
Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA
Shalat Syuruq (atau yang sering juga dibahas dalam bab Shalat Isyraq atau dikaitkan dengan Shalat Dhuha di awal waktu) merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar.
Dalam khazanah fikih Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum dan kedudukannya secara spesifik, apakah ia merupakan shalat tersendiri (Shalat Syuruq) ataukah bagian dari awal waktu Shalat Dhuha.
1. Pandangan Mazhab Hanafi
- Status Hukum: Sebagian ulama mazhab Hanafi memandang shalat ini sebagai bagian dari Shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktunya (ketika matahari sudah naik sedikit setinggi tombak).
- Hujjah (Dalil): Mazhab Hanafi berpegang pada keumuman dalil-dalil tentang keutamaan Shalat Dhuha dan anjuran mengerjakannya di awal waktu. Mereka memandang bahwa istilah Syuruq dan Dhuha merujuk pada ibadah shalat sunnah siang hari yang waktunya dimulai setelah matahari terbit dan meninggi.
2. Pandangan Mazhab Maliki
- Status Hukum: Ulama Malikiyah cenderung menilai bahwa shalat sunnah khusus yang dinamai Syuruq atau dilakukan persis saat matahari terbit tidak memiliki landasan pensyariatan tersendiri sebagai shalat sunnah mutlak pada saat itu, karena waktu terbit matahari adalah salah satu waktu yang dilarang untuk shalat (saat matahari tepat di ufuk timur hingga naik setinggi tombak).
- Hujjah (Dalil): Mereka berpegang pada hadis-hadis shahih yang melarang shalat ketika matahari terbit hingga ia meninggi, seperti hadis dari Amr bin Abasah radhiyallahu 'anhu:"Shalatlah shalat shubuh, kemudian tinggalkan shalat sampai matahari terbit dan meninggi..." (HR. Muslim). Oleh karena itu, mazhab Maliki menekankan untuk menunggu hingga matahari benar-benar naik (memasuki waktu Dhuha) baru kemudian melaksanakan Shalat Dhuha.
3. Pandangan Mazhab Syafi'i
- Status Hukum: Di dalam mazhab Syafi'i, shalat pada awal terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak adalah makruh tahrim (atau haram dalam sebagian rincian) jika dilakukan tanpa sebab (dzatish sabab). Namun, jika seseorang duduk berzikir di tempat shalatnya setelah Subuh hingga matahari terbit, lalu mengerjakan shalat dua rakaat, maka hukumnya adalah sunnah. Ulama Syafi'iyah sering kali mengidentifikasikannya sebagai bentuk permulaan dari Shalat Dhuha (awwalul dhuha).
- Hujjah (Dalil): Mereka membedakan antara shalat mutlak dan shalat yang memiliki sebab atau dalil khusus, seperti hadis terkenal dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah, kemudian duduk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian ia shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna." (HR. Tirmidzi, beliau mendawakhkan hadis ini sebagai hasan).
4. Pandangan Mazhab Hanbali
- Status Hukum: Kalangan Hanabilah (Mazhab Hanbali) memandang bahwa disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah setelah matahari terbit dan naik setinggi tombak. Mereka juga mengenal istilah Shalat Isyraq sebagai shalat dua rakaat di awal waktu Dhuha bagi orang yang berdiam di masjid sejak shalat Subuh.
- Hujjah (Dalil): Mereka berpegang pada hadis Anas bin Malik di atas serta hadis-hadis lain yang menganjurkan untuk menjaga amalan dzikir dan ibadah di pagi hari hingga terbitnya matahari. Ibnu Taimiyah (ulama besar bermazhab Hanbali) menjelaskan bahwa shalat yang dilakukan setelah matahari terbit dengan sempurna (setelah lewat waktu larangan terbit) dan diniatkan sebagai shalat Dhuha atau shalat sunnah mutlak setelah berzikir adalah amalan yang sangat dianjurkan.
Kesimpulan dan Titik Temu (Jam'u al-Adillah)
Meskipun ada perdebatan fikih mengenai penamaan dan teknis waktunya (apakah dilakukan persis saat matahari baru menyembul atau setelah naik setinggi tombak/sekitar 15-20 menit setelah terbit), para ulama sepakat pada poin-poin berikut:
- Waktu Larangan Murni: Melakukan shalat sunnah saat matahari tepat sedang terbit di ufuk timur (proses fisik terbitnya bulatan matahari) adalah waktu yang dilarang berdasarkan hadis-hadis shahih.
- Praktik di Lapangan (Implementasi Syuruq): Yang dimaksud dengan "Shalat Syuruq" dalam amalan kaum Muslimin sehari-hari—sesuai hadis riwayat Tirmidzi—bukanlah shalat pas saat bulatan matahari baru muncul, melainkan dikerjakan setelah matahari naik sedikit (yakni setelah melewati waktu larangan, yang menandai masuknya awal waktu Dhuha) bagi mereka yang menyambung ibadahnya sejak Subuh.
- Keutamaan: Siapa saja yang mengisi waktu antara Subuh hingga terbitnya matahari dengan dzikir, membaca Al-Qur'an, atau menuntut ilmu di masjid, lalu menunaikan shalat dua rakaat setelah matahari meninggi, maka ia mendapatkan keutamaan yang besar sebagaimana dijanjikan oleh Rasulullah SAW (pahala senilai haji dan umrah yang sempurna).
Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai tata cara pelaksanaan, rincian waktu (kapan batas waktu larangan berakhir dan dimulainya shalat), serta analisis hadis yang menjadi sandaran utama dalam praktik Shalat Syuruq (atau Shalat Isyraq/Awwal Dhuha) ini.
1. Rincian Waktu Pelaksanaan (Menghindari Waktu Larangan)
Para ulama sepakat bahwa ada tiga waktu utama yang dilarang secara mutlak untuk mendirikan shalat sunnah mutlak, salah satunya adalah saat matahari sedang terbit hingga ia naik setinggi tombak.
- Proses Fisik & Batas Waktunya: Ketika matahari baru saja menyembul di ufuk timur, itu adalah waktu haram/makruh tahrim shalat. Durasi waktu terlarang ini berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit setelah matahari terbit (tergantung wilayah dan musim).
- Kapan Shalat Dilakukan? Yang dimaksud dengan "shalat setelah matahari terbit" dalam hadis riwayat Tirmidzi bukanlah dikerjakan pas saat bulatan matahari baru muncul, melainkan setelah matahari naik setinggi tombak (kira-kira dua meter jika dilihat pandangan mata, atau sekitar 15-20 menit setelah terbit). Waktu inilah yang sekaligus menjadi awal masuknya waktu Shalat Dhuha.
2. Tata Cara Pelaksanaan Shalat Syuruq / Isyraq
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama (khususnya Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah yang memandang amalan ini sebagai bagian dari awal Dhuha), tata caranya dijabarkan sebagai berikut:
- Shalat Subuh Berjamaah: Seseorang melaksanakan shalat Subuh secara berjamaah (di masjid atau tempat shalatnya). Hal ini didasarkan pada teks hadis secara eksplisit: "Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah..."
- Duduk Berzikir hingga Terbit Matahari: Setelah salam Subuh, ia tetap berada di tempat duduknya (tidak langsung pulang atau tidur) untuk menyibukkan diri dengan ketaatan. Aktivitas yang dianjurkan meliputi:
- Berzikir, bertasbih, bertahmid, dan beristighfar.
- Membaca Al-Qur'an.
- Mendengarkan atau menuntut ilmu agama (seperti majelis taklim pagi).
- Menunggu hingga Matahari Meninggi: Ia tetap berdiam diri di tempat tersebut sampai matahari terbit dan melewati batas waktu larangan (naik setinggi tombak).
- Mendirikan Shalat Dua Rakaat: Setelah masuk waktunya, ia berdiri lalu mengerjakan shalat sunnah sebanyak dua rakaat.
- Niat: Niatnya bisa diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak atau shalat Dhuha di awal waktu. Sebagian ulama menyebutnya Shalat Isyraq untuk membedakannya dengan Dhuha yang dikerjakan di siang hari yang lebih terik, namun hakikat hukum dan rakaatnya tetap merujuk pada shalat sunnah dua rakaat.
3. Bedah Hujjah dan Kekuatan Dalil
Hadis utama yang menjadi tumpuan para ulama dalam menetapkan amalan ini adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad SAW:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ كَهُ جْرَةِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ "Barangsiapa yang shalat Subuh (al-ghada'ah) berjam'ah, kemudian duduk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian ia shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna." (HR. Tirmidzi No. 586).
- Status Sanad & Penilaian Ulama:
- Imam Tirmidzi menilai hadis ini sebagai hasan gharib.
- Sebagian ulama hadis seperti Al-Albani menilai hadis ini hasan lighairihi (hasan karena jalur-jalur pendukungnya), sehingga dapat diamalkan sebagai landasan keutamaan (fadhoil al-a'mal).
- Titik Kritis Pemahaman Ulama (Fiqih Hadis):
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali menjadikan hadis ini sebagai dalil spesifik (takhshish) yang mengecualikan larangan shalat di waktu terbit matahari, khusus bagi orang yang memenuhi syarat (yaitu duduk berzikir di tempat shalatnya sejak Subuh hingga matahari meninggi).
- Sementara Mazhab Maliki lebih berhati-hati dan menilai bahwa larangan mutlak shalat saat matahari terbit adalah hukum asalnya, sehingga mereka menginterpretasikan pelaksanaan shalat tersebut setelah matahari benar-benar naik secara sempurna (masuk waktu Dhuha) agar keluar dari perselisihan waktu larangan yang ketat.
Dengan demikian, secara praktis, kaum Muslimin yang ingin mengamalkan shalat ini cukup memastikan mereka tetap berdzikir di tempat shalat selepas Subuh, lalu mendirikan dua rakaat setelah matahari naik sekitar 15–20 menit dari waktu terbitnya.
Berikut adalah rincian teknis mendalam mengenai syarat substantif, perbedaan pendapat ulama terkait posisi duduk, serta esensi ibadah Shalat Syuruq (Isyraq) dalam bangunan fikih:
1. Rincian Syarat untuk Mendapatkan Keutamaan Spesifik
Berdasarkan teks hadis riwayat Tirmidzi, para ulama menekankan bahwa pahala setara haji dan umrah yang sempurna tidak otomatis melekat pada shalat dua rakaat di awal waktu begitu saja, melainkan mensyaratkan rangkaian amalan yang terikat secara ketat:
- Harus Shalat Subuh Berjamaah:Pelaku harus mendirikan shalat Subuh secara berjamaah (baik di masjid bagi laki-laki tanpa uzur, maupun bersama keluarga/di tempat lain bagi yang memiliki uzur atau perempuan).
- Duduk Berzikir Tanpa Terputus oleh Aktivitas Duniawi:Waktu dari seusai salam Subuh hingga terbit matahari harus diisi dengan ketaatan seperti berzikir, membaca Al-Qur'an, menuntut ilmu, atau mendengarkan pengajian. Jika seseorang berbicara urusan dunia yang sia-sia atau bergosip (ghibah), maka keutamaan khusus tersebut gugur, meskipun ia tetap mendapatkan pahala shalat Dhuha secara umum.
- Posisi Duduk di Tempat Shalatnya (Mushalla):Terdapat diskursus di kalangan ulama mengenai frasa "duduk di tempat shalatnya":
- Pendapat yang Mengetatkan (Ketatan-Harfiah): Sebagian ulama mazhab Hanbali dan kontemporer (seperti Syaikh Al-Albani atau Syaikh Mukhtar Al-Sinqithi) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh beranjak atau pindah dari tempat duduk persis di mana ia shalat Subuh hingga ia menunaikan shalat Syuruq. Jika ia pindah tempat (misalnya bergeser atau keluar ruangan), maka keutamaan khususnya hilang.
- Pendapat yang Lebih Fleksibel (Luas): Sebagian besar ulama mazhab Syafi'i, Mula Ali Al-Qari, dan Ibnu Rajab Al-Hanbali memandang bahwa makna "tempat shalat" mencakup seluruh area masjid. Oleh karena itu, jika seseorang bergeser sedikit untuk mengambil mushaf, berpindah halaqah (lingkar studi) ilmu, atau merapikan posisi di dalam bangunan masjid yang sama, hal tersebut tidak membatalkan keutamaannya.
2. Hakikat Fikih: Shalat Syuruq vs. Shalat Dhuha
Dalam tinjauan mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), para fuqaha sepakat menempatkan kedudukan hukum riil dari ibadah ini ke dalam koridor Shalat Dhuha di awal waktu (Awwalul Dhuha):
- Bukan Ibadah Mandiri yang Terpisah: Tidak ada mazhab yang menetapkan niat khusus bernama "Niat Shalat Syuruq" yang tata caranya berbeda dari shalat Dhuha. Rakaatnya tetap dua, gerakannya sama, dan bacaannya sama seperti shalat sunnah pada umumnya.
- Keistimewaan Waktu: Yang membuatnya unik dan memiliki sebutan khusus (Isyraq / Syuruq) adalah karena ia dikerjakan pada detik-detik pertama dibolehkannya shalat setelah matahari naik setinggi tombak (yakni sekitar 15–20 menit selepas terbit). Jika dikerjakan setelah lewat dari waktu tersebut (misalnya pukul 08.00 atau 09.00 pagi), maka ia dinamakan mutlak sebagai Shalat Dhuha.
3. Niat dan Panduan Praktis Pelaksanaan
Karena kedudukannya adalah shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu, seseorang cukup berniat di dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah Dhuha atau shalat sunnah mutlak dua rakaat.
- Contoh Niat (Lafal Lisan - Opsional):"Ushalli sunnatadh dhuha rak'ataini lillahi ta'ala" (Aku berniat shalat sunnah Dhuha dua rakaat karena Allah Ta'ala).
- Durasi Waktu Aman:Bagi umat Islam di Indonesia (seperti di wilayah Jawa dan sekitarnya), waktu terbit matahari hingga lewatnya batas larangan (naik setinggi tombak / kurang lebih 2 meter pandangan mata) biasanya berkisar antara 15 hingga 20 menit setelah adzan Subuh bergeser ke waktu terbit matahari (jadwal waktu Syuruq yang tertera di jadwal shalat harian). Menunggu hingga jadwal Syuruq tiba plus tambahan waktu 15 menit adalah langkah paling aman (ahwath) untuk menghindari zona haram/makruh tahrim.