info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Ukhuwah Ormas Islam Jawa Timur
Ukhuwah Ormas Islam Jawa Timur
Ukhuwah Ormas Islam Jawa Timur

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Forum Silaturahim dan Konsolidasi Ormas Islam dengan tema "Memahami Perbedaan Manhaj antar Ormas Islam untuk Mencari Titik Temu Ukhuwah Islamiyah di Jawa Timur dalam Perspektif Kerukunan Umat Beragama" merupakan sebuah agenda strategis dan kontekstual.

Jawa Timur dikenal sebagai basis kultural Nahdlatul Ulama (NU), namun juga memiliki dinamika keagamaan yang kaya dengan kehadiran Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persis, Salafi, dan berbagai ormas serta gerakan Islam lainnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap perbedaan manhaj (metodologi beragama/berpikir) sangat krusial untuk merawat persaudaraan Islam dan menjaga kerukunan sosial.

Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai forum dan perspektif tersebut:

1. Memahami Perbedaan Manhaj antar Ormas Islam

Manhaj secara bahasa berarti jalan yang terang atau metodologi. Dalam konteks ormas Islam, manhaj merujuk pada cara pandang, metode pengambilan hukum (istinbat hukum), serta pendekatan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam (baik dalam aspek akidah, syariat, maupun muamalah).

  • Faktor Penyebab Perbedaan: Perbedaan manhaj muncul karena variasi dalam penggunaan dalil, pemahaman terhadap teks-teks keagamaan (nash), tingkat ketergantungan pada mazhab fikih tertentu, serta cara merespons modernitas dan tradisi lokal (urf).
  • Spektrum di Jawa Timur:
    • Tradisional/Kultural (Contoh: NU): Menekankan kesinambungan tradisi, berpegang pada mazhab empat (terutama Syafi'i) dalam fikih, serta akomodatif terhadap budaya lokal selama tidak bertentangan dengan syariat.
    • Modernis/Reformis (Contoh: Muhammadiyah): Menekankan ijtihad dan tajdid, kembali langsung kepada Al-Quran dan Sunnah (ruju' ila al-Quran wa al-Sunnah), serta kritis terhadap tradisi yang dianggap takhayul, bid'ah, atau khurafat (TBC).
    • Salafi/Puritan & Gerakan Dakwah Lainnya: Fokus pada pemurnian akidah sesuai pemahaman generasi awal (salafus saleh) dan pengetatan praktik ibadah secara tekstual.

2. Mencari Titik Temu Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam)

Perbedaan manhaj sering kali berpotensi memicu gesekan di tingkat akar rumput jika tidak dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, forum silaturahim berupaya merumuskan titik temu (kalimah sawah), antara lain melalui:

  • Prinsip Al-Waqt dan Tasamuh (Toleransi): Menyadari bahwa perbedaan dalam cabang (furu'iyyah) adalah hal yang lumrah dan bagian dari keluasan rahmat Islam (ikhtilaf fi al-furu').
  • Fokus pada Titik Persamaan (Al-Jami' al-Musytarak): Mengedepankan hal-hal prinsip yang disepakati bersama, seperti keimanan kepada Allah, riset Al-Quran, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta komitmen terhadap kemaslahatan umat.
  • Etika Perbedaan Pendapat (Adab al-Ikhtilaf): Mengajarkan cara berdebat atau berbeda pandangan dengan santun, objektif, tanpa saling mencela, mentahbihkan (tafsil), atau menyesatkan pihak lain.

3. Perspektif Kerukunan Umat Beragama di Jawa Timur

Meskipun forum ini berfokus internal antar-umat Islam (antar-ormas), dampaknya sangat besar terhadap kerukunan umat beragama secara luas (eksternal):

  • Solidaritas Internal sebagai Fondasi: Kerukunan antarumat beragama (Islam dengan agama lain) di Jawa Timur sangat bergantung pada soliditas internal umat Islam itu sendiri. Jika internal Islam harmonis, maka potensi gesekan sosial-keagamaan dapat diminimalkan.
  • Moderasi Beragama (Wasathiyah Islam): Kerangka berpikir moderat yang diusung oleh berbagai ormas besar di Jawa Timur menjadi benteng penangkal radikalisme dan ekstremisme. Sikap saling memahami manhaj melatih masyarakat untuk bersikap adil, seimbang, dan tidak berlebihan.
  • Peran Tokoh Ormas dalam Resolusi Konflik: Konsolidasi antar-ormas memperkuat jaringan komunikasi (early warning system) para ulama dan pimpinan ormas di Jawa Timur untuk meredam potensi konflik sosial berbasis agama secara cepat dan kolektif.

Catatan Penting: Forum Silaturahim dan Konsolidasi ini bukan bertujuan untuk menyeragamkan pandangan atau meleburkan identitas masing-masing ormas, melainkan membangun "Persatuan dalam Perbedaan" (Unity in Diversity), di mana setiap ormas tetap mandiri dengan manhaj-nya namun berjalan berdampingan demi kemaslahatan umat dan bangsa di Jawa Timur.

Penerapan Forum Silaturahim dan Konsolidasi Ormas Islam di Bangkalan, Madura, memiliki karakteristik yang sangat khas dan unik. Madura dikenal sebagai wilayah dengan kultur keislaman yang sangat kuat, religius, dan memiliki penghormatan yang tinggi kepada para ulama serta kiai (pesantren).

Berikut adalah penjelasan mengenai implementasi dan strategi konkret pemahaman manhaj untuk merajut ukhuwah di tingkat akar rumput Kabupaten Bangkalan:

1. Lanskap Keagamaan dan Sosial di Bangkalan

  • Basis Nahdliyin yang Kuat: Mayoritas masyarakat Bangkalan terafiliasi secara kultural maupun struktural dengan Nahdlatul Ulama (NU), yang didukung oleh jaringan pondok pesantren besar dan pengaruh para Kiai Sepuh. Tradisi seperti tahlilan, mauludan, ziarah kubur, dan pembacaan salawat menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat.
  • Kehadiran Ormas dan Gerakan Lain: Meskipun didominasi NU, dinamika pemikiran Islam di Bangkalan juga bersinggungan dengan kehadiran dakwah Muhammadiyah, kelompok-kelompok tarbiyah, serta Salafi/puritan yang mulai berkembang di perkotaan maupun melalui lembaga pendidikan dan masjid tertentu.
  • Sentralitas Peran Kiai dan Blater: Di Madura, struktur sosial sangat dipengaruhi oleh figur kiai. Pendekatan dakwah dan penyelesaian gesekan keagamaan tidak bisa dilepaskan dari peran tokoh agama lokal dan para pengasuh pondok pesantren.

2. Tantangan Potensial Perbedaan Manhaj di Bangkalan

Meskipun masyarakat Madura dikenal santun dan religius, gesekan kecil tetap berpotensi muncul jika perbedaan manhaj tidak dikelola dengan arif:

  • Benturan Tradisi vs Pemurnian: Gesekan sering kali terjadi terkait masalah amalan furu'iyyah (seperti qunut, jumlah rakaat tarawih, tahlilan, atau peringatan hari besar Islam) antara kelompok tradisional dengan kelompok yang membawa semangat purifikasi (tajdid).
  • Dakwah Digital dan Medsos: Arus informasi bebas membuat sebagian pemuda di Bangkalan terpapar oleh konten keagamaan luar yang kadang mempertentangkan mazhab atau memvonis amalan lokal secara kaku.

3. Strategi Konkret Implementasi Ukhuwah di Bangkalan

Agar forum silaturahim dan konsolidasi efektif di Bangkalan, langkah-langkah strategis berikut perlu diterapkan:

  • Pendekatan Kultural Melalui Majelis Taklim dan Pesantren: Dialog antar-ormas harus melibatkan langsung para pengasuh pesantren. Ketika para kiai di Bangkalan menunjukkan teladan saling menghargai (tasamuh), para santri dan jamaah di bawah akan dengan sendirinya mengikuti.
  • Optimalisasi Peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan MUI Bangkalan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bangkalan dan FKUB menjadi garda terdepan sebagai wadah netral tempat bertemunya pimpinan berbagai ormas Islam untuk merembuk masalah keumatan secara berkala.
  • Dialog Terbuka yang Mengedepankan Adab al-Ikhtilaf: Mengadakan kajian atau halaqah bersama yang membahas batas antara prinsip akidah (ushul) dan ruang ijtihad (furu'). Tujuannya agar masyarakat paham bahwa perbedaan pendapat adalah keniscayaan sejarah para ulama mazhab.
  • Kolaborasi Sosial Kemasyarakatan: Alih-alih memperdebatkan perbedaan manhaj dalam ibadah mahdhah, ormas-ormas di Bangkalan dapat disatukan dalam program aksi sosial nyata, seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, pendidikan umat, dan kegiatan filantropi lokal.

Catatan Khas Madura: Di Bangkalan, pendekatan “Cells of Harmony” (sel-sel keharmonisan) berbasis kekerabatan (taretan) dan kearifan lokal Madura (seperti falsafah “Bhâjâ Bhuppâ’ Bhâbbhu’ Ghuru Rato”) sangat efektif digunakan untuk meredam ketegangan. Menghormati guru dan ulama adalah nilai universal yang dijunjung tinggi oleh semua ormas di Madura, sehingga hal ini bisa menjadi jembatan utama ukhuwah.

Jika Bangkalan (Madura) merepresentasikan kultur keislaman berbasis pedesaan/pesantren tradisional yang kuat dengan otoritas kiai, maka kawasan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo—yang sering disingkat menjadi Gerbangkertosusila (khususnya segitiga utama Surabaya-Gresik-Sidoarjo)—memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Wilayah ini merupakan zona metropolitan,工业 (industrial), urban, dan kosmopolitan.

Dinamika perbedaan manhaj dan ukhuwah Islamiyah di tiga daerah ini memiliki tantangan serta polanya sendiri:

1. Surabaya: Laboratorium Pluralitas dan Titik Sejarah Ukhuwah

Sebagai kota megapolitan sekaligus tempat lahirnya banyak tokoh pergerakan nasional (termasuk tempat lahirnya NU dan basis awal tokoh-tokoh besar Muhammadiyah seperti KH. Mas Mansur), Surabaya memiliki lanskap yang sangat heterogen.

  • Karakteristik Ormas: NU dan Muhammadiyah sama-sama memiliki akar sejarah yang kuat dan mapan di Surabaya. Selain itu, Surabaya menjadi pusat berbagai yayasan dakwah, masjid kampus, hingga kelompok Islam urban (eksekutif muda dan mahasiswa).
  • Dinamika Manhaj: Perbedaan manhaj di Surabaya lebih sering ditemui di masjid-masjid perumahan, masjid kampus (seperti UNAIR, ITS, Uinsa), atau lembaga kajian perkotaan. Perdebatan seputar masalah furu'iyyah atau tata cara ibadah kerap muncul di ruang-ruang publik urban ini.
  • Modal Sosial Ukhuwah: Surabaya memiliki tradisi historis yang kuat tentang kedekatan para pendirinya. Hubungan mesra antara tokoh NU dan Muhammadiyah di Surabaya (seperti teladan historis KH. Hasan Gipo dan KH. Mas Mansur) sering dijadikan rujukan moral bahwa perbedaan organisasi tidak menghalangi persaudaraan dalam mengurus umat.

2. Gresik: Pertemuan Kultur Santri Gresik dan Ekspansi Industri

Gresik memiliki julukan "Kota Santri" dengan dua kutub besar: tradisi Islam pesisir yang kental (jejak Wali Sanga seperti Sunan Giri dan Sunan Maulana Malik Ibrahim) serta kawasan industri modern yang masif (Gresik Petrokimia, JIIPE, dll.).

  • Karakteristik Ormas: Tradisi Nahdliyin sangat dominan di wilayah pedesaan dan pesisir Gresik, didukung oleh jaringan pondok pesantren tradisional yang mengakar. Di sisi lain, Muhammadiyah juga memiliki jaringan amal usaha (sekolah dan klinik) yang sangat kuat, terutama di wilayah perkotaan Gresik dan kawasan industri.
  • Dinamika Manhaj: Tantangan di Gresik terletak pada urbanisasi akibat industrialisasi. Masuknya tenaga kerja dari berbagai daerah membawa beragam latar belakang manhaj keagamaan. Hal ini kadang memicu gesekan kecil di tingkat takmir masjid perumahan karyawan atau pendatang baru terkait pelaksanaan ibadah harian.
  • Modal Sosial Ukhuwah: Tradisi keagamaan masyarakat Gresik yang lekat dengan nilai-nilai wali (kearifan lokal) menjadi peredam alami. Tokoh-tokoh lintas ormas di Gresik relatif terbiasa duduk bersama melalui forum MUI dan FKUB untuk menjaga kondusivitas kota industri.

3. Sidoarjo: Wilayah Penyangga dengan Pertumbuhan Masjid Perumahan yang Tinggi

Sidoarjo mengalami transformasi demografi yang luar biasa pesat. Alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan elit dan sub-urban membuat Sidoarjo dipadati oleh kaum urban dari berbagai penjuru Indonesia.

  • Karakteristik Ormas: Secara historis Sidoarjo adalah basis kuat NU (terutama basis pendidikan pesantren tradisional dan basis politik kultural). Namun, pertumbuhan perumahan baru melahirkan fenomena maraknya "masjid perumahan" yang dikelola secara mandiri oleh warga pendatang.
  • Dinamika Manhaj: Sidoarjo adalah salah satu titik yang cukup dinamis dalam hal gesekan manhaj. Pengelolaan masjid perumahan sering kali menjadi arena perebutan pengaruh antara kelompok Islam puritan/salafi/muhammadiyah modern dengan warga lokal yang bernafaskan tradisi NU (tahlil, maulid, dll.).
  • Modal Sosial Ukhuwah: Pemerintah Kabupaten bersama MUI dan cabang ormas (NU dan Muhammadiyah Sidoarjo) cukup aktif melakukan pembinaan moderasi beragama bagi para takmir masjid perumahan melalui Sertifikasi Takmir atau Dialog Kerukunan untuk mencegah konflik horizontal di tingkat Rukun Warga (RW).

Ringkasan Titik Temu di Wilayah Metropolitan (Surabaya, Gresik, Sidoarjo)

Jika di Bangkalan pendekatan ukhuwah bertumpu pada kharisma kiai dan tradisi pesantren, maka di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pendekatannya harus bergeser ke arah:

  1. Regulasi Pengelolaan Masjid Publik/Perumahan: Mendorong transparansi dan sikap inklusif bagi pengurus masjid agar tidak eksklusif terhadap satu manhaj tertentu demi menjaga kerukunan warga sekitar.
  2. Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Kampus dan Sekolah: Mengingat konsentrasi institusi pendidikan tinggi dan kaum terpelajar sangat tinggi di wilayah ini.
  3. Kolaborasi Kebencanaan dan Filantropi Urban: Mengarahkan energi ormas Islam di kawasan metropolitan untuk fokus pada isu sosial perkotaan (pengentasan kemiskinan kota, penanganan musibah, dan dakwah digital yang mencerahkan).

Strategi meredam gesekan di masjid-masjid perumahan (sub-urban)—yang menjadi titik paling rawan perbedaan manhaj di wilayah seperti Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik—membutuhkan pendekatan struktural sekaligus kultural. Masjid perumahan sering kali menjadi "medan perebutan" pengaruh karena posisinya sebagai fasilitas sosial utama di tengah warga yang heterogen.

Berikut adalah langkah-langkah strategis dan konkret untuk mengelola masjid perumahan agar tetap menjadi pusat ukhuwah, bukan sumber perpecahan:

1. Penerapan Prinsip Fiqh Al-Awlawiyyat (Prioritas) dan Kelapangan

  • Membedakan Ruang Publik dan Ruang Privat dalam Ibadah: Pengurus takmir perlu membuat kesepakatan bersama (code of conduct) bahwa masjid perumahan adalah fasilitas milik bersama (fasum), bukan milik kelompok atau manhaj tertentu saja.
  • Proporsional dalam Amalan Furu'iyyah: Untuk amalan yang sifatnya khilafiyah (seperti qunut subuh, jumlah rakaat tarawih, atau wirid ba'da salat), takmir masjid dapat mengarahkan jamaah untuk saling menghormati. Misalnya, imam masjid dianjurkan untuk fleksibel atau memahami kondisi makmum mayoritas di lingkungan tersebut tanpa harus mendiskreditkan pihak lain.

2. Penguatan Regulasi dan Manajemen Takmir Inklusif

  • Kepengurusan Takmir yang Kolaboratif (Lintas Latar Belakang): Struktur pengurus takmir masjid perumahan sebaiknya merepresentasikan komposisi warga setempat. Jika warga perumahan memiliki latar belakang ormas yang beragam (misalnya ada warga NU dan Muhammadiyah/Salafi), kepengurusan diisi secara proporsional agar ada rasa memiliki bersama (sense of belonging).
  • Pembuatan AD/ART Masjid yang Jelas: Setiap masjid perumahan idealnya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau peraturan tata tertib tertulis yang disepakati oleh warga kompleks. Aturan ini mencakup mekanisme pemilihan pengurus, standar pengisian penceramah/khotib, serta pengelolaan keuangan yang transparan.

3. Kurasi Penceramah dan Kajian yang Konstruktif

  • Standarisasi Penceramah (Khatib/Ustadz): Salah satu pemicu gesekan terbesar di masjid perumahan adalah kehadiran penceramah luar yang kerap menyerang amalan kelompok lain (menilai bid'ah secara serampangan atau menyebarkan intoleransi internal). Takmir perlu melakukan kurasi atau verifikasi terhadap latar belakang penceramah yang diundang, memastikan mereka membawakan dakwah yang sejuk, mencerahkan, dan berfokus pada ukhuwah (Wasathiyah Islam).
  • Mendorong Kajian Tematik Bersama: Daripada mengadakan kajian yang mempertentangkan dalil fikih secara kontroversial di hadapan masyarakat awam, arahkan materi kajian ke tema-tema umum yang menyatukan, seperti akhlak, muamalah, tafsir Al-Quran tematik, atau motivasi keluarga sakinah.

4. Peran Aktif Ormas Induk dan FKUB/MUI Kecamatan

  • Intervensi Damai dari Tokoh Senior: Jika terjadi ketegangan atau perebutan takmir di suatu perumahan, pengurus cabang NU, Muhammadiyah, atau Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat tidak boleh tinggal diam. Mereka harus turun tangan bersama MUI untuk memediasi secara kekeluargaan.
  • Program "Sertifikasi dan Pelatihan Takmir Masjid": Pemerintah daerah melalui Kantor Kementerian Agama, MUI, dan DMI di Sidoarjo atau Surabaya perlu secara rutin mengadakan pelatihan manajemen masjid yang berwawasan kerukunan bagi para pengurus perumahan baru.

Catatan Kunci: Kunci utama perdamaian di masjid perumahan adalah komunikasi terbuka dan sikap tasamuh (toleransi). Ketika warga pendatang baru menghormati tradisi lokal yang sudah ada, dan warga lama berlapang dada menerima dinamika bentuk ibadah yang sah menurut syariat, maka masjid perumahan akan benar-benar berfungsi sebagai pusat peradaban umat yang damai.

Format mediasi yang ideal untuk menyelesaikan konflik kepengurusan masjid perumahan akibat perbedaan ormas atau manhaj harus bersifat netral, persuasif, mengikat secara kekeluargaan, dan melibatkan otoritas keagamaan yang dihormati.

Berikut adalah tahapan dan format mediasi ideal yang dapat diterapkan untuk meredam dan menyelesaikan konflik tersebut:

1. Pembentukan Tim Mediasi Netral (Pihak Ketiga)

Langkah awal yang paling krusial adalah menghadirkan mediator yang tidak berpihak dan memiliki legitimasi moral yang kuat di mata semua kelompok yang bertikai. Tim mediasi idealnya terdiri dari:

  • Unsur MUI (Majelis Ulama Indonesia) setempat sebagai representasi lembaga keagamaan resmi.
  • Dewan Masjid Indonesia (DMI) cabang kabupaten/kecamatan yang membidangi tata kelola masjid.
  • Pengurus Ormas Utama (NU dan Muhammadiyah) secara bersama-sama untuk menunjukkan solidaritas tingkat atas.
  • Tokoh Informal / Sesepuh Perumahan yang netral, disegani, dan tidak terlibat langsung dalam kubu yang berkonflik.

2. Tahapan Proses Mediasi

A. Fact-Finding (Pengumpulan Fakta secara Objektif)

Sebelum mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum, tim mediator melakukan investigasi terpisah:

  • Mendengarkan keluh kesah dan akar masalah dari pihak kubu pengurus lama (biasanya warga lokal/kultural).
  • Mendengarkan aspirasi dari pihak kubu pendatang atau kelompok yang menuntut perubahan manajemen/kegiatan masjid.
  • Memetakan pokok masalah: Apakah murni soal pengelolaan administrasi, perbedaan amalan ibadah (furu'iyyah), atau perebutan dominasi jadwal kajian dan penceramah.

B. Culling the Heat (Forum Silaturahim Tertutup)

Mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana yang tenang (bukan di dalam masjid yang sedang panas, melainkan di tempat netral seperti balai desa, kantor kecamatan, atau aula kantor Kemenag/MUI).

  • Prinsip Utama: Mengingatkan kembali niat awal pendirian masjid—bahwa masjid dibangun untuk tempat beribadah kepada Allah SWT dan merajut ukhuwah, bukan ajang berebut kekuasaan atau pengaruh kelompok.

C. Perumusan Kesepakatan Damai (Ishlah)

Hasil mediasi harus dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Tertulis (Pakta Integritas) yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak dan disaksikan oleh tim mediator. Poin-poin kesepakatan biasanya mencakup:

  • Restrukturisasi Kepengurusan Inklusif: Menyusun ulang kepengurusan takmir dengan memadukan unsur dari kedua belah pihak secara proporsional dan adil.
  • Pedoman Jadwal dan Kegiatan: Mengatur jadwal kajian atau ibadah harian secara adil. Contohnya, jika ada variasi dalam pelaksanaan ibadah tertentu, diberikan ruang yang proporsional tanpa saling mendiskreditkan, atau dikembalikan pada mazhab yang disepakati sebagai standar masjid tersebut tanpa menutup hak individu untuk beribadah sesuai keyakinannya dengan santun.
  • Kurasi Penceramah Bersama: Membentuk tim kecil penyaringan khatib/ustadz yang melibatkan representasi kedua belah pihak, guna memastikan penceramah yang diundang adalah figur yang menyejukkan dan menjunjung tinggi ukhuwah.

3. Tahap Pasca-Mediasi (Pengawasan dan Evaluasi)

Mediasi tidak berhenti pada penandatanganan kertas perjanjian. Tim mediator (terutama DMI dan MUI lokal) perlu melakukan pendampingan berkala (monitoring) selama 3 hingga 6 bulan ke depan untuk memastikan:

  • Kepengurusan baru berjalan sesuai komitmen.
  • Tidak ada intimidasi atau pemboikotan terselubung di tingkat jamaah.
  • Jika ada gesekan kecil di kemudian hari, langsung diselesaikan melalui forum internal takmir yang sudah difasilitasi aturan mainnya.

Prinsip Kunci Mediasi: Dalam konflik masjid perumahan, tidak boleh ada pihak yang merasa "menang jadi arang, kalah jadi abu". Format mediasi yang ideal harus berorientasi pada win-win solution, di mana semua pihak merasa dihargai identitasnya demi terciptanya kedamaian sosial di lingkungan perumahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *