataan Organisasi

Isu ini membawa sejumlah catatan kritis sebagai bahan refleksi ke depan:

  1. Penguatan Sistem Penjaringan (AHWA): Isu politik uang menegaskan pentingnya konsistensi penerapan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mekanisme musyawarah mufakat oleh kiai-kiai sepuh dinilai ampuh meredam benturan kepentingan pragmatis dibanding pemungutan suara terbuka.
  2. Penegakan Kode Etik Organisasi: PBNU perlu mengoptimalkan lembaga pengawas internal (seperti Syuriyah) untuk melakukan investigasi transparan apabila muncul laporan berbukti konkret, sehingga rumor tidak menjadi liar di publik.
  3. Penyelamatan Khittah NU: Kepemimpinan NU idealnya lahir dari pertimbangan kapasitas, keteladanan, dan keilmuan, bukan kepemilikan modal politik atau finansial.

Penanganan isu risywah secara terbuka dan tegas merupakan ujian pendewasaan bagi NU agar tetap berdiri teguh sebagai organisasi keagamaan yang bersih dan independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *