info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Akar Perbedaan Manhaj Ukhuwah
Akar Perbedaan Manhaj Ukhuwah
Akar Perbedaan Manhaj Ukhuwah

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Perbedaan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam—meskipun sama-sama berpegang pada Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas—merupakan realitas historis dan sosiologis yang tidak terhindarkan. Akar perbedaan manhaj (metodologi) ini tidak terletak pada sumber hukumnya yang berbeda, melainkan pada faktor epistemologis, metodologis, dan kontekstual dalam cara manusia memahami sumber-sumber tersebut.

Berikut adalah pembedahan akar perbedaan manhaj dalam bingkai ukhuwah Islamiyah:

1. Faktor Metodologi Istinbat (Penggalian Hukum)

Meskipun dalilnya sama, cara para ulama menarik hukum (istinbat) dari dalil tersebut berbeda karena variasi dalam kaidah ushul fiqh.

  • Perbedaan Pemahaman Kebahasaan (Lughawiyah): Al-Qur'an dan Hadis diturunkan dalam bahasa Arab yang kaya akan makna majazi (kiasan), haqiqi, am (umum), khas (khusus), mutlaq, dan muqayyad. Sebuah lafaz yang sama bisa ditafsirkan berbeda oleh dua ulama karena perbedaan penekanan leksikal.
  • Kaidah Ushul yang Berbeda: Contoh klasik adalah perbedaan pandangan terhadap dalil Am (umum). Sebagian ulama memandang dalil umum harus diamalkan secara mutlak kecuali ada dalil khusus yang membatasinya, sementara ulama lain lebih longgar dalam mentakhsis (mengkhususkan) dalil umum berdasarkan qarinah (indikasi) tertentu.

2. Perbedaan dalam Penilaian dan Pendokumentasian Hadis

Tidak semua ulama menggunakan standar periwayatan dan kritik hadis (jarh wa ta'dil) yang persis sama, terutama di luar Shahihain (Bukhari dan Muslim).

  • Kriteria Keshahihan: Suatu hadis bisa dinilai shahih oleh ulama mazhab A karena jalurnya dinilai kuat menurut kriterianya, namun dinilai hasan atau bahkan dhaif oleh ulama mazhab B karena syarat perawinya lebih ketat atau berbeda pandangan terhadap kredibilitas seorang perawi.
  • Penerimaan Hadis Ahad: Ada perbedaan metodologis dalam menyikapi hadis ahad (yang diriwayatkan oleh sedikit orang) ketika berhadapan dengan dalil rasional atau qiyas.

3. Ruang Lingkup Qiyas dan Ijtihad (Zanniyat)

Hukum Islam terbagi menjadi dua: qath'i (pasti, mutlak, tidak bisa ditawar) dan zanni (relatif, terbuka untuk ijtihad).

  • Area Ijtihad yang Luas: Mayoritas hukum fiqh dan operasional sehari-hari berada di ranah zanni—baik dari segi penunjukan dalilnya (dalalah) maupun keotentikan jalur periwayatannya. Di sinilah akal manusia dan kapasitas keilmuan berperan, yang secara alami melahirkan variasi pandangan.
  • Keluasan Qiyas: Ketika menghadapi kasus baru yang tidak ada teks langsungnya (nas), proses qiyas (analogi) sangat bergantung pada penentuan illat (motif hukum). Penentuan illat ini sangat subjektif dan analitis, sehingga melahirkan kesimpulan hukum yang beragam.

4. Faktor Kontekstual, Ruang, dan Waktu

Ulama masa lalu merumuskan hukum tidak di ruang hampa, melainkan bersentuhan langsung dengan realitas sosial budaya zamannya.

  • 'Urf (Tradisi Lokal): Tradisi masyarakat tempat seorang mujtahid hidup seringkali memengaruhi cara pandang mereka terhadap penerapan hukum yang bersifat fleksibel.
  • Kondisi Sosiopolitik: Perbedaan dinamika politik dan sosial di berbagai wilayah Islam (seperti Hijrah ke Irak, Mesir, atau Andalusia) membentuk corak berpikir keagamaan yang khas (misalnya mazhab Ahlul Hadis di Madinah vs Ahlul Ra'yi di Irak).

Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan Manhaj

"Perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat." (Makna substansial dari dinamika ijtihad ulama).

Memahami bahwa perbedaan lahir dari proses ijtihad yang jujur dan ilmiah (bukan hawa nafsu) akan melahirkan sikap tasamuh (toleransi). Ukhuwah Islamiyah tidak mengharuskan keseragaman (tasyabuh) berpikir, melainkan menuntut kesatuan hati dan komitmen bersama dalam prinsip-prinsip utama (ushul), serta kelapangan dada dalam masalah cabang (furu').

Titik temu antara ketegasan dalam memegang prinsip manhaj (metodologi) dan fleksibilitas dalam ukhuwah (persaudaraan) terletak pada kemampuan membedakan antara wilayah yang bersifat mutlak (ushul) dan wilayah yang bersifat relatif (furu' atau ijtihadiyah).

Berikut adalah penjabaran mengenai bagaimana titik temu tersebut dapat diwujudkan secara nyata di tengah dinamika umat saat ini:

1. Memetakan Batas "Ushul" dan "Furu'"

Kunci utama harmoni terletak pada kejelasan batasan masalah:

  • Wilayah Ushul (Prinsip Dasar): Meliputi akidah pokok, rukun Islam, rukun iman, serta hukum-hukum qath'i (pasti) yang disepakati seluruh umat Islam (seperti kewajiban salat lima waktu dan keharaman zina). Di wilayah ini, ketegasan mutlak diperlukan; tidak ada kompromi (tasamuh) yang mengubah prinsip dasar agama.
  • Wilayah Furu' (Cabang dan Ijtihad): Meliputi tata cara ibadah yang memiliki variasi dalil, hukum-hukum operasional fikih, serta strategi dakwah atau organisasi. Di wilayah inilah perbedaan manhaj sah terjadi. Fleksibilitas dan toleransi wajib dikedepankan di sini.

2. Menerapkan Kaidah Emas Para Ulama

Dalam tradisi intelektual Islam klasik, para ulama besar telah merumuskan prinsip emas untuk menyikapi perbedaan agar tidak merusak ukhuwah, yang terkenal melalui ungkapan:

"Kami bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati, dan kami saling memberi uzur (toleransi) dalam hal-hal yang kita perselisihkan."

Prinsip ini mengajarkan bahwa perbedaan manhaj dalam memahami cabang agama tidak boleh menghalangi kerja sama dalam kebajikan (ta'awun), kemaslahatan umat, dan dakwah secara umum.

3. Menggeser Paradigma dari "Kebenaran Mutlak" ke "Ijtihadi"

Seringkali konflik antarmanhaj timbul karena seseorang menganggap ijtihad kelompoknya atau mazhabnya adalah kebenaran mutlak yang merepresentasikan agama itu sendiri, sementara pendapat orang lain salah mutlak.

  • Titik temunya adalah kesadaran bahwa ijtihad bersifat zanni (dugaan kuat yang nisbi). Imam Syafi'i pernah berkata dengan sangat tawadu mengenai pandangannya: "Pendapatku benar, tetapi memiliki kemungkinan salah; pendapat orang lain salah, tetapi memiliki kemungkinan benar."
  • Dengan mentalitas ini, perbedaan manhaj disikapi sebagai kekayaan khazanah intelektual Islam, bukan sebagai ancaman yang harus dimusnahkan.

4. Menjaga Adab Ikhtilaf (Etika Perbedaan)

Ketegasan dalam memegang prinsip manhaj tidak boleh melunturkan akhlak mulia. Titik temu diwujudkan melalui adab-adab berikut:

  • Fokus pada substansi, bukan sentimen kelompok: Menilai suatu pendapat berdasarkan kekuatan dalil dan argumen ilmiahnya, bukan berdasarkan siapa yang mengucapkan atau dari kelompok mana ia berasal.
  • Menghindari fanatisme golongan (asobiyah): Membela kebenaran karena dalilnya, bukan semata-mata membela kelompok atau tokoh tertentu secara membabi buta.
  • Dialog dengan semangat tabayyun: Menyelesaikan kesalahpahaman melalui komunikasi yang santun, objektif, dan berbasis ilmu, bukan dengan vonis sesat atau caci maki di ruang publik.

Dengan kerangka ini, ketegasan ber-manhaj berfungsi sebagai benteng keilmuan yang menjaga kemurnian ajaran Islam, sementara fleksibilitas ukhuwah berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keutuhan dan kasih sayang di antara sesama mukmin.

Tantangan terbesar dalam menerapkan prinsip toleransi antarmanhaj di tengah arus informasi media sosial saat ini berpusat pada ekosistem digital yang mendistorsi ruang dialog dan memprovokasi emosi.

Berikut adalah rincian tantangan utama yang dihadapi:

1. Algoritma "Echo Chamber" (Kamar Gema) dan Polarisasi

  • Cara Kerja Medsos: Platform media sosial menggunakan algoritma yang dirancang untuk menampilkan konten yang selaras dengan keyakinan, ketertarikan, atau kelompok pengguna sebelumnya agar mereka betah berlama-lama.
  • Dampaknya: Seseorang terus-menerus disuapi oleh pandangan dari manhaj atau kelompoknya sendiri, sementara pandangan kelompok lain disajikan secara bias atau ekstrem. Hal ini menciptakan ilusi bahwa kelompoknyalah yang paling benar secara mutlak, sedangkan pihak luar dianggap sesat atau menyimpang.

2. Budaya "Clickbait" dan Reduksi Kompleksitas Ilmu

  • Kecenderungan Konten: Masalah-masalah fikih atau manhaj yang sangat mendalam dan membutuhkan penjelasan panjang (bersifat komprehensif) dipotong-potong menjadi video pendek (shorts/reels) berdurasi di bawah satu menit atau potongan teks tanpa konteks.
  • Dampaknya: Diskusi ilmiah yang sehat direduksi menjadi kutipan provokatif yang memancing amarah, kebencian, dan perdebatan kusir demi mengejar engagement (tayangan, suka, dan komentar).

3. Anonimitas dan Hilangnya Adab Berdiskusi (Adab Ikhtilaf)

  • Kondisi Digital: Ruang media sosial memungkinkan seseorang bersembunyi di balik akun anonim atau nama samaran.
  • Dampaknya: Ketika batasan tatap muka hilang, kontrol sosial melemah. Akibatnya, hilangnya rasa malu untuk melontarkan caci maki, gībah, fitnah, hingga vonis kafir/sesat (takfir) kepada sesama Muslim menjadi sangat mudah dilakukan tanpa rasa bersalah.

4. Komersialisasi Kebencian (Outrage Economy)

  • Fenomena: Konten keagamaan yang bernada damai dan mempersatukan seringkali kalah populer dibandingkan konten konflik, debat terbuka yang menjatuhkan, atau pencarian "kesalahan" kelompok lain.
  • Dampaknya: Sebagian figur publik atau pembuat konten memanfaatkan sentimen perbedaan mazhab/manhaj ini untuk mendulang popularitas, pengikut, atau keuntungan finansial, sehingga perpecahan umat justru dipelihara demi kepentingan konten.

Solusi dan Jalan Keluar

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan literasi digital keagamaan, di mana umat Islam—khususnya generasi muda—bersikap kritis, tidak mudah terprovokasi oleh judul bombastis di media sosial, dan membiasakan diri untuk merujuk kepada ulama yang kompeten serta arif, alih-alih belajar agama hanya dari potongan video viral yang memecah belah.

Peran figur publik dan dai di media sosial saat ini berada dalam spektrum yang terbelah dua. Mereka tidak bisa digeneralisasi menjadi satu kutub saja, karena ada yang menjadi mercusuar penyejuk, namun tidak sedikit pula yang menjadi motor pemecah belah.

Berikut adalah potret peran dai dan figur publik di media sosial dalam menyikapi perbedaan manhaj:

1. Kelompok Mendinginkan (The Peacemakers & Educators)

Sebagian besar dai mapan, ulama berwawasan luas, serta intelektual Muslim memanfaatkan media sosial secara positif untuk merawat ukhuwah.

  • Karakteristik: Mereka rutin menjelaskan konsep adab ikhtilaf (etika berbeda pendapat), mengajarkan fikih perbandingan mazhab secara proporsional, dan mengingatkan umat untuk fokus pada titik temu (kalimatun sawa).
  • Dampak: Membantu mencerdaskan jamaah, meredam ketegangan, dan memberikan teladan bagaimana cara berbeda pandangan tanpa harus saling merendahkan atau bermusuhan.

2. Kelompok Memperkeruh (The Polarization Drivers)

Sebagian kecil dai, penceramah instan, atau kreator konten menjadikan kontroversi dan perdebatan antarmanhaj sebagai strategi utama untuk meraih popularitas.

  • Karakteristik: Gemar menyoroti isu-isu pinggiran (furu'), membenturkan satu mazhab dengan mazhab lain secara manipulatif, dan menggunakan diksi provokatif untuk mendiskreditkan kelompok di luar golongannya.
  • Dampak: Menghasilkan polarisasi akut di akar rumput. Pengikut mereka seringkali menjadi mudah fanatik, gemar menghakimi (judge), dan intoleran terhadap praktik ibadah yang berbeda tipis di masyarakat.

3. Faktor Sistemik: Algoritma dan Tekanan Audiens

Bahkan bagi dai yang awalnya moderat, mereka sering kali terjebak dalam tekanan algoritma media sosial.

  • Ketika seorang dai menyampaikan ceramah yang menyejukkan, penonton dan interaksinya cenderung biasa saja. Namun, ketika mereka merespons sebuah isu kontroversial atau menyindir kelompok lain, interaksi melonjak tajam (komentar membludak, dibagikan berulang kali).
  • Tekanan popularitas dan algoritma ini secara tidak sadar menggiring sebagian dai untuk ikut masuk ke dalam pusaran drama outrage economy.

Kesimpulan

Peran dai di media sosial sangat menentukan wajah Islam di ruang publik digital. Di satu sisi, literasi umat menjadi kunci agar tidak terjebak pada dai-dai yang mengeksploitasi perbedaan. Di sisi lain, dibutuhkan kesadaran kolektif dari para tokoh agama untuk menggunakan media sosial sebagai sarana merajut persatuan, bukan sekadar mendulang pengikut dengan cara mempertajam perpecahan.

Kesadaran literasi keagamaan masyarakat di akar rumput saat ini menunjukkan gejala yang berlapis dan kontradiktif. Di satu sisi ada kemudahan akses ilmu yang luar biasa, namun di sisi lain rentan terhadap jebakan informasi dangkal.

Berikut adalah gambaran umum tingkat literasi keagamaan masyarakat dalam menyaring konten dakwah digital:

1. Tingkat Literasi yang Beragam (Spektrum Masyarakat)

  • Kelompok Kritis dan Selektif: Sebagian masyarakat—terutama dari kalangan terdidik, santri, atau mereka yang aktif dalam majelis taklim terbimbing—sudah memiliki filter yang baik. Mereka tidak mudah percaya pada potongan video ceramah yang provokatif, terbiasa melakukan tabayyun (cek kebenaran), dan mencari penjelasan utuh dari sumber yang kompeten.
  • Kelompok Rentan / "Muslim Musiman": Sebagian besar masyarakat lainnya berada dalam posisi yang rentan. Mereka menggunakan media sosial hanya untuk hiburan cepat. Ketika mereka melihat video ceramah pendek yang bombastis atau menyalahkan kelompok lain, mereka cenderung langsung menelan mentah-mentah tanpa memverifikasi latar belakang masalahnya.

2. Kecenderungan Mengutamakan "Kecocokan" daripada "Kebenaran Ilmiah"

  • Banyak orang cenderung memilih dai atau konten yang membenarkan keyakinan atau kelompok yang sudah dianutnya sejak awal (konfirmasi bias).
  • Akibatnya, alih-alih menggunakan literasi untuk mencari objektivitas hukum Islam, literasi sering kali hanya digunakan untuk mencari "amunisi" guna memperkuat argumen kelompok sendiri atau menyerang kelompok lain.

3. Ketergantungan pada Judul dan Visual (Headline Culture)

  • Budaya membaca teks yang mendalam (seperti membaca kitab atau artikel utuh) semakin tergesa-gesa. Masyarakat lebih suka menyerap ilmu agama instan lewat infografis atau caption singkat. Hal ini membuat kedalaman substansi ilmu agama tereduksi, sehingga ketika menemui perbedaan fikih yang sepele, respons emosionalnya menjadi sangat berlebihan.

Harapan ke Depan

Peningkatan literasi digital keagamaan menjadi pekerjaan rumah bersama. Pendidikan umat tidak lagi cukup hanya di majelis taklim konvensional, tetapi juga harus merambah ke ruang-ruang digital agar masyarakat memiliki "imunitas" terhadap konten-konten pemecah belah dan mampu merawat ukhuwah di tengah keragaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *