info@mujatim.or.id
Kabupaten
cropped-favicon-1

Majelis Ulama Indonesia Sidoarjo

Home » Uncategorized  »  Sejarah dan Peran Hari Apoteker Sedunia
Sejarah dan Peran Hari Apoteker Sedunia
Sejarah dan Peran Hari Apoteker Sedunia

Oleh : Dr. KH. Achmad Muhammad, MA

Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacists Day) diperingati setiap tanggal 25 September untuk mengapresiasi dan mempromosikan peran vital apoteker serta ilmuwan farmasi dalam meningkatkan derajat kesehatan di seluruh dunia.

Sejarah dan Asal Usul

Peringatan ini digagas oleh International Pharmaceutical Federation (FIP)—organisasi global yang menaungi asosiasi apoteker dan ilmuwan farmasi di seluruh dunia.

  • Pendirian FIP ( 25 September 1912 )

FIP resmi didirikan di Den Haag, Belanda, sebagai wadah kolaborasi profesional farmasi tingkat global.

  • Penetapan Hari Apoteker Sedunia 2009

Dalam Kongres FIP di Istanbul, Turki, Dewan FIP secara resmi menetapkan tanggal 25 September sebagai World Pharmacists Day untuk mengenang hari lahirnya FIP pada tahun 1912.

  • Peluncuran World Pharmacy Week 2020

FIP memperluas cakupan perayaan dengan memperkenalkan World Pharmacy Week guna memberikan ruang lebih luas bagi pembahasan isu-isu farmasi global.

Perspektif dalam Kesehatan Bangsa-Bangsa

Peran apoteker dalam sistem kesehatan global telah bertransformasi dari sekadar peracik obat (dispenser) menjadi penyedia layanan kesehatan klinis berorientasi pasien (patient-centered care).

  • Penjaga Keamanan Obat (Patient Safety): Apoteker meminimalkan risiko medication error, interaksi obat yang berbahaya, serta efek samping melalui edukasi dosis dan pemantauan terapi obat.
  • Garda Depan Akses Kesehatan: Apoteker di apotek komunitas sering kali menjadi tenaga medis profesional pertama yang paling mudah diakses oleh masyarakat tanpa perlu janji temu.
  • Pencegahan Resistensi Antimikroba (AMR): Apoteker berperan aktif mengendalikan penggunaan antibiotik agar tidak berlebihan atau tidak tepat indikasi, yang menjadi salah satu ancaman kesehatan global terbesar.
  • Ketahanan Pasokan & Inovasi: Dalam skala manufaktur dan regulasi, ilmuwan farmasi memastikan ketersediaan, kualitas, serta distribusi vaksin dan obat-obatan esensial saat terjadi krisis kesehatan atau pandemi.

Keterkaitan antara obat-obatan di apotek Indonesia dengan obat-obatan di luar negeri untuk penyakit yang sama dapat ditinjau melalui tiga perspektif utama:

1. Perspektif Kualitas (Mutu dan Efikasi)

  • Standar Regulasi: Obat di Indonesia diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan standar Good Manufacturing Practice (GMP/CPOB) yang merujuk pada standar WHO. Mutu zat aktif (active pharmaceutical ingredient) pada dasarnya setara dengan standar internasional.
  • Ekuivalensi Farmasetik: Sebagian besar obat yang beredar di Indonesia adalah obat generik bermerek atau generik berlogo (OGB). Obat generik terdaftar wajib melalui uji Bioekuivalensi (BE) untuk memastikan efikasi dan keamanannya setara dengan obat paten/inovator buatan luar negeri.
  • Inovasi & Formulasi: Perbedaan kualitas sering kali terletak pada ketersediaan formulasi terbaru (misalnya teknologi extended-release atau obat biologis/imunoterapi generasi baru) yang terkadang lebih cepat disetujui dan didistribusikan di negara maju sebelum masuk ke pasar Indonesia.

2. Perspektif Kuantitas (Ketersediaan dan Kemandirian)

  • Bahan Baku Obat (BBO): Indonesia masih mengimpor sekitar 90% Bahan Baku Obat dari negara lain (seperti India dan Tiongkok). Hal ini membuat ketahanan kuantitas obat nasional sangat terikat pada rantai pasok global.
  • Cakupan Volumik: Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kuantitas obat generik esensial sangat tinggi untuk menjamin aksesibilitas jutaan pasien. Namun, kuantitas variasi obat terdepan (cutting-edge drugs) masih lebih terbatas dibandingkan apotek di negara maju.

3. Perspektif Sistem Pengobatan

IndikatorApotek & Sistem di IndonesiaApotek & Sistem Luar Negeri (Negara Maju)
Peran ApotekerBerlanjut dari dispensing ke layanan klinis dan edukasi pasien.Kolaborasi klinis terintegrasi penuh dengan dokter (prescribing rights di beberapa negara).
Resep & KontrolPengawasan obat keras (List G) terus ditingkatkan, meski tantangan pembelian tanpa resep masih ada di beberapa daerah.Aturan resep (prescription-only) sangat ketat dan terhubung secara elektronik (e-prescription terpusat).
Pedoman TerapiMenggunakan Formularium Nasional (Fornas) dan Panduan Praktik Klinis yang menyesuaikan kondisi sosio-ekonomi nasional.Menggunakan pedoman internasional (seperti FDA, EMA, atau NICE) dengan opsi terapi yang lebih luas.

Kontribusi terhadap Kesejahteraan Global (Global Health)

  • Aksesibilitas dan Kesetaraan (Equity): Ketersediaan obat generik berkualitas tinggi di apotek Indonesia membuktikan bahwa perawatan medis yang efektif tidak harus mahal. Prinsip ini mendukung target Universal Health Coverage (UHC) WHO agar semua orang mendapatkan akses pengobatan tanpa beban finansial berlebih.
  • Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR): Harmonisasi aturan penggunaan antibiotik antara Indonesia dan dunia global sangat krusial. Penggunaan obat yang rasional di tingkat apotek lokal berdampak langsung pada pencegahan krisis superbug secara global.
  • Harmonisasi Standar Kesehatan: Kerjasama antarnegara dalam transfer teknologi dan standardisasi obat memastikan bahwa pasien yang berpindah negara (cross-border patients) dapat melanjutkan terapi dengan bioekuivalensi obat yang setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *